Jumat, 04 September 2015

Jalin MoU Empat Kodim Penyerapan Beras Bulog Optimis


'Babisa hanya menunjukkan lokasi beras dan  gabah milik petani atau pedagang yang akan dijual. Sedangkan transaksinya langsung dilakukan oleh Unit Pengolahan Gabah dan Beras,"-Setio Wastono, Ka Bulog Sub Divre IV Banyumas-
 
Mengoptimalkan penyerapan beras petani, Bulog Sub Divre IV Banyumas menggandeng TNI AD untuk mengawal pengadaan pangan pada tahun ini. Terutama saat musim panen akhir 2015.
 
Kepala Bulog Sub Divre IV Banyumas Setio Wastono mengatakan, kerjasama pengadaan pangan yang melibatkan anggota koramil hingga babinsa empat Komando Distrik Militer (Kodim) di wilayah eks Karesidenan Banyumas diakui telah berhasil mengerem larinya gabah ke luar daerah. Sebelumnya, Bulog sudah menjalin Mou dengan empat kodim, terdiri dari Kodim 0701 Banyumas, Kodim 0702 Purbalingga, Kodim 0703 Cilacap, dan Kodim 0704 Banjarnegara. Kerja sama tersebut efektif mulai pertengangah Agustus, saat panen gadu.
 
"Hasilnya sangat efektif kami harapkan penyerapan gabah atau beras tahun ini bisa tercapai,'' katanya, Rabu (2/9).
 
Setio mengungkapkan, selama ini, Sub Divre IV memang mengalami kesulitan dalam memaksimalkan program penyerapan pangan karena keterbatasan jumlah personel. Bulog pun kalah bersaing dengan para tengkulak yang datang dari luar daerah. 
 
"Tengkulak asal Jawa Barat berani membayar lebih tinggi daripada kami, makanya, banyak beras yang akhirnya lari keluar daerah,"katanya.
 
Dijelaskan, dalam kerjasama ini, tugas kodim adalah mengerahkan anggota masing-masing koramil melalui babinsa untuk membantu mencarikan gabah atau beras yang akan dijual petani. Selain itu, tugas lainnya yakni mensosialisasikan mengenai pengolahan paska panen agar petani siap untuk menjual gabah dalam bentuk gabah kering giling (GKG).
 
''Babisa hanya menunjukkan lokasi beras dan  gabah milik petani atau pedagang yang akan dijual. Sedangkan transaksinya langsung dilakukan oleh Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) dari Bulog Sub Divre. Jadi bukan anggota TNI yang melakukan pembelian gabah atau beras, namun mereka hanya menunjukkan lokasi petani yang akan menjual gabah atau beras,"kata Setio
 
Humas Bulog Sub Divre IV Banyumas, Priyono mengatakan, dengan Mou yang sudah dilakukan penyerapan beras dan gabah Bulog saat ini sudah bisa mencapai 400 hingga 500 ton per hari. Sebelumnya, penyerapan hanya bisa dilakukan sekitar 100- hingga 200 ton per hari.
 
"Dengan pola kerja sama ini kita optimistis mampu memenuhi target pengadaan sebanyak 80 ribu ton pada tahun 2015,'' katanya. 
   
Sementara, Komandam Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Erwin Ekagita Yuwana, didampingi Kepala Staf Kodim Mayor Inf Amir Maruf, mengatakan, TNI membantu pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan mengerahkan aparatnya di tingkat koramil untuk membantu mencarikan gabah atau beras yang akan dijual petani atau pedagang.‎
 
''Anggota Koramil mencari gabah atau beras hingga ke penggilingan atau sawah-sawah  petani yang baru di panen. Jadi masyarakat jangan heran jika ada TNI di sawah. Mereka sedang menjalankan tugas membantu Bulog mencari beras atau gabah,"kata Dandim
 
Anggota Koramil yang bertugas, lanjut Dandim juga  sudah dibekali pengetahuan tentang kriteria gabah atau beras seperti apa yang menjadi standar Bulog. Mulai hitungan kadar air, kadar sosoh, dan tingkat broken atau beras patah. 
 
"Anggota TNI juga melakukan sosialisasi cara dan bagaimana mengolah beras agar sesuai persyaratan Bulog," ujarnya.

Rabu, 02 September 2015

2.359 Ekor Sapi Impor Australia Milik Bulog Datang Hari Ini

Setelah meneken kontrak dengan perusahaan ternak Australia, Perum Bulog hari ini mulai mendatangkan sapi siap potong impor. Kedatangan sapi siap potong ini merupakan yang pertama sejak Bulog mendapatkan jatah impor sapi 50.000 ekor.

Kedatangan sapi potong impor selama September dilakukan dalam 4 kali pengapalan. Pemasukan perdana selesai hari ini sebanyak 2.350 ekor, pengapalan kedua sebanyak 1.450 ekor, pengapalan ketiga sebanyak 1.100 ekor, dan pengapalan keempat sebanyak 2.200 ekor. Semua pengapalan dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pemasukan selanjutnya akan dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan. Dengan memperhatikan kondisi pasokan sapi potong dalam negeri," ungkap Direktur Jenderal Peternakan Kementan, Muladno, ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9/2015).

Muladno menuturkan, selain kedatangan sapi Bulog, pihaknya menyebut telah merealisasikan impor pemasukan sapi bakalan sepanjang triwulan II-2015 sebanyak 298.861 ekor. Sementara, untuk triwulan III-2015, Kementan hanya memberikan kouta sapi bakalan sebesar 50.000 ekor.

Pembatasan sapi di kuartal III-2015 ini membuat sejumlah perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menahan pasokan sapinya. Akibatnya, kelangkaan pasokan membuat harga daging sapi melonjak hingga Rp 140.000/kg pasca Lebaran.

"Ini dalam rangka stabilitas pangan. Khususnya daging sapi bagi masyarakat. Pemerintah buat kebijakan pemasukan sapi potong oleh BUMN, dan dengan mekanisme dan ketentuan yang kita tetapkan," tutup Muladno.

http://finance.detik.com/read/2015/09/02/192730/3008423/4/2359-ekor-sapi-impor-australia-milik-bulog-datang-hari-ini

Kamis, 27 Agustus 2015

Bulog: pengadaan beras petani tak dikenai PPh 22

Perum Bulog menjamin pengadaan beras maupun gabah dari petani oleh perusahaan negara tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sehingga petani tak perlu kuatir menjual hasil panen ke Bulog.

Dirut Perum Bulog Jarot Kusumayakti mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi keluhan petani maupun pengusaha penggilingan beras yang merasa keberatan dengan pengenaan PPh saat menjual beras ke Bulog.

"Kami jamin petani maupun penggilingan tidak akan dikenakan PPh, kalau itu dikenakan maka kami yang menanggung," katanya di sela rapat Upaya Khusus Peningkatan Industri Perberasan yang digelar di lapangan Kementerian Pertanian.

Kegiatan yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu dihadiri hampir 6.000 petani dan pengusaha penggilingan dari wilayah sentra produksi beras di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Kalangan Babinsa (Bintara Pembina Desa) juga hadir pada acara ini.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Rapat besar tersebut digelar untuk mensinergikan target produksi padi sebesar 75,56 juta ton gabah kering antara kebijakan Kementan, dengan implementasi di lapangan khususnya dengan petani padi dan pemilik penggilingan padi.

Sebelumnya, kalangan petani dan penggilingan mengungkapkan, mereka dikenakan PPh setiap melakukan penjualan beras hasil panen ke Bulog.

"Pajak PPh tersebut besarnya 1,5 persen dari setiap pencairan sebesar Rp100 juta, atau sebesar Rp1,5 juta," kata Rahmat seorang petani dari Indramayu.

Menurut dia, besaran PPh tersebut memberatkan sehingga kalangan petani maupun penggilingan beras enggan menjual berasnya ke BUMN pangan itu.

Rahmat menyatakan, pemberlakukan PPh dikenakan ke petani semenjak Perum Bulog juga melayani pembelian beras jenis premium dari petani, padahal sebelumnya tidak dikenakan.

Menanggapi hal itu Dirut Perum Bulog menyatakan, pihaknya akan meminta kepada Dirjen Pajak untuk memberikan pengecualian pengenaan PPh tersebut bagi pembelian beras dan gabah petani.

"Kita akan meminta agar PPh ini dikecualikan untuk pembelian beras petani. Tunggu saja nanti kebijakan Dirjen Pajak," katanya.

Pada 2003 Kementerian Keuangan melalui Kepmenkeu No 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 telah menghilangkan pungutan pajak penghasilan (PPh). Terhitung sejak 2 Januari 2003 pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog tidak lagi dipungut PPh.

Sebelumnya, Bulog harus membayar 1,5 persen dari harga pembelian gabah atau beras yang dilakukannya.

http://www.antaranews.com/berita/514582/bulog-pengadaan-beras-petani-tak-dikenai-pph-22

Rabu, 26 Agustus 2015

Dirut Bulog Dicecar Pertanyaan soal PPh Petani

Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumakyakti dipusingkan dengan berbagai keluahan para petani dari berbagai daerah. Pasalnya, adanya penarikan pajak penghasilan (PPh) dari hasil penjualan para petani kepada Bulog.

"Sudah lima kali saya ditanyai soal pajak ini. Saya sampaikan ya, keputusan pajak itu ada dari Dirjen Pajak. Tolong kalau ada yang yang narik PPh, sampaikan itu sudah ada suratnya hari ini pada saya," ujar Djarot usai ditanya salah satu petani asal Madura perihal penarikan PPh,di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Dia mengatakan sudah mengoordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda keputusan penarikan pajak tersebut."Saya hanya memberitahukan menunda, sesuai keputusan dari dirjen, karena kemarin pembicaraan kami dengan beliau ditunda. Yang sudah bayar ayo monggo ambil lagi," ucapnya.

Dia menambahkan, jika mulai hari ini PPh itu tidak dilakukan menarik PPh, karena samapai ada ketentuan dari Dirjen Pajak yang baru."Kita berharapa ya, mudah-mudahan PPh itu dibatalkan,"ujarnya.

Sementara itu, salah seorang petani menceritakan ketika menjual padinya kepada bulog ada pajak seberas 1,5 persen dari hasil yang dijualnya. Hal tersebut pun menjadi banyak pertanyaan kepada Djarot sebagai Dirut Bulog.

"Kami mau minta kejelasannya sama Pak Djarot, bagaimana dengan pajak ini. Karena kami sudah membayarnya kemarin. Jika sudah jelas kan, kami bisa ambil lagi pajak yang kemarin kami bayarkan," tutur salah seorang petani.

http://economy.okezone.com/read/2015/08/26/320/1203013/dirut-bulog-dicecar-pertanyaan-soal-pph-petani

Selasa, 25 Agustus 2015

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan "badan-badan tertentu" yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.


Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.

Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
  • bendahara, 
  • badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.

Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMN. Badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.

Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
  1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,

Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  4. Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
  • 0,3% penjualan semua jenis obat. 
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
  1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
  • Surat Setoran Pajak (SSP),
  • Bukti Pungut.
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak "semata-mata" hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
 
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/perubahan-pemungut-pph-pasal-22-tahun.html#more

Senin, 24 Agustus 2015

Bulog Siap Pikul Tanggungjawab Komoditi Selain Beras



Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menyatakan siap jika Bulog dikembalikan fungsinya seperti yang pernah diemban dulu yakni sebagai pemikul tanggung jawab atas komoditi pangan, bukan hanya beras. Pernyataan itu dikatakan Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti menanggapi pertanyaan anggota komisi VI dalam Rapat di ruang Komisi, Senin (24/8).

"saya hanya bisa menjanjikan insyaallah saya sanggup kalo memang harus kembali, dalam artian bulog akan menangani komoditi-komoditi lain di luar komoditi beras." ujar Djarot Kusumayakti.

Menurutnya saat ini Bulog memang telah melakukan fungsi tersebut, namun kerja bulog seperti dalam melakukan operasi pasar tidak bisa maksimal dikarenakan payung hukum yang terbatas.

"Hari ini yang ada payung hukum kuatnya hanya di komoditi beras. sehingga kalo kita bicara tentang operasi pasar maka operasi yang benar adalah operasi beras," terangnya.

Sementara, untuk operasi non beras seperti daging, cabai, atau bawang merah, selama ini yang dilakukan Bulog pada dasarnya bukanlah operasi pasar, melainkan hanya operasi pasar murah.

"Artinya kami tetap menjual dengan sedikit marjin yang masih pantas. Supaya bisa menjual dengan marjin yang pantas itu kami mencoba memotong beberapa mata rantai bisnis. Misalkan pada (harga) ayam, kami mengambil dari peternakan, memotong beberapa rantai sehingga masih ada selisih sedikit meskipun harganya sudah jauh lebih murah dari harga ayam di pasar." ungkap Djarot.

Kondisi tersebut, menurut Djarot, akan beresiko tinggi pada kerugian bahkan ketidak mampuan Perum Bulog dalam menghadapi situasi-situasi sulit.

"Pada saat kondisi terbalik. Seperti dimana harga jual cabai merah ditingkat petani sudah sangat tinggi. Waktu kami jual murah disini, kami tidak mampu melakukannya karena kami tidak ada anggaran, dana komersial kita tidak disiapkan untuk melakukan tindakan itu," tuturnya

http://www.monitorday.com/detail/12531/bulog-siap-pikul-tanggungjawab-komoditi-selain-beras

2016, Bulog minta tambahan modal Rp 2 triliun

Bulog minta tambahan modal senilai Rp 2 triliun. Tambahan modal tersebut mereka minta diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara pada tahun anggaran 2016.
 
Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog mengatakan, tambahan modal tersebut rencananya akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Pertama, meningkatkan serapan gabah dari petani.

Djarot mengatakan, untuk dapat melaksanakan usaha tersebut, Bulog memerlukan infrastruktur paskapanen, seperti; pusat pengeringan gabah (drying center) dan silo atau tempat penyimpanan untuk gabah.

"Tambahan modal itu rencananya akan kami gunakan untuk beli 50 drying center dan 50 silo gabah di sentra penghasil gabah," katanya di Gedung DPR Senin (24/8).

Kedua, memproduksi beras berkualitas. Djarot mengatakan, jika permintaan tambahan modal sebesar Rp 2 triliun yang diajukan Bulog disetujui DPR, pihaknya akan membangun mesin penggilingan padi modern (RMP) di dua daerah penghasil beras; Sulawesi Selatan berkapasitas 250.000 ton per tahun dan Jawa Timur dengan kapasitas 150.000 ton per tahun.

Ketiga, untuk membangun 25 pusat pengeringan dan 25 penyimpanan jagung. Ke empat, untuk membangun 14 tempat pendingingan daging di sentra produksi daging. "Penggunaan ini kami lakukan karena kami dapat penugasan untuk jaga pasokan daging, kami hari ini baru punya cold storage kecil di Jakarta," katanya.

Ekas Sastra, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar sementara itu mengatakan sulit untuk memperjuangkan permintaan tambahan modal negara dari Bulog. Kesulitan ini salah satunya disebabkan oleh tingkat penyerapan penyertaan modal negara sebesar Rp 3 triliun bagi Bulog pada tahun 2015 ini yang belum terealisasi sama sekali.

"Kami akan kesulitan untuk perjuangkan, yang ada sekarang saja belum terserap," katanya.

http://industri.kontan.co.id/news/2016-bulog-minta-tambahan-modal-rp-2-triliun