KETAHANAN pangan Indonesia akan langsung mendapat ujian di
bulan-bulan awal 2016. Yang menjadi penyebab ialah masa panen raya yang
diprediksi mundur satu hingga dua bulan sebagai akibat dari terlambatnya
musim hujan tahun ini.
Direktur Utama Perum Bulog Djarot
Kusumayakti mengatakan sawah di Indonesia merupakan tadah hujan yang
sistem pengairannya sangat mengandalkan curah hujan. Bukan sawah irigasi
teknis. "Maka, pada saat (musim) hujan mundur, panen ikut mundur,"
ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Dampaknya cukup
mengkhawatirkan. Mundurnya panen akan berakibat musim paceklik pada awal
tahun menjadi semakin panjang. Menurut Djarot, mundurnya musim tanam
yang berdampak ke musim panen juga akan menimbulkan gap produksi dengan
konsumsi.
Masa paceklik diperkirakan berlangsung pada periode
Januari-Maret sehingga puncak masalah amat mungkin terjadi pada Februari
hingga Maret. Djarot pun menargetkan pengadaan cadangan beras harus
dapat memenuhi kebutuhan selama periode puncak tersebut.
Saat
dihubungi terpisah, pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin meminta
agar konsekuensi dari mundurnya musim hujan yang berdampak ke musim
tanam dan panen diperhatikan serius. Pemerintah, kata dia, mesti
mempertahankan jumlah produksi pertanian agar ketahanan tetap terjaga.
"Pemangku
kepentingan harus mengantisipasi naiknya harga beras sebagai potensi
mundurnya masa panen dengan terus menjaga pasokan," tegasnya.
Terkait
dengan itu, Bustanul mengingatkan supaya Perum Bulog mampu
memaksimalkan perannya sebagai representasi pemerintah dengan fungsi
manajemen stok ataupun operasi pasar.
Senada, Ketua Serikat
Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebut fungsi Bulog sebagai
penyangga pangan harus dimaksimalkan dengan cara mengumpulkan seluruh
produksi yang tidak merata karena perbedaan masa tanam dan panen.
Ia
mencatat, saat ini ada sebagian wilayah sudah memulai masa tanam karena
telah memasuki periode musim hujan. Sebagian daerah lain belum memulai
aktivitas karena masih kemarau.
Lebih jauh, Henry meminta
pemerintah memperbaiki atau memaksimalkan data, baik itu konsumsi maupun
kategori lahan. Alhasil kegiatan spekulasi pun bisa ditekan.
Stok 1,2 juta ton
Di
sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie
Agustina memastikan bahwa kondisi stok barang kebutuhan pokok termasuk
beras relatif aman. "Stok beras di Bulog untuk PSO saat ini sekitar 1,2
juta ton yang masih mencukupi untuk empat bulan ke depan," tukas Srie di
Kupang, NTT, kemarin.
Bulog sendiri, menurut Djarot Kusumayakti,
tak menampik adanya kemungkinan ketika pasokan berkurang, harga beras
akan naik sehingga menyulitkan masyarakat maupun Bulog dalam menyerap
beras.
"Kalau itu yang terjadi, Bulog akan melaporkannya kepada
regulator untuk segera disikapi dengan keputusan. Setiap keadaan harus
menjadi indikator untuk menghindari keterlambatan sikap (pemerintah),"
tegasnya.
http://mediaindonesia.com/mipagi/read/18210/Paceklik-Awal-Tahun-semakin-Panjang/2015/12/28
Senin, 28 Desember 2015
Harga Pangan Naik, Kementan Tuding Bulog Tak Maksimal
Hubungan Kementerian Pertanian dan Perum Badan Urusan Logistik
(Bulog) kembali memanas.
Pencetusnya: apalagi kalau bukan kenaikan harga pangan jelang akhir tahun sekarang ini.
Hampir seluruh komoditas pangan yang ditugaskan pemerintah kepada Bulog mengalami kenaikan harga pada akhir tahun ini, yakni mulai dari harga beras, daging sapi, dan hortikultura seperti cabai merah dan bawang merah.
Kementerian Pertanian (Kementan) menuding Bulog tidak gesit dalam membeli produksi pangan dari petani dan kalah bersaing dengan perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik Sujono seperti dikutip Kontan pekan lalu, mengaku kecewa karena harga cabai merah dan bawang merah naik sekitar 40 persen di pasaran.
Padahal, hitungan Spudnik, Kementan telah menggenjot produksi pangan pada tahun ini, namun Bulog tak mampu menyerap dengan baik.
Rapor merah dalam penyerapan pangan ini membuat Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Gardjita Budi mengusulkan agar peran Bulog dalam kerangka pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi pelaksana pangan saja.
"BPN menjadi regulator, fungsi pelaksana di tangan Bulog," ungkap Gardjita.
Tak ingin bermasalah
Tak ingin kena cap gagal, Bulog mengaku telah menjalankan fungsi dan peran sesuai penugasan. Direktur Pengadaan Bulog Wahyu memengaku Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang diberikan pemerintah. Bulog semisal, menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), tak dapat dilakukan Bulog.
Bulog membutuhkan penugasan pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tida bisa asal membeli karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau bergerak tanpa RKAP, kami bisa salah nanti karena penugasan tertulis tidak ada," ujarnya.
Bulog mengaku, hingga kini belum mendapatkan Peraturan Presiden terkait tugas penyerapan sejumlah komoditas seperti jagung, daging sapi, dan hortikultura.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/28/080900326/Harga.Pangan.Naik.Kementan.Tuding.Bulog.Tak.Maksimal
Pencetusnya: apalagi kalau bukan kenaikan harga pangan jelang akhir tahun sekarang ini.
Hampir seluruh komoditas pangan yang ditugaskan pemerintah kepada Bulog mengalami kenaikan harga pada akhir tahun ini, yakni mulai dari harga beras, daging sapi, dan hortikultura seperti cabai merah dan bawang merah.
Kementerian Pertanian (Kementan) menuding Bulog tidak gesit dalam membeli produksi pangan dari petani dan kalah bersaing dengan perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik Sujono seperti dikutip Kontan pekan lalu, mengaku kecewa karena harga cabai merah dan bawang merah naik sekitar 40 persen di pasaran.
Padahal, hitungan Spudnik, Kementan telah menggenjot produksi pangan pada tahun ini, namun Bulog tak mampu menyerap dengan baik.
Rapor merah dalam penyerapan pangan ini membuat Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Gardjita Budi mengusulkan agar peran Bulog dalam kerangka pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi pelaksana pangan saja.
"BPN menjadi regulator, fungsi pelaksana di tangan Bulog," ungkap Gardjita.
Tak ingin bermasalah
Tak ingin kena cap gagal, Bulog mengaku telah menjalankan fungsi dan peran sesuai penugasan. Direktur Pengadaan Bulog Wahyu memengaku Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang diberikan pemerintah. Bulog semisal, menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), tak dapat dilakukan Bulog.
Bulog membutuhkan penugasan pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tida bisa asal membeli karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau bergerak tanpa RKAP, kami bisa salah nanti karena penugasan tertulis tidak ada," ujarnya.
Bulog mengaku, hingga kini belum mendapatkan Peraturan Presiden terkait tugas penyerapan sejumlah komoditas seperti jagung, daging sapi, dan hortikultura.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/28/080900326/Harga.Pangan.Naik.Kementan.Tuding.Bulog.Tak.Maksimal
Sabtu, 26 Desember 2015
Bulog minta surat penugasan penyerapan komoditas
Perum Bulog kerap mendapatkan serangan dari Kementerian Pertanian
(Kemtan) akhir-akhir ini. Serangan-serangan tersebut ditujukan kepada
Bulog karena dinilai lelet dalam mengeksekusi pembelian berbagai
komoditas pangan di lapangan.
Sebab Kemtan mengklaim pasokan pangan sebenarnya cukup untuk konsumsi dalam negeri, tapi Bulog tidak gesit dalam membeli produk tersebut sehingga kalah dari swasta. Terkait serangan tersebut, Direktur Pengadaan Bulog Wahyu membantahnya. Ia mengatakan Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Bulog menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun untuk penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), Bulog tidak dapat bergerak sendiri, tapi butuh penugasan dari pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tidak bisa asal membelinya karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau kami bergerak tanpa RKAP maka kami bisa salah nanti. Jadi bukan karena Bulog tidak siap, kami siap mengerjakannya. Tapi bagaimana bisa kalau penugasan tertulis saja tidak ada," ujar Wahyu kepada KONTAN Rabu (13/12).
Selain itu, Bulog juga belum mendapatkan Peratuarn Presiden (Perpres) terkait tugas yang harus dijalankan. Bila perpres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka Bulog akan bergerak cepat.
"Kalau Perpres sudah diteken, penugasan komoditas apa saja kami siap kerjakan," imbuh Wahyu.
Terkait keluhan Dirjen Hortikultura Spudnik Sujono yang menilai Bulog kalah dengan perusahaan swasta dalam menyerap produk-prodok Hortikultura, Wahyu bilang hal itu tidaklah benar. Ia bilang sejak awal negara ini dibentuk pemain swasta itu sudah ada.
Selain itu, pada tahun 2015, di dalam RKAP Bulog tidak ada tanggungjawab untuk menyerap produk-produk hortikultura kecuali itu ada penugasan tertulis dari pemerintah kepada Bulog. Selain itu, Wahyu juga menjawab tudingan Kemtan yang menilai Bulog hanya mau bekerjasama dengan pengusaha besar di daerah.
"Dari 3.996 mitra Bulog, sebanyak 99% adalah perusahaan kecil," tutur Wahyu.
http://industri.kontan.co.id/news/bulog-minta-surat-penugasan-penyerapan-komoditas
Sebab Kemtan mengklaim pasokan pangan sebenarnya cukup untuk konsumsi dalam negeri, tapi Bulog tidak gesit dalam membeli produk tersebut sehingga kalah dari swasta. Terkait serangan tersebut, Direktur Pengadaan Bulog Wahyu membantahnya. Ia mengatakan Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Bulog menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun untuk penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), Bulog tidak dapat bergerak sendiri, tapi butuh penugasan dari pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tidak bisa asal membelinya karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau kami bergerak tanpa RKAP maka kami bisa salah nanti. Jadi bukan karena Bulog tidak siap, kami siap mengerjakannya. Tapi bagaimana bisa kalau penugasan tertulis saja tidak ada," ujar Wahyu kepada KONTAN Rabu (13/12).
Selain itu, Bulog juga belum mendapatkan Peratuarn Presiden (Perpres) terkait tugas yang harus dijalankan. Bila perpres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka Bulog akan bergerak cepat.
"Kalau Perpres sudah diteken, penugasan komoditas apa saja kami siap kerjakan," imbuh Wahyu.
Terkait keluhan Dirjen Hortikultura Spudnik Sujono yang menilai Bulog kalah dengan perusahaan swasta dalam menyerap produk-prodok Hortikultura, Wahyu bilang hal itu tidaklah benar. Ia bilang sejak awal negara ini dibentuk pemain swasta itu sudah ada.
Selain itu, pada tahun 2015, di dalam RKAP Bulog tidak ada tanggungjawab untuk menyerap produk-produk hortikultura kecuali itu ada penugasan tertulis dari pemerintah kepada Bulog. Selain itu, Wahyu juga menjawab tudingan Kemtan yang menilai Bulog hanya mau bekerjasama dengan pengusaha besar di daerah.
"Dari 3.996 mitra Bulog, sebanyak 99% adalah perusahaan kecil," tutur Wahyu.
http://industri.kontan.co.id/news/bulog-minta-surat-penugasan-penyerapan-komoditas
Senin, 21 Desember 2015
Gunakan Sistem Online, Persetujuan Impor Beras Terbit 3 Hari
Kemudahan impor beras yang diberikan Menteri
Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong melalui Peraturan Nomor
103/M-DAG/PER/12/2015 tidak hanya sebatas memangkas enam syarat yang
harus dipenuhi importir. Untuk mempercepat proses impor, Thomas juga
mengizinkan para importir untuk mengurus perizinan impor secara online.
Kebijakan tersebut otomatis menganulir Permendag sebelumnya nomor 19/M-DAG/PER/12/2015 yang mensyaratkan seluruh dokumen permohonan persetujuan impor dan ekspor diajukan secara tertulis kepada Kementerian Perdagangan.
"Selain itu penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari sebelumnya paling lambat lima hari dipangkas menjadi tiga hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” ujar Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam peraturan yang ditekennya pada 8 Desember 2015 dan berlaku efektif 1 Januari 2016, Thomas menyatakan impor beras bisa dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan.
Kegiatan impor beras juga bisa dilakukan untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.
“Keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah,” kata Thomas.
Kualitas Beras
Meskipun mempermudah syarat dan prosedur memperoleh persetujuan impor, namun pemerintah mewajibkan jenis beras yang dapat dibeli dari luar negeri harus memenuhi kualitas tertentu:
1. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen,
2. Beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
3. Beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
4. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
5. Beras ketan utuh,
6. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
7. Beras kukus,
8. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.
Sementara untuk ekspor, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan tersebut dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan.
Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221113505-92-99540/gunakan-sistem-online-persetujuan-impor-beras-terbit-3-hari/
Kebijakan tersebut otomatis menganulir Permendag sebelumnya nomor 19/M-DAG/PER/12/2015 yang mensyaratkan seluruh dokumen permohonan persetujuan impor dan ekspor diajukan secara tertulis kepada Kementerian Perdagangan.
"Selain itu penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari sebelumnya paling lambat lima hari dipangkas menjadi tiga hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” ujar Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam peraturan yang ditekennya pada 8 Desember 2015 dan berlaku efektif 1 Januari 2016, Thomas menyatakan impor beras bisa dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan.
Kegiatan impor beras juga bisa dilakukan untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.
“Keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah,” kata Thomas.
Kualitas Beras
Meskipun mempermudah syarat dan prosedur memperoleh persetujuan impor, namun pemerintah mewajibkan jenis beras yang dapat dibeli dari luar negeri harus memenuhi kualitas tertentu:
1. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen,
2. Beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
3. Beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
4. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
5. Beras ketan utuh,
6. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
7. Beras kukus,
8. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.
Sementara untuk ekspor, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan tersebut dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan.
Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221113505-92-99540/gunakan-sistem-online-persetujuan-impor-beras-terbit-3-hari/
Kemendag Permudah Syarat Impor Beras Mulai 2016
Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong
mempermudah syarat untuk melakukan impor beras dengan menerbitkan
aturan bernomor 103/M-DAG/PER/12/2015, sebagai pengganti Permendag Nomor
19/M-DAG/PER/12/2015. Aturan yang ditandatangani Thomas pada 8 Desember
2015 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
Dalam pasal 3 peraturan baru tersebut, penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
“Menimbang bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan impor," tutur Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam Permendag Nomor 103, enam syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor yang dihapus adalah:
1. Syarat fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
2. Dokumen rekomendasi dari Tim Koordinasi untuk Ekspor Beras sehingga syaratnya menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
4. Sertifikat organik,
5. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
6. Pernyataan pesanan dari calon pembeli di luar negeri.
Semakin Mudah Impor
Sementara untuk mempermudah impor, Mendag Thomas menghapuskan sebanyak enam syarat yaitu:
1. Keharusan sebagai importir terdaftar Produsen Beras (IP-Beras) maupun Importir Terdaftar-Beras (IT-Beras).
2. Importir beras untuk bahan baku/penolong tidak perlu diakui sebagai IP Beras untuk mendapatkan Persetujuan Impor tetapi cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya,
3. Keharusan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) perusahaan yang mengimpor beras sebagai bahan baku/penolong,
4. Keharusan memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
5. Pemberitahuan impor barang (PIB) bagi importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya,
6. Keharusan menyertakan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku beras.
Sementara bagi importir beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu importir tidak perlu mendapatkan penetapan Importir Terdaftar Beras (IT-Beras). Namun cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Angka Pengenal Importir Umum (API-U), bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG), PIB bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.
Pembeli juga cukup menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan, dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221101515-92-99516/kemendag-permudah-syarat-impor-beras-mulai-2016/
Dalam pasal 3 peraturan baru tersebut, penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
“Menimbang bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan impor," tutur Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam Permendag Nomor 103, enam syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor yang dihapus adalah:
1. Syarat fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
2. Dokumen rekomendasi dari Tim Koordinasi untuk Ekspor Beras sehingga syaratnya menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
4. Sertifikat organik,
5. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
6. Pernyataan pesanan dari calon pembeli di luar negeri.
Semakin Mudah Impor
Sementara untuk mempermudah impor, Mendag Thomas menghapuskan sebanyak enam syarat yaitu:
1. Keharusan sebagai importir terdaftar Produsen Beras (IP-Beras) maupun Importir Terdaftar-Beras (IT-Beras).
2. Importir beras untuk bahan baku/penolong tidak perlu diakui sebagai IP Beras untuk mendapatkan Persetujuan Impor tetapi cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya,
3. Keharusan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) perusahaan yang mengimpor beras sebagai bahan baku/penolong,
4. Keharusan memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
5. Pemberitahuan impor barang (PIB) bagi importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya,
6. Keharusan menyertakan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku beras.
Sementara bagi importir beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu importir tidak perlu mendapatkan penetapan Importir Terdaftar Beras (IT-Beras). Namun cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Angka Pengenal Importir Umum (API-U), bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG), PIB bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.
Pembeli juga cukup menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan, dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221101515-92-99516/kemendag-permudah-syarat-impor-beras-mulai-2016/
RI Banjir Impor Beras dari Negara Ini
El Nino mendatangkan kekhawatiran terhadap produksi dan pasokan beras
dalam negeri. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah mengimpor sekitar
1,5 juta ton beras dari Vietnam yang akan didatangkan secara bertahap
untuk memenuhi cadangan beras di gudang Bulog hingga tahun depan.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (21/12/2015), terjadi kenaikan pasokan beras impor ke Indonesia selama periode November 2015.
Pada bulan kesebelas lalu, total impor beras Indonesia dari beberapa negara, seperti Vietnam, Thailand, Pakistan, India dan negara lainnya mencapai US$ 125,98 juta dengan berat 318,02 juta kilogram (kg).
Realisasi tersebut naik dibanding periode Oktober 2015 yang sebesar US$ 10,51 juta dengan berat 21,09 juta kg. Sementara di akhir November 2014, realisasi impor beras sebanyak 177,87 kg dengan nilai US$ 83,58 juta.
Impor beras pada November 2015, dipasok dari Vietnam dengan peningkatan berat maupun nilai sangat signifikan sebesar US$ 110,68 juta seberat 278,75 juta kg. Sedangkan di Oktober ini hanya US$ 367,50 ribu dengan berat satu juta kg.
Adapula beras yang berasal dari Thailand dengan nilai impor US$ 1,98 juta seberat 3,45 juta kg, lalu dari Pakistan yang mengirimkan beras ke Indonesia senilai US$ 11,34 juta seberat 32,27 juta kg. Kemudian India dengan pasokan impor US$ 1,98 juta seberat 4,45 juta kg pada bulan kesebelas ini.
"Ada beras yang masuk dari Vietnam ke gudang Bulog 277,70 juta kg senilai US$ 110,12 juta di November 2015," ucap Kasubdit Statistik Impor BPS, Rina D. Sulastri.
Secara akumulatif, impor beras sepanjang Januari-November 2015 mencapai US$ 236,37 juta dengan berat 569,62 juta kg. Jumlah ini lebih rendah atau turun dari realisasi periode yang sama 2014 senilai US$ 275,64 juta dengan berat 611,74 juta kg.
Rincian impor beras menurut negara asal pada sebelas bulan tahun ini, paling besar dari Vietnam dengan nilai impor beras ke Indonesia sebesar US$ 121,21 juta seberat 304,07 juta kg. Dari Thailand, Indonesia mengimpor beras senilai US$ 52,71 juta seberat 96,77 juta kg.
Negara lain yang memasok beras ke RI adalah Pakistan. Total impor sepanjang Januari-November ini senilai US$ 44,54 juta dengan berat 127,30 juta kg, lalu India dengan berat 33,78 juta kg impor senilai US$ 13,53 juta.
Sementara impor beras dari Myanmar dan negara lain, masing-masing senilai US$ 1,81 juta dan US$ 2,57 juta dengan berat impor sebanyak 5,77 juta kg dan 1,92 juta kg.
http://bisnis.liputan6.com/read/2394607/ri-banjir-impor-beras-dari-negara-ini
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (21/12/2015), terjadi kenaikan pasokan beras impor ke Indonesia selama periode November 2015.
Pada bulan kesebelas lalu, total impor beras Indonesia dari beberapa negara, seperti Vietnam, Thailand, Pakistan, India dan negara lainnya mencapai US$ 125,98 juta dengan berat 318,02 juta kilogram (kg).
Realisasi tersebut naik dibanding periode Oktober 2015 yang sebesar US$ 10,51 juta dengan berat 21,09 juta kg. Sementara di akhir November 2014, realisasi impor beras sebanyak 177,87 kg dengan nilai US$ 83,58 juta.
Impor beras pada November 2015, dipasok dari Vietnam dengan peningkatan berat maupun nilai sangat signifikan sebesar US$ 110,68 juta seberat 278,75 juta kg. Sedangkan di Oktober ini hanya US$ 367,50 ribu dengan berat satu juta kg.
Adapula beras yang berasal dari Thailand dengan nilai impor US$ 1,98 juta seberat 3,45 juta kg, lalu dari Pakistan yang mengirimkan beras ke Indonesia senilai US$ 11,34 juta seberat 32,27 juta kg. Kemudian India dengan pasokan impor US$ 1,98 juta seberat 4,45 juta kg pada bulan kesebelas ini.
"Ada beras yang masuk dari Vietnam ke gudang Bulog 277,70 juta kg senilai US$ 110,12 juta di November 2015," ucap Kasubdit Statistik Impor BPS, Rina D. Sulastri.
Secara akumulatif, impor beras sepanjang Januari-November 2015 mencapai US$ 236,37 juta dengan berat 569,62 juta kg. Jumlah ini lebih rendah atau turun dari realisasi periode yang sama 2014 senilai US$ 275,64 juta dengan berat 611,74 juta kg.
Rincian impor beras menurut negara asal pada sebelas bulan tahun ini, paling besar dari Vietnam dengan nilai impor beras ke Indonesia sebesar US$ 121,21 juta seberat 304,07 juta kg. Dari Thailand, Indonesia mengimpor beras senilai US$ 52,71 juta seberat 96,77 juta kg.
Negara lain yang memasok beras ke RI adalah Pakistan. Total impor sepanjang Januari-November ini senilai US$ 44,54 juta dengan berat 127,30 juta kg, lalu India dengan berat 33,78 juta kg impor senilai US$ 13,53 juta.
Sementara impor beras dari Myanmar dan negara lain, masing-masing senilai US$ 1,81 juta dan US$ 2,57 juta dengan berat impor sebanyak 5,77 juta kg dan 1,92 juta kg.
http://bisnis.liputan6.com/read/2394607/ri-banjir-impor-beras-dari-negara-ini
Rabu, 16 Desember 2015
Ini Cara Bulog Perbaiki Kualitas Beras untuk Warga Miskin
Perum Bulog akan memperketat beras yang masuk ke gudang guna
menjaga kualitas beras tetap baik hingga di tangan penerima bantuan beras
masyarakat sejahtera (rastra). BUMN tersebut akan membuat standardisasi proses
pemeriksaan beras sebelum masuk ke gudang dan disimpan Bulog, sehingga kualitas
beras tetap baik hingga ke tangan masyarakat penerima. Standar baru akan
diterapkan mulai tahun depan.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu mengatakan, selama ini
pihaknya mendapat tuduhan kualitas beras yang Bulog salurkan untuk bantuan
rastra tidak layak konsumsi atau buruk. "Memang ada beberapa kasus. Karena
itu harus dievaluasi, dari mana asalnya beras tersebut, siapa mitra yang
memasok dan bagaimana kondisinya. Jadi ini yang kami harus jawab ke masyarakat
sekarang ini," katanya saat Sosialisasi Pengadaan Tahun 2016 di Jakarta,
Selasa (15/12).
Dia mengakui, dalam pengadaan gabah/beras banyak menghadapi
masalah, misalnya, masih ditemukan beras tidak sesuai standar masuk ke gudang
Bulog, mitra kerja tidak aktif dan royal, sistem pemeriksaan kualitas tidak
standar. Kendala lainnya, jumlah petugas yang melakukan pengawasan terhadap
kualitas gabah/beras tidak cukup jumlah dan kualitas, infrastruktur juga tidak
memadai dan harga di lapangan yang kerap terjadi gejolak.
Karena itu, Bulog akan membuat standarisasi proses
pemeriksaan sebelum masuk ke gudang dan disimpan Bulog, untuk menjaga kualitas beras
agar tetap baik hingga ke tangan masyarakat penerima. "Pertanyaan ini yang
harus dijawab. Jadi kami perbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang
melakukan pemeriksaan. Karena itu, kami buat sistemnya," ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, proses yang dilalui yakni beras dari
mitra kerja harus diperiksa tim khusus, di ruang khusus yang tertutup, sehingga
tidak ada kontak langsung dan kolusi dengan pemilik barang. Selama ini
pemeriksa beras berada di gudang, sehingga pemilik barang bisa bertemu langsung
dengan pemilik barang.
"Ini salah satu perubahan dalam proses pemeriksaan
kualitas beras Bulog. Kami akan mulai ketat dalam pemeriksaan. Tim pemeriksa
juga tidak bisa berkomunikasi dengan yang punya barang. Kebijakan ini akan kami
mulai tahun depan," tuturnya.
Menurut Wahyu, ke depan gabah maupun beras tidak bisa keluar
masuk gudang Bulog dari satu daerah ke daerah lain. Karena itu jika satu
tempat/gudang tidak bisa masuk karena tidak memenuhi standar, maka di seluruh
Indonesia tersebut tidak akan bisa masuk. Selama ini, karena pemerikasaan
tergantung SDM yang di gudang, maka kerap terjadi beras yang tidak masuk di
salah satu gudang, bisa masuk ke gudang lain di wilayah yang berbeda.
"Karena itu persoalan lain yang kami perbaiki adalah petugas pengadaan dan
pemeriksa. Selama ini memang SDM kita tidak cukup jumlah dan kualitas,"
ujarnya.
Kebijakan lain yang akan diterapkan Perum Bulog guna menjaga
kualitas, menurut Wahyu, beras yang masuk atau disimpan di gudang dalam kemasan
15 kilogram hanya untuk keperluan penyaluran dua bulan, sisanya dalam kemasan
50 kg. "Kalau kita menyimpan beras dalam kemasan 15 kg dalam jumlah banyak
seperti sekarang ini sulit dikawal dan dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Apalagi kita juga tidak pernah tahu asal-usul beras tersebut," katanya.
Dengan cara itu diharapkan akan lebih terjaga kualitasnya,
ujarnya, apalagi ke depan, sebelum beras tersebut disalurkan akan dilakukan
reproses lagi guna membersihkan kotoran seperti batu, kemudian baru dikemas
dalam karung 15 kg. "Memang akan ada tambahan biaya bagi mitra kerja.
Jangan takut, Bulog yang akan bayar. Semua ini untuk menjawab keluhan terhadap
kualitas beras Bulog. Kami sekarang konsen terhadap kualitas," katanya.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/331851-ini-cara-bulog-perbaiki-kualitas-beras-untuk-warga-miskin.html
Langganan:
Postingan (Atom)