Senin, 18 Agustus 2014

Relationship Marketing : Definisi, Jenis dan Manfaat Relationship Marketing



Relationship tidak hanya berlangsung dalam lingkungan keluarga, teman dan dunia maya dalam situs-situs pertemanan seperti Facebook, Friendster dan lainnya. Akan tetapi relationship sekarang telah berkembang lebih jauh. Dalam dunia bisnis sekarang juga telah dikenal relationship atau lebih dikenal dengan istilah relationship marketing. 

Relationship marketing berkembang dalam dunia bisnis karena para pelaku bisnis menyadari bahwa untuk mengembangkan dan mempertahankan suatu bisnis, tidak hanya dengan mendapat pelanggan yang banyak tetapi juga bagaimana caranya mendapatkan pelanggan, memeliharanya dan mempertahankan pelanggan tersebut.

Menurut Keegan, Duncan, dan Moriaty (1995, p. 1) “Relationship Marketing is an approach to marketing with its customers that promote both the company’s long-term growth and the customer’s maximum satisfaction”. yang kurang lebih dapat diartikan : relationship marketing adalah pendekatan pemasaran pada pelanggannya yang meningkatkan pertumbuhan jangka panjang perusahaan dan kepuasan maksimum pelanggan. Pelanggan yang baik merupakan suatu aset dimana bila ditangani dan dilayani dengan baik akan memberikan pendapatan dan pertumbuhan jangka panjang bagi suatu badan usaha. Kotler (1997, p. 11) juga menyebutkan bahwa relationship marketing merupakan suatu praktik membangun hubungan jangka panjang yang memuaskan dengan pihak-pihak kunci meliputi pelanggan,
pemasok, dan penyalur guna mempertahankan preferensi dan bisnis dalam jangka panjang.

Sedangkan menurut Kotler dan Armstrong (1996, p. 578), “Relationship marketing adalah proses menciptakan, memelihara dan mengalihkan keunggulan, muatan nilai hubungan antara pelanggan dan pemegang saham lainnya”. Jika melihat dari definisi relationship marketing diatas maka setiap badan usaha dalam berhubungan dengan pelanggan sangat membutuhkan proses relationship marketing ini. Karena secara tidak langsung proses tersebut merupakan salah satu faktor penunjang suatu badan usaha.

Program Relationship Marketing

Winer (2004) berpendapat jika perusahaan dapat mengkombinasikan kemampuan untuk merespon dan menyediakan permintaan pelanggan dengan baik, serta melakukan hubungan yang lebih intensif dengan pelanggan melalui peningkatan kualitas layanan pelanggan sesuai dengan permintaan pelanggan maka perusahaan tersebut dapat mempertahankan pelanggannya untuk jangka panjang. Dikatakan bahwa program relationship marketing terdiri dari: (p. 396)

a. Customer Service
Customer Service merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam setiap usaha baik dalam bidang jasa maupun barang. Definisi dari Customer service adalah pelayanan tambahan yang diberikan untuk mendukung produk utama, juga merupakan komponen penting dari customer satisfaction. Customer service sangat diperlukan untuk membina hubungan jangka panjang dengan cara memberikan pelayanan tambahan sehingga membedakan produk perusahaan dengan produk pesaing. Dengan bertambahnya saingan di dalam dunia ritel, maka tidak salah jika customer service sangat diperlukan untuk mempertahankan pelanggan. 

Dengan memberikan pelayanan yang baik maka pelanggan akan datang kembali dan akan menjadi loyal.
Winer (2004) juga menyebutkan bahwa service dibedakan menjadi dua tipe yaitu: Reactive service, dimana jika pelanggan punya masalah (misalnya product failure, pertanyaan seputar bill, product return, dan lain-lain) pelanggan akan menghubungi perusahaan untuk menyelesaikannya. Dan Proactive service adalah situasi dimana manajer dari sebuah perusahaan tidak lagi menunggu komplain dari pelanggan, tetapi manajer yang memulai percakapan dengan pelanggan untuk menanyakan apakah pelanggan merasa puas, atau apakah pelanggan mempunyai komplain terhadap perusahaan.

b. Loyalty Programs
Program loyalitas kini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan diseluruh dunia, program ini dilakukan agar pembeli melakukan pembelian kembali dan menjadi pelanggan bagi perusahaan tersebut. Menurut Winer (2004, p. 400), ”Loyalty Programs also called frequency marketing, programs that encourage repeat purchasing through a formal program enrollment process and the distribution of benefits”. Artinya loyalty programs juga disebut frequency marketing, program yang mendorong repeat buying (pembelian ulang) melalui program formal dan pendistribusian atau penyaluran keuntungan. Lamb (2003, p.475) juga menyebutkan “Loyalty programs adalah program promosi yang dirancang untuk membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pelanggan, kuncinya untuk menciptakan pembelian yang terus menerus dari sebuah produk atau jasa tertentu”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa loyalty program diadakan agar pelanggan melakukan pembelian berulang kali kepada perusahaan sehingga perusahaan akan mendapatkan keuntungan.

c. Community Building
Community building ini dimaksudkan untuk membangun hubungan antara pelanggan agar memberikan informasi atau saran dan untuk menciptakan suatu hubungan yang baik antara pelanggan dengan perusahaan. Misalnya dengan memberikan websites khusus untuk pelanggan yang ingin memberikan saran dan kritik, dimana dalam websites tersebut pelanggan juga bisa melihat produk terbaru dari perusahaan itu. Hal itu dilakukan dengan harapan akan ada hubungan yang baik antara pelanggan maka akan terjadi ikatan emosional yang semakin baik dan hal ini akan membantu untuk menciptakan ikatan yang semakin harmonis dengan pelanggan.

Manfaat Relationship Marketing
Menurut Kotler dan Amstrong (1996, p.579-582) relationship marketing mengandung tiga manfaat, yaitu :
a. Manfaat ekonomis
Pendekatan pertama untuk membangun suatu hubungan nilai dengan pelanggan adalah menambah manfaat-manfaat keuangan atau ekonomis manfaat ekonomis dapat berupa penghematan biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan, potongan-potongan khusus.

b. Manfaat sosial
Meskipun pendekatan dengan menambah manfaat ekonomis seperti di atas dapat membangun preferensi konsumen, namun hal ini dapat mudah ditiru oleh para pesaing satu badan usaha dengan yang lainnya. Sehingga dalam pendekatan ini, badan usaha harus berusaha meningkatkan hubungan sosial mereka yaitu dengan memberikan perhatian kepada para pelanggan dengan mempelajari kebutuhan dan keinginan pelanggan secara individual.

c. Ikatan struktural
Pendekatan ketiga untuk membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan adalah menambah ikatan struktural. Maksudnya bahwa badan usaha - badan usaha memberikan pendekatan atau program yang terstruktur yang dapat menarik minat konsumen untuk mau terlibat menjadi anggota kartu keanggotaan, misalnya menjadi anggota member privilege.

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/relationship-marketing-definisi-jenis.html

Jumat, 15 Agustus 2014

Surat Terbuka Untuk Presiden SBY

DERITA RAKYAT MADURA
Dengan hormat,
Bapak Presiden SBY Yang Terhormat, perkenankan kami menyampaikan bahwa selama tujuh tahun terakhir (sejak 2007), rakyat Madura, khususnya rakyat Bangkalan mengalami krisis listrik, yang disebabkan oleh perbuatan Kepala SKK Migas dan pejabat-pejabat SKK Migas, Direksi dan pejabat-pejabat Pertamina, Direksi dan pejabat-pejabat Pertamina EP, Direksi PT Media Karya Sentosa, Direksi PLN, Direksi PLN Pembangkit Jawa Bali, Bupati Bangkalan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Penderitaan rakyat Madura ini bermula dari pelanggaran kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP (PEP) dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ditandatangani 5 September 2007.
Berdasarkan kontrak PJBG itu, MKS diharuskan menyalurkan gas alam untuk PLTG Gili Timur Bangkalan Madura dan membangun instalasi jaringan pipa penyalur dari Gresik ke Gili Timur Bangkalan Madura atau lokasi (site) PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.

Bahwa pada tanggal 23 Juni 2006, MKS menandatangani kerjasama dengan BUMD Kabupaten Bangkalan yakni PD. Sumber Daya sehubungan dengan rencana Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam ke PLTG Gili Timur yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.

Bahwa pembangunan jaringan pipa penyalur itu dimaksudkan untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLTG Gili Timur. (fotocopy surat perjanjian terlampir);

Bahwa kemudian, pada tanggal 3 Desember 2007, PD. Sumber Daya kembali melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Media Karya Sentosa tentang jumlah pasokan gas yang akan disalurkan kepada PT. Pembangkit Jawa-Bali di Gili Timur, Bangkalan yakni maksimum 8 (delapan) BBTU (fotocopy surat perjanjian terlampir);

Bahwa pada tanggal 5 September 2007, PT. Pertamina EP (PEP) melakukan perjanjian Kerja sama dengan PT. Media Karya Sentosa (MKS) tentang Jual Beli gas Alam (PJBG) untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, Nomor Pihak Pertama : 860/EPOOOO/2007-SQ, Nomor Pihak Kedua : ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433. (fotocopy surat perjanjian terlampir);

Bahwa pada pasal 11 perjanjian tersebut menyebutkan harga jual seluruh kuantitas gas yang disalurkan oleh Pihak Pertama (PT. Pertamina EP) dan diambil oleh Pihak Kedua (PT. Media Karya Sentosa) dititik penyerahan sejak tanggal dimulai adalah sebesar US$ 3,75/MMBTU dengan eskalasi 3% per tahun dengan rincian :

   Tahun                    Harga (US$/MMBTU)
   2008                        3.75
   2009                        3.86
   2010                        3.98
   2011                        4.10
   2012                        4.22
   2013                        4.35

Berdasarkan uraian diatas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan fakta sebenarnya, PJBG sebagaimana dimaksud tersebut di atas dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian PJBG dan persetujuan BP Migas terkait penunjukan MKS serta penetapan alokasi gas alam yang akan disalurkan melalui MKS.

Bahwa berdasarkan fakta sebenarnya, PJBG antara PEP dan MKS dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan TANPA terlebih dahulu MKS memenuhi kewajibannya membangun jaringan pipa penyalur gas dari Gresik ke site PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.

Bahwa dasar penerbitan kontrak proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam (PJBG) antara PT. Pertamina EP & PT. Media Karya Sentosa sebagaimana tersebut dalam point 4 (empat) di atas adalah untuk melakukan pasokan gas alam sesuai kebutuhan PLTG Gresik dan PLTG Gili Timur.

Bahwa, namun faktanya PT. MKS sama sekali tidak merealisasikan pasokan gas untuk PLTG Bangkalan Madura, terhitung sejak kontrak PJBG ditandatangani pada 5 September 2007 hingga sekarang, atau selama 7 (tujuh) tahun.

Bahwa meskipun BP Migas (SKK Migas) dan PEP telah terbukti lalai melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban MKS terkait pembangunan jaringan pipa penyalur gas alam dari Gresik ke Gili Timur, Bangkalan yang menjadi prasyarat pemberian persetujuan penetapan alokasi gas melalui MKS sebagai pihak penyalur, terbukti baik SKK Migas (d/h BP Migas), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, atau pun PT PLN – PJB (Persero) dan Bupati Bangkalan, sama sekali tidak pernah mempermasalahkan pelanggaran hukum tersebut, yang merugikan nyata – nyata telah merugikan keuangan negara dan menyebabkan penderitaan rakyat Bangkalan pada khususnya dan Madura pada umumnya, akibat krisis listrik yang dialami.

Bahwa tindakan PT. MKS dimaksud, merupakan pelanggaran hukum dan ketentuan perundang-undangan, karena telah merugikan keuangan Negara, dengan tidak menjalankan kewajiban hukum nya dalam melaksanakan kontrak kerja PJBG, sehingga patut secara hukum PT. Media Karya Sentosa, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP dan Bupati Bangkalan serta pihak terkait, telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, bahkan PLN patut diduga berkolusi dalam penerbitan dan pelaksanaan kontrak-kontrak tersebut, terutama karena tetap membuat kontrak PJBG, meski prasyarat PJBG yakni jaminan pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur nyata – nyata tidak dipenuhi oleh PT. MKS, diantaranya kewajiban pembangunan jaringan pipa gas alam dari Gresik ke Bangkalan Madura.

Bahwa PLTG Gili Timur tidak menerima setetes pun pasokan gas alam dari PT. MKS, sehingga menyebabkan daerah Madura mengalami krisis listrik parah selama bertahun – tahun, terutama sejak jaringan kabel listrik dari PLN terputus, akibat insiden penabrakan kabel listrik oleh kapal laut.

Bahwa Krisis listrik parah dialami Madura tersebut menyebabkan multi dampak yang bermuara pada penurunan kesejahteraan dan atau hambatan dalam usaha peningkatan kesejahteraan daerah dan rakyat Madura selama 7 tahun terakhir. Tidak semata – mata kerugian bersifat ekonomis financial, tetapi juga penderitaan lahir batin dan penurunan kualitas hidup masyarakat Madura, dan seterusnya.

Bahwa patut diduga telah terjadi permufakatan dengan niat jahat (Mens Rea) para pihak, diantara nya PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, bahkan PT. PLN dalam menjalankan kontrak proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam (PJBG) ke wilayah PLTG Gresik dan PLTG Gili Timur.

Bahwa atas adanya perbuatan manipulasi serta dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam yang patut secara hukum melibatkan PT. Pertamina EP & PT. Media Karya Sentosa, serta pihak-pihak terkait lainnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada point-point di atas, DEMI HUKUM harus diusut secara tuntas, karena telah merugikan keuangan Negara yang berimplikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana (wedderechtlijke).

Estimasi Kerugian negara US$ 445 juta atau sekitar Rp. 5 triliun (terlampir)

Terduga pelaku tindak pidana korupsi :

SKK Migas, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, PT Media Karya Sentosa, Bupati Bangkalan dan PT PLN – PJB (Persero).

Untuk Itu :

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Jaringan Advokat Publik (JAP) sebagai lembaga Independen yang konsern terhadap Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment), dan Penegakan Hukum (Law Enforcement), serta tempat berhimpunnya para Advokat Publik, dengan ini mendesak agar segera dilakukan upaya serta langkah-langkah sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan segera melakukan penyelidkan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atau DPR RI cq. Komisi VII (Energi) dan atau Kementerian ESDM RI segera membentuk Tim Audit Investigasi terhadap seluruh pihak terkait terduga pelanggar hukum tindak pidana korupsi, terutama terhadap oknum – oknum di masing – masing instansi (PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, PT. PLN).

Melakukan penindakan secara hukum terhadap oknum – oknum yang ditemukan terindikasi dan terlibat dalam dugaan tindak pidana adanya perbuatan manipulasi serta dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam dimaksud.

Para pihak terkait diharapkan segera melakukan penyusunan rencana dan penetapan target penyelesaian pemenuhan prasyarat kontrak PJBG, dalam hal ini pembangunan jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura, demi terwujudanya jaminan ketersediaan pasokan gas untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura.

Pembentukan tim Pengawas Independen tersebut di atas adalah untuk memastikan bahwa semua kewajiban pihak – pihak terkait dan pencapaian target dapat segera tercapai, demi mengatasi krisis listrik di Madura.
Demikian hal ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

JARINGAN ADVOKAT PUBLIK (JAP)

Edi Syahputra SH Irwandi Lubis SH

Tembusan Yth :
  1. Wakil Presiden RI
  2. Ketua BPK RI
  3. Menko Perekonomian RI
  4. Menko Polhukam RI
  5. Menko Kesra RI
  6. Menseskab RI
  7. Menteri ESDM RI
  8. Menteri BUMN RI
  9. Kepala SKK Migas RI
  10. Ketua Komisi VII DPR RI
  11. Direktur Utama PT PLN (Persero)
  12. Direktur Utama PT Pertamina EP
  13. Bupati Bangkalan
  14. Arsip. 
http://yudisamara.org/2014/08/14/surat-terbuka-untuk-presiden-sby/

Prabowo – SBY : Jangan Ada Dusta Di antara Kita



Sungguh menarik mencermati perkembangan dan situasi politik sekarang terkini, utamanya proses penyelenggaraan pemilu pilpres 2014 dan sidang MK atas gugatan pasangan Prabowo Hatta, menarik dicermati hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa terlihat jelas arah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diambli oleh majelis hakim, yang dipatut diantisipasi oleh capres Prabowo (tidak termasuk Hatta), yaitu : “MK kemungkinan besar akan memutuskan tindakan-tindakan KPU terkait dengan penyelenggaraan pilpres 2014 : Inkonstitusional”.
  2. Putusan MK tersebut: mungkin seluruhnya atau pun sebagian. Jika seluruhnya, maka pilpres diulang untuk seluruh Indonesia. Jika sebagian, maka Pilpres ulang akan diselenggarakan di beberapa propinsi atau kabupaten/kota saja.
Dapat juga MK mempertimbangkan, penghitungan ulang di samping pemilihan ulang, baik seluruhnya atau pun hanya sebagian.
Namun apapun diputuskan MK nanti, ada satu hal yang harus benar-benar diperhatikan oleh capres Prabowo, yaitu : kemungkinan adanya hidden agenda (maksud tersembunyi) Presiden SBY.

Berdasarkan fakta dan analisa terhadap fakta tersebut di atas, capres Prabowo harus menentukan sikap secepatnya, guna mengantisipasi semua kemungkinan yang dapat terjadi.
Kenali Karakter SBY
Presiden SBY patut diduga memiliki hidden agenda (tujuan tersembunyi) politik tertentu, yang didasarkan pada asumsi, informasi dan /atau fakta sebagai berikut :
  1. Fakta bahwa Presiden SBY, keluarga inti Cikeas dan kerabat dekat keluarga Cikeas, saat ini masih memiliki potensi kasus yang akan diusut oleh KPK. Diantaranya adalah kasus terkait korupsi Bail Out Bank Century. Terkait dugaan korupsi itu sudah diagendakan KPK untuk dimulai penyelidikan terhadap keluarga Cikeas, tanggal 15 Januari 2015 mendatang).
Kasus – kasus korupsi itu terkait dengan Nazaruddin, Bunda Putri (Silvia Soleha), korupsi migas (Petral, Kernel Oil) dan lain-lain.
  1. Fakta bahwa Sifat dan karakter SBY yang “Trust No Body”. Mustahil bagi SBY mau menggantungkan nasib diri dan keluarganya, terutama terkait dengan proses hukum yang mungkin terjadi kepada pihak lain, termasuk kepada Prabowo Subianto.
·  Dari point 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan SBY akan menempuh segala cara agar kasus hukum itu tidak menjerat diri dan keluarganya.
Satu-satunya solusi rasional yang menjadi pilihan ideal Presiden SBY adalah menempatkan dirinya harus dapat berkuasa kembali. Setidak-tidaknya hingga sampai komisioner baru KPK terbentuk, di mana SBY harus memastikan, baik semua atau sebagian dari 5 komisioner KPK periode mendatang adalah orang
kepercayaannya atau masih terkait keluarga atau dengan dirinya.

Periodeisasi komisioner KPK jilid 3 akan berakhir, pertama adalah Busyro Muqqodas pada 17 Desember 2014, menyusul Komisioner KPK yang lain pada 17 Desember 2015.
  1. Dapat diprediksi bahwa Presiden SBY akan mengejar target minimal point 3 di atas, yakni menggunakan segala cara agar tetap dapat berkuasa, setidaknya mengendalikan kekuasaan hingga tanggal 17 Desember 2015. Mungkin dapat lebih cepat, jika sudah ada kepastian mengenai calon komisioner KPK terpilih dari hasil fit and proper test (test kepatutan dan kelayakan) di DPR.
·  Fakta bahwa pada tahun 2012 lalu, disebut-sebut ada usaha dari presiden SBY untuk menjajaki perubahaan UUD45 melalui lobi-lobi yang dilakukan oleh Jendral Endriantono Sutarto terhadap para anggota DPR dan DPR. Lobi itu diperkuat ketua DPD Irman Gusman. Hasilnya tidak memuaskan.

·  Fakta bahwa pada Desember 2013 lalu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK untuk permohonan pelaksanaan pemilu serentak dengan alasan sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

Meski MK akhirnya menolak permohonan itu, langkah Yusril itu harus dipahami sebagai bagian rencana SBY untuk menunda pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dengan demikian dimungkinkan bagi Presiden SBY untuk mendapat kesempatan memperpanjang mandat konstitusi hingga 1-2 tahun lagi.
  1. Fakta bahwa Yusril sebelumnya telah menikmati banyak “konsesi politik” dari Presiden SBY (SP3 kasus sisminbakhum, kemenangan kader Yusril, Hamdan Zulva menjadi ketua MK, adik Yusril, Yusron IM jadi dubes RI di Jepang, partai Yusril, PBB diloloskan KPU, Barullah Akbar dimenangkan MK agar jadi tetap menjadi anggota BPK, dll).
Sementara itu, BELUM SATU PUN PRESTASI dihasilkan Yusril untuk membayar konsesi presiden itu. Kita dapat menganalisa kemana atau dalam bentuk apa PRESTASI Yusril yang akan diserahkan kepada SBY.
  1. Yusril pernah kelepasan ucapan bahwa dia menolak tawaran presiden SBY untuk menjadi Ketua MK, dan sebaliknya Yusril secara ekspilisit mengatakan bahwa dirinya lebih baik berada di luar MK, karena akan lebih efektif dalam mendukung atau mewujudkan rencana besar SBY.
·  Terkait sosok capres – cawapres yang dimunculkan pada saat pilpres 2014, tidak dapat disangkal bahwa terdapat peran besar Presiden SBY dalam pengondisiannya.
·  Konstelasi politik dalam dan luar negeri yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menjelang penyelenggaran pemilu presiden 2014, menunjukan bahwa Indonesia sebagai bangsa dan negara sedang dalam ancaman besar. Ancaman itu datang dari dalam dan dari luar, di mana kekuatan-kekuatan tertentu berkolaborasi untuk satu tujuan bersama : menguasai Indonesia melalui pemilu presiden 2014.

Dari konstelasi politik dalam dan luar negeri itu, dapat dianalisa dan dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa munculnya fenomena Joko Widodo bukanlah merupakan sebuah kebetulan atau terjadi begitu saja. Rencana dan persiapan dalam rangka mendudukan Joko Widodo menjadi presiden Indonesia, merupakan sebuah proses panjang yang melibatkan sumber daya sangat besar dari berbagai pihak terkait.

Bahwa terlibatnya kekuatan atau negara asing dalam rencana menjadikan Joko Widodo sebagai presiden Indonesia melalui pemilu presiden 2014 sudah dimulai sejak tahun 2006, atau sekurang-kurangnya sejak tahun 2008. Hal ini terlihat dari serangkaian kegiatan dan usaha yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat, yang dapat kita temukan faktanya pada bocoran informasi wikileaks.

Bahwa dengan membonceng agenda AS dalam memerangi terorisme Indonesia, di mana kota Solo dijadikan pusat medan perang terhadap terorisme, Joko Widodo secara tidak langsung telah dijadikan komoditi politik pihak tertentu untuk dijajakan kepada pihak AS yang saat itu sedang ‘all out’ menjalankan perang terhadap terorisme global.

Bahwa serangkaian kunjungan pejabat-pejabat tinggi AS ke Solo dan bertemu dengan Joko Widodo tidak semata-mata dalam konteks perang terhadap terorisme, melainkan juga proses pematangan rencana menjadikan Joko Widodo sebagai calon presiden.

Bahwa terdapat kaitan erat antara penetapan status tersangka korupsi sejumlah tokoh Islam oleh KPK, yang diikuti dengan pembunuhan karakter melalui politainment dan pembentukan opini publik yang masif oleh media-media nasional, di mana semua itu adalah dalam rangka menghancurkan harkat, martabat serta citra Islam di Indonesia, dalam rangka memuluskan rencana Joko Widodo sebagai capres yang mengusung simbol tokoh moderat, abangan dan sekuler.

Kasus hukum Lufti Hassan Ishaq, Anas Urbaningrum, Rudi Rubiandini, Akil Muchtar dan seterusnya, tidak dapat dianggap sebagai kasus hukum murni dengan begitu biasnya berita-berita media yang mempublikasikan segala sesuatu seputar kasus hukum mereka secara bombamtis dan sistematis yang ditujukan pada penghancuran citra islam. Semua ini ditujukan untuk menciptakan situasi kebatinan dan pikiran rakyat Indonesia mengenai tokoh islam.

Indikasi-indikasi Peran SBY

Presiden SBY sebenarnya dapat setiap saat mendorong penetapan status tersangka terhadap Joko Widodo. Laporan tentang korupsi-korupsi Jokowi sewaktu menjabat walikota Solo, dapat dipastikan sampai ke meja SBY, namun tetap dibiarkan hingga Jokowi dapat mengikuti Pilkada Gubernur DKI Jakarta.

Demikian juga tentang korupsi Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, mulai dari dugaan korupsi program KJS, KJP, Bus Trans Jakarta, hingga dugaan korupsi program bantuan perumahan (kampung deret). Bukti-bukti keterlibatan Jokowi dalam berbagai korupsi itu sudah lebih dari cukup untuk mendorong Jokowi sebagai tersangka. Namun tidak terlihat upaya serius dari Presiden SBY.

Presiden SBY dimungkinkan untuk mengagalkan Jokowi – Ahok sebagai pemenang pilkada DKI Jakarta melalui berbagai kasus korupsi dan pidana lain (yang biasanya jadi modus SBY menghentikan langkah lawan politiknya), namun itu tidak dilakukannya.

Khusus untuk Cawagub Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Presiden dipastikan telah mengetahui dan mendapat laporan status hukum Ahok sebagai tersangka pada tindak pidana penyerobotan hutan lindung dan penambangan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Nayo, Belitung.

Presiden SBY dikenal sifat dan karakternya sebagai pribadi perfectionist, comprehensive dalam menilai dan menganalisa, sangat teliti dan hati-hati, mustahil mendadak mengabaikan segala sesuatu terkait informasi latar belakang kehidupan Jokowi, yang sudah disebut-sebut sebagai capres terfavorit. Mustahil SBY tidak tahu siapa Jokowi sebenarnya, terutama keterkaitan jokowi dengan paham dan jaringan komunis.

SBY sudah terbukti piawai dalam memanfaatkan sumber daya dimiliki dan mengendalikan infrastruktur pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu legislatif sesuai dengan keinginannya : mulai dari distribusi suara partai-partai, sampai dengan “seleksi” para kader PD yang diloloskan atau tidak diloloskan sebagai caleg terpilih.

Menjadi pertanyaan besar kenapa kemampuan SBY melakukan hal itu pada pemilu legislatif tidak digunakannya lagi pada pemilu pilpres.

Jika dicermati seksama dan direnungkan mendalam, batalnya SBY mengusung capres sendiri di detik-detik terakhir tenggat waktu penetapan capres oleh KPU, mengindikasikan SBY ingin berperan maksimal di belakang layar tanpa menyita perhatian publik. SBY punya agenda pribadi yang tersembunyi.

SBY secara sengaja dan mudah dibuktikan telah melakukan “pembiaran” terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Pencetakan lebih dari 200 juta eksemplar KTP pada proyek pengadaan EKTP, dan membiarkan penuntasan kasus korupsi proyek EKTP berlarut-larut sampai hari ini.
·  Pembiaran terhadap penghapusan atau peniadaan Pusat Monitoring Tabulasi Suara Nasional KPU, yang pada pemilu/pilpres sebelumnya selalu ada, baik dalam bentuk Layar TV raksasa di Hotel Borobudur Jakarta, atau pun media pendukung Pusat Tabulasi Suara Nasional.

Sarana penting ini pada pemilu sebelumnya selalu menjadi dasar rujukan atau pedoman utama bagi seluruh pihak untuk mengetahui hasil pemilu/pilpres dari detik ke detik, sejak dimulainya perhitungan suara di TPS hingga hasil rekap suara nasional secara resmi ditetapkan dan diumumkan KPU.

Kenapa Pusat Tabulasi Suara Nasional KPU pada pemilu pilpres 2014 ditiadakan?
  1. Tidak adanya sosialisasi dan kampanye masif dan kontinue terkait pelaksaan pemilu dan pilpres 2014. Sangat berbeda dengan pemilu/pilpres sebelumnya yang gema dan suasananya sangat meriah dan menjadi pesta politik rakyat. Pemilu /pilpres 2014 seolah-seolah sengaja tidak melibatkan rakyat luas.
·  Presiden SBY patut diduga secara sengaja membentuk opini dan persepsi publik, seolah – olah SBY dan Partai Demokrat bersikap netral, untuk meredusir kecurigaan publik terhadap keterlibatan SBY sebagai aktor utama di balik terjadinya situasi dan kondisi seperti yang terjadi pada saat pilpres sampai sekarang ini.

·  Jika diperhatikan secara seksama, terlihat jelas bagaimana pihak – pihak yang sebelumnya diketahui berada dalam barisan SBY, tiba-tiba secara sistematis dan terlalu demonstratif mengubah label mereka menjadi anti Prabowo.

Pihak-pihak ini kemudian secara vulgar “melakukan banyak kesalahan” yang dengan mudah dipakai menjadi bagian dari bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis MK dalam menetapkan keputusannya. Contohnya : Saiful Mujani, Siti Musda Mulia dll.
  1. Disengaja atau tidak sengaja, SBY patut diduga telah mendorong atau setidak-tidaknya telah membiarkan kecurangan-kecurangan yang begitu “brutal” oleh kubu Jokowi dan KPU. Semua patut diduga dikondisikan SBY, tujuannya untuk memberi penguatan terhadap putusan MK dalam sengketa pilpres.
·  Presiden SBY semestinya dapat menindak tegas oknum-oknum pimpinan Polri yang telah berpihak, termasuk pimpinan polri yang nyata-nyata terindikasi melakukan ”pengkhianatan’ dengan membangun kesepakatan (deal) tertentu dengan Joko Widodo atau tim suksesnya, sehingga pelanggaran hukum pada pemilu presiden dapat terjadi secara sistematis, terstruktur, masif dan signifikan.

·  Pembiaran yang dilakukan Presiden SBY terhadap pengkhianatan, keberpihakan, pelanggaran oleh unsur-unsur pimpinan TNI, terutama Polri merupakan sikap yang sulit diterima akal sehat, bilamana SBY memang serius menginginkan pemilu presiden 2014 berlangsung secara jujur dan adil.

·  Mustahil Presiden SBY tidak mengetahui betapa banyak unsur pimpinan TNI-Polri yang bertindak diskriminatif dan berpihak membantu kubu Jokowi-JK, bahkan turut serta secara aktif melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu presiden untuk keuntungan atau kemenangan kubu Jokowi-JK.

·  Berdasarkan informasi, Kapolri dan Jokowi bahkan telah menjalin hubungan intens paska pertemuan pertama mereka saat Jokowi terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu.

Hubungan kekerabatan Kapolri – Jokowi atau setidaknya kedua tokoh itu berasal dari daerah yang sama (Surakarta) mungkin menjadi motif antara mereka untuk menjalin hubungan erat. membangun kesepakatan dan bersinergi untuk memenangkan Jokowi dalam pilpres 2014.

·  Patut diduga penyebutan nama Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) dan Agus Yudhoyono di depan pengadilan Tipikor pada awal Februari 2012 lalu melalui kesaksian Marteen Gerhard Rummesser (Deputi SKK Migas) yang disebut atas arahan Kapolri yang disampaikan pada pertemuan rahasia Kapolri Sutarman dengan petinggi-petinggi SKK Migas di Gangnam International Grand Widjaja Jakarta Selatan sehari sebelum sidang kesaksian Marteen digelar, tidak semata-mata terkait kasus hukum, melainkan juga bermotif politik untuk delegitimasi SBY.

·  Mudah bagi semua pihak menyimpulkan bahwa SBY dengan sengaja membiarkan bahkan mungkin mendorong media-media untuk terus menyiarkan berita-berita atau informasi bernuansa provokasi dan agitasi ke publik. Tujuannya, agar terbentuk potensi benturan, gesekan atau friksi antar massa pendukung dari masing-masing capres.

·  Terkait informasi mengenai minimnya logistik dan dana pembiayaan pemilu pilpres yang disalurkan tim sukses Prabowo- Hatta, jika info ini benar, kemungkinan besar dana pilpres yang semula sudah tersedia, mendadak dihentikan. Diduga Kemungkinan besar akan dialihkan alokasi dananya dalam rangka mengantisipasi terjadinya pemilu presiden ulang yang mungkin akan diputuskan MK nanti.

·  Fenomena lain yang tidak mungkin diabaikan adalah bahasa tubuh dan raut wajah SBY yang selalu terlihat ceria sumringah. Bahasa tubuh dan raut wajah disimpulkan dengan penilaian bahwa Presiden SBY tampil dalam kondisi kebatinan yang sangat percaya diri, senang dan bahagia. Menggambarkan bahwa perkembangan politik sekarang ini sudah atau masih sesuai dengan harapan dan keinginan SBY. Singkatnya, semua berjalan sesuai rencana SBY.

·  Analisa terhadap hubungan SBY – Yusril dapat menghasilkan kesimpulan bahwa Yusril sebagai pakar hukum tata negara, mengemban tugas khusus untuk membantu SBY dan MK agar putusan MK atas sengketa pilpres dapat diselaraskan dengan maksud dan rencana SBY sebelumnya.
Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah :
  1. Apakah Capres Prabowo mengetahui persis grand scenario Presiden SBY terhadap pilpres? Apakah Prabowo merupakan bagian dari grand scenario ini atau ia hanya merupakan ‘tool’ atau alat bagi SBY semata?
Bilamana Prabowo ternyata sama sekali tidak mengetahui hidden agenda SBY tersebut, dapat dipastikan posisi politik Prabowo di mata SBY tidak lebih dari sekedar proxy atau tool, yang dimanfaatkan SBY untuk mewujudkan kepentingan pribadinya.
  1. Tindakan apa yang sebaiknya harus dilakukan Prabowo jika benar dirinya telah dimanipulasi dan dimanfaatkan SBY?
Solusi terbaik bagi Prabowo adalah ia harus segera menemui Presiden SBY, sebelum putusan MK ditetapkan. Prabowo harus berbicara empat mata dengan SBY dan menuntut keterbukaan serta penjelasan dari Presiden SBY.
“Jangan sampai ada dusta SBY terhadap Prabowo”
  1. Jika SBY tetap tidak bersedia terbuka dan jujur, tindakan apa yang harus dilakukan Prabowo?
Untuk mencegah Prabowo menjadi korban pengelabuan dan pemanfaatan SBY, Prabowo harus tegaskan sikapnya, yang diikuti dengan rencana memaparkan semua fakta yang ada kepada rakyat Indonesia. Agar rakyat sadar bahwa segala permasalahan, kebuntuan dan konflik terkait pilpres patut diduga adalah hasil dari perbuatan SBY.

Prabowo harus berani menyampaikan penilaiannya, bahwa jika benar SBY telah melakukan pembiaran dan pengondisian terhadap konstelasi politik saat ini. Prabowo harus berani menyampaikan bahwa Presiden SBY harus bertanggungjawab bilamana terjadi bencana politik yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pilpres 2014 yang amburadul dan sarat kecurangan ini.

Penutup

Jika Prabowo tidak mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan tersebut di atas, dapat dipastikan, sebagai berikut :
  1. MK akan memutuskan sebagian atau seluruh proses penyelenggaran pemilu pilpres yang dilakukan KPU, dinyatakan inkonstitusional dan atau telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·  Berdasarkan point 1 tersebut di atas, maka KPU dinyatakan bersalah dan seluruh putusan dan produk hukum yang ditetapkan KPU terkait pilpres dinyatakan batal demi hukum. Pemilu pilpres dapat batal seluruhnya atau batal sebagian. Dan Pilpres dapat diputuskan diulang seluruhnya atau diulang sebagian (hanya pada kabupaten kota tertentu saja).

·  Bisa jadi MK memutuskan gugatan Prabowo-Hatta ditolak seluruhnya atau sebagian, di mana pada akhirnya Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang atau presiden dan wakil presiden terpilih.

http://yudisamara.org/2014/08/14/prabowo-sby-jangan-ada-dusta-di-antara-kita/

Senin, 11 Agustus 2014

Bulog Masih Tunggu Dana Raskin November-Desember, Setok Belum Disediakan

Setok raskin untuk bulan November-Desember tahun ini belum disediakan oleh Bulog, karena masih menunggu anggaran dari pemerintah.

Jatah raskin untuk November-Desember telah dikucurkan pada Februari-Maret lalu lantaran banyak wilayah Indonesia yang terkena bencana banjir.

Akibatnya sebagian besar wilayah Indonesia mengalami gagal panen dan berpengaruh terhadap pergerakan harga di pasaran.

"Sampai saat ini pemerintah belum memberikan anggaran untuk November-Desember, jadi masih kosong," kata Kepala Bulog Sutarto Alimoeso kepada Bisnis, Minggu (10/8/2014).

Kendati demikian Sutarto menjamin bahwa setok raskin sendiri masih aman sampai 6-7 bulan ke depan selama tidak ada operasi pasar besar-besaran atau terjadi bencana alam di Indonesia.

"Kalau tidak ada kejadian apa-apa setok masih aman sampai awal tahun depan," ujarnya.

Banjir yang terjadi awal tahun ini, kata Sutarto, menyebabkan 116.000 lahan padi rusak, dan sekitar 400.000 ton padi gagal panen.

http://industri.bisnis.com/read/20140811/12/248901/bulog-masih-tunggu-dana-raskin-november-desember-setok-belum-disediakan