Senin, 17 September 2012

Tata Niaga Beras Dipersempit, Optimalkan Jaringan Semut



Untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan mempersingkat tata niaga pembelian gabah
dan beras, Bulog Sub Divre Banyumas melakukan program on farm yang sinergi dengan jaringan semut.

“Dalam program ini Bulog langsung beli gabah dan beras ke petani secara langsung. Sehingga petani bisa menikmati
harga tinggi sesuai standar harga pembelian pemerintah (HPP),” kata Kepala Bulog Sub Divre Banyumas Chairil Anwar
yang didampingi Humas Priyono kepada KRjogja.com, Minggu (16/9).

Menurutnya dengan program on farm yang sinergi dengan jaringan semut, Bulog bisa membeli gabah dan beras langsung
ke petani tanpa lewat pihak ketiga seperti pedagang atau kontraktor. Dengan program ini petani sangat diuntungkan
karena bisa menikmati harga yang tinggi. Selain itu pembayaran dilakukan secara kontan melalui Unit Pengelolaan
Gabah dan Beras (UPGB) Bulog yang merupakan kepanjangan tangan dari Bulog.

Chairil Anwar menambahkan dengan program on farm yang sinergi dengan jaringan semut, Bulog Banyumas sudah melakukan kontrak kerja atau kesepakatan dengan ribuan petani di Banyumas, Cilacap dan Purbalingga melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Setelah ada kesepakatan, maka para petani bisa menjual langsung ke UPGB Bulog yang merupakan kepanjangan tangan Bulog. 

Sumber : Kedaulatan Rakyat

Jumat, 14 September 2012

Dirut Bulog: Monopoli Komoditas Strategis Wajar

Pemerintah harus mulai mempertimbangkan pengaturan impor dengan swasta.

Direktur Utama (Dirut) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sutarto Alimoeso menyatakan, tidak salah jika hak monopoli diterapkan untuk mengamankan komoditas strategis sebuah negara.
Apalagi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengisyaratkan memberikan hak bagi setiap negara, khususnya negara sedang berkembang dan miskin, untuk memakai hak monopoli kepada BUMN pangannya dalam melaksanakan monopoli perdagangan bahan pangan pokok, demi alasan ketahanan pangan.
Hal itu diungkapan Sutarto Alimoeso ketika berkunjung ke redaksi Sinar Harapan di Jakarta, Rabu (12/9) sore. Ia didampingi sejumlah pejabat teras Bulog.
Mengutip salah satu klausul dalam kesepakatan WTO terbaru di Doha Commitment Agenda 2008, dia mengatakan, kebijakan perdagangan monopoli memberikan hak monopoli pada perdagangan bahan pangan pokok untuk BUMN pangannya.
Sebelumnya, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardy Bustami menjelaskan, Dirjen WTO Pascal Lamy dalam pertemuan WTO di Doha kala itu menyebutkan isu penting yang disepakati anggota-anggota organisasi ini mengenai ketahanan pangan sebagai kebijakan penting bagi setiap pemerintah, dan WTO menghormatinya.
Pemerintah suatu negara memiliki hak berdaulat untuk menciptakan kebijakan agar negerinya mencapai ketahanan pangan dalam kewajiban internasional mereka.
Anggota WTO dalam sidang Perjanjian tentang Pertanian/Agreement of Agriculture (AoA) dan Negosiasi Doha Development Agenda (DDA) menyebutkan bahwa ketentuan liberalisasi pasar yang disepakati lembaga ini boleh dikecualikan bagi negara yang harus mempertimbangkan masalah ketahanan pangannya.
Oleh karena itu, lanjut Sutarto, kebijakan tata niaga perdagangan ekspor impor, dan pemberian hak monopoli bagi BUMN pangan, diperkenankan WTO.
Pemerintahnya harus intervensi pasar, dan Bulog juga harus monopoli. Pasalnya, ketahanan pangan suatu negara menghendaki BUMN pangan harus memiliki cadangan komoditas pangan dalam jumlah memadai.
Untuk itu, dalam hal komoditas kedelai, kata dia, pemerintah harus mulai mempertimbangkan pengaturan impor antara pemerintah dan swasta.
Dengan pertimbangan jumlah importir kedelai yang sedikit, pemerintah semestinya membatasi impor kedelai oleh swasta melalui sistem kuota, dan memberikan posisi tawar ketersediaan kedelai di tangan Bulog dengan hak kuota impor 50 persen. Artinya, kuota impor kedelas setidaknya 50 persen Bulog dan 50 persen swasta.
”Tujuannya agar Bulog memiliki cadangan kedelai yang cukup untuk mengantisipasi kondisi kelangkaan maupun lonjakan harga. Di WTO monopoli untuk ketahanan pangan itu tidak masalah. Untuk kedelai, jika Bulog hanya mendapatkan kuota impor 10 persen pasti kalah.
Bulog harus menguasai perdagangan kedelai impor, minimal 50 persen. Namun, kalau beras, mengingat pedagang beras jumlahnya sangat banyak, Bulog menguasai perdagangan beras 8 persen saja. Bulog itu sudah kuat,” tuturnya.
Kekhawatiran mengenai liberalisasi perdagangan dapat mengurangi ketahanan pangan suatu negara karena akan mengurangi tingkat lapangan kerja pertanian menyebabkan negara-negara anggota WTO kala itu merekomendasikan negara-negara berkembang boleh mengevaluasi dan menaikkan tarif pada produk kunci untuk melindungi ketahanan pangan nasional dan lapangan kerja.
Perjanjian WTO, yang mendorong liberalisasi pasar, ternyata mengancam ketahanan pangan masyarakat secara keseluruhan.
Terganjal Aturan
Pada kesempatan tersebut Dirut Bulog Sutarto Alimoeso juga mengatakan rencana Perum Bulog untuk merevitalisasi diri hingga kini masih terganjal aturan kelembagaan yang membatasi ruang gerak mereka.
Meskipun secara status Bulog merupakan perusahaan umum (perum) milikhttp://www.shnews.co negara yang bergerak di bidang logistik pangan, aktivitasnya masih terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog yang membatasi ruang lingkup logistiknya pada komoditas beras.
Pemerintah sendiri dalam rapat koordinasi pangan di kantor Menko Perekonomian awal September lalu telah memutuskan kembali menugasi Perum Bulog menjaga stabilisasi harga tiga komoditas pangan, yakni beras, gula, dan kedelai. Namun, khusus untuk komoditas gula dan kedelai, tugas Perum Bulog sebagai penyangga, untuk tahap awal hanya diberikan waktu hingga enam bulan ke depan.
Menurutnya, dengan aturan kelembagaan yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2003 tersebut, aktivitas Perum Bulog memang menjadi sangat terbatas. Terlebih lagi dalam rangka penyediaan beras, selama ini Perum Bulog mengandalkan pendanaan dari kredit komersial perbankan.
Diakuinya, dengan status perum yang disandang saat ini, Bulog menjalankan dua aktivitas yang saling bertolak belakang. "Kalau untuk aktivitas PSO kami boleh rugi tetapi ditutup pemerintah, sementara di sisi lain, yakni aktivitas komersial, kami dituntut harus untung," ucapnya.
Padahal, melihat potensi infrastruktur dan SDM yang dimiliki Perum Bulog, Sutarto optimistis peran Bulog ke depan bisa jauh lebih besar dibandingkan aktivitas yang mereka jalani saat ini.
Dalam kesempatan itu, diungkapkan pula bahwa pihaknya kini memang tengah mengusung agenda revitalisasi Perum Bulog yang akan dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sebagai rintisan awal, secara komersial Perum Bulog kini mulai mengembangkan sayap usaha mereka melalui tiga unit usaha yang bergerak di bidang hulu (on-farm), distribusi, dan hilir.
Pada sektor hulu, Perum Bulog mengandalkan unit pengolahan beras dan gabah plus serta berencana menyediakan alat-alat mesin pertanian, sehingga Bulog bisa mendapat gabah dan beras langsung dari petani.
Sementara itu, untuk mendukung aktivitas distribusi, Perum Bulog juga telah membentuk unit jasa yang terdiri atas jasa pemberdayaan aset (seperti gudang, kantor, tanah kosong, dan aset lainnya), jasa angkutan dan jasa survei, perawatan kualitas, dan pemberantasan hama. 

Sumber :  http://www.shnews.co

Selasa, 28 Agustus 2012

Kajian Bulog penyangga pangan sudah selesai

Bila tak ada ganjalan, status Perum Bulog sebagai lembaga penyangga harga dan stok bahan pangan segera terwujud. Tim perumus yang melakukan kajian terhadap revitalisasi peran dan fungsi perusahaan logistik pelat merah ini sudah menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Bayu Krisnamurthi, Ketua Tim Perumus Revitalisasi Bulog, mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji peran dan fungsi Bulog sebagai badan penyangga pangan strategis di luar beras. "Sudah ada kesimpulan akhir. Drafnya sudah jadi," katanya ke KONTAN kemarin.
Sayang, Bayu yang juga Wakil Menteri Perdagangan masih menutup rapat poin-poin penting dalam draf itu, yang bakal menjadi payung hukum Perum Bulog sebagai stabilisator bahan pangan.
Bayu beralasan, tim baru melaporkan hasil kajian itu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang selanjutnya akan menyampaikan ke presiden. Sesuai intruksi presiden, tugas tim perumus berakhir 30 Agustus 2012 nanti. Sebelumnya, Presiden memerintahkan Bulog menjadi penyangga lima bahan pangan utama, yaitu beras, gula, jagung, kedelai, dan daging sapi.
Tapi anehnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan justru mengatakan, kajian atas revitalisasi Bulog masih berlangsung. "Masih digodok," ujarnya singkat. Sedang Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengaku belum mengetahui perkembangan dari kerja Tim Perumus Revitalisasi Bulog. Hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan dari tim itu.
Untungkan petani
Menurut Rusman, yang terlibat langsung dalam tim ini adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Tapi pada prinsipnya, substansi draf revitalisasi Bulog bakal menguntungkan bagi petani. Cuma, ia mengingatkan, agar semangat revitalisasi Bulog juga diimbangi dengan kemampuan BUMN ini.
Dengan tanggung jawab yang lebih besar, Bulog jelas membutuhkan penambahan sumber daya manusia untuk memaksimalkan tugasnya. "Intinya, kami berharap peraturan pemerintah itu nantinya bisa menguntungkan petani," harap Rusman.
Namun, Achmad Suryana, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Alasannya, saat ini belum waktunya untuk memberikan penjelasan. "Saya belum bisa sampaikan, mohon maaf," pintanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso menyatakan, perusahaannya telah melakukan pembenahan guna menyongsong tanggung jawab baru yang lebih besar itu. Bulog siap mengemban otoritas yang lebih luas jika ditunjuk pemerintah sebagai penyangga pangan.
Asal tahu saja, untuk mendukung peran baru Bulog ini harus ada payung hukum yang menjadi landasannya. Sebab, kekuatan besar Bulog semasa rezim Orde Baru itu dipangkas seiring permintaan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menjadi "dokter" Indonesia untuk menyembuhkan negara kita dari serangan krisis moneter 1997.
Untuk memuluskan peran dan fungsi Bulog sebagai stabilisator pangan, pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Kabarnya yang berembus, lewat revisi ini, status Bulog akan diubah menjadi Badan Otoritas Pangan untuk menangani harga dan stok bahan pangan.

Sumber : Kontan.co.id

Senin, 06 Agustus 2012

Lepaskan Bulog Dari Pasungan IMF


Beradanya Perum Bulog dalam pasungan IMF, membuat Bulog tak bisa berbuat banyak atas berbagai kisruh sejumlah komoditas pangan selama ini. Berbagai pihak menilai, kisruh pangan bisa diatasi salah satunya dengan melepaskan Bulog dari pasungan IMF dan mengembalikan pengamanan sejumlah komoditi pangan yang pernah ditangani oleh lembaga yang menjadi andalan ketahan pangan tersebut.
“Perum Bulog harus dilepaskan dari pasungan IMF. Semestinya, kisruh sejumlah komoditi pangan belakangan ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengembalikan peran Bulog,” jelas Koordinator Nasional Protanikita, Bonang, Sabtu (5/8).
Menurut Bonang, terbatasnya peran Bulog hanya pada komoditas beras saja, membuat sejumlah komoditas pangan penting lainnya lepas dari kendali pemerintah. “Tidak ada cara lain, jika pemerintah ingin mengamankan sejumlah komoditas pangan penting dinegeri ini, maka kembalikan peran Bulog seperti sebelum dijajah oleh IMF,” tegasnya.
Dipihak lain, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansyur mengatakan, kebijakan pemerintah saat ini memang sudah terlalu liberal dan tidak memperdulikan petani dalam negeri. Akibatnya, masalah produksi dan pasokan pangan dalam negeri cenderung tidak diperhatikan. Pemerintah bahkan cenderung membuat kebijakan sendiri tanpa merangkul dan bekerja sama dengan petani dan pengusaha lokal.
Liberalisasi disektor perdagangan yang diusung pemerintah ini, dipandang berdampak negatif terhadap sektor pertanian, dan membuat Indonesia terus dihantui dengan masalah pasokan dan gejolak harga pangan.
"Pada dasarnya, pertanian dalam negeri berpeluang untuk menghasilkan komoditas pangan yang banyak di impor. Tapi, bukannya memperhatikan masalah peningkatan produksi pangan dari dalam negeri sendiri, pemerintah justru membuka pintu seluas- luasnya untuk komoditas pangan impor yang pasokan dan harganya dikendalikan oleh spekulan internasional. Sementara produksi dalam negeri terus menurun," kata Natsir, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, peran dan fungsi Bulog untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga di pasar memang perlu dikembalikan. Minimal untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan sembilan bahan pokok yang memang dibutuhkan rakyat. Namun, peran Bulog juga tidak akan berarti jika liberalisasi perdagangan tidak dikendalikan, dan pasar dalam negeri bebas dimasuki produk impor.
Senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Siswono Yudo Husodo. Ia mengatakan, pemerintah seharusnya sudah mulai menugasi Bulog untuk melakukan manajemen stok pangan. Tentunya tidak hanya beras, namun juga mulai merambah pada jagung, gula, kedelai, gandum, dan lainnya.
“Peran dan fungsi Bulog harus diperluas. Tidak hanya menangani beras seperti sekarang, tapi juga kedelai, gula, jagung, dan gandum. Dengan begitu, petani terangsang untuk memperluas produksinya, karena Bulog siap menyerapnya dengan harga yang ideal," ujar Siswono.
Menurut dia, tanpa adanya pengaturan dalam produksi dan perdagangan komoditas pangan pokok, maka petani tidak akan termotivasi untuk meningkatkan produksi pertaniannya. Seharusnya, kecenderungan harga berbagai komoditas pangan di dunia yang terus meningkat, seharusnya bisa mendorong peningkatan produksi di dalam negeri. "Setiap kali ada masalah pasokan dan gejolak harga, pemerintah mencari solusi yang gampang, yakni dengan terus memperbanyak impor dan menghilangkan bea masuk. Jadinya masyarakat yang terkena dampaknya," jelasnya.
Hentikan Liberalisasi Pangan
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, mengatakan, selama ini harga pangan rentan terhadap gejolak dan aksi spekulasi. Ini merupakan risiko dari kebijakan perdagangan bebas yang diusung pemerintah. Dan liberalisasi yang kebabalasan ini harus ditanggung masyarakat. "Liberalisasi justru mendorong seringnya terjadi kenaikan harga pangan pokok. Kita jadi tidak punya kedaulatan pangan di dalam negeri sendiri. Sekarang Bulog dipreteli haknya. Jadi kenaikan harga itu memang karena salahnya pemerintah, dan sudah menyusahkan masyarakat. Masalah ini memang biasa bagi penganut neoliberalisme," ungkapnya.
Karenanya, Revrisond meminta pemerintah membuang jauh- jauh pemikiran liberal, khususnya dalam menangani pasokan dan harga bahan pangan yang jadi kebutuhan pokok masyarakat. Ia meminta pemerintah tidak lagi membiarkan perdagangan bahan pangan pokok yang mengacu pada mekanisme pasar. (Bin)*
Sumber : BarakIndonesia.com  
http://barakindonesia.com/berita-1136-lepaskan-bulog-dari-pasungan-imf.html

Rabu, 04 Juli 2012

Bulog Harus Kuat


Awal Mei 2012, tepat saat ulang tahun ke-45, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) meresmikan unit usaha baru di bidang distribusi: BulogMart. Di samping memperkuat bisnis, BulogMart digadang-gadang mampu memperkuat operasi pasar Bulog. Bagaimana kondisi saat ini dan target-target Bulog? Berikut wawancara jurnalis KONTAN Umar Idris dengan Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso, pada Selasa (19/6) lalu.

Jangan sampai beras menuju liberalisasi. Jangan sampai pangan strategis ini diserahkan ke mekanisme pasar.
Dalam lima tahun terakhir, saya lihat, ada kecenderungan beberapa pihak yang ingin menjadikan beras menuju liberalisasi. Beberapa komoditas yang sudah ke arah liberalisasi contohnya gula, kedelai, jagung, dan minyak goreng.

Indonesia dibilang produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Nyatanya, kita tidak bisa mengatur harga. Nah, apa beras mau begitu? Mau dikuasai kapitalis?
Oleh karena itu, sebenarnya, pemerintah itu mengharapkan Bulog bisa lebih berperan, terutama dalam menjaga stabilitas pangan nasional kita. Tugas utama Bulog ini menjaga stabilisasi harga, baik di tingkat konsumen maupun tingkat produsen. Jadi, seharusnya key performance indicators (KPI) Bulog terkait stabilisasi itu: sejauh mana stabilisasi harga itu sudah terjadi
.
Cuma, Bulog ini juga perusahaan umum. KPI Bulog otomatis juga berdasarkan keuntungan. Nah, karena bukan hanya punya tugas utama stabilisasi, tapi juga punya KPI keuntungan, Bulog ini punya risiko kerugian sebagai perusahaan.

Pemerintah tak membolehkan Bulog rugi. Jadi, Bulog berbentuk perum ini pokoknya tidak boleh merugi, sekaligus bisa menjalankan tugas stabilisasi harga. Ini sesuatu yang kontradiktif.
Maka dari itu, mestinya ada semacam backup.
Pertama, pemerintah harus mem-back up anggaran Bulog. Tentu anggaran yang dilandasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Mesti begitu.

Kedua, masih sesuai perundang-undangan yang berlaku, kalau mau berilah kewenangan yang fleksibel dan terukur untuk Bulog. Sebab, selama ini untuk operasi pasar, Bulog harus menunggu keputusan beberapa kementerian. Atau, beras untuk rumahtangga miskin (raskin).

Ketiga, Bulog harus menunggu keputusan beberapa menteri juga. Ini lama. Jadi, Bulog tidak diperintah oleh banyak kementerian.

 Bulog komersial
Karena KPI yang juga sebagai perusahaan itu, Bulog punya kegiatan atau fungsi komersial. Bulog sudah memulainya sejak 2003. Ada empat produk pengembangan komersial Bulog, yaitu industri, jasa, perdagangan, dan peluang kerja sama.

Nah, dalam kerangka komersial itu, kami membangun distribution center untuk bahan pangan. Produk komersial kami yang baru ini namanya BulogMart. Kami sudah meresmikan lima BulogMart di Kota Bandung, Semarang, Malang, Lampung, dan Makassar. Peresmian pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2012 lalu.

Target kami, tahun ini ada 100 gerai BulogMart. Investasinya tidak besar. Berapa persisnya, masih kami hitung. Biaya setiap unit berbeda. Yang jelas, tidak mahal. Kami bisa memanfaatkan kantor-kantor Bulog yang kebetulan cenderung strategis. Kan, kami tinggal memoles kantor-kantor yang ada.

Di samping investasi tidak mahal, BulogMart ini didukung jaringan 1.751 unit gudang di seluruh Indonesia. Akhirnya, BulogMart kan juga bisa menjadi bagian distribution channel pangan di seluruh indonesia.

Tapi tak hanya itu, Bulog punya 131 unit pengolahan gabah dan beras (UPGB). Ratusan UPGB Bulog ini nanti kami revitalisasi sehingga menjadi UPGB plus. Sekarang ini kan UPGB hanya mengurusi penggilingan gabah. Nanti, UPGB juga punya traktor, mesin pemotong, dan lain-lain.
Untuk apa? Kami akan mengadakan kerja sama dengan petani dengan sistem sewa. Harganya pakai harga wajar. 

Dari sewa alat, panen petani juga lebih optimal. Nah, hasilnya nanti bisa dijual ke Bulog atau ke BulogMart. Jadi, tinggal mengalirkan. Sehingga, kami bisa punya basis unit pengolahan gabah dan beras sekaligus punya BulogMart sebagai basis yang memasarkannya.
Ini juga merupakan channeling. Dari hulu sampai ke hilir, kami bisa kami kerjakan. Kami sambungkan dari yang hulu sampai ke hilir.

Sumber dananya bisa kredit dari bank. Lagi pula, selama ini bisnis Bulog juga ditopang kredit. Kami masih dipercaya oleh bank karena punya aset. Intinya, BulogMart ini tampaknya seperti bisnis ritel, tapi sebenarnya bukan hanya ritel. Lebih besar dari itu. BulogMart adalah semacam distribution center.

Jadi, misalnya orang butuh minyak goreng atau butuh beras dalam jumlah besar atau grosir, mereka bisa membeli di BulogMart. Tentu saja, harganya memakai harga grosir. Pembelinya bisa koperasi, warung-warung di desa, bahkan konsumen end user. Semua masih tetap dengan harga grosir.

Saat ini, kami masih dalam tahap pembenahan, termasuk manajemen dan infrastruktur teknologinya. Ke depan, BulogMart ini bisa juga diakses dari internet. Produk-produk utamanya beras, gula, minyak goreng. Mungkin nanti ada juga kedelai, kopi, dan sebagainya.

Soal pasokan, barang bukan dari kami sendiri. Bisa juga kerja sama dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Contohnya, PT Perkebunan Nusantara di Jawa Tengah punya produk Kopi Banaran. Kalau ada Starbucks, kenapa BulogMart tidak bisa menyediakan kopi banaran?

Tapi, untuk sementara pengelolaan bisnis masih kami lakukan sendiri. Belum ada kesempatan kemitraan.
Untuk pemasok, iya. Kerja sama akan kami lakukan, entah dengan perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Siapa tahu, jika suatu saat ada orang jualan susu, kami akan terima. Pokoknya, produk-produknya nanti berupa kebutuhan pangan.

Bulog harus kuat
Di balik produk BulogMart ini sebenarnya ada nilai lebih lagi, yaitu penguatan Bulog sebagai stabilisator harga. Jika ada yang berniat mengarahkan beras ke arah liberalisasi, bisa jadi muncul pemain besar yang kemudian menguasai pasar.

Kebutuhan beras nasional dalam sebulan itu sekitar 2,6 juta ton. Dari jumlah itu, Bulog menjual hanya sekitar 10% atau 260.000 ton–300.000 ton. Sisanya, para pedagang.
Kalau Bulog tidak punya kekuatan atau tidak lebih kuat daripada pedagang besar, dia bisa mainkan harga. Makanya, Bulog harus lebih kuat. Menjual 10% dari kebutuhan itu sudah luar biasa. Kapasitas gudang Bulog itu sebesar 4 juta ton. Sekarang, isi gudang kami sekitar 2,3 juta ton lebih.

Kondisi sekarang, harusnya Bulog memang sudah kuat dan akan kuat lagi setelah Bulog Mart sukses karena menyambungkan dari hulu ke hilir. Ada dua strategi utama Bulog, yaitu sistem dorong tarik dan jaringan semut.

Pertama, sistem dorong tarik memanfaatkan sinergi dengan pemerintah daerah yang punya sekitar 40.000 penyuluh pertanian. Mereka akan mendorong petani untuk menjual hasil panen ke Bulog. Jadi, pemerintah daerah mendorong, Bulog menarik. Bayangkan, pegawai bulog di lapangan hanya sekitar 3.000 dari total pegawai Bulog yang hanya 4.700 orang. Padahal, Bulog harus menyebarkan raskin di 50.000 titik distribusi termasuk membeli beras dari hasil panen petani.

Kedua, jaringan semut. Saat ini, masih 15% mitra Bulog yang kecil-kecil. Ke depan, kami akan mengembangkan porsinya menjadi porsi ideal 50%–50% dengan mitra yang besar.
Oleh : Sutarto Alimoeso - Rabu, 04 Juli 2012
Sumber : KONTAN

Minggu, 24 Juni 2012

JARINGAN SEMUT YANG MEWUJUDKAN IMPIAN


Pengadaan 4,1 juta ton beras bukan mimpi di siang bolong.

Strategi jaringan semut Bulog dalam pengadaan beras dalam negeri di tengah berubahnya pola panen tahun 2012, sedang diuji publik. Tepatnya, sedang diuji pasar, yang notabene adalah para petani.
Adu balap dan adu cepat Bulog dengan para pedagang besar beras sangat ditentukan mana yang paling tinggi harga penawarannya dan mana yang paling deregulatif. Ada baiknya, strategi bisnis Bulog dievaluasi secara saksama, agar target pengadaan dalam negeri Bulog 2012 sebesar 4,1 juta ton setara beras, bukan menjadi mimpi di siang bolong. 
Pasalnya, selain dihadapkan pada pedagang yang makin kuat modal dan deregulatif, Bulog juga dihadapkan pada pola panen yang berubah. Panen raya tidak ada lagi, yang ada panen berlangsung terus-menerus kecil-kecil hingga Agustus 2012.
Pernyataan ini dikemukakan sejumlah pelaku perberasan dan juga profesor marketing (The Associate Professor of Marketing), National University of Singapore, pria paruh baya berkebangsaan Jerman Jochen Wirtz dan Profesor Sulastri Soerono, Guru Besar Manajemen UI, mantan staf ahli Bulog era 1995-2005. Kedua pakar ini melihat kondisi pasokan beras dari hulu pada tahun ini, seperti 2011 yakni sangat ketat karena volume panen yang menurun.
Di tengah kondisi suplai yang ketat, hukum pasar berlaku, wajar saja jika sektor hulu diwarnai persaingan yang juga ketat antara Bulog dan pedagang. Ketatnya suplai disebabkan pola panen berubah akibat perubahan iklim. Tahun ini tidak ada lagi musim panen raya. Panen berlangsung terus-menerus mulai akhir Februari hingga Agustus.
Menurut Jochen, pola perdagangan beras di Indonesia mengikuti pola liberalisasi pasar global. Pedagang besar beras sangat ekspansif dalam menetapkan policy harga pembelian untuk mengalahkan pesaingnya yakni Bulog. Untuk itu, Bulog akan semakin tidak efektif perannya dalam fungsi pengadaan/pembelian dalam negeri jika dalam penetapan harganya menggunakan cara diumumkan kepada publik.
“Jadi, menurut saya, Bulog ini harus tahu strategi apa yang perlu diumumkan dan apa yang tidak perlu diumumkan. Kalau harga sampai diketahui lawan bisnisnya, Bulog bisa kalah,’’ kata Jochen kepada SH, akhir pekan lalu.
Strategi marketing intelligent, kata Jochen, rupanya sudah dipakai oleh pedagang besar. Jadi, Bulog sebaiknya tidak mengumumkan berapa harga pembeliannya ke petani.
Kebijakan mengumumkan harga pembelian HPP melalui Inpres, sekalipun nantinya akan direvisi atau dinaikkan harganya berkali-kali seperti kejadian 2011 dengan kenaikan harga hingga enam kali, jika itu diumumkan terlalu terbuka ke pasar, akan dimanfaatkan pedagang untuk menaikkan harga penawaran mereka ke petani. 

Keberanian
 
Sulastri menyarankan agar Bulog menderegulasikan persyaratan pasok bagi para petani. Jika selama ini Bulog memberlakukan sejumlah syarat yang ketat, kemudian disiasati pihak lawan kalangan pengusaha penggilingan dengan meniadakan persyaratan penjualan gabah para petani ke penggilingannya, Bulog harus memiliki keberanian meniadakan persyaratan bisnis tersebut.
Selanjutnya, jika pihak lawan mulai memberikan insentif bagi petani berupa model pembayaran gabah dengan sistem sebagian dibayar di muka atau semacam DP, Bulog harus mampu menawarkan insentif yang lebih menarik dari itu.
Kelemahan strategi Bulog dalam cara menetapkan harga pembelian melalui model terbuka atau diumumkan ini setidaknya terbukti dari harga pasar pembelian gabah di sektor hulu.
Terbukti di Jateng dan Jatim sebagai provinsi pemasok terbesar nasional Bulog, harga pasar gabah di sektor hulu pekan ini sudah di atas HPP. Untuk GKP di level Rp 3.800 (harga HPP Bulog Rp 3.300), sedangkan untuk beras di level Rp 6.700-6.900 per kg (harga HPP Bulog Rp 6.600).
“Jadi, ketika Bulog mengumumkan HPP gabah Rp 3.300, pedagang langsung menaikkan harga pembeliannya menjadi Rp 3.400, kemudian harga pembelian ini direli sampai Rp 3.800. Selisihnya memang hanya Rp 100, sepertinya nilainya kecil.Tapi itu sudah berhasil memindahkan pangsa pasok (supply share) Bulog kepada pedagang. Belum lagi insentif pembelian dengan DP dan persyaratan kadar air yang ditiadakan oleh para pedagang.

Selasa, 05 Juni 2012

FOREX Dalam Hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA