UU Pangan | DPR Usulkan Dibentuknya Kementerian Pangan/Bulog
Pemerintah sebagai pemegang amanah UU Pangan No 18 Tahun 2012
perlu memperjelas status kelembagaan pangan, termasuk kewenangan soal
urusan pangannya. Posisi regulator dan operator pangan juga harus jelas.
"Pemerintah
harus menjelaskan status lembaga pangan baru, apakah setara kementerian
atau hanya seperti komisi yang sekarang jumlahnya banyak tetapi
kinerjanya tidak efektif,"kata pengamat ekonomi pertanian, Khudori,
Jumat (18/1).
Menurut Khudori, sekarang bola ada di tangan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan kebijakannya akan
menentukan seberapa kuat kewenangan lembaga pangan tersebut. Saat ini,
lembaga yang mengurus pangan tersebar mulai dari Kementerian Pertanian,
Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Dewan Ketahanan Pangan, hingga
kementerian teknis yang jumlahnya mencapai 17 unit.
Meskipun
pengelola pangan cukup banyak, koordinasinya lemah. Akibatnya, kata
Khudori, manajemen pangan menjadi tidak jelas. Bahkan
persoalan-persoalan krusial terkait pangan harus termentahkan di level
koordinasi.
"Maunya pemerintah seperti apa? Itu harus
dijelaskan. Memang ada tenggat tiga tahun, tetapi harus sudah dijelaskan
regulatornya siapa dan apakah Bulog tetap menjadi operator. Presiden
harus mulai memaparkan kelembagaan dan kewenangan pengelolaan pangan itu
karena sekarang masyarakat, termasuk DPR, posisinya juga
menunggu,"ungkap dia.
Khudori mengakui Presiden memiliki
kewenangan untuk memutuskan soal kelembagaan itu, tetapi perlu
diperjelas apakah level lembaga itu setingkat menteri atau hanya
lembaga/komisi yang tidak memiliki kemampuan koordinasi.
Jadi, kata
Khudori, harus sudah jelas siapa pemegang kewenangan sebagai penentu
kebijakan pangan, termasuk regulator pangan, dan siapa yang menjadi
operatornya. Hal itu nantinya terkait dengan kewenangan pengelolaan
pangan dari pusat hingga daerah.
"Badan otorita pangan itu
seharusnya kuat dalam pengelolaan pangan, sebagai penentu kebijakan
pangan sekaligus regulator, sedangkan operator bisa jadi menunjuk BUMN
seperti Bulog sebagai operatornya,"ungkap dia.
Lebih lanjut,
Khudori mengatakan kewenangan soal pangan bisa dijadikan sentralistis.
Artinya, pemerintah pusat masih memiliki kekuatan untuk mengatur pangan
hingga daerah. Pasalnya, saat ini, pemerintah daerah, sesuai UU No 34,
memiliki kewenangan yang besar terkait dengan otonomi. Pemerintah pusat
saat ini hanya memiliki lima kewenangan untuk mengatur, yakni agama,
pertahanan keamanan, hukum, moneter, dan fiskal.
Padahal pangan
menjadi sangat strategis dan menyangkut hajat hidup mayoritas
masyarakat. Jadi jangan sampai jika diserahkan ke pemda dan
masing-masing berpegang pada otonomi daerah, distribusi pangan bisa
terkendala.
"Pusat harus masih mengendalikan soal stok pangan,
distribusi, hingga ekspor dan impor walaupun nanti tetap diterjemahkan
hingga ke daerah,"ujar dia.
Cek Kosong
Sementara itu, Ketua
Panja UU Pangan, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron,
mengatakan awalnya mayoritas fraksi di Komisi IV DPR mengusulkan
peleburan lembaga. Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi regulator
pangan, dan Bulog sebagai operatornya. Akan tetapi, usulan tersebut
ditolak pemerintah.
Herman menyebutkan dua lembaga itu awalnya
mau langsung disatukan dalam UU Pangan tersebut. Namun, di UU
Kementerian Aparatur Negara, ada aturan yang menyebutkan tentang
ketentuan dan syarat penambahan lembaga baru. Akibat kendala itu, usulan
tersebut tidak masuk UU Pangan.
Padahal jika usulan tersebut
dipenuhi, bisa terbentuk Kementerian Pangan/Bulog yang merupakan
peleburan dua lembaga pengelola pangan itu. Tetapi karena ditolak
pemerintah, UU Pangan hanya memberikan cek kosong dan menyerahkan soal
pembentukan lembaga tersebut kepada Presiden.
"Kita akan kawal
kelembagaan pangan itu karena pangan itu urusan penting yang harus
diprioritaskan. Akan tetapi, pangan masih di posisi pemerintah di
peringkat kelima dalam pembangunan, jauh di bawah urusan reformasi
birokrasi dan pendidikan,"imbuh dia.
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/110601
Sabtu, 19 Januari 2013
Jumat, 18 Januari 2013
Keteladanan adalah Cara Jitu dalam Memimpin
Bila anda menjadi seorang pemimpin atau anda mendapat amanah
menjadi seorang pemimpin, maka anda harus mampu mawas diri. Tidak sombong, dan
memiliki kerendahan hati. Harus berani dikritik, dan siap menerima kecaman dari
bawahan. Tetapi yakinlah bila anda mampu memberikan keteladanan atau contoh
yang baik kepada orang-orang yang anda pimpin, maka mereka pun akan sungkan
dengan anda. Merekapun akan malu bila tak seide atau tak sependapat dengan
pemimpinnya. Sebab keteladanan adalah cara jitu dalam memimpin.
Sekarang ini, banyak pemimpin yang mau benarnya sendiri. Tak
peduli dengan omongan orang bawahan. Padahal, seorang pemimpin itu harus
lebih banyak mendengar, dan melayani dengan sepenuh hati orang-orang yang
dipimpinnya. Bukan justru minta dilayani, dan banyak ngomongnya. Itulah yang
saya lihat dari karakter pejabat saat ini.
Bila kita mampu memberikan contoh yang baik, dan satu
kata antara perkataan dan perbuatan, maka orang yang dipimpin oleh anda
akan takluk dan tunduk dengan kepemimpinan anda. Tetapi bila anda tak banyak
memberikan contoh, lalu selalu menyalahkan bawahan anda, maka apapun yang anda
katakan akan disepelekan. Orang betawi bilang, “Kagak Ngepek”. Artinya,
omongan pemimpin sudah tidak didengar lagi oleh orang yang
dipimpinnya. Kalau sudah begitu, seorang pemimpin harus instrospeksi
diri. Bacalah istighfar memohon ampun kepada Allah.
Keteladanan seorang pemimpin saat ini mungkin menjadi barang
langka di negeri ini. Menjadi pemimpin di negeri ini bukan untuk melayani,
tetapi justru minta dilayani. Kalau ada urusan duit, maka pemimpin yang seperti
itu akan berdiri di depan, dan bila tak ada duitnya dia akan lesu tak bernafsu.
Keteladanan seorang pemimpin sebenarnya ada dalam diri kita.
Misalnya bila kita beragama Islam, maka setiap kali mendengar suara adzan
dilantunkan dari rumah Allah, maka segeralah berhenti dari pekerjaan. Lalu
lakukan sholat berjamaah. Dengan sholat berjamaah selain pahalanya
berlipat ganda, di situ ada kedisiplinan soal waktu. Kita menjadi tepat
waktu dalam menegakkan sholat. Bila pemimpin yang tak amanah, maka cuek saja
bila suara adzan terdengar. Baginya, pekerjaannya adalah Tuhannya.
Contoh pemimpin yang baik adalah tepat waktu, dan
tidak membiarkan orang lain menunggu. Baginya waktu bagaikan pedang. Bila tak
tepat waktu, maka dia tak akan memberikan keteladanan yang baik. Itu baru soal
waktu, dan belum soal lainnya. Tidak mudah menjadi seorang pemimpin yang tepat
waktu.
Keteladanan adalah kunci pendidikan sepanjang masa. Siapa
yang mampu memberikan contoh yang baik, maka dia akan menjadi seorang pemimpin
yang sejati. Tak perlu banyak omong cukup keteladanan saja. Ajak orang lain
dengan tindakan nyata dan bukan kata-kata.
Menjadi seorang pemimpin selain memberikan contoh dan
tauladan yang baik, Dia juga sudah harus siap untuk mendapatkan masukan dan
saran dari bawahan ke arah perbaikan kinerjanya. Bila ada bawahan yang
mengkritiknya, justru dia bersyukur. Bukan justru mencari-cari kesalahan orang
yang mengkritiknya.
“Barang siapa yang memberikan contoh yang baik
dalam Islam maka baginya pahala atas perbuatan baiknya dan pahala orang-orang
yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tidak menghalangi
pahala orang-orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barang siapa yang
memberikan contoh yang buruk didalam Islam maka baginya dosa atas perbuatannya
dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu
tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang-orang yang mengikutinya” (HR
Muslim).
Sungguh hadits ini mengingatkan kita untuk selalu
berhati-hati dalam memberikan contoh, apalagi sebagai orang tua yang telah memiliki
anak. Kita dituntut lebih hati-hati dalam memberikan contoh. Sengaja atau
tidak, ada efek negatif maupun positif. Kesalahan dalam membentuk karakter anak
misalnya tanpa sengaja dapat terjadi dengan keteladanan yang buruk. Akibatnya
bisa fatal, yaitu membentuk karakter yang rusak. Anak kita pun tak
menjadi anak yang sholeh.
Sebagai seorang pendidik saya berusaha keras untuk
memberikan keteladanan di depan peserta didik. Bila saya tak memberikan contoh
yang baik, maka anak-anakpun akan“mencla-mencle” bila bertemu dengan
saya sebagai gurunya. Keteladanan dalam dunia pendidikan adalah sangat penting,
apalagi kita sebagai orang tua yang diamanahi Allah berupa anak-anak, maka kita
harus menjadi teladan yang baik buat anak-anak. Kita harus bisa menjadi figur yang
ideal bagi anak-anak. Kita harus menjadi panutan yang bisa mereka andalkan
dalam mengarungi kehidupan ini.
Para pembaca yang saya banggakan. Keteladanan seorang
pemimpin akan terlihat ketika dia marah. Pada saat itulah
sebenarnya musuh utamanya. “Seorang pemimpin yang tak mampu menahan
marah, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang pemimpin”.
Keteladanan sangat kita butuhkan sekarang di semua sisi
kehidupan, baik berkaitan dengan diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar,
sekolah, masyarakat,umat, negara dan bangsa. Keteladanan yang kita lihat saat
ini sudah mulai berkurang sehingga tatanan negara, bangsa, umat dan keluarga
akhir-akhir ini menjadi sangat buruk. Tentu kita prihatin akan hal ini. Kita
kekurangan pemimpin bangsa yang mampu memberikan keteladanan.
Solusinya adalah mari menjadi seorang pemimpin yang mampu
memberikan keteladanan, dan itu dimulai dari diri kita sendiri. Tak perlu sibuk
mencari kesalahan orang lain, karena sesungguhnya kita yang masih banyak
kekurangannya dalam memimpin. Terutama memimpin diri kita sendiri.
Bila anda sudah menjadi orang tua, maka jadilah orang tua
yang mampu memberikan keteladanan untuk anak-anak kita. Karena keteladanan
seorang ayah dan ibu yang baik, maka sang anak bisa menjadi anak yang shaleh,
berbakti dan mampu menyenangkan kedua orang tuanya.
Bila anda seorang guru, maka jadilah guru yang mampu
memberikan keteladanan. Karena keteladanan seorang guru dan
pengajar, seorang murid/siswa mampu dididik menjadi pelajar yang tidak hanya
pintar dalam hal akademik namun berbudi luhur. Cerdas Otak dan cerdas watak.
Bila anda pemimpin instansi, berilah keteladanan bawahan
anda. Karena keteladanan seorang pimpinan di instansi, seorang
bawahan akan mengerti cara-cara bekerja yang baik dan efektif untuk melayani
kepentingan masyarakat. Bila anda seorang dai, berilah keteladan yang baik
berupa tindakan dan bukan ucapan semata. Karena keteladanan pulalah
dari seorang dai, umat akan merasakan langsung aplikasi dari semua ceramah
ataupun tausyiah yang telah disampaikan oleh dai tersebut.
Bila anda seorang presiden, maka jadilah presiden yang mampu
memberikan keteladanan. Karena keteladanan dari seorang pemimpin
bangsa, maka rakyat akan bersemangat dalam membangun bangsanya menyongsong
pembangunan di era sekarang. Terkadang, tidak dibutuhkan sesuatu yang
sulit untuk memberi contoh kepada orang lain selain modal Keteladanan.
Oleh karena itu keteladanan seorang pemimpin harus ada dalam
diri kita masing-masing. Setiap diri kita adalah pemimpin, dan setiap pemimpin
akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Mari mencontoh baginda nabi
Muhammad SAW dalam memberikan keteladanan. Jadikan sifat kenabian: Siddiq,
tabligh, amanah, dan fathonah (STAF) ada dalam diri kita sebagai seorang
pemimpin.
Sumber : Kompasiana.com
Jumat, 04 Januari 2013
Bulog optimistis tak ada impor di 2013
Perusahaan Umum (Perum) Bulog optimistis
tahun ini tidak perlu membuka keran importasi beras untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri. Bulog bakal memaksimalkan penyerapan beras dari
petani.
Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso menyebutkan, dengan stok beras di awal tahun 2013 sebanyak 2,3 juta ton dan pengadaan dalam negeri digenjot sampai 3,5 juta ton tahun ini, impor tidak perlu dilakukan. "Kebijakan impor atau tidak impor sangat bergantung pada pengadaan dalam negeri, supply dan demand, ramalan produksi dan stok beras yang dimiliki Bulog," katanya, Kamis (3/1).
Sutarto menegaskan, penyerapan beras di dalam negeri menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan beras sepanjang tahun 2013. Impor menjadi opsi terakhir ketika penyerapan beras dari petani tidak mencukupi kebutuhan dan terjadi bencana alam.
Itu sebabnya, rencana pengadaan beras impor tahun lalu yang semula ditargetkan sebanyak satu juta ton dipangkas menjadi 720.000 ton. Pertimbangannya, produksi beras dari petani masih bisa terus ditingkatkan. "Sehingga, tahun ini, impor beras akan berhenti di angka 670.000 ton. Ini sudah diberitahukan juga ke kementerian terkait," ungkap Sutarto.
Soal stok beras, Sutarto memastikan gudang-gudang beras milik Bulog dalam kondisi stabil yang dengan total simpanan mencapai 2,3 juta ton. Terkait audit impor beras sepanjang tahun lalu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia mengaku belum menerima hasilnya.
Asal tahu saja, pada tahun lalu, Bulog menyatakan tidak akan mendatangkan beras dari luar negeri. Nyatanya, janji itu justru bertolak belakang dengan fakta. Hal ini memicu reaksi dari kalangan legislator di Senayan lantaran impor terjadi saat produksi beras nasional terus naik.
Akhirnya, BPK melakukan audit impor beras Bulog setelah menerima rekomendasi dari Komisi IV DPR. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, beberapa waktu yang lalu mengatakan, audit impor beras dilakukan sejak Agustus 2012. BPK menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan kontroversi itu akan diumumkan akhir tahun 2012.
Sayang, hingga awal tahun ini, belum juga ada tanda-tanda audit impor beras yang baru pertama kali dilaksanakan itu rampung.
http://nasional.kontan.co.id/news/bulog-optimistis-tak-ada-impor-di-2013/2013/01/04
Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso menyebutkan, dengan stok beras di awal tahun 2013 sebanyak 2,3 juta ton dan pengadaan dalam negeri digenjot sampai 3,5 juta ton tahun ini, impor tidak perlu dilakukan. "Kebijakan impor atau tidak impor sangat bergantung pada pengadaan dalam negeri, supply dan demand, ramalan produksi dan stok beras yang dimiliki Bulog," katanya, Kamis (3/1).
Sutarto menegaskan, penyerapan beras di dalam negeri menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan beras sepanjang tahun 2013. Impor menjadi opsi terakhir ketika penyerapan beras dari petani tidak mencukupi kebutuhan dan terjadi bencana alam.
Itu sebabnya, rencana pengadaan beras impor tahun lalu yang semula ditargetkan sebanyak satu juta ton dipangkas menjadi 720.000 ton. Pertimbangannya, produksi beras dari petani masih bisa terus ditingkatkan. "Sehingga, tahun ini, impor beras akan berhenti di angka 670.000 ton. Ini sudah diberitahukan juga ke kementerian terkait," ungkap Sutarto.
Soal stok beras, Sutarto memastikan gudang-gudang beras milik Bulog dalam kondisi stabil yang dengan total simpanan mencapai 2,3 juta ton. Terkait audit impor beras sepanjang tahun lalu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia mengaku belum menerima hasilnya.
Asal tahu saja, pada tahun lalu, Bulog menyatakan tidak akan mendatangkan beras dari luar negeri. Nyatanya, janji itu justru bertolak belakang dengan fakta. Hal ini memicu reaksi dari kalangan legislator di Senayan lantaran impor terjadi saat produksi beras nasional terus naik.
Akhirnya, BPK melakukan audit impor beras Bulog setelah menerima rekomendasi dari Komisi IV DPR. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, beberapa waktu yang lalu mengatakan, audit impor beras dilakukan sejak Agustus 2012. BPK menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan kontroversi itu akan diumumkan akhir tahun 2012.
Sayang, hingga awal tahun ini, belum juga ada tanda-tanda audit impor beras yang baru pertama kali dilaksanakan itu rampung.
http://nasional.kontan.co.id/news/bulog-optimistis-tak-ada-impor-di-2013/2013/01/04
Minggu, 30 Desember 2012
Beberapa Kemungkaran di Akhir Tahun
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ telah menganugerahkan nikmat yang
sangat besar kepada umat Islam sebagaimana firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan agama kalian untuk
kalian, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Ku-ridhai
Islam sebagai agama kalian.” [Al-Mâ`idah: 3]
Dari kesempurnaan nikmat-Nya, Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ
tidaklah meridhai, kecuali agama Islam,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا
فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari (agama) selain agama Islam,
sekali-kali tidaklah (agama itu) akan diterima darinya, dan di akhirat dia
termasuk orang-orang yang rugi.” [Âli ‘Imrân: 85]
Oleh karena itu, kewajiban seorang muslim adalah menjaga
diri di atas nikmat Islam yang agung ini sebagaimana perintah-Nya,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ
الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas suatu
syariat dari urusan (agama itu) maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” [Al-Jâtsiyah:
18]
Demikian pula firman-Nya,
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ
إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ
وَسَوْفَ تُسْأَلُونَ
“Maka berpegang-teguhlah kamu kepada agama yang telah
diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Dan
sesungguhnya Al-Qur`an itu benar-benar merupakan suatu kemuliaan besar bagimu
dan bagi kaummu, serta kelak kamu akan dimintai pertanggungajawaban.” [Az-Zukhruf:
43-44]
Hendaknya seorang muslim senantiasa berbangga dengan
agamanya,
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ
وَلِلْمُؤْمِنِينَ
Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi
Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin.” [Al-Munâfiqûn: 8]
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ juga berfirman,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ
الْعِزَّةُ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, bagi Allah-lah
kemuliaan itu semuanya.” [Fâthir: 10]
Seorang muslim tidak diperbolehkan memandang orang-orang
kafir dengan pandangan pengagungan dan pembesaran karena Allah ‘Azza Wa Jalla
telah menghinakan mereka dengan kekafiran,
وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ
“Dan barangsiapa yang Allah hinakan, tiada seorang pun
yang memuliakannya.” [Al-Hajj: 18]
Pun seorang muslim tidak diperkenankan untuk menatap
kehidupan orang-orang yang penuh dengan kemegahan dan perhiasan dunia dengan
tatapan kekaguman karena hal tersebut hanya kesenangan yang berakhir kepada
neraka,
قُلْ تَمَتَّعُوا فَإِنَّ مَصِيرَكُمْ إِلَى
النَّارِ
“Katakanlah, ‘Bersenang-senanglah kalian karena
sesungguhnya tempat kembali kalian ialah neraka.’.” [Ibrâhîm: 30]
Saudaraku seiman,
Pergantian tahun -sebagaimana halnya pergantian hari dan
bulan- adalah suatu hal yang bermakna bagi seorang muslim dan muslimah. Waktu
yang terus bergulir dan umur yang terus berkurang adalah renungan untuk
memperbaiki lembaran-lembaran yang telah berlalu dan untuk menata masa
mendatang. Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman,
يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ
فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ
“Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat pelajaran besar bagi orang-orang yang mempunyai
penglihatan.” [An-Nûr: 44]
Untuk selalu meningkatkan perbaikan kepada-Nya.
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ. الَّذِينَ
يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ
فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا
سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi serta
silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau
dalam keadan berbaring serta memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi
(seraya berkata), ‘Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan
sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami terhadap siksa neraka.” [Âli
‘Imrân: 190-191]
Namun, perlu diingat bahwa memperingati akhir tahun atau
tahun baru tidaklah dikenal dalam Islam. Tidak dikenal pada tahun Hijriyah
mereka, apalagi pada tahun Masehi orang-orang kafir.
Banyaknya kemungkaran pada akhir tahun mengharuskan adanya
tulisan-tulisan seperti ini guna menasihati dan saling mengajak kepada jalan
yang lurus.
Saudaraku seiman,
Allah ‘Azza Wa Jalla melarang kita untuk menyerupai
orang-orang zhalim dari kalangan kuffar dan selainnya.
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ mengingatkan,
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ
فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa
terhadap Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka
itulah orang-orang yang fasik.” [Al-Hasyr: 19]
Kecondongan kepada mereka adalah suatu hal yang sangat
berbahaya sebagaimana firman-Nya,
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا
فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang
zhalim yang mengakibatkan kalian disentuh oleh api neraka.” [Hûd: 113]
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk ke
dalam kaum tersebut.” [1]
Juga dari Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhû,
sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا
بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جُحْرَ ضَبٍّ
لَسَلَكْتُمُوْهُ. قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى! قَالَ:
فَمَنْ.
“Sungguh kalian betul-betul akan mengikuti jalan-jalan
orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga,
andaikata mereka masuk ke lubang dhab[2], niscaya kalian akan mengikutinya,”
Kami berkata, “Wahai Rasulullah, apakah mereka adalah orang-orang Yahudi dan
Nashara?” Beliau menjawab, “(Ya), siapa lagi (kalau bukan mereka)?” [3]
Larangan menyerupai orang-orang kafir adalah dalam segala
hal, baik dalam perkara zhahir maupun batin. Adanya keserupaan pada hal yang
zhahir menunjukkan kesamaan pada hal yang batin. Hal tersebut bukanlah sifat
seorang Mukmin. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا
آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ
كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ
جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ
هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat, (tetapi) saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang
menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak,
anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang
yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan
pertolongan yang datang dari-Nya. Dan (Allah) memasukkan mereka ke dalam surga
yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalam (surge) itu.
Allah ridha kepada mereka dan mereka pun merasa puas akan (limpahan
rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya
golongan Allah, merekalah golongan yang beruntung.” [Al-Mujâdilah: 22]
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ menegaskan pula,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (kalian);
yang sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di
antara kalian yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, sesungguhnya orang itu
termasuk ke dalam golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk
kepada orang-orang zhalim.” [Al-Mâ`idah: 51]
Berikut beberapa kemungkaran yang perlu diingatkan.
Pertama, keharaman merayakan hari Natal dan Tahun Baru.
Umat Islam tidaklah mengenal hari raya, kecuali tiga hari:
Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jum’at. Perayaan hari raya, selain tiga hari
raya ini, adalah bentuk penyerupaan terhadap kaum kuffar dan perkara baru dalam
agama. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ.
”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak
memiliki tuntunan dari kami, amalan itu tertolak.” [4]
Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama akan keharaman
hal di atas.
Kedua, penetapan kalender dengan perhitungan Masehi.
Bagi umat Islam, telah berjalan di tengah mereka penetapan
bulan berdasarkan ketetapan Islam. Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا
عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ
أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka
janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah:
36]
Penyebutan nama-nama bulan telah masyhur dalam berbagai
hadits Nabi. Demikian pula, umat Islam telah bersepakat bahwa penanggalan
mereka berdasarkan pada hijrah Nabi sehingga mereka hanya mengenal Kalender
Hijriyah.
Ketiga, berpartisipasi dalam hari raya mereka.
Imam Malik rahimahullâh berkata, “Hal yang kubenci (yaitu)
ikut bersama mereka pada perahu yang mereka tumpangi, dalam rangka hari raya
mereka, karena dikhawatirkan bila kemungkaran dan laknat terhadap mereka
turun.” [5]
Ibnul Hajj rahimahullâh berkata, “Seorang muslim tidak halal
menjual suatu apapun kepada orang Nashrani menyangkut keperluan hari raya
mereka. Tidak daging, tikar, tidak pula pakaian. Juga tidak menimpahkan suatu
apapun, walau hanya seekor kendaraan, karena hal tersebut tergolong membantu
mereka di atas kekafirannya. Para penguasa memiliki kewajiban untuk melarang
kaum muslimin dari hal tersebut.” [6]
Keempat, memberi hadiah atau ucapan selamat.
Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Adapun memberi ucapan
selamat kepada simbol-simbol khusus kekafiran, (hal tersebut ) adalah haram
menurut kesepakatan (ulama) ….” [7]
Bahkan Abu Hafs Al-Hanafy rahimahullâh berlebihan dengan
berkata, “Barangsiapa yang memberi hadiah telur kepada seorang musyrik untuk
mengagungkan hari (raya mereka), sungguh dia telah kafir kepada Allah Ta’âlâ.”
[8]
Kelima, berpakaian dengan pakaian mereka.
Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan
celaan terhadap memakai pakaian orang-orang kafir. Juga terhadap para
perempuan, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzâb: 33]
Keenam, menerima hadiah dari perayaan mereka.
Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh dan Al-Lajnah Ad-Dâ`imah
memfatwakan,
“Seorang muslim tidak boleh memakan (makanan) apapun yang
dibuat oleh orang-orang Yahudi, Nashrani, atau musyrikin berupa makanan-makanan
hari raya mereka. Seorang muslim juga tidak boleh menerima hadiah hari raya
mereka karena (penerimaan) tersebut merupakan bentuk memuliakan mereka,
tolong-menolong bersama mereka dalam menampakkan simbol-simbol mereka, dan
melariskan bid’ah-bid’ah mereka, serta berserikat bersama mereka pada hari-hari
raya mereka, yang terkadang hal tersebut menyeret (seorang muslim) untuk
menjadikan hari-hari raya mereka sebagai hari raya kita atau, paling tidak, terjadi
pertukaran undangan untuk mengambil makanan atau hadiah pada hari raya kita dan
hari raya mereka. Hal ini merupakan bentuk-bentuk fitnah dan perbuatan bid’ah
dalam agama.
Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda, “Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami hal
yang bukan dari agama, hal tersebut tertolak.”
Juga tidak diperbolehkan untuk memberi hadiah kepada mereka
perihal hari raya mereka.” [9]
Ketujuh, ikut andil dalam kemaksiatan dan kemungkaran.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ
بِالْمَعَاصِيْ ثُمَّ يَقْدِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لاَ يُغَيِّرُوا
إِلاَّ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
“Tidaklah suatu kaum, yang diperbuat
kemaksiatan-kemaksiatan di antara mereka, kemudian mereka sanggup mengubah hal
itu, lantas mereka tidak mengubah hal tersebut, kecuali dikhawatirkan bahwa
Allah akan menimpakan siksaan terhadap mereka semua secara umum.” [10]
Hendaknya setiap hamba bertakwa kepada Allah Subhânahû Wa
Ta’âlâ serta menjaga diri dan keluarganya terhadap segala hal yang mendatangkan
kemurkaan Allah ‘Azza Wa Jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا
أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian
dan keluarga kalian terhadap api neraka.” [At-Tahrîm: 6]
Wallahu A’lam.
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud,
dan selainnya dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhû. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 1269.
[2] Dhabb adalah hewan yang mirip biawak, tetapi bukan
biawak seperti sangkaan sebagian orang..
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.
[5] Sebagaimana dalam Al-Luma’ Fi Al-Hawâdits wa Al-Bida’
1/294 Karya At-Turkumâny melalui perantara makalah Nahyu Ahlil Islâm ‘An
Tahni`ah Ahlil Kuffâr bi A’yâdihim.
[6] Sebagaimana dalam Fatawa Ibnu Hajar Al-Haitamy
(Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyah Al-Kubrâ) 4/329.
[7] Ahkâm Ahl Ad-Dzimmah 1/441.
[8] Fathul Bâry 3/263 cet. Dâr Thaibah
[9] Fatâwâ Al-Lajnah 22/399.
[10] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu
Majah dan selainnya dari Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhû. Dishahihkan oleh Albany
dalam Ash-Shahih no. 1574, 3353.
Minggu, 02 Desember 2012
TIGA SKENARIO LEMBAGA PANGAN
Komisi IV DPR telah mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario
pembentukan lembaga pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR,
Herman Khaeron, ada tiga skenario yang mesti dikocok dan dipilih oleh
pemerintah.
"Saat ini ada 3 lembaga pangan yakni Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang diketuai Presiden, Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Yang pasti, ketiganya akan dilebur menjadi lembaga pangan yang terintegrasi. Nantinya lembaga pangan tersebut harus berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden," katanya saat menghadiri pertemuan rutin tahunan Forum Wartawan Bulog (Forwabul) di Bogor, Sabtu (1/12/2012) hingga Minggu (2/12/2012).
Skenario pertama meleburkan DKP, BKP dan Bulog menjadi satu lembaga pangan setingkat kementerian. Lembaga pangan tersebut nantinya menjadi regulator (pengambil kebijakan) sedangkan sebagai operator (pelaksana kebijakan) pemerintah bisa menunjuk ke Bulog. "Untuk nama lembaga, kami mempersilahkan pemerintah memberikan. Apakah badan kemandirian pangan, atau badan kedaulatan pangan," katanya.
Skenario Kedua, lanjutnya, pemerintah bisa membentuk holding pangan yang mana posisi Bulog tetap seperti saat ini yakni sebagai penyedia, pendistribusi, pergudangan dan stabilisator pangan. Sementara itu, lanjutnya posisi BKP ditingkatkan menjadi badan atau lembaga yang mengurusi bidang pangan dan bertangung jawab langsung kepada presiden sedangkan DKP dibubarkan.
Skenario ketiga, Herman mengusulkan, pemerintah membubarkan DKP dan BKP, sementara posisi Bulog dinaikkan pangkatnya setingkat kementerian yang bertangung jawab langsung ke presiden. Lembaga pangan tersebut, katanya saat nantinya fokus menangangi lima komoditi yakni beras, jagung, kedelai, gula dan daging.
"Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk berpikir secara mendalam agar lembaga tersebut bisa terwujud dengan baik. Karena itu waktu yang diberikan tiga tahun untuk membentuk lembaga pangan. Kami juga mempertimbangkan situasi politik tahun 2014," katanya.
Tidak dapat diintervensi
Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan, dengan posisi lembaga pangan yang berada langsung di bawah presiden, lembaga tersebut tidak dapat diintervensi instansi lainnya seperti Menko Perekonomian.Karena itu, harus ada lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan bertugas melaksanakan tugas pemerintah bidang pangan. "Bulog tidak akan mampu menangani hal tersebut jika hanya sebatas Perum," katanya.
Untuk itu, Komisi IV memberikan mandat penuh kepada pemerintah, terutama Presiden membentuk lembaga pangan tersebut. Namun Herman menegaskan, lembaga tersebut sifatnya struktural, bukan fungsional, sebab jika fungsional, maka lembaga itu tidak bertanggung jawab ke presiden, tapi ke kementerian yang membawahi lembaga itu.
"Kami inginkan badan struktural yang melaporkan langsung ke presiden. Jadi presiden tidak kami berikan 'cek kosong', tapi sudah diberikan pilihan," katanya.
Potensi anggaran untuk berjalannya lembaga tersebut, memang cukup besar. Misalnya, jika pemerintah mengambil pilihan peleburan BKP sebagai regulator dan Bulog sebagai operator, maka potensi anggarannya cukup besar.
BKP setiap tahun mendapat anggaran sebanyak Rp650 miliar, sedangkan Bulog memiliki omset sebesar Rp 24 triliun"Jadi dari sisi anggaran tidak akan sulit. Sudah ada energi untuk bekerja," tegasnya.
Perkuat Posisi Bulog
Sementara itu, Staf Ahli Dewan Pengawas Bulog, Edi Santosa mengatakan, jika pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator, maka pemerintah harus memperkuat posisi kelembagaan Bulog.
Caranya, menurut dia, pemerintah harus menempatkan Bulog sebagai operator pemerintah yang lebih dinamis dan memperkuat dukungan regulasi untuk penguatan peran dan fungsi Bulog. "Bulog juga harus mendapat dukungan anggaran yang memadai," katanya.
Pengurus DPP Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Suryo Bawono mengatakan, bagi petani yang terpenting bukan pada nama lembaga, tapi hak lembaga pangan tersebut. Lembaga tersebut, menurut dia, harus bisa menentukan kebijakan dan melaksanakan kebijakan sendiri, terutama dalam menangani lima produk pangan.
Dikatakan oleh Suryo, kalau kebijakan masih ada di tempat lain, maka lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan apa-apa. Jadi, lembaga otoritas pangan tersebut harus bisa menentukan otoritas, bukan sekadar menghimbau atau rekomendasi. "Justru lembaga baru untuk menyederhanakan prosedur. Jadi saya setuju ada lembaga pangan yang bertugas sebagai regulator dan operator," katq Suryo.
Sumber : www.gatra.com
"Saat ini ada 3 lembaga pangan yakni Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang diketuai Presiden, Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Yang pasti, ketiganya akan dilebur menjadi lembaga pangan yang terintegrasi. Nantinya lembaga pangan tersebut harus berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden," katanya saat menghadiri pertemuan rutin tahunan Forum Wartawan Bulog (Forwabul) di Bogor, Sabtu (1/12/2012) hingga Minggu (2/12/2012).
Skenario pertama meleburkan DKP, BKP dan Bulog menjadi satu lembaga pangan setingkat kementerian. Lembaga pangan tersebut nantinya menjadi regulator (pengambil kebijakan) sedangkan sebagai operator (pelaksana kebijakan) pemerintah bisa menunjuk ke Bulog. "Untuk nama lembaga, kami mempersilahkan pemerintah memberikan. Apakah badan kemandirian pangan, atau badan kedaulatan pangan," katanya.
Skenario Kedua, lanjutnya, pemerintah bisa membentuk holding pangan yang mana posisi Bulog tetap seperti saat ini yakni sebagai penyedia, pendistribusi, pergudangan dan stabilisator pangan. Sementara itu, lanjutnya posisi BKP ditingkatkan menjadi badan atau lembaga yang mengurusi bidang pangan dan bertangung jawab langsung kepada presiden sedangkan DKP dibubarkan.
Skenario ketiga, Herman mengusulkan, pemerintah membubarkan DKP dan BKP, sementara posisi Bulog dinaikkan pangkatnya setingkat kementerian yang bertangung jawab langsung ke presiden. Lembaga pangan tersebut, katanya saat nantinya fokus menangangi lima komoditi yakni beras, jagung, kedelai, gula dan daging.
"Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk berpikir secara mendalam agar lembaga tersebut bisa terwujud dengan baik. Karena itu waktu yang diberikan tiga tahun untuk membentuk lembaga pangan. Kami juga mempertimbangkan situasi politik tahun 2014," katanya.
Tidak dapat diintervensi
Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan, dengan posisi lembaga pangan yang berada langsung di bawah presiden, lembaga tersebut tidak dapat diintervensi instansi lainnya seperti Menko Perekonomian.Karena itu, harus ada lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan bertugas melaksanakan tugas pemerintah bidang pangan. "Bulog tidak akan mampu menangani hal tersebut jika hanya sebatas Perum," katanya.
Untuk itu, Komisi IV memberikan mandat penuh kepada pemerintah, terutama Presiden membentuk lembaga pangan tersebut. Namun Herman menegaskan, lembaga tersebut sifatnya struktural, bukan fungsional, sebab jika fungsional, maka lembaga itu tidak bertanggung jawab ke presiden, tapi ke kementerian yang membawahi lembaga itu.
"Kami inginkan badan struktural yang melaporkan langsung ke presiden. Jadi presiden tidak kami berikan 'cek kosong', tapi sudah diberikan pilihan," katanya.
Potensi anggaran untuk berjalannya lembaga tersebut, memang cukup besar. Misalnya, jika pemerintah mengambil pilihan peleburan BKP sebagai regulator dan Bulog sebagai operator, maka potensi anggarannya cukup besar.
BKP setiap tahun mendapat anggaran sebanyak Rp650 miliar, sedangkan Bulog memiliki omset sebesar Rp 24 triliun"Jadi dari sisi anggaran tidak akan sulit. Sudah ada energi untuk bekerja," tegasnya.
Perkuat Posisi Bulog
Sementara itu, Staf Ahli Dewan Pengawas Bulog, Edi Santosa mengatakan, jika pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator, maka pemerintah harus memperkuat posisi kelembagaan Bulog.
Caranya, menurut dia, pemerintah harus menempatkan Bulog sebagai operator pemerintah yang lebih dinamis dan memperkuat dukungan regulasi untuk penguatan peran dan fungsi Bulog. "Bulog juga harus mendapat dukungan anggaran yang memadai," katanya.
Pengurus DPP Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Suryo Bawono mengatakan, bagi petani yang terpenting bukan pada nama lembaga, tapi hak lembaga pangan tersebut. Lembaga tersebut, menurut dia, harus bisa menentukan kebijakan dan melaksanakan kebijakan sendiri, terutama dalam menangani lima produk pangan.
Dikatakan oleh Suryo, kalau kebijakan masih ada di tempat lain, maka lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan apa-apa. Jadi, lembaga otoritas pangan tersebut harus bisa menentukan otoritas, bukan sekadar menghimbau atau rekomendasi. "Justru lembaga baru untuk menyederhanakan prosedur. Jadi saya setuju ada lembaga pangan yang bertugas sebagai regulator dan operator," katq Suryo.
Sumber : www.gatra.com
Selasa, 20 November 2012
Pekerjaan Besar Bidang Pangan
UU Pangan versi baru cakupannya sangat luas. Agar lebih jelas ruang lingkupnya, maka diuraikan terlebih dahulu perbedaan antara pangan dan pertanian.
Pangan merupakan hasil dan atau produk olahan dari hasil pertanian. Sementara cakupan pertanian itu meliputi pertanian pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan serta air. Pengaturan yang berkaitan dengan pertanian lebih menyangkut budidayanya (on farm), sedangkan untuk pangan lebih menyangkut penyediaan, pengolahan, distribusi, keamanan, kesehatan, dan konsumsinya (off farm).
Bagi negara yang menganut paham pasar bebas, UU Pangan lebih banyak mengatur keamanan pangan saja. Urusan lain diatur oleh pasar. Berbeda dengan UU Pangan yang lama (UU No 7/1996). Selain mengatur keamanan pangan, juga mengatur tentang ketahanan pangan, stabilisasi harga pangan, label dan iklan pangan, dan lain-lain. Jadi sudah lebih komprehensif.
Dulu dan kini
Dari pemahaman di atas, maka tidak mudah membuat peraturan pemerintah (PP) dari UU Pangan yang baru disahkan ini mengingat ruang lingkupnya sangat luas dan banyak yang sudah diatur berbagai UU dan PP sebelumnya secara sektoral. Pertanyaannya, UU Pangan baru ini akan jadi ”komandan” dalam arti UU lain harus menyesuaikan atau jadi koordinator saja.
UU Pangan yang lama hanya bersifat mengoordinasikan dan mengisi pengaturan pangan yang belum ada atau belum diatur secara jelas. Untuk UU Pangan baru, landasannya adalah kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan dan keadilan. Dengan demikian, logikanya, UU lain harus menyesuaikan UU ini. Maka, hal ini mungkin akan menjadi persoalan tersendiri.
Dalam mengajukan RUU Pangan tahun 1976 diperlukan persetujuan tertulis dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Kehakiman, serta Menteri Sekretaris Negara yang mengoordinasikan semua legislasi saat itu. Adapun RUU-nya disiapkan selama tiga tahun, konsepnya dibahas dengan tim antardepartemen dan sudah disosialisasikan bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selain itu, untuk menyusun rancangan PP tentang pangan, kita masih harus melibatkan instansi terkait sehingga diperlukan waktu yang cukup lama. Sekarang ini ego sektoral tampak lebih menonjol sehingga penyelesaian RPP-nya diperkirakan akan lebih alot.
Pada saat ini GBHN sudah tidak ada lagi dan sebagian besar kewenangan mengenai pangan sudah diserahkana kepada daerah. Dahulu, untuk membuat PP tentang label dan iklan pangan perlu tiga tahun dan terjadi perdebatan publik yang keras tentang label halal. Untuk menyelesaikan PP tentang keamanan dan mutu gizi pangan butuh tiga tahun lebih, bolak-balik masuk Sekretariat Negara. Namun, sebelum disetujui oleh Sekretariat Negara terjadi kecelakaan. Kantor Menteri Pangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Alhasil, PP tentang Keamanan, Mutu. dan Gizi Pangan diselesaikan oleh Departemen Kesehatan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada 2004. Pada 2002, PP tentang Ketahanan Pangan diselesaikan oleh Departemen Pertanian (Badan Ketahanan Pangan).
Hal yang akan menjadi ganjalan dalam penyelesaian RPP UU Pangan yang baru adalah faktor kelembagaannya. Pertama, lembaga tersebut diharapkan yang akan menjadi inisiator dan atau koordinator penyusunan RPP.
Kedua, bentuk lembaga dalam UU Pangan tak diatur eksplisit, hanya memerintahkan kepada Presiden membentuk ”lembaga pemerintah” untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.
Apabila tugasnya seperti ini, lembaganya akan jadi ”lembaga super”, harus adi komandan lembaga di bawah urusan pangan. Tidak mungkin hanya berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Bentuk Kementerian Pangan sekalipun tidak cukup. Apalagi sekarang tak ada GBHN lagi dan kewenangan urusan pangan sudah diserahkan kepada daerah.
Ketiga, masalah anggaran akan menjadi kendala karena untuk lembaga yang baru belum dapat berbuat apa-apa lantaran belum ada anggarannya. Selain itu, masalah pengisian staf dengan kualifikasi seperti yang diinginkan juga tak mudah.
Keempat, untuk lembaga baru akan ada kendala kantor, membangun kantor yang baru perlu waktu dan biaya, untuk persetujuan anggaran perluasan kantor KPK saja menjadi persoalan. Kelima, apabila tugas perencanaan dari lembaga ini tidak disertai anggaran untuk pelaksanaannya di daerah, nasibnya akan sama dengan yang sekarang ini alias tidak jalan.
Jalan keluar
Pekerjaan rumah yang diberikan UU Pangan kepada pemerintah cukup pelik dan sulit. Dibentuk kementerian pangan baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkendala jumlah kementerian yang sudah dibatasi. Apalagi bentuk yang diinginkan super kementerian, hal ini tidak ada kamusnya di negeri ini. Dibentuk ”Badan Otoritas Pangan” yang memiliki kewenangan luas, seperti dikemukakan penggagas RUU Pangan, SBY menghadapi aturan bahwa LPNK itu hanya lembaga pusat, tidak punya tangan di daerah. Dalam praktiknya nanti, LPNK Pangan akan kesulitan mengoordinasikan para direktur jenderal di kementerian, apalagi pejabat tingkat menteri.
Dari semua urusan pangan, sebenarnya yang belum ada pengaturan yang jelas tentang cadangan pangan nasional. Untuk itu, disarankan dibentuk Badan Koordinasi Cadangan Pangan Nasional (BKCPN). Badan ini bertugas melaksanakan urusan cadangan pangan pemerintah (pusat), mengoordinasikan dan membina cadangan pangan pemerintah daerah, monitoring cadangan pangan masyarakat, serta secara berkala melakukan stok opname posisi persediaan yang ada di masyarakat.
Karena merupakan lembaga pusat dan menggunakan anggaran APBN, BKCPN dapat memberikan tugas kepada BUMN (Perum Bulog) untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi cadangan pangan sebagaimana diatur dalam UU Pangan. BKCPN nantinya tinggal mengeluarkan perintah logistik kepada Perum Bulog untuk mengeluarkan cadangan pangan untuk keperluan tertentu di seluruh Indonesia. Untuk memudahkan koordinasi, sebaiknya BKCPN berkantor di Perum Bulog. Sebagian staf dari BKCPN juga dapat menggunakan staf Perum Bulog karena sudah terbiasa dengan tugas-tugas seperti ini.
Namun, saya khawatir UU ini tak segera ditandatangani karena konsekuensinya berat. Sasaran UU ini, pemerintah wajib mencukupi pangan sampai tingkat perorangan, sedangkan UU Pangan lama hanya sampai tingkat rumah tangga. Ini akan menjadi persoalan karena data yang ada hanya berbasis rumah tangga. Pertanyaan sederhana, sudah siapkah penyaluran raskin berbasis perorangan? Tampaknya hanya Indonesia yang bunyi UU Pangan-nya begitu ideal seperti Indonesia.
Sebenarnya, bila revitalisasi Perum Bulog segera direalisasikan, kebutuhan lembaga seperti disebut di atas tak mendesak walaupun terasa ada yang hilang setelah Bulog yang LPND/LPNK dibubarkan. Namun, tugas-tugas pemerintahan di bidang stabilisasi harga pangan dapat terpenuhi dengan kelembagaan yang ada saat ini. Membentuk lembaga baru juga belum tentu efektif, malah dapat menimbulkan birokrasi baru. Hanya perlu diingat, operasi stabilisasi harga itu ada biayanya, pasti mengalami kerugian, di mana pun di dunia ini yang menjalankan kebijakan stabilisasi harga. Oleh karena itu, segala risiko harus ditanggung pemerintah.
Sapuan Gafar Sekretaris Menteri Pangan 1993-1999
http://cetak.kompas.com/read/2012/11/19/02153783/pekerjaan.besar.bidang.pangan
Senin, 05 November 2012
Subdivre Banyumas Lampaui Target Pengadaan Pangan 2012
Bulog Subdivisi Regional IV Banyumas, Jawa Tengah, hingga awal November telah melampaui target pengadaan pangan 2012.
"Hingga saat ini, penyerapan gabah dan beras petani yang kami laksanakan telah mencapai 108,9 ribu ton atau melampaui prognosa yang sebesar 108 ribu ton setara beras," kata Humas Bulog Subdivre IV Banyumas M. Priyono di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, penyerapan yang melebihi target tersebut tidak lepas dari penerapan sistem "dorong tarik jaringan semut" yang dijalani Bulog.
Bahkan, kata dia, sistem "dorong tarik jaringan semut" ini dapat memangkas dominasi pedagang beras bermodal besar maupun pedagang luar daerah yang datang ke wilayah Banyumas.
Dengan demikian, lanjutnya, Bulog Banyumas mampu mencapai target penyerapan beras dengan cepat.
"Coba saja di lapangan, saat ini jarang pedagang luar daerah yang membeli beras dari petani di Banyumas. Dengan sistem 'dorong tarik jaringan semut' ini, kami melalui unit pengolahan gabah dan beras (UPGB) turun langsung ke lapangan untuk membeli beras dari petani," katanya.
Dalam hal ini, dia mencontohkan UPGB berani membeli beras dengan harga Rp6.500 perkilogram, namun pedagang dari luar daerah tidak berani karena mereka harus mengeluarkan ongkos angkut sehingga harga yang ditawarkan jauh di bawah harga Bulog.
Menurut dia, sistem "dorong tarik jaringan semut" juga mampu meredam gejolak harga beras sehingga harganya relatif stabil meskipun sempat terjadi kemarau panjang.
Ia mengatakan, hingga saat ini sistem "dorong tarik jaringan semut" tetap dilaksanakan Bulog Banyumas meskipun target penyerapan telah melampaui prognosa.
"Kalau mitra kerja sudah tidak beroperasi," katanya.
Menurut dia, musim panen di wilayah eks Keresidenan Banyumas bersifat "lumintu" atau terus menerus karena hampir setiap bulan ada daerah yang memasuki masa panen.
"Sebentar lagi sebagian areal persawahan di Kecamatan Maos, Cilacap, memasuki masa panen. Wilayah lainnya ada yang sudah selesai tanam, baru mulai tanam, bahkan ada yang baru mengolah sawah," katanya.
Sumber : Antara
Langganan:
Postingan (Atom)