Rabu, 09 Juli 2014

Selamat, Anda President QuickCount Indonesia By @ratu_adil



Ini kalau hasil quick count hanya berselisih di bawah 5% harus hati-hati menyikapinya, karena hasil KPU bisa berbeda pemenangnya

Pemenang hasil quick count, jika hanya berselisih di bawah 5%, bisa berbeda dengan pemenang hasil KPU

Jadi jangan menyikapi seolah hasil quick count adalah final, jika hanya berselisih di bawah 5%

Tebakan saya selisih hasil quick count antara Prabowo - Hatta dan Jokowi - JK maksimal 10%
Melihat ketatnya hasil Quick Count, validitas Quick Count baru bisa lebih dipastikan kalau suara sudah masuk 95% ke atas

Quick Count versi Kompas :

Prabowo Hatta 46%
Jokowi JK 53%
Selisih 7%

Artinya, validitas hasil ketika suara masuk sudah 95%
Kalau PDIP langsung konpers itu artinya mereka mau bentuk opini menang, meski masih harus tunggu suara masuk 95%

Lagipula, dengan selisih sekitar 5% maka hasil Quick Count bisa berbalik 180 derajat dengan hasil KPU
Marjin of Error Quick Count itu rata2 paling besar 3%

Jadi kalau hasil final Quick Count si A 47% , si B 53%, dengan marjin of eror 3 % itu belum bisa dibilang menang, masih imbang

Karena kalau marjin of error 3% itu artinya, ketika si A 47%, memiliki range 44 - 50%, sedangkan si B 53% itu range 50 - 56%

Jadi kalau marjin of error nya 3%, untuk dapat gambaran valid hasil Quick Count harus surat suara masuk paling tidak 97,1%

Anggap nanti hasil Quick Count si A 49% dan si B 51%, itu artinya selisih dari batas tengah 50% hanya 1%

Artinya,

Jika A 49%, rangenya 46 - 52%
Jika B 51%, rangenya 48 - 55%

Hasil bisa berbalik 180 derajat di KPU
Sah2 saja PDIP Konfrensi Pers buru-buru, meski selisih masih dalam range marjin of eror. Asal jangan kaget aja kalau berbalik di KPU

Quick Count Kompas

Suara masuk 92%
Prabowo - Hatta 48%
Jokowi - JK 52%
Selisih ke 50% hanya 2%, masih dalam range marjin of error
Dengan

Prabowo - Hatta 48%, rangenya 45 - 51%
Jokowi - JK 52%, rangenya 49 - 55%

Dengan marjin of error 3%, masih bisa berbalik di KPU
Quick count itu, meski suara sudah masuk 100%, tetap bukan hasil final, rata2 marjin of errornya + - 3%

Makanya ini aneh PDIP sudah konferensi pers nyatakan menang, padahal selisih ke batas tengah (50%) masih 2-3%, masih dalam range eror

Lain halnya kalau hasil Quick Count sudah masuk suara 100% dan selisih perolehan suara ke batas tengah (50%) sudah minimal 3,1%

Misalkan, suara sudah masuk 100% dan Jokowi - JK dapat 53,1% ke atas, itu boleh klaim menang

Masalahnya Konferensi Pers klaim menangnya PDIP dilakukan saat suara masuk masih 80%, ada motif apa? Mau bentuk opini apa?

Apakah konferensi pers terburu2 ala Jokowi - JK adalah bagian dari upaya bentuk opini curang jika hasil KPU berbeda?

Padahal, penghitungan yang resmi dan valid ya hasil KPU, justru perhitungan Quick Count adalah proyeksi dengan range eror 3%

Apakah Jokowi - Jk hendak mengklaim bahwa hasil hitungan Quick Count adalah yang valid, sedangkan yang KPU adalah yang tidak valid?

Ada yang tahu tidak jumlah TPS dalam Pilpres 2014 ada berapa?
479.183 TPS

Surveyor paling banyak mengambil 5% dalam Quick Count

Itulah kenapa yang namanya Quick Count bisa dijadikan acuan ketika pertarungan tidak berselisih tipis, karena menghitung tidak di semua TPS

Pada pertarungan berselisih tipis, hasil Quick Count tidak bisa dipegang, apalagi selisih itu masih dalam marjin of error rata2

Lain halnya kalau selisih Quick Count di atas 5% dari batas tengah 50%, kalau itu yang terjadi, hasil Quick Count bisa dianggap valid

Tapi kalau berselisih 3% (range rata2 marjin of error ) dari batas tengah 50%, maka hasil Quick Count belum tentu menggambarkan pemenang

Makanya tadi saya berharap selisih Quick Count mencapai 10%, agar bisa segera tentukan siapa pemenangnya

Hasil Quick Count beberapa surveyor tadi, range paling besar 47% vs 53%, selisih hanya 3% dari batas tengah 50% (masih dalam range error)

Ada Quick Count yang hasilnya 48% vs 52%
Ada yang hasilnya 49% vs 51%
Ada juga yang 51% vs 49%

Kenapa?
Karena berdasarkan sampel TPS
Total jumlah TPS Pilpres 2014 sebanyak 479.183 TPS, Quick Count paling banyak pakai sampel 5% (23.959 TPS)

Yakin hasil Quick Count = KPU?

Memang tidak banyak yang mengetahui kalau Quick Count itu hanya memakai sampel, bukan menghitung seluruh hasil suara TPS

Tapi ya kalau mau argumen soal validitas Quick Count, mbok ya cari tahu dulu, supaya tidak main klaim hasil Quick Count = hasil KPU

Quick Count itu survey berdasarkan sampel TPS.

Survey tetap survey, selalu ada error, rata2 + - 3%

Jadi kalau PDIP sebut : Jokowi - JK adalah Presiden Quick Count, itu artinya Jokowi adalah Presiden Sementara :)

Dan jangan lupa, hasil yang valid ya hasil penghitungan KPU yang menghitung seluruh kertas suara di semua TPS

Agak lucu buzzer2nya Jokowi menuding, hasil KPU belum tentu benar. Lho, lembaga yang berwenang siapa? KPU atau Surveyor?

Ketika diserang, Jokowi mengadu ke Bawaslu (lembaga resmi), begitu Quick Count menang, mendadak KPU (lembaga resmi) tidak kredibel

Lucu ya Jokowi, ketika butuh lembaga resmi (Bawaslu) mereka mengadu kesana, begitu tidak butuh, lembaga resmi (KPU) tidak dianggap kredibel

Itu namanya Standar Ganda pak Jokowi. Jadi ingat AS yang selalu pasang standar ganda di berbagai situasi, tergantung kebutuhan :)

Jadi situasi sekarang adalah

Prabowo - Hatta 47,5%
Jokowi - JK 52,5%

Itu kalau ambil selisih terluas dari hasil Quick Count surveyor2 ya
Dengan range error 3%, anggap hasil KPU :

Prabowo - Hatta 44,5%
Jokowi - JK 55,5%

Curang tidak?
Lalu kalau hasil KPU ternyata :

Prabowo - Hatta 50,5%
Jokowi - JK 49,5%

Curang tidak?
Kalau hasil KPU :

Prabowo 44,5% vs Jokowi 55,5% akan dibilang sah
Prabowo 50,5% vs Jokowi 49,5% akan dibilang curang

Duh, #IQJongkok

Paling benar ya menunggu hasil KPU 22 Juli 2014 karena hasil Quick Count hanya selisih 3% dari batas tengah 50% (rata2 marjin eror)

Buat jurnalis, pukul 19.00 WIB ada Konferensi Pers Persepi (Perhimpunan Survey Opini Publik Indonesia) di Balai Kartini

Konferensi Pers Persepi (Perhimpunan Survey Opini Publik Indonesia) akan membahas simpang siur hasil Quick Count

Kalau tidak salah dalam Pilpres 2014 ada 60an surveyor yang terdaftar di KPu untuk melakukan Quick Count

Konferensi Pers Persepi (Perhimpunan Survey Opini Publik) malam ini akan menindaklanjuti dan mengaudit hasil survey para Surveyor

Tapi ya apapun hasilnya, sebetulnya hasil sahnya ya dari KPU pada 22 Juli 2014

Oya tadi lupa saya jelaskan, bahwa 100% suara masuk dalam Quick Count itu berdasarkan jumlah TPS yang jadi sampel di masing2 surveyor

Misalnya, LSI (Lingkaran Survey Indonesia) memakai sampel 2.000 TPS dalam Quick Count, hanya sekitar 0,4% dari total 479.183 TPS

Karena hanya pakai 2.000 TPS sebagai sampel, kalau LSI bilang suara masuk sudah 80% artinya sudah dihitung dari 1.600 TPS

Jadi tolong yang anggap hasil Quick Count itu mutlak, jangan lupa, ia dihitung hanya pakai sampel TPS, bukan dihitung dari semua TPS

Hore, Jokowi berhasil ubah status dari Petugas Partai jadi Presiden Sementara

Jadi, kalau ternyata hasil KPU 22 Juli Prabowo 51%, Jokowi 49%, berarti masa jabatan Presiden Sementara Jokowi sekitar 14 hari (9-22 Juli)

Jokowi, habis ambil nomor urut, langsung kampanye
Sekarang, habis Quick Count langsung klaim Presiden

#colongstart melulu deh

Jadi ingat, pada masa perang kemerdekaan Indonesia ada yang disebut Presiden In Action, saat pemerintah pindah ke Bukit Tinggi

Nah, Presiden In Action ini tidak dihitung dalam daftar Presiden RI. Kalau Presiden Sementara aka Presiden Quick Count kita hitung tidak?

Saya tegas tidak dukung Presiden Sementara ala Presiden Quick Count ala Jokowi - JK
Saya hanya dukung hasil KPU pada 22 Juli

Jika Prabowo - Hatta, dukung
Jika Jokowi - JK, dukung

#TolakOpiniCurang

Pilpres 2014 memang bersejarah :

- Pertama kalinya hanya tarung 2 kandidat
- Pertama kalinya ada Presiden Quick Count ala Jokowi

Saya kira teman2 jangan berasumsi pada 22 Juli mutlak Prabowo yang menang, bisa jadi Jokowi dan apa pun hasilnya tetap harus didukung. Deal?

Ini Anies Baswedan di Metro TV minta Prabowo segera akui kekalahan. Lah, memangnya hasil Quick Count identik dengan hasil KPU?

Prabowo belum akui kekalahan karena belum ada hasil Real Count KPU, itu sesuai koridor.

Kalau Jokowi klaim menang atas dasar Quick count?

Metro TV ini memang suka memutar balikkan fakta, lalu menuduh lawan mainnya yang memutar balikkan fakta. Mirip kasus Jokowi Salah Ihrom

Wih, relawan Metro TV bilang, kalau ada kecurangan akan kerahkan massa lebih banyak dari konser 2 jari.

Kalau hasil KPU Prabowo menang?
Ayo siapa dukung Jokowi si Presiden Quick Count?

Anyway, Presiden Quick Count itu Presiden Pilihan Surveyor (Dari sampel 2.000 TPS)
Faktanya, hasil Quick Count adalah Kemenangan Surveyor dengan dasar 2.000 TPS hanya 0,4% dari total 479.183 TPS pic.twitter.com/FZe57xabVP


Kwik Kian Gie di TV One :

Pernah bilang elektabilitas Megawati jauh di bawah Jokowi adalah bukti Surveyor ikut arus permainan politik
Dengan hasil Quick Count rata2 47% vs 53%, hasil Real Count di KPU bisa 50% vs 50% atau malah 50,1% vs 49,9% pic.twitter.com/qEZWwOruow


Masih banyak yang mention mengira Quick Count itu real count di seluruh TPS. Hadeuhh

Quick Count itu hitung by sampling TPS. Contoh : LSI pakai sampling 2.000 TPS, sekitar 0,4% dari total 479.183 TPS. Marjin eror rata2 3%

Dengan marjin eror rata-rata 3%, maka Quick Count boleh jadi acuan kemenangan jika hasilnya Quick Count maksimal 46% vs 54%

Kenapa? Karena dengan marjin eror 3%, maka proyeksi maksimal Quick Count 46% vs 54% di KPU maksimal 49% vs 53%. Pemenang tetap sebelah kanan

Tapi apabila hasil Quick Count 47% vs 53%, dengan marjin eror 3%, hasil di KPU bisa menjadi 50% vs 50%. Kondisi imbang

Sekarang lihat hasil Quick Count berikut ini, dominan 47% vs 53%. Jadi sebetulnya, secara umum kondisi masih imbang pic.twitter.com/0VNyq3fnqj


Jadi, kalau selisih Quick Count masih sebesar 3% dari batas tengah 50% (dalam range marjin eror), belum bisa klaim menang atau kalah

Kenapa ada marjin eror dalam Quick Count?

Karena hitungnya by sampling dari 2.000 TPS, hanya 0,4% dari total 479.183 TPS

#BukanRealCount
Nah, jelas ada motif :) “@zurix007: tp ko bisa2nya deklarasi kemenangan yah ? Quick Count itu hitung by sampling ... tmi.me/1exnKP”

Cuma satu cara, tunggu Real Count KPU pada 22 Juli “@agus_sugi4rt0: jd gmn nih hasilnya?? Bikin dag dig dug aja....”

Itulah, karena itu paling fair adalah tunggu Real Count KPU “@twittnahdotcom: atau bisa aja data masing2 dr Sampel TPS sengaja dimanipulasi”
Contoh :

Survey Pileg 2014 versi Indo Barometer. Responden 1.200 orang dengan MOE (Marjin of Eror) 3% pic.twitter.com/jVCPe5jfTK


Contoh :

Survey Pileg 2014 versi LSI (Lingkaran Survey Indonesia), responden 1.200 orang, MOE (marjin of eror) 2,9% pic.twitter.com/AjB6k5oweR


Contoh :

Survey Pileg 2014 versi Kompas. Responden 1.380 orang. MOE (marjin of eror) 2,6% pic.twitter.com/z950bB0hvq


Jadi Jokowi ini ibarat klaim menang sebuah pertandingan atas dasar hasil penghitungan peramal score, bukan juri score yang resmi

Atas dasar hitungan para peramal score ini, Jokowi klaim menang dan minta Prabowo akui kekalahan sebelum juri umumkan hasil hitungan resmi

Senin, 07 Juli 2014

Soal Impor Beras Bulog 2014, Pemerintah Belajar dari Kesalahan

Pemerintah menjelaskan instruksi impor beras 2014 kepada Perum Bulog (Persero) merupakan langkah antisipatif, setelah Indonesia pernah mengecap pengalaman pahit akibat keterlambatan reaksi pemerintah dalam mengatasi defisit stok pada 2011.

Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pada 2011, pemerintah terlambat dalam memberikat instruksi kepada Bulog pada periode September-Oktober, saat harga internasional sudah mulai naik.

“Jangan seperti itu lagi. Kita harus bisa dapatkan harga yang memang betul-betul sesuai yang kita harapkan, yang paling tidak bersaing dengan kepentingan kita. Jangan beli telat. Mudah-mudahan kita tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya, Senin (7/7/2014).

Dia mengungkapkan kebijakan impor beras Bulog tahun ini terpaksa dieksekusi karena 2 dari 3 indikator impor beras telah memancarkan lampu merah. Indikator tersebut a.l. angka ramalan (ARAM) 1 yang minus 1,98%, stok Bulog yang di bawah 2 juta ton, dan harga beras yang naik.

“Syukurnya, indikator ketiga belum terjadi. Jadi jangan menunggu. Kalau yang pertama ini sudah warning. Makanya, mengatakan Bulog harus segera menjamin stok, karena itu kuncinya.”

Tanpa menyebut angka spesifik, Bayu mengisyaratkan Bulog akan mengimpor beras di bawah 1 juta ton. “Tidak perlu sampai 1juta-1,5 juta ton, paling tidak dalam bulan ini tidak akan sebesar itu. Nnamun, kita harus memperkuat pasokan dan berjaga-jaga. Kalaupun berlum masuk sekarang, kita sudah punya barangnya di sana.”

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan produksi padi 2014 diperkirakan berjumlah 69,87 juta ton gabah kering giling (GKG) atau turun 1,41 juta ton (1,98%) dari capaian tahun lalu sejumlah 71,28 juta ton GKG.
Menurut Bayu, ARAM 1 yang negatif kemungkinan besar tidak akan disusul oleh lonjakan produksi besar untuk angka-angka ramalan selanjutnya. Apalagi, saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi pemerintahan.

Untuk dapat membuat gerakan peningkatan produksi padi, katanya, akan sangat sulit karena musim tanam 2 untuk periode 2014-2015 baru akan dimulai pada September-Oktober. “Jadi kita jangan ambil risiko dalam hal impor beras. Masuknya pun tidak harus ke Jawa, bisa ke gudang-gudang yang tidak terdapat di sentra produksi.”

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Bachrul Chairi menambahkan surat izin impor untuk Bulog belum diterbitkan. Namun, kemungkinan surat perizinan impor (SPI) yang diberikan nantinya juga akan mencakup izin untuk membeli beras premium.

 “Justru yang menyebabkan faktor deflasi adalah beras premium, karena kalau raskin kan mau tidak mau harganya tetap. Jadi, Bulog nanti akan mengimpor sedikit beras premium untuk meredam jika terjadi gejolak inflasi,” jelasnya.

 Pada perkembangan lain, dia juga mengungkapkan izin impor beras khusus tengah melalui proses untuk 26 perusahaan. Sepuluh di antaranya telah mengantongi pengakuan sebagai importir terdaftar (IT) beras.

http://industri.bisnis.com/read/20140707/12/241630/soal-impor-beras-bulog-2014-pemerintah-belajar-dari-kesalahan

Kemuliaan Hati Joko Widodo

PERNAH dengar istilah mikul dhuwur mendem jero? Ungkapan kuno dalam bahasa Jawa itu bermakna harfiah ‘mengangkat tinggi memendam dalam-dalam’. Namun, makna pokoknya merupakan ajaran filsafat, bagaimana berperilaku terhadap orang yang berjasa. Balas budi. Sebaliknya, bila ada salah atau kilaf dari orangtua, maka Si Anak wajib mengubur dalam-dalam kekilafan tersebut. Itu ajaran budi pekerti yang berkembang dalam kebudayaan Jawa. Ajaran itu berlaku bukan sebatas hubungan anak-orangtua. Menjadi nilai sopan-santun.

Standar etikanya, yang dibantu wajib menghormati jasa yang membantu. Sebutlah murid kepada guru di sekolah atau guru mengaji. Penerapan etika itu bertujuan luhur. Supaya saling menghormati sekaligus menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bersama. Ajaran budaya itu berkembang kuat di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa. Bila ada orang Jawa yang menyimpang dari etika itu, bisa menuai sanksi sosial. Bentuk sanksinya penilaian miring. Bisa dijuluki orang tak tahu diri, tak bermoral, kurang ajar, dan istilah macam-macam yang bersifat tidak baik.

Ajaran itu mestinya juga dipahami Joko Widodo alias Jokowi. Apalagi dia orang Solo! Mungkin karena itu pula, seorang wartawati yang pernah akrab dengan Jokowi menjadi dongkol berat. Nama wartawan itu Nanik S Deyang. Perempuan berdarah tulen Jawa itu bekerja sebagai wartawan tabloid The Politic yang berpusat di Jakarta. Sebagai peliput berita politik, Nanik S Deyang akrab dengan Jokowi maupun Bos Partai Gerindra Prabowo Subianto, terutama saat proses pencalonan Gubernur Jakarta akhir 2012.

Nanik tahu detil fakta, bagaimana Prabowo gigih berjuang agar Jokowi berhasil menjadi Gubernur DKI. Prabowo sampai empat kali menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati supaya partainya mengusung Jokowi menjadi Cagub DKI Jakarta. Proses persetujuan alot karena semula PDI Perjuangan sudah menyiapkan keputusan untuk mengusung Fauzi Bowo alias Foke. Bahkan saat Megawati menyatakan partainya tak memiliki dana untuk memenangkan Jokowi, Prabowo siap membiayai.

Jokowi setahun lebih sudah menjabat Gubernur DKI. Ambisi Prabowo berhasil. Namun, menjelang penentuan Calon Presiden 2014, Jokowi yang dulu diperjuangkannya, setelah tenar di jagad politik, menantang Prabowo berebut kursi Presiden. Di titik itulah hati nurani Nanik Deyang bergolak. Dari Prabowo, Nanik mendapat pengakuan menarik dan mengesankan perilaku buruk Jokowi yang sejak dilantik menjadi Gubernur DKI ternyata belum pernah menyampaikan ucapan terima kasih. Nanik juga pernah mengingatkan hal itu kepada Jokowi, tapi mendapat jawaban yang terkesan cuek, ”Yang mendukung saya jadi Gubernur kan banyak, bukan hanya Prabowo.”

Fakta lain yang didapat Nanik dari sisi Prabowo, mantan Komandan Jenderal Kopasus itu ternyata lebih peka dan kaya hati terhadap orang yang telah dianggapnya berjasa. Setahu Nanik, bekas sopir dan ajudan Prabowo yang sudah 13 tahun pensiun karena usia, mereka masih digaji. Prabowo ingat peran mantan pembantunya. Begitu Jokowi deklarasi dengan Jusuf Kalla untuk maju menjadi kandidat Presiden, Nanik menggugat moralitas Jokowi melalui jagad internet. Agak menggemparkan karena dilansir sebuah situs terkenal bereputasi bagus Kompasiana.com. “Mulai hari ini saya mendukung Prabowo, karena saya menyaksikan ada seorang calon Pemimpin Negara dalam pandangan saya sebagai orang Jawa minus moral,” tulis Nanik.

Nanik mengungkapkan isi hatinya, jangankan Jokowi paham dengan kesantuan ajaran budaya Jawa tadi, mengucapkan terimakasih saja tidak dilakukan terhadap orang yang telah berjasa menjadikannya hebat dan populer. “Saya berpandangan pemimpin itu harus memiliki keteladan moral,” ujar Nanik.
Karena itu, Nanik menyampaikan rasa jengkelnya terhadap orang-orang yang sesungguhnya belum mengenal dan tidak tahu betul dengan Prabowo, tetapi seenak perut mengecam Prabowo kasar, maniak, kejam dan sebagainya.

Sebab, di mata Nanik, justru Prabowo lebih memiliki hati mulia, bahkan, “Jjauuuuuuh dibandingkan dengan yang secara fisik dianggap santun, ramah, merakyat. Saya menyaksikan, bukan membaca berita.” Mungkin sebelum menyatakan dukungan kepada Prabowo, hati Nanik diusik pertanyaan besar: memilih yang populer dan terkesan merakyat, atau yang berhati mulia?

Gugatan serupa terhadap Jokowi sebelumnya datang dari budayawan Betawi Ridwan Saidi. Pencalonan Jokowi sebagai Presiden dianggap sebagai bentuk sikap moral pemimpin yang tidak amanah terhadap rakyat Jakarta. Tinggal gelanggang colong playu alias lari dari tanggungjawab terhadap janjinya berdasarkan visi-misi semasa kampanye Gubernur untuk menuntaskan beberapa masalah besar. “Katanya akan menyelesaikan masalah Jakarta dulu, tidak akan nyapres. Berarti dia pemimpin yang tidak konsisten,” semprot Ridwan di televisi.

Digugat ke Pengadilan karena Tak Amanah
BILA pencapresan Jokowi ada yang mengaitkan dengan soal moral ditilik dari peran Prabowo yang memperjuangkannya menjadi Gubernur DKI, sebagian warga Jakarta ada yang menyaolkannya sebagai norma pelanggaran hukum. Karena itu, Jokowi digugat ke pengadilan atas kemauannya menjadi Capres. Yang menggugat atas nama Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM). SPM menganggap pencalonan itu merupakan pengabaian amanah warga Jakarta yang sudah memilihnya.

“Kami sudah melakukan kontrak politik dengan Jokowi dan ini mengikat karena ini negara hukum. Dia telah meremehkan dan mengabaikan amanah warga Jakarta yang telah memilihnya sebagai Gubernur DKI,” ujar Ketua SPM Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo, Rabu (19/3).

Nelly mengungkapkan, organisasinya sama sekali tidak menaruh dendam terhadap Jokowi yang dinilai mengkhianati amanah warga Jakarta. “Kita berharap Pak Jokowi masih mempunyai hati nurani, untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur.”

Sebelumnya, Tim advokasi Jakarta Baru melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Gubernur Jokowi. Tim menilai keputusan Jokowi meninggalkan jabatannya dan maju sebagai Presiden merupakan perbuatan melawan hukum. Tujuan penggugat untuk mengingatkan Jokowi dengan tugasnya sampai selesai. “Selesaikan dulu tanggungjawabnya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata anggota tim advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia.

Hakim diminta memutuskan Jokowi bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar azas kepatutan karena lari dari tanggungjawab sebelum merealisasikan janji-janji kampanye Pilgubnya. Tim advokasi juga menuntut Jokowi untuk memenuhi semua janjinya yang sudah dituangkan dalam kontrak politik dengan tim relawan dan berbagai macam LSM.

Belakangan banyak warga Jakarta yang mendemo Jokowi karena dia maju jadi Capres. “Hipotesa politik saya, warga bergerak secara natural, karena masyarakat sudah kecewa dengan Jokowi. Mereka ingin menagih janjinya,” ujar Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing. (TIM SApujagat)

http://yudisamara.org/2014/07/05/kemuliaan-hati-joko-widodo/

Bulog Segera Impor 500 Ribu Ton Beras

Perum Bulog siap mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton guna mengantisipasi lonjakan harga di dalam negeri dan permainan para spekulan. Langkah BUMN tersebut sejalan dengan keputusan cepat pemerintah untuk mendatangkan beras dari luar negeri begitu angka ramalan I (Aram I) Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadinya penurunan produksi padi tahun ini sebesar 1,98% menjadi 69,87 juta ton gabah kering giling (GKG).

Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, rencana impor beras sebesar 500 ribu ton merupakan skenario moderat. Apabila kondisi lebih buruk dari yang diperkirakan, seperti harga kian melonjak, Bulog akan mengimpor beras hingga 1 juta ton. Namun demikian, jika penurunan produksi padi tidak terlalu besar, impor bisa kurang dari 500 ribu ton.

Pemasukan beras impor akan dilakukan secara bertahap agar tidak menyebabkan harga dalam negeri anjlok. “Kami akan berupaya memasukkan beras impor secepatnya demi menghindari permainan spekulan. Apabila produksi padi turun, spekulan akan bermain. Jadi makin cepat makin baik. Kalau bulan ini sudah bisa, ya bulan ini," tutur dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Sutarto, beras impor tahun ini akan didatangkan dari negaranegara produksi yang telah meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia, seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Impor juga dapat didatangkan dari India karena beras dari negara tersebut juga disukai konsumen dalam negeri. “Harga beras impor diperkirakan lebih murah 20% dari harga dalam negeri. Hal itu belum terhitung biaya transportasi dan Bea dan Cukai Rp 450 per kilogram (kg). Itu dijajaki semua," jelas Sutarto.

http://www.investor.co.id/agribusiness/bulog-segera-impor-500-ribu-ton-beras/89057

Proletar Vs Borjuis Jadi Komoditi Politik Jokowi – Jk

image

Proletar Lawan Borjuis
Ini Trik Timses Jokowi-JK

Dalam kamus komunis, selalu ada dua jenis masyarakat yang dipertentangkan. Satu masyarakat disebut ‘borjuis’ yang pada masa Orde Lama diisitilahkan oleh PKI sebagai kelompok masyarakat kaya, makmur dan penindas. Sedangkan jenis masyarakat kedua adalah kelompok ‘proletar’, jenis masyarakat melarat, sederhana dan tertindas. Siapa penindas proletar? Itulah borjuis. Kira-kira begitu cara PKI atau pengikut ideologi komunisme saat ini beraksi di lapangan. Dan kini, cara-cara itu pun digunakan oleh tim sukses (timses) Jokowi-JK. Mereka boleh saja berkilah atau menyanggah, bahkan balik menuding pihak lain telah menyebarkan kampanye hitam. Namun, masyarakat yang kian cerdas tentu tak akan lupa cara-cara PKI yang sangat mirip dengan cara-cara tim sukses Jokowi-JK. Wajar jika ada elemen-elemen masyarakat bercuriga pada cara-cara tim sukses Jokowi-JK ini. Tidak perlu mereka jadi marah-marah. Mari lihat saja fakta-faktanya.

Pertama, pemakaian kalimat ‘pemimpin lahir dari rakyat’. Kalimat ini banyak terpampang di spanduk-spanduk dukungan pasangan Jokowi-JK di pinggir-pinggir jalan. Pesan yang hendak disampaikan oleh spanduk-spanduk itu cuma Jokowi-JK yang dari rakyat. Yang lain bukan dari rakyat. Maka, rakyat dihasut membenci calon pemimpin lain. Rakyat kebanyakan didorong untuk merobek spanduk-spanduk lain. Rakyat awam dilecut agar merusak alat peraga calon lain. Timses Jokowi-JK yang bergentayangan mulai menghasut warga, memanas-manasi warga agar benci dan dengki pada calon lain. Ini sudah mirip perilaku Njoto (PKI) di masa Orde Lama. Njoto menghasut warga di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk di Kediri, sehingga terjadi benturan antar rakyat.

Kedua, pemakaian kalimat ‘pelayan rakyat’. Kalimat ini juga terpampang di spanduk-spanduk Jokowi-JK di tepi-tepi jalan. Isi kalimat itu sebenarnya hanya kebohongan publik. Jika benar Jokowi melayani rakyat, lalu kenapa ia meninggalkan rakyat Solo dan Jakarta di tengah jalan. Ini bukti nyata, cara-cara komunis untuk meraih jabatan presiden. Kalau memang benar Jokowi itu pelayan rakyat, lalu kenapa banjir masih melanda Jakarta setelah setahun ia memimpin? Apa yang dikerjakannya selama dia memimpin Jakarta selain hanya pencitraan blusukan? Tidak ada hasil kerja nyata kecuali menggunakan kalimat bohong ‘pelayan rakyat’. Kebohongan publik merupakan indikasi kuat watak PKI atau setidaknya mengidap komunisme.

Ketiga, kalimat ancaman ‘hanya kecurangan yang mengalahkan Jokowi’. Kalimat ini menunjukkan Jokowi dan timsesnya belum siap tampil berkompetisi dalam pencapresan. Selalu menyebarkan kecurigaan, prasangka dan praduga bertujuan menghasut warga serta mengganggu kerja penyelenggara pemilu.

Kader-kader PKI di masa Orde Lama selalu menghembuskan isu kecurangan ini. Mereka sudah terlebih dulu menuding Pemilu curang sebelum pemilu itu sendiri digelar. Tak pelak kalimat hasutan ini merupakan bagian dari trik ‘revolusi mental’ ala Jokowi yang sempat digembar-gemborkan beberapa waktu lalu. Mereka khawatir, jika tak menghasut maka mereka akan tersingkir dari panggung politik.

Keempat, revolusi mental gaya Jokowi merupakan revousi mental komunis. Timses Jokowi-JK boleh saja menepis hal ini, tapi fakta memperlihatkan tingkah-laku para pendukung Jokowi persis kader-kader PKI. Bahkan sudah bukan rahasia lagi, ada Ribka Tjiptaning (Mbak Ning) yang selama ini dikenal berkat kalimatnya ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’. Mbak Ning ini merupakan hasil awal revolusi mental, sebelum Jokowi mendeklarasikan revolusi mental. Kelak, revolusi mental Jokowi menghasut warga masyarakat agar mengamuk pada warga lain, demi mencapai tujuan sama rasa sama rata. Persis PKI.

Kelima, tim sukses Jokowi-JK juga berisi orang-orang yang selama ini pengajur komunisme dengan alasan bersimpati pada keluarga PKI. Jokowi boleh saja menolak fakta ini, namun ia tak bisa menyembunyikan jatidiri anggota-anggota timsesnya. Apalagi, mereka ini begitu gigih menghasut rakyat di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka ingin membenturkan rakyat yang berhasil dihasut kepada kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Bisa ke kalangan muslim bisa pula ke kelompok lain.

Keenam, pada 14-16 Agustus 2009, Dahlan Iskan, CEO Jawa Pos, menulis sosok Soemarsono, tokoh penting Peristiwa Madiun 1948 yang kemudian lari dan hidup di pengasingan. Dalam tulisannya, Dahlan secara tersirat menyanjung Soemarsono sebagai saksi sejarah penting. Meskipun sebenarnya, kiprah Soemarsono biasa-biasa saja. Ia muncul kembali tatkala rekan seangkatannya sudah banyak yang tiada, tentu sulit untuk mengkonfirmasi apapun yang diungkapkan atau ditulisnya. Namun, sanjungan Dahlan pada Soemarsono itu jelas memantik reaksi mereka yang tahu betul cara PKI bersiasat. Wajar jika kemudian ormas-ormas mendemo Dahlan dan mempertanyakan motif Dahlan menulis Soemarsono itu. Sepertinya, tulisan Dahlan itu merupakan penanda bagi kaum PKI agar mulai berani untuk tampil di publik. Dampaknya, mereka tak perlu lagi sungkan-sungkan menghasut warga. Kini, Dahlan bersekutu dalam timses Jokowi. (TIM SAPUJAGAT)
http://yudisamara.org/2014/07/05/proletar-vs-borjuis-jadi-komoditi-politik-jokowi-jk/

Minggu, 06 Juli 2014

"BREAKING NEWS: RENCANA ISU FITNAH & KERUSUHAN OLEH KUBU JKW" BY @TM2000Back



Breaking News !! 

Telah terjadi pertemuan sejumlah tokoh eks jenderal TNI, Polisi, preman, politisi tua, aktivis forkot, dan faksi komunis

Mereka menyusun rencana fitnah ala PKI 

Waspadai politik adu domba palu arit merah. 


Waspada ! 


Save Indonesia, Save NKRI !

Ada perubahan besar thdp rencana awal .. 

Rencana pembunuhan thdp jokowi dihidupkan lagi

Apakah Jokowi hanya pura2 ditiupkan hendak dibunuh, atau benaran dibunuh tergantung hasil survey terakhir elektabilitas Jokowi

Sekarang, jokowi rata2 tertinggal 7 point dari Prabowo. Di luar jawa ketertinggalan Jokowi lebih besar, sd 11%

Isu Jokowi akan dibunuh, jakarta akan rusuh, cina2 akan dibantai, dll… semuanya fitnah yg ditujukan kepada Prabowo..agar Jkwi raih simpati

Di samping isu pembunuhan jokowi, kerusuhan di jakarta, di beberapa daerah juga dibikin isu…semuanya ditujukan memfitnah prabowo dan …

Dan mengalihkan perhatian publik terhadap operasi serangan fajar ..amplop 50-100 ribu per orang yg akan dibagikan oleh timses joklowi

H minus 3 akan marak isu pembunuhan jokowi, rusuh, KPU curang, serangan balasan ke Metro TV dll.. Ini operasi deceiption, pengelabuan

Sementara itu, mafia cina, konglo cina, timses jokowi mobiliasasi uang puluhan triliun utk dibagi2 saat serangan fajar ke warga pemilih

Namun, ada kemungkinan jokowi benar2 dihabisi jika para majikan dan tuan jokowi yakin jokowi pasti kalah..H min 3-1

Jokwi yg kalah pilpres hny jadi liability. beban, karena bakal jd tersangka, jadi napi, dan merusak rencana faksi tertentu utk kuasai PDIP

Petruk Dadi Ratu… ?

Petruk mati dadi mayat kaku ?

Rencana pembunuhan Jkw ini akan dibuat sbg isu yg mencekam dan menggoyahkan kepercayaan masyarakat pd aparat dan kobarkan fitnah pd prabowo.

Rencana fitnah ke prabowo ini juga akan dibantu orang terdekat prabowo yg selama ini ditanam dan jd agen ganda ..
O o o siapa dia ?

Selain sdh lama ditanam jd orang kepercayaan prabowo, oknum itu juga dapat imbalan uang sangat besar atas jasa pwngkhianatannya

Agar bobot isu dan keresahan rakyat makin hebat, klrha korban GAM dimunculkan bersaksi kekejaman TNI pasa masa lalu dan fitnah Prabowo lg

Isu RENCANA SERANGAN BALASAN KE METRO-TV juga dibuat, sekaligus untuk menutupi …
Menutupi Kecerobohan Setjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo yang melahirkan Serangan 2 Juli 2014, (SERDADU14) oleh massa PKI eh PDIP

Diinfokan, rencana serangan balik (padahal dilakukan oleh kader2 PKI dan PDIP) ke Metro TV akan dilakukan tgl 7 Juli ..

SERANGAN BALIK 7 JULI 2014 ke Metro TV (oleh massa PKI/ PDIP) ini rencananya akan diserang dengan kekuatan besar dan scra brutal

Objek yang akan di serang adalah Kantor Pusat Penyiaran @METRO_TV di Kedoya jakarta barat, Pasukan sudah disiapkan, @Metro_TV sdh diinfokan

Sbg motif, Metro TV akan siarkan sebuah pemberitaan “KERAS” yang nantinya digunakan oleh “massa-PRABOWO” digunakan sbg “alasan & motif”

Jadi ..massa PKI ini akan menyerang @MetroTV secara brutal dan merusak property milik metro tv, padahal mereka adalah teman sendiri,,seolah2

Sekitar 5-10 orang yg ditanam kubu Jokowi di timses Prabowo akan “ikut ambil bagian/terlihat dlm penyerbuan dan pengerusakan” Metro TV itu

Tujuannya agar serangan ke metro tv ini menimbulkan kesan bhw benar dilakukan oleh pendukung prabowo yg marah atas pemberitaan keras metro

Aset metro tv yg akan dihancurkan massa PKI yg nyamar jd massa prabowo itu al pagar masuk, kaca2, Pos Security, 2-3 body & kaca mobil

Tujuannya agar seolah2 yg menyerang itu adalah benar massa prabowo… puluhan pemuda NTT /timor juga sdh disiapkan..seolah2 agtanya Hercules

Jadi, nanti tunggu saja jika ada berita ttg Prabowo yg sangat keras dan kasar fitnahnya oleh @Metro_TV, itu artinya : Ops Fitnah dimulai

Biaya untuk serangan massa jadi2an ini adalah 200 juta, dan uangnya sdh tersedia. Sdh di tangan korlap “serangan 7 Juli ke Metro TV”

Dari 200 juta itu, 5 juta sdh diserahkan ke oknum yg bertugas membeli baju putih, sorban, peci, dll ..didandani agar sbgn mirip massa islam

Sasaran fitnah massa PKI/PDIP melalui serangan ke Metro TV ini adalah : Prabowo, umat Islam, kelompok Hercules /GMIB

Memfitnah Prabowo, umat Islam Indonesia, kelompok Herkules, sekaligus utk menjustifikasi tulisan Romo Magnis Suseno, pastur jesuit

Seolah2 tulisan pastor Romo Magnis Suseno terbukti dgn adanya serangan yg brutal dan destruktif ke Metro TV.. Pdhl mereka sendiri yg buat

Agar serangan (fitnah) massa PKI eh Jokowi ini seolah2 benar dilakukan oleh massa Islam, maka oknum FPI yg madut (mata duitan) dibayar

Nanti ada oknum FPI yg biasa muncul di TV gabung dgn massa PKI itu dlm serangan ke Metro TV.
Oknum FPI itu nanti yg akan bicara diwawancari media2 termasuk TV. Dia akan bilang bhw serangan mereka murni inisiatif sendiri

Dia akan katakan serangan itu tdk ada hubungan dengan FPI. Tapi maksud dia sesunggunnya agar publik tdk percaya dan malah salahkan FPI

Oknum FPI ini sdh deal dengan bayaran 15 juta utk peran dia sbg opinio maker (merusak islam dan FPI) dlm serangan 7/7/14 yg direkayasa itu

Serangan (seolah2 massa prabowo) ke Metro TV itu, akan dirangkaikan atau dihubungankan dgn isu2 lain yg sdh dibangun mereka

Nanti @hariankompas grup @beritasatu grup termasuk jawa pos grup akan ikut bantu metro tv (media grup) GORENG FITNAH keji ini ke Prabowo

Tgl 7-8-9 akan dijadikan momentum rekayasa opini besar2an dipicu dari isu2 ; Jokowi akan dibunuh, rumahnya disadap, KPU Curang, Obor Rakyat

Dan puncaknya Metro TV diserang.. Mungkin juga puncaknya (jokowi dibunuh benaran sama majikan2nya sendiri?)

Cara2 yg dilakukan oleh kubu Jokowi ini memang cara2 PKI. Mutlat. Absolute. Sebagian pelakunya jg adalah otak rusuh 98 & pembunuhan 13 warga

Kepada @FPI dan @GMIB harap jaga disiplin anggota anda. Kalian akan difitnah besar2an oleh massa komunis di PDIP dan fans2nya

Jangan ada elit/angta @FPI dan @GMIB yg terpancing. Jgn tanggapi berita @MetrotvNws dan jgn ikut aksi, jaga disiplin, iblis mau beraksi

Perhatikan siapa anggota anda yg bereaksi diluar aturan organisasi, itu pengkhianatnya, ceburkan ke laut marunda ..biar dimakan ikan hehe

 Isu lain yg mereka rangkaikan/kaitkan adalah “Surat palsu kejaksaan, pembakaran posko, kasus babinsa, surat suara yg salah” dst..


Pdhal isu itu buatan mereka sendiri.,ilmu fitnah diri sendiri utk raih simpati…woalaaaah joki pki…kok ga bunuh diri aja lue sekalian heuheu

Demikian sekilas info dari TRI …Triomacan Republik Indonesia hehe ..

Jumat, 04 Juli 2014

Daftar Korupsi Jokowi Tahun 2007 Berdasarkan Temuan BPK

Pajak Pemkot Rp58 juta Tak Disetor ke Kas Negara
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, terdapat setoran pajak belanja pemeliharaaan yang kurang pungut dan tidak disetor pemegang kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp57,7 juta.

• Hal ini terjadi karena ada kesalahan dalam menetapkan jenis pajak. Seharusnya, pajak atas biaya jasa pemeliharaan dan sewa dipungut dan disetorkan ke pemegang kas.

• Merujuk pada aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, tarif pemotongan ditetapkan 6%. Tapi kenyataanya dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%. Akibatnya terjadi kurang pungut dan setor sebanyak Rp33 juta.

• Sudah begitu, seksi verifikasi juga tidak melakukan pengujian terhadap pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemegang kas. Akibatnya terjadi kekurangan pungut dan setor tersebut belum dicatat pada laporan keuangan sebagai utang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga).

• Hal tersebut mengakibatkan pajak belum dipungut dan disetor ke kas negara sebesar Rp57,7 juta. Permasalahan itu disebabkan kekurangpahaman pemegang kas dalam menetapkan perhitungan pajak terhadap kegiatan yang akan yang dikelolanya.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai untuk memerintahkan para Kepala SKPD guna menegur pemegang kas untuk memungut serta menyetor kekurangan PPh Pasal 23 dan PPN ke kas negara.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam melaksanakan manajemen organisasi yang efektif dengan tidak memerintahkan Kepala Bawasda guna melanjutkan pemeriksaan atas pemungutan dan penyetoran pajak pada seluruh SKPD.

Pelanggaran:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan bendahara pengeluaran wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara.

• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan.

Bantuan Bencana Rp6,3 Miliar Dikelola di Luar Kas Daerah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pemkot Surakarta mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah. Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar direalisasikan melalui rekening kas daerah. Sisanya Rp4,6 miliar tidak direalisasikan melalui rekening kas daerah. Keduanya tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2006.

• Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana Rp1,5 miliar. Oleh Pemkot Surakarta, dana dipakai untuk perbaikan infrastruktur saluran Jalan Nyi Ageng Serang, Kenteng, Semanggi. Namun, dana tersebut tidak diterima rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.

• Bantuan melalui rekening Pemkot Surakarta dicairkan melalui empat tahap dengan jumlah Rp1,2 miliar. Sisanya Rp240 juta di setorkan ke kas daerah. Sedangkan untuk bantuan pembangunan Pasar Klithikan Rp1,5 miliar diterima melalui rekening Kasda Pemkot Surakarta. Sebelum bantuan tersebut di gunakan, terlebih dahulu dicairkan dan ditampung ke rekening Pemkot Surakarta.

• Sementara, bantuan Rp2,8 miliar dipergunakan untuk bantuan dana pendidikan. Bantuan tersebut diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah tetapi rekening Pemkot Surakarta di Bank Jateng.

• Begitu pula untuk bantuan dan Pembinaan PB Bhineka Solo sebesar Rp200 juta. Bantuan itu diterima rekening kas daerah di Bank Jateng pada 7 Juni 2006. Namun, sebelum digunakan, bantuan itu ditransfer ke rekening Pemkot Surakarta.

• Sedangkan bantuan Penyelenggaraan HKSN Rp250 juta diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.

• Dengan begitu penyajian laporan perhitungan APBD tahun 2006 baik penerimaan maupun belanja daerah, dicatat lebih rendah sebesar Rp6,3 miliar.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Gubernur Pemprov Jawa Tengah dalam hal pengelolaan bantuan, sehingga seluruh penerimaan dan pengeluaran bantuan dari Pemprov Jawa Tengah tidak dikelola melalui mekanisme APBD.

• Wali Kota Surakarta kurang hati-hati dalam menjalankan dan mengawasi arah kebijakan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi berbagai pelanggaran ketentuan yang menyangkut pengelolaan dana bantuan.

Pelanggaran:

• Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU ini menyebutkan semua penerimaan yang jadi hak dan pengeluaran harus dimasukkan ke APBD.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 17 dan 57 PP ini menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang atau jasa dianggarkan dalam APBD, dan semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

Program Dana Bergulir UKM Rp950 Juta Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Kredit Kecamatan (BKK) melakukan penyaluran dana bergulir. Anggaran tersebut dibebankan pada belanja bagi hasil dan bantuan keuangan dalam kegiatan bantuan kredit bergulir pada Koperasi, UKM dan KUB. Nilainya sebesar Rp950 juta, dan telah direalisasikan melalui BKK Laweyan.

• Dalam perjanjian itu disebutkan, Dinas Koperasi dan UKM bertanggungjawab menyeleksi calon penerima dana bergulir. Sedangkan BKK bertanggung jawab menyalurkan dana dan menerima pelunasannya.

• Plafon pinjaman yang diberikan kepada setiap koperasi sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan pada masing-masing UKM Rp5 juta. Jangka waktu pengembalian 2 tahun. Peminjam dikenakan biaya bunga 6% per tahun.

• Pengembalian pokok pinjaman dan bunga dihimpun di BKK. Besarnya bunga 6% diperuntukan untuk jasa BKK, pemupukan modal, dan untuk biaya operasional Tim Monitoring Dinas Koperasi dan UKM, masing-masing 2%. Namun, bagian bunga yang dialokasikan untuk pemupukan modal tersebut langsung digulirkan kembali.

• Pelunasan dan perguliran kembali dana bergulir tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan Pemkot Surakarta, dan hanya dibukukan tersendiri oleh Dinas Koperasi dan UKM.

• Menurut ketentuan keuangan daerah, status dana bergulir tersebut merupakan dana daerah yang dikelola oleh pihak ketiga. Karena itu keberadaan dana bergulir harus dilakukan pencatatan pada neraca, karena merupakan aset daerah. Selain itu, pendapatan bunga dan penggunaannya juga diakui sebagai pendapatan dan belanja daerah yang seharusnya dikelola dalam kerangka APBD.

• Kasubag Pembukuan dan Pemegang Kas Dinas Koperasi dan UKM mengaku kebijakan akuntansi yang mengatur perlakuan dana bergulir belum diatur. Selain itu perjanjian dana bergulir juga tidak menentukan secara jelas tentang status dana bergulir tersebut serta jangka waktu pengguliran dananya.

• Padahal sebelumnya pada tahun 2004, belanja kegiatan bantuan kredit bergulir telah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada Tahun Anggaran 2006 hal tersebut dilakukan kembali.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai dengan tidak mengatur mekanisme penatausahaan dan kebijakan akuntansi tentang dana bergulir yang dikelola oleh unit kerja di lingkungan Pemkot Surakarta.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam mengelola dana bergulir, hingga mengakibatkan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan disajikan lebih tinggi di laporan keuangan, yakni Rp950 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan disajikan lebih rendah Rp950 juta.

• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan melalui neraca Pemkot Surakarta tidak akurat, mengingat realisasi pendapatan dan belanja dari bunga dana bergulir yang tercatat, termasuk penambahan investasi yang berasal dari bunga dana bergulir, tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

 Pelanggaran:

• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 UU ini menyebutkan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban harus dimasukkan dalam APBD.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 1 PP ini menyebutkan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.

Pengelolaan Bantuan Keuangan Rp14,5 Miliar Melenceng
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan (BHBK) Pemkot Surakarta dianggarkan Rp59,6 miliar dan terealisasi Rp57,8 miliar.

• Namun, pengelolaan bantuan keuangan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hal itu terlihat dari belanja bantuan keuangan untuk satu unsur kegiatan yang direalisasikan dari beberapa satuan kerja.

• Begitu pula bantuan keuangan sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan untuk kegiatan operasional perangkat daerah. Akibatnya, penyajian belanja perangkat daerah yang seharusnya dijabarkan dalam belanja operasi pemeliharaan (BOP) kurang Rp13,5 miliar.

• Pengelolaan belanja bantuan lainnya adalah bantuan kepada masyarakat direalisasikan dari rekening BOP. Akibat pengeluaran tersebut, penyajian dalam belanja perangkat daerah disajikan lebih tinggi Rp998 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai mengawasi pengelolaan anggaran keuangan, karena dengan pemberian belanja bagi hasil dan bantuan keuangan yang lebih dari satu pintu telah mengakibatkan pemberian bantuan kurang terkendali.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat mengawasi kinerja panitia anggaran eksekutif dalam meneliti usulan anggaran belanja pada masing-masing satuan kerja, sehingga mengakibatkan salah saji sebesar RP14,5 miliar, terdiri dari kurang saji belanja operasional dan pemeliharaan sebesar Rp13,5 milar dan lebih saji bantuan keuangan yang direalisasikan dari rekening BOP sebesar Rp998 juta.

 Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.

• Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005. Surat ini menyebutkan dalam rangka akuntabilitas penyediaan belanja daerah, penganggaran bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tak tersangka tidak diperkenankan dianggarkan dalam belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.

Kurang Koordinasi, Pemkot Surakarta Dapat Utang Rp1 Miliar
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Untuk menata para pedagang kaki lima (PKL), Pemkot Surakarta merelokasi PKL di kawasan Monumen ’45 Banjarsari ke kawasan Semanggi, Pasar Kliwon. Pembangunan tahap awal kawasan relokasi PKL yang disebut dengan Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi itu dibiayai dana APBD 2006 sebesar Rp5,5 miliar.

• Untuk pekerjaan peningkatan kawasan relokasi itu, Pemkot Surakarta mengajukan permohonan bantuan dana ganjaran (In-Gub) kepada Pemprov Jawa Tengah, yang kemudian direspons Gubernur Jateng dengan menerbitkan keputusan otorisasi dana ganjaran dengan nilai bantuan Rp1 miliar ditambah dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp100 juta.

• Pemkot Surakarta lalu membuat perjanjian pekerjaan lanjutan dengan PT Surya Bayu Sejahtera dengan nilai proyek Rp1,1 miliar. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertulis paling lambat 7 Agustus 2006.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan pada 20 Juli 2006.

• Gubenur Jateng juga memberikan bantuan Rp1,5 miliar dengan dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp150 juta. Pemkot Surakarta kemudian membuat kontrak lanjutan untuk peningkatan Pasar Klithikan Semanggi senilai Rp1,6 miliar. Dalam kontrak tersebut juga disebutkan pekerjaan harus diselesaikan 7 Agustus 2006. Pekerjaan telah selesai dan sudah diserahterimakan 7 Agustus 2006.

• Dari dua kontrak yang dibiayai dari dana ganjaran senilai Rp2,5 miliar itu, Pemkot Surakarta baru membayar Rp1,5 miliar. Artinya, masih ada utang kepada PT Surya Bayu Sejahtera sebesar Rp1 miliar.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Pemprov Jateng mengenai dana ganjaran yang akan diberikan, sehingga muncul keputusan gubernur yang kedua tanpa disertai pembatalan keputusan yang pertama.

• Wali Kota Surakarta telah bertindak ceroboh dalam mengeksekusi proyek pembangunan di wilayahnya, sehingga mengakibatkan pemborosan uang negara yang membebani keuangan daerah sebesar Rp1 miliar.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Laporan Keuangan Disusun Tanpa Pedulikan Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Laporan Keuangan Kota Surakarta tahun 2006 masih dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan belum dilakukan proses konversi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

• Dengan begitu pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Kota Surakarta belum disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Akibatnya, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kurang dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai tidak menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu dengan menyusun Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan menjadi tidak terukur sebagai bahan masukan untuk evaluasi, mengingat isi laporan tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya yang sudah mengacu pada SAP.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintahan daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 6 PP ini menyebutkan pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintah mengacu pada SAP.

Kurang Pengawasan, Kas Daerah Dibobol Vendor Rp11 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan pengadaan meubelair untuk sekolah dasar Rp1,5 miliar. Dari anggaran tersebut hanya direalisasi sebesar Rp1,3 miliar. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Andhika Kencana, Semarang senilai Rp1 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan 6.360 buah kursi siswa, 3.180 buah meja siswa, 159 buah meja guru, 159 buah kursi guru, dan 160 buah almari dua pintu. Waktu pelaksanaan kontrak 75 hari dan berakhir Desember 2006.

• Namun, hingga berakhirnya kontrak pada 4 Desember 2006, CV Andhika Kencana mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan hingga akhir Desember. Alasannya banyaknya hari libur sehingga tenaga kerja juga ikut libur. Atas permohonan tersebut, Pemkot Surakarta setuju untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 hari hingga 15 Desember 2006.

• Perpanjangan waktu pekerjaan itu tertuang dalam addendum Kontrak Nomor 027/4.025.1 Tanggal 4 Desember 2006. Dalam addendum itu, juga dimuat klausul yang menyatakan jika hingga 15 Desember 2006 rekanan belum menyelesaikan pekerjaan maka Pemkot Surakarta akan memberi perpanjangan waktu lagi hingga 26 Desember 2006 dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

• Kenyataaanya, hingga 26 Desember 2006, CV Andhika Kencana masih terdapat beberapa barang senilai Rp909 juta yang belum diterima. Atas hal tersebut, Pemkot Surakarta melakukan pemutusan kontrak dengan CV Andhika Kencana.

• CV Andhika Kencana lalu mengembalikan sisa uang muka Kerja Rp74 juta yang telah disetorkan ke kas daerah. Begitu juga terhadap jaminan pelaksanaan sebesar Rp63 juta telah telah disetorkan ke kas daerah.

• Namun, denda atas sanksi keterlambatan penyelesaian kontrak tersebut belum berhasil dipungut dari CV Andhika Kencana, yakni Rp11 juta. Pemkot Surakarta telah beberapa kali berupaya menagih, tapi belum berhasil. Sesuai dengan kontrak, Pemkot dapat mengenakan denda sebesar 0,1%- 5% dari harga kontrak.

• Dengan tidak tertagihnya denda keterlambatan ini penerimaan daerah yang bersumber dari denda keterlambatan sebesar Rp11,4 juta tertunda.


Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengawasan yang efektif dalam pemilihan vendor atau rekanan, sehingga Pemkot Surakarta gagal menjalankan program yang sudah diamanatkan untuk memajukan sektor pendidikan.

• Wali Kota Surakarta dan jajarannya tidak cermat dan kurang hati-hati dalam melakukan penagihan, sehingga mengalami kerugian potensial akibat tidak tertagihnya denda keterlambatan proyek sebesar Rp11,4 juta.

 Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proyek Fasilitas PKL Bocorkan Uang Negara Rp65 juta

Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006 Kantor Pengelolaan PKL Pemkot Surakarta menganggarkan belanja pembangunan shelter PKL, pelataran, pemindahan pagar BRC, dan saluran drainase kawasan Manahan senilai Rp1,3 miliar dan terealisasi Rp1,1 miliar.

• Kontraktor proyek tersebut adalah PT Manira Arta Rama dengan nilai kontrak Rp1 miliar dan waktu pelaksanaan pekerjaan 44 hari berakhir 31 Desember 2006. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan 15 Desember 2006.

• Pembayaran terhadap pekerjaan tersebut dilakukan tiga kali senilai total Rp1,1 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan ternyata ada kelebihan pembayaran yang digunakan untuk pekerjaan tambahan yang tidak didukung dengan addendum kontrak yang memuat pekerjaan tambahan maupun perubahan nilai kontrak.

• Menurut surat dari PT Manira Arta Rama, pekerjaan tambahan tersebut terjadi saat Wali Kota meninjau proyek pada 27 November 2006. Dalam peninjauan itu Wali Kota Surakarta merekomendasikan agar menambah fasilitas MCK.

• Selain itu, juga terdapat Surat Kepala Kantor Pengelolaan PKL kepada Wali Kota Surakarta mengenai izin menggunakan anggaran guna melaksanakan pekerjaan tambahan berupa penyediaan fasilitas MCK. Surat Permohonan tersebut baru disetujui Wali Kota pada 3 Januari 2007. Sedangkan penerbitan SPM terkait telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2007. Nilainya Rp65 juta.

 Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan yang efektif hingga terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp65 juta yang tidak melalui mekanisme yang sah, yang bermula dari kunjungan Wali Kota.

• Wali Kota Surakarta abai dan tidak cermat terhadap persepsi Kepala Kantor Pengelolaan PKL yang merasa ada perintah penambahan dan kelalaian bendahara umum daerah dalam melakukan persetujuan atas pembayaran tidak memperhatikan kelengkapan dokumen yang sah dalam penagihan.
Pelanggaran:

• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD.
• Instruksi Walikota Surakarta Nomor 903/001/2/2006 Tanggal 1 Maret 2006 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Surakarta Tahun 2006. Lampiran instruksi itu mennyatakan jika terdapat sisa dana kegiatan dari pelaksanaan tender, pemilihan langsung, maupun negosiasi penunjukan langsung, tidak dapat dipergunakan lagi dan harus disetor ke kas daerah.

Program Bantuan Pulsa Pejabat Pemkot Bobol Kas Rp149 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan biaya bantuan telepon atau bantuan pulsa kepada para pejabat di seluruh unit kerja yang dibebankan pada pos belanja barang dan jasa. Bantuan tersebut berupa pembayaran tunai yang diberikan selama 12 bulan. Tujuannya untuk membantu koordinasi dan komunikasi antar pejabat apabila berada di luar kantor.

• Ironisnya pengendalian biaya bantuan telepon tersebut hanya diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 060 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium, serta Harga Satuan Bangunan Tahun 2006. Namun, tidak ada SK Wali Kota yang dapat dijadikan dasar pengeluaran atas bantuan telepon tersebut.

• Namun, berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terungkap bantuan telepon pada 21 SKPD sebesar Rp149 juta tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai dan sah. Pertanggungjawaban hanya berupa kwitansi penerimaan uang bantuan telepon dari masing-masing pejabat yang menerima.

• Pengeluaran biaya telepon yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan realisasi biaya telepon tidak dapat diyakini kebenarannya dan merugikan keuangan daerah minimal Rp149 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta tidak cermat menerapkan kebijakan pengawasan dan pengelolaan keuangan yang efektif terhadap pelaksana kegiatan hingga terjadi pengeluaran biaya telepon sebesar Rp149 juta yang tanpa disertai bukti lengkap.

• Wali Kota Surakarta lalai memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk menarik kembali bantuan biaya telepon yang telah dibayarkan minimal sebesar Rp149 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, dan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Pendapatan dan Belanja. Kepmendagri ini menyebut pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.

 Berbagai Temuan Terus Berulang
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Bila diihat dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemkot Surakarta juga masih menunjukkan lemahnya pengendalian.

• Buktinya temuan di tahun sebelumnya, masih dijumpainya pada tahun 2006. Temuan yang kerap berulang diantaranya yakni penerbitan SPM yang melebihi anggarannya.

• Selain itu juga ada pengeluaran-pengeluaran yang dapat diklasifikasikan sebagai belanja modal dianggarkan sebagai Belanja Operasional Pemeliharaan atau sebaliknya.

• Temuan berulang lainnya yakni barang cetakan yang sudah tidak terpakai namun tetap masih dicatat pada neraca. Permasalahan dana bergulir yang belum disajikan dalam neraca juga masih ditemukan berulanag.

Kesimpulan:

• Di bawah kepemimpinan Wali Kota Joko Widodo, perbaikan manajemen di Pemkot Solo terkait dengan pengelolaan keuangan daerah belum tercapai. Selain itu pengendalian atas realisasi anggaran menjadi tidak terkontrol.

• Wali Kota Solo gagal membangkitkan semangat dan kesadaran aparatnya untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan. Wali Kota Surakarta seharusnya bisa menjadi contoh sekaligus tegas memberi sanksi kepada para pejabat agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar permasalahan yang sama tidak terulang.

Pelanggaran:

• Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 UU ini menyebutkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan

Manajemen Pengelolaan Kekayaan Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Masalah yang menyangkut manajemen pembagian tugas mengenai pengelolaan keuangan daerah juga masih dijumpai di Pemkot Surakarta. Di antaranya yakni belum memadainya diskripsi tugas pengelolaan kekayaan daerah. Hal ini dapat terlihat dari koordinasi antar bagian dalam Kantor Keuangan Daerah dan dengan Kantor Pengelolaan Aset Daerah yang belum intensif.

• Hal ini dibuktikan dengan perbedaan beberapa data laporan keuangan antar bagian yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan. Misalnya perbedaan input SPJ yang disahkan antara Seksi Verifikasi dan Seksi Pembukuan.

• Kondisi serupa terjadi dalam pengelolaan kekayaan daerah. Kantor Pengelolaan Aset Daerah mengoordinasi pengelolaan barang daerah. Tapi kenyataannya untuk aset bergerak dikelola Bagian Umum Sekda Kota Surakarta.

• Adapun, pencatatan untuk aset-aset yang berasal dari luar mekanisme APBD dan penilaian atas harga tanah dilakukan oleh Kantor Keuangan Daerah (Seksi Pembukuan) dengan bantuan konsultan penilai aset. Akibatnya data aset daerah tidak terpusat pada Kantor Pengelolaan Aset Daerah.

• Review dan persetujuan transaksi keuangan Pemkot Surakarta juga belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari verifikasi SPJ yang belum dilaksanakan sesuai pengeluaran riil. Seksi Verifikasi yang bertanggungjawab atas pengujian kebenaran realisasi belanja dan pengelolaan administrasi keuangan, belum optimal.

• Hasil verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukan belum dapat dimanfaatkan Seksi Pembukuan. Sebaliknya, memasukkan kontra pos sebagai bagian dari belanja yang disahkan.

• Dengan begitu, Seksi Pembukuan mendasarkan pencatatannya pada SPMU dikurangi kontra pos dan sisa kas di Pemegang Kas yang diinputkan berdasarkan setoran kontra pos/ sisa UUDP. Akibatnya beberapa pencatatan belanja riil baru diketahui setelah ada setoran sisa kas dari Pemegang Kas.

• Hal tersebut mengakibatkan laporan yang disajikan dalam laporan keuangan kurang akurat.Hal ini terjadi karena belum dilaksanakannya tupoksi masing-masing SKPD dan kurangnya koordinasi antarpetugas pelaksana pengelolaan keuangan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya kepada Kantor Pengelolaan Aset Daerah & Bagian Umum melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

• Wali Kota Surakarta tidak tegas dalam menegur atau memerintahkan petugas aparat pelaksana pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pengujian dan verifikasi serta koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan.

Pelanggaran:

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.
Tak Ada Panduan, Pengamanan & Tata Usaha Harta Amburadul
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Terkait dengan sistem pengendalian intern, hasil pemeriksaan menemukan beberapa persyaratan pengamanan harta/ aktiva yang belum memadai. Hal ini terjadi karena kebijakan akuntansi aktiva daerah belum disusun.

• Penambahan aset pada 2006 dicatat berdasarkan jumlah realisasi belanja modal. Namun pelaksanaannya realisasi Belanja Operasional dan Pemeliharaan (BOP) digunakan untuk belanja aset tetap dan barang inventaris. Dana yang dikelola diluar mekanisme APBD digunakan untuk belanja aset tetap. Akibatnya, aktiva yang dibiayai dari belanja selain belanja modal tidak diakui sebagai aktiva tetap.

• Penyajian rekening persediaan juga belum didukung laporan persediaan oleh masing-masing satuan kerja. Satuan Kerja belum mengelola dan melaporkan nilai persediaan seluruhnya. Sudah begitu, laporan persediaan satker tidak dapat diyakini kebenarannya, misalnya saldo persediaan obat pada Instalasi Farmasi, belum termasuk saldo persediaan pada UPTD Puskesmas.

• Begitu pula dengan persediaan karcis laporan Dipenda yang belum termasuk sisa persediaan di cabang dinas. Persediaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan persediaan di gudang. Karcis yang sudah tidak terpakai juga masih tercatat.

• Dinas Dukcapil juga jarang melakukan stock opname karcis dan penyimpanannya tidak baik. Jadi, sulit membandingkan pencatatan dengan stok fisik di gudang.

• Hal ini mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas aktiva tetap tidak tercapai. Selain itu aktiva daerah yang direalisasikan dari belanja mengakibatkan nilai aktiva tidak termonitor dan berpotensi tidak disajikan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya secara efektif kepada Tim Penyusun Anggaran Eksekutif agar lebih cermat meneliti dan menetapkan alokasi pembebanan anggaran. Begitu pun dengan Kepala SKPD yang tidak optimal melakukan administrasi gudang sesuai dengan ketentuan.

• Wali Kota Surakarta tidak memiliki itikad untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah karena tak kunjung menerbitkan kebijakan akuntansi melalui Surat Keputusan Wali Kota. Akibatnya pencatatan aktiva belum memiliki pedoman kebijakan akuntansi yang jelas, termasuk tentang kapitalisasi aktiva tetap.

Pelanggaran:

• UU No. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini menyebut pengguna barang dan/ kuasa pengguna barang wajib mengelola & menatausahakan barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebut Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

DAU & Dana Bantuan InGub Jadi Pinjaman
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Kas Daerah merupakan uang milik daerah yang dikelola oleh Kantor Kas Daerah, dalam bentuk uang tunai maupun rekening bank. Pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Kota Surakarta melakukan penyimpanan dana daerah dalam delapan rekening giro dan lima rekening deposito.

• Pengelolaan Kas tersebut dibawah Kantor Keuangan Daerah sebagai Bendaharawan Umum Daerah. Sedangkan sisa dana, baik yang berasal dari sisa DAK, DAU, Ingub maupun dari pendapatan bunga dimasukkan ke rekening Kas Daerah Khusus. Akibatnya tidak ada dana yang tersisa pada Rekening Kas Daerah Khusus.

• Pengelolaan dana yang berasal dari DAU dan dana bantuan Ingub sebelum digunakan untuk belanja daerah dana digunakan terlebih dahulu sebagai pinjaman. Pinjaman tersebut digunakan untuk pengeluaran belanja yang anggarannya belum tersedia.

• Penggunaan uang daerah tersebut tidak mengikuti mekanisme pengelolaan APBD, karena tidak melalui kendali anggaran serta tidak menggunakan SPM. Rincian penggunaan uang daerah tersebut antara lain digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebesar Rp138 juta.

• Selain itu dana tersebut juga digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Diparsenibud) sebesar Rp200 juta. Selain itu juga di gunakan sebagai pinjaman kepada Kantor Keuangan Daerah (KKD) sebesar Rp30 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mencapai tujuan pengendalian intern atas kas tidak tercapai, seiring dengan penggunaan uang daerah yang tidak terkendali dan menimbulkan peluang penyalahgunaan uang daerah.

• Wali Kota Surakarta tidak tegas terhadap Bendaharan Umum Daerah yang mengelola kas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

• Selanjutnya juga disebutkan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berikutnya Pasal 65 menyebut pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasar SPM yang diterbitkan pengguna anggaran.

Dana Aspirasi Rp185 juta Terabas Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggarkan kegiatan Aspirasi Masyarakat. Anggaran itu dibebankan pada Pos Belanja Operasional dan Pemeliharaan. Nilainya sebesar Rp527 juta. Dari anggaran tersebut yang telah direalisasikan sebesar Rp323 juta.

Penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan pada bulan April, Agustus, dan Desember 2006.

• Sekalipun begitu masih terdapat pengeluaran pada Agustus dan Desember 2006 yang dilakukan oleh Pemegang Kas sebelum barang dan jasa diterima. Nilainya sebesar Rp185 juta.

• Akibatnya pembayaran yang dilakukan tanpa melalui proses penelitian kelengkapan bukti pembayaran dan proses pengujian kebenaran perhitungan tagihan yang diterbitkan Pengendali Kegiatan atau Pengguna Anggaran. Mekanisme pembayaran tersebut dapat melemahkan pengendalian karena pengeluaran belanja menjadi tidak terkendali dan tidak terukur.

• Selain itu mekanisme pembayaran tersebut juga mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas belanja tidak tercapai. Hal ini terjadi karena Pemegang Kas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Pengguna Anggaran yang telah melakukan otorisasi kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dan lalai dalam mengarahkan aparat pengelola keuangan daerah. Akibatnya, bagian Verifikasi yang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan.

• Wali Kota Surakarta juga tidak tegas terhadap para Pengguna Anggaran, Pemegang Kas, dan Bagian Verifikasi, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 21 disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 4,disebutkan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

http://yudisamara.wordpress.com/2014/07/04/daftar-korupsi-jokowi-tahun-2007-berdasarkan-temuan-bpk/