Kamis, 18 April 2013

BBM DISUBSIDI ADALAH OMONG KOSONG

Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Oleh Kwik Kian Gie

Pemerintah berencana tidak membolehkan kendaraan berpelat hitam membeli bensin premium, karena harga Rp. 4.500 per liter jauh di bawah harga pokok pengadaannya. Maka pemerintah rugi besar yang memberatkan APBN.

Apakah benar begitu ? Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor yang pandai menghafal.

Dj : Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?

M : Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan
bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel,subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan
keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”

Dj : Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?

M : Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasirata-rata ke semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 =
Rp. 628,93 – kita bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500.
Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan  dinamakan subsidi.

Dj : Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh orang lain ?

M : Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?

Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ?
Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?

M : Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah).

Dj : Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?

M : Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya :
“Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga pokok.

Dj : Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang
sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

M : Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?

Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX.

M : Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu bertentangan dengan UUD kita ?

Dj : Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia.
Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung dari
konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell, Petronas, Chevron.

M : Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?

Dj : Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : ”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium,harga minyak mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi pemerintah tidak terima.
Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi,karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri. Dalam benaknya, pemerintah
maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp. 800.000 per barrel.
Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX.

M : Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi.

Dj : Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.

Senin, 15 April 2013

Mengurai Kartel Pangan

Sinyalemen praktik kartel pangan di negeri ini semakin terkuak dari kenaikan harga tidak wajar komoditas pangan dan hortikultura. Harga komoditas impor di negara asal sangat murah, namun sampai konsumen domestik sangat tinggi. Ini mencederai etika bisnis dan menyengsarakan rakyat. Bagaimana upaya bersama menghentikan kartel pangan ini? Kartel merupakan tindakan yang melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Indikasi kartel pangan mengemuka sejak Komite Ekonomi Nasional (KEN) melaporkan pada Presiden RI. Pada saat hampir bersamaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diamdiam menyelidiki kasus tersebut.

Berikutnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan komoditas yang ditetapkan swasembada justru rawan dipermainkan dalam kartel, yakni daging sapi, daging ayam, jagung, kedelai, gula, dan beras. Nilainya diperkirakan 11,34 triliun rupiah atau 13 persen total impor pangan yang mencapai 90 triliun rupiah, jika diasumsikan keuntungan 1.000 rupiah per kg. Nilai 6 komoditas per tahun untuk daging sapi 340 miliar, ayam 1,4 triliun, gula 4,6 triliun, kedelai 1,6 triliun, jagung 2,2 triliun, dan beras 1,2 triliun rupiah.

Praktik kartel pangan diduga melibatkan 26 pengusaha, baik asing maupun lokal. Dugaan kartel daging ayam melibatkan 4 pengusaha, daging sapi (5), gula (9), kedelai (3), dan jagung (5). Sayang, hingga kini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku sulit untuk membuktikan dan mengatasi kartel pangan di Indonesia. Pengusaha yang melakukan praktik curang ini sangat lihai melepaskan diri dari jeratan hukum.

Jaringan dan sel-sel kartel pangan beroperasi secara rapi dan tertutup untuk mengaburkan pemeriksaan. Bahkan, pelaku tak segan bermain mata sejak saat penetapan kuota impor hingga ditemukan kecurangan. Karena itu, untuk menghentikan kartel pangan, butuh kemauan, dukungan institusi lain, dan partisipasi seluruh masyarakat. Beberapa langkah dapat ditempuh. Membenahi data pasokan dan konsumsi pangan nasional karena tidak valid berakibat pada kurang tepatnya kebijakan yang diambil pemerintah. Penetapan kuota impor, daging sapi, kedelai, dan bawang putih pun menjadi tidak akurat.

Akibatnya memicu importir nakal menahan stok, memainkan opini hingga harganya melambung untuk memburu rente. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) perlu secara periodik meng-update kebutuhan dan suplai komoditas pangan. Pemerintah perlu membenahi regulasi impor. Diduga sistem kuota impor tertutup menyebabkan kongkalikong antara pemberi dan penerima kuota impor.

Bahkan, berbelitnya pemberian kuota impor diduga melibatkan oknum partai politik yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengganti Beberapa pihak mengusulkan mengganti sistem kuota dengan sistem tarif bea masuk impor. Sistem tarif bea masuk impor yang tinggi komoditas strategis diterapkan di Jepang untuk melindungi produksi dalam negeri.

Harga beras di Jepang, sekitar 60.000–70.000 rupiah per kg merupakan insentif besar bagi petani Jepang. Konsumen pun dididik bangga dengan produksi dalam negeri. Usulan ini perlu dikaji lebih lanjut, karena kondisi Indonesia berbeda dengan Jepang. Sistem tarif bea masuk sulit mengontrol pasokan produk impor ke dalam negeri. Karena itu, pilihan melakukan transparansi melalui mekanisme lelang dalam penentuan kuota impor, menyederhanakan, dan mempercepat proses perizinan impor akan mendorong terciptanya harga wajar.

Berikutnya, perlu diikuti dengan memperketat pengawasan terhadap proses impor karena sering kali aturan yang keras di atas kertas, tetapi tidak diikuti pengawasan yang ketat di lapangan. Kasus melambungnya harga bawang menunjukkan importir nakal memasukkan bawang putih meski belum mendapat izin. Sekitar 244 kontainer belum memunyai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SIP) dari Kemendag. Di sisi lain, sekitar 105 kontainer berdokumen lengkap, berminggu-minggu tidak dikeluarkan dari gudang di pelabuhan.

Hal ini memberi pelajaran bahwa gudang-gudang importir di pelabuhan pintu masuk impor dan di darat mutlak didata dan dipantau stoknya. Inspeksi mendadak perlu sering dilakukan. Selain itu, importir diberi kewajiban melaporkan kondisi gudangnya pada otoritas di Kementan atau Kemendag. Hal ini akan menghasilkan data riil untuk mendukung kebijakan yang tepat sehingga pasokan sesuai kebutuhan. KPPU sebagai salah satu institusi pengawas persaingan usaha perlu diperkuat. Selama ini, kewenangan hukum KPPU sangat terbatas.

Demikian juga jumlah sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjangnya. Akibatnya, KPPU terkesan lamban dalam menindak kecurangan pengusaha. Lembaga ini secara preventif mengaji dan mengingatkan pengusaha terindikasi praktik kartel. Karena itu, wacana memperluas wewenang KPPU seperti KPK, agar boleh menyadap telepon, email, atau jalur komunikasi lain, termasuk memberi sanksi berat persaingan tidak sehat perlu dipertimbangkan. Hal ini membutuhkan dukungan pemerintah dan kalangan legislatif. Kita berharap kewenangan ini menangkal kecurangan usaha termasuk kartel yang menyengsarakan rakyat.

Aparat perlu memberi sanksi yang berat bagi spekulan dan importir nakal. Pemerintah dapat menjerat dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Seseorang yang dengan sengaja menimbun dan menyebabkan harga pangan tinggi dan merugikan masyarakat, dapat diberi sanksi administrasi, denda, dan pidana. Sanksi yang tegas ini penting untuk memberi efek jera. Kasus bawang putih perlu diatur tata niaganya, karena 90 sampai 95 persen bergantung impor.

Perusahaan yang melanggar prosedur impor layak dicabut izinnya. Nama-nama yang terlibat penimbunan perlu dimasukkan daftar hitam sehingga tidak boleh lagi berusaha sejenis di kemudian hari. Hal ini dapat mencontoh perlakuan penjahat perbankan. Harga komoditas di pasar internasional dan nasional perlu dibuat transparan. Perubahan harga di beberapa bursa komoditas dunia perlu diinformasikan Kemendag atau institusi lain. Pergerakan harga di pasar induk utama, seperti Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Johar Semarang, dan kotakota provinsi lain mesti mudah diakses pengusaha dan masyarakat luas.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan ini. Stasiun radio, televisi, dan berbagai web pemerintah dapat menginformasikan sesuai komoditas yang menjadi kewenangannya. Demikian juga pihak swasta. Data dapat diperoleh dari dinas pasar tiap daerah, terutama pasar induk, terminal agribisnis, dan subterminal agribisnis yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini mendorong produksi, distribusi, dan menekan distorsi harga komoditas. Usaha lain adalah memerankan Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai buffer stock dan stabilisator harga komoditas strategis, seperti beras, gula, kedelai, dan minyak goreng, serta komoditas lain sesuai kebijakan pemerintah mendorong produksi dalam negeri.

Pengalaman masa lalu membuktikan Bulog efektif menjadi penyangga dan stabilisator harga komoditas strategis. Tentu tak dapat digeneralisasi setiap komoditas yang bermasalah produksi atau distribusinya diserahkan ke Bulog, termasuk kasus lonjakan harga bawang putih. Langkah tadi jika dilaksanakan konsisten akan mengurai lonjakan harga pangan. Satu hal yang jauh lebih penting adalah meningkatkan produksi komoditas strategis dalam negeri. Praktik kartel, penimbunan, dan berbagai kecurangan secara nyata akan tereduksi jika suplai komoditas dalam negeri mencukupi dan mudah diakses konsumen.

Ini membutuhkan usaha keras jangka pendek, menengah, dan panjang. Struktur pasar pangan yang sehat dan adil akan kondusif yang mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pangan dalam negeri. Daya saingnya akan kuat sehingga menguntungkan produsen, konsumen, dan pelaku usaha.

Oleh: Sucipto
Penulis adalah dosen dan peneliti Teknologi Industri Pertanian Brawijaya,
kandidat doktor IPB.

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/116933

Minggu, 14 April 2013

KPPU Diminta Fokus Hadang Permainan Preman Sembako



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terancam jadi macan ompong.Hingga kini, belum satu pun importir nakal yang diseret ke pengadilan.

Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja mengatakan, sejak tata niaga sembilan bahan pokok (sembako) tak lagi dikelola Bulog, kartel merajalela. Komo­ditas seperti gula atau kedelai dikuasai pengusaha nakal yang dia sebut preman. Karena itu, Lili mendesak KPPU fokus menga­wasi kondisi persaingan usaha di sektor sembako.
“Saya kira KPPU lebih baik fokus pada sembako, karena ba­gaimanapun preman-preman ini mengincar sembako yang dulu tidak pernah ada. Karena dulu (diatur) oleh Bulog, tapi kan sekarang dilepaskan,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Is­kandar Syaichu mengatakan hal yang sama.
Menurutnya, energi KPPU akan habis jika memak­sakan diri menyelidiki banyak bidang usaha.

Sementara Serikat Petani In­donesia (SPI) menilai negara sudah tidak mampu mengendalikan harga pangan. Kenaikan harga pangan yang biasanya terjadi pada hari besar tertentu seperti Idul Fitri, saat ini sudah terjadi sejak awal tahun.

Ketua SPI Henri Saragih me­nga­takan, negara sudah tidak lagi mengurusi pangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan praktik kartelisasi pada komoditas pa­ngan Indonesia.
Dalam dua bulan tahun ini saja, preman bawang Cs ini diper­ki­rakan telah meraup untung me­lebihi Rp 3,2 triliun. “Kebutuhan bawang merah kita sebulan itu 80 ribu ton, kalau dua bulan berarti 160 ribu ton. Mereka beli dari petani Rp 10 ribu dan dia ambil untung Rp 20 ribu per kg, hampir Rp 3,2 triliun dia untung 2 bulan. Itu baru bawang merah,” jelas Henri. Atau sekitar Rp 1,6 triliun per bulan.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah kembali mengambil peranan dalam pangan seperti mengembalikan peranan Bulog untuk membeli semua pangan dari petani di kala panen.

Henri mengakui, harga pangan luar negeri seperti di Bangladesh atau China memang lebih murah. Murahnya pangan itu karena pemerintahnya memberikan sub­sidi besar kepada petani. Jika Indonesia terus berpikir impor lebih murah dari hasil produksi lokal, maka petani akan mati dan niscaya Indonesia tetap di bawah kontrol negara lain.
“Di China atau Bangladesh lahan dan tanah dikuasai petani. Di kita mayoritas petani tidak punya lahan. Itu (murahnya ko­moditas impor) juga karena me­reka mensubsidi besar untuk petaninya dan memberikan kemu­dahan pajak ekspor.
Seperti itu disuruh bersaing dengan kita yang tanpa subsidi,” cetusnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU Nawir Messi me­ngaku lebih fokus pada komoditas pangan utama. Khususnya yang sedang ramai dibicarakan seperti daging sapi impor dan bawang putih.
Dia mengatakan, penyidikan indikasi kartel itu akan segera masuk ke level pemanggilan ter­sangka. “Yang pertama akan ma­suk penyidikan adalah daging sapi, lalu ba­wang putih. Dalam kon­teks bawang putih, kami akan melakukan pemanggilan importir terkait. Kami terus melakukan penyidikan lapang­an, saksi ahli la­­pangan dan lain-lain,” ungkapnya.

KPPU juga mengaku mulai me­mantau pasar sebagai wujud perhatian atas pergerakan harga sembako. Pengawasan untuk sementara dilakukan di enam kota, termasuk Jakarta.
“Kita lakukan survei mingguan di enam wilayah, ada 10 ko­moditas, kita pantau mingguan, itu jadi basis pemantauan paso­kan reguler termasuk di pasar Induk Kramat Jati,” jelas Messi.
Sumber :  Harian Rakyat Merdeka

Kamis, 04 April 2013

PENYIMPANAN BERAS DIBULOG



SISTEM PENYIMPANAN
Sistem yang selama ini digunakan oleh BULOG untuk menyimpan bahan pangan adalah sistem penyimpanan karung (bag storage). Cara penyimpanan ini digunakan oleh banyak negara yang sedang berkembang, karena masih dianggap lebih menguntungkan daripada sistem penyimpanan bentuk curah (bulk storage). Hal ini terutama apabila bahan yang disimpan adalah beras giling; beras tidak akan mudah rusak dan menjadi kotor oleh karena proses handling seperti pada sistem penyimpanan curah. Di samping itu sistem penyimpanan dengan karung yang dijalankan BULOG hampir seluruhnya menggunakan tenaga manusia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi buruh pengangkut.
Sarana penyimpanan yang berupa gudang sebagaimana diketahui sangat memegang peranan dalam mempertahankan mutu bahan pangan yang disimpan. Berpijak pada hal ini, sejak 1975, BULOG telah melakukan pembangunan gudang-gudang yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia. Hingga saat ini telah mencapai kapasitas total lebih dari 1,5 juta ton. Dengan tersedianya sarana utama tersebut diharapkan prinsip-prinsip penyimpanan dan pergudangan (storage management) akan lebih mudah diterapkan. Jumlah ini akan terus bertambah sehubungan dengan rencana pemerintah untuk lebih meningkatkan cadangan nasional pada tahun-tahun mendatang.
Bahan pangan seperti gabah, beras dan jagung sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk disimpan, terlebih dahulu mengalami proses' conditioning" sepertipengeringan untuk menurunkan kadar air. Selama masa penyimpanan di gudang harus ada sistem aerasi yang baik untuk mempertahankan mutu. Kelembaban yang terjadi akibat proses respirasi biji-bijian dan organisme yang hidup pada biji-bijian tadi (serangga kapang dan bakteri), dapat "dipindahkan" oleh udara yang keluar dan masuk gudang melalui ventilasi dan pintu gudang yang dibuka pada waktuwaktu tertentu.
Selain mengandalkan ventilasi gudang, guna menjamin terjadinya aerasi yang baik, penumpukan karung harus dibuat sedemikian rupa sehingga aerasi tetap berjalan. Penyediaan lorong-Iorong antar stapelan (tumpukari) dengan berbagai ukuran dimaksudkan juga untuk memberi keleluasaan aliran udara ke dalam karung-karung tersebut. Walaupun dilihat dari segi pertukaran udara pembuatan lorong-lorong tersebut sangat bermanfaat, ditinjau dari segi penggunaan ruang, sistem penyimpanan dengan karung lebih banyak menyita ruangan gudang.
Kemungkinan untuk menyimpan bahan pangan dengan sistem curah tetap dijajaki, walaupun hingga saat ini penyimpanan dengan karung dirasakan masih menguntungkan.
Sehubungan dengan itu telah dilakukan penelitian-penelitian oleh BULOG untuk melihat seberapa jauh kemungkinan penggunaan sistem curah. Termasuk pula 'container" hampa udara yang digunakan khusus untuk menyimpan beras dalamjangka panjang (di atas dua tahun).

USAHA PERAWATAN KUALITAS BAHAN PANGAN
Di samping penyediaan sarana penyimpanan yang memenuhi syarat, perawatan bahan pangan selama berada di gudang sangat penting untuk mempertahankan kualitas bahan pangan. Dalam hal ini BULOG menggunakan beberapa cara perawatan yang umum dipakai yaitu: Fumigasi dan Penyemprotan ("Spraying").
 Pemberantasan serangga hama gudang merupakan bagian utama dari usaha perawatan kualitas bahan pangan yang dikelola oleh BULOG. Hingga saat  ini fumigasi dan penyemprotan insektisida masih  merupakan eara utama untuk memberantas serangga hama gudang. Dalam aplikasinya fumigasi dan penyemprotan insektisida bersifat saling melengkapi.
Fumigasi dilakukan degan cara menutup stapelen bahan pangan dengan plastik kemudian dilanjutkan dengan pemberian gas yang dilepaskan oleh fumigan sesuai dengan dosis yang dibutuhkan. Dengan fumigasi serangga hama gudang yang berada di dalam gudang dan di dalam butiran biji-bijian diharapkan dapat terbunuh.
Penyemprotan insektisida pada permukaan luar stapelan bahan pangan dilakukan dengan maksud untuk meneegah serangan kembali (reinfestasi) serangga hama gudang setelah fumigasi. Di samping itu penyemprotan insektisida dilakukan untuk membunuh. ~erangga hama yang bersembunyi pada celah-celah dinding yang retak atau pada langit-Iangit dan lantai gudang.
Jenis-jenis pestisida yang dapat digunakan untuk pemberantasan serangga hama gudang sangat terbatas jumlahnya mengingat adanya peraturan yang ketat tentang penggunaan pestisida pada. bahan pangan. Pestisida tadi haruslah memenuhi persyaratan antara lain:
1. efektif pada cara penggunaan yang ekonomis
2. tidak meninggalkan residu yang melebihi batas maksimum (MRL)
3. tidak mempengaruhi kualitas, rasa dan bau bahan pangan
4. tidak mudah terbakar dan menimbulkan karat.
Sehubungan dengan itu jenis-jenis pestisida yang digunakan untuk usaha pemberantasan serangga hama gudang di BULOG hanya terbatas pada penggunaan metil bromida daD.gas "phosphine" untuk fumigasi serta "pirimiphosmethyl" dan "dichlorvos" untuk penyemprotan. Aplikasi fumigan metil bromida harus lebih berhati•hati oleh karena gas ini tidak menimbulkan bau dan sukar diketahui apabila ada kebocoran. Akan tetapi oleh karena paparan relatif singkat (1 x 24 jam) metil bromida banyak digunakan untuk fumigasi kapal. Penggunaan fumigan phosphine dalam bentuk tablet lebih praktis dan aman walaupun waktu paparan lebih lama (3 x 24 jam).
Salah satu masalah penting datam usaha pemberantasan hama gudang secara kimiawi ialah timbulnya resistensi serangga hama terhadap pestisida. Hal ini dapat mengurangi jenis-jenis pestisida yang dapat digunakan, padahal jumlahnya sangat terbatas. Misalnya insektisida Lindane dan Malathion sudah tidak digunakan lagi sejak ditemukannya resistensi serangga hama gudang terhadap insektisida tersebut.
Sanitasi dan Manajemen Pergudangan.
Tersedianya sarana pergudangan yang baik tanpa diikuti dengan pelaksanaan program sanitasi dan manajemen pergudangan yang teratur dapat menghambat usaha perawatan kualitas yang dijalankan. Sehubungan dengan itu BULOG sejak beberapa tahun yang lalu telah menjalankan program sanitasi dan manajemen pergudangan yang lebih teratur.
Pengawasan/inspeksi terhadap kualitas bahan yang disimpan di gudang-gudang dilakukan secara teratur untuk mengetahui seberapa jauh serangan hama yang mungkin terjadi, penurunan kualitas dan lain-lain. Dari sistem pengawasan yang teratur dapat segera dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan pemberantasan atau penyaluran bahan pangan dengan segera bila diperlukan.
Dalam kerangka manajemen pergudangan yang baik selain melakukan sistem penumpukan yang memenuhi syarat, juga prinsip FIFO (First in first out) sedapat mungkin dilaksanakan dalam penyaluran bahan pangan.

Peningkatan Kualitas Bahan Pangan yang Akan Disimpan.
Kualitas awal dari bahan pangan sangat menentukan keberhasilan usaha perawatan kualitas selama masa penyimpanan di gudang BULOG. Oleh karena itu bahan pangan yang akan dibeli oleh BULOG harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa aspek kualitas awal yang penting untuk penyimpanan bahan pangan misalnya kadar air, derajat sosoh dan jumlah butir patah.
Tingginya kadar air di samping mempermudah pertumbuhan kapangjuga dapat meningkatkan fertilitas serangga. Kadar air maksimal yang ditetapkan untuk komoditi gabah, beras dan jagung dalam praktek bukan merupakan jaminan akan terbebasnya bahan pangan dari serangan serangga hama gudang. Beberapa jenis hama primer seperti Sitophilus oryzae masih dapat berkembang dengan baik pada kadar air di bawah 14 persen. Walaupun demikian batas tersebut sedikit banyak telah menghambat tumbuhnya jenis-jenis serangga hama yang lain.
Tinggi kandungan butir patah sangat membantu perkembangan hama sekunder seperti Tribolium confusum dan Oryzaephilus surinamensis. Demikian pula derajat sosoh beras sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan hama sekunder seperti Corcyra cephalonica dan T. castaneum. Misalnya apabila derajat sosoh kurang dari 75 persen dalam waktu 3 bulan larva Ccephalonica dapat menimbulkan kerusakan berat pad a beras.
Salah satu masalah yang dihadapi BULOG dalam usaha pengadaan pangan dalam negeri adalah bahwa kualitas bahan pangan yang diproduksi oleh petani kadang-kadang tidak' memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh BULOG.
Hal ini acap kali teIjadi pada waktu panen yang bertepatan dengan musim penghujan. Di samping itu penyebab lainnya adalah alat-alat pengolahan yang dimiliki petani masih banyak yang kurang memadai sehingga dapat menurunkan kualitas bahan pangan.
Agar pengadaan pangan dalam negeri dapat beIjalan dengan Iancar serta petani dapat menikmati harga penjualan yang memuaskan, BULOG bekeIjasama dengan instansi pemerintah lainnya berusaha meningkatkan sarana teknologi lepas panen petani di tingkat Koperasi Unit Desa (KUD). Usaha ini meliputi pengadaan alat dan latihan ketrampilan untuk teknologi lepas panen pada umumnya.

Faktor-faktor Yang Menentukan Umur Simpan.
Terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum dilakukan penyimpanan  biji-bijian. Diantaranya:
1. Kadar Air Bahan
Kadar air biji-bjian setelah panen harus diturunkan sampai berkisar antara 9 sampai dengan 14%. Kadar air yang tinggi akan memungkinkan tumbuhnya jamur, sehingga bahan pangan akan berbau apek. Jika faktor lain (suhu dan kelembaban gudang) tetap maka semakin rendah kadar air, umur simpan biji-bijian akan semakin panjang.
2. Suhu (temperatur) Udara di Ruang Penyimpanan
Suhu sangat berpengaruh terhadap umur simpan suatu bahan pangan. Suhu yang tinggi akan menyebabkan biji-bijian cepat rusak karena terjadinya kondensasi uap air di dalam ruang penyimpanan. Uap air yang terkumpul akan mendorong tumbuhnya jamur dan pembusukan. Suhu yang rendah akan memperpanjang umur simpan. Untuk itu diperlukan pertukaran udara, yaitu mengeluarkan udara panas dari dalam gudang dan menggantinya dengan udara yang dingin, misalnya udara pagi. Hal ini perlu dilakukan mengingat biji-bijian juga akan melakukan respirasi yang menghasilkan panas, sehingga suhu udara di sekitarnya meningkat.
3. Kelembaban Udara (Relatif Humidity) di Ruang Penyimpanan.
Udara yang lembab mengandung uap air yang tinggi, sehingga sangat berkorelasi terhadap tumbuhnya jamur. Oleh karena itu perlu adanya penurunan kelembaban udara di ruang penyimpanan. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menurunkan kelembaban udara adalah dengan melewatkan udara yang akan masuk ke ruang penyimpanan melalui absorben, misalnya silica gel. Dengan menggunakan silica gel maka kelembaban udara relatif kering, sehingga umur simpan biji-bijian akan lebih panjang.
Berdasarkan pada point 2 dan 3 maka seyogyanya setiap pagi hari dilakukan pertukaran udara di dalam gudang dengan udara luar yang dingin, namun telah diturunkan kelembabannya menggunakan absorben.
4. Hama Gudang
Sebelum dilakukan penyimpanan biji-bijian, maka harus dipastikan bahwa gudang terbebas dari hama. Semua lubang yang memungkinkan hama masuk ke dalam gudang harus ditutup sehingga tidak terjadi kontaminasi selama penyimpanan berlangsung.