بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
 
Dalam  bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang 
berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita  Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa 
Forex (Perdagangan Valas)  diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan 
valuta asing timbul karena  adanya perdagangan barang-barang 
kebutuhan/komoditi antar negara yang  bersifat internasional. 
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan  alat bayar yaitu UANG 
yang masing-masing negara mempunyai ketentuan  sendiri dan berbeda satu 
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan  permintaan diantara 
negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN  NILAI MATA UANG 
antar negara.
 
Perbandingan  nilai mata uang antar negara 
terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR  yang bersifat internasional dan 
terikat dalam suatu kesepakatan bersama  yang saling menguntungkan. 
Nilai mata uang suatu negara dengan negara  lainnya ini berubah 
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan  dan penawarannya. 
Adanya permintaan dan penawaran inilah yang  menimbulkan transaksi mata 
uang. Yang secara nyata hanyalah  tukar-menukar mata uang yang berbeda 
nilai.
 TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk
 memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar 
tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • 
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan 
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi 
jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • 
Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) 
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang 
sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu 
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu 
diperbolehkan dalam agama.
 لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
  “Jangan  kamu membeli 
ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang  demikian itu 
mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al  Baihaqi dari Ibnu 
Mas’ud)
  Jual  
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat  
harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang
  sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi 
jika  tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh  
meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis  
Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 
 منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual
  beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang
  dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan 
 mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil  
tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan
  itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang 
telah terbungkus/tertutup,  seperti makanan kalengan, LPG, dan 
sebagainya, asalkam diberi label yang  menerangkan isinya. Vide Sabiq, 
op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah  hukum Islam tersebut di atas, 
vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,  Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
  dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar
  Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. 
Apabila  antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap 
negara  membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam
 dunia  perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan 
memperoleh  devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia 
memerlukan  devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan
  demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. 
 setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing  
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)  
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan
  nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan  
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual  
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.  
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal  
76-77)
 
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.
  Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,  
seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik  
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.
  Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata
  uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam  
pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
  Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran 
 Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk  
dijadikan pedoman.
 
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
”
  Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id  
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya  
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR.  
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
”
  Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, 
 dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:  
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,  
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga 
 syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya  
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
”
  Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
  Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas  
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
”
  Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w  
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama  
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;  
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan  
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah  
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
”
  Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam :  
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak 
 tunai).
”
  Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat  
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan 
 yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat  
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal 
 atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi
  SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk  
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling 
 lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena  
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses  
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi  
internasional.
b.Transaksi
  FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya  
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan  
datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
  karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan 
(muwa’adah)  dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga
 pada waktu  penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang 
disepakati,  kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk 
kebutuhan yang  tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi
  SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga  
spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang  
sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur  
maisir (spekulasi).
d.Transaksi
  OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau 
hak  untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta 
 asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya
  haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga
  : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
  kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan  
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA