Bila tak ada ganjalan, status Perum Bulog sebagai lembaga penyangga
harga dan stok bahan pangan segera terwujud. Tim perumus yang melakukan
kajian terhadap revitalisasi peran dan fungsi perusahaan logistik pelat
merah ini sudah menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Bayu Krisnamurthi, Ketua Tim Perumus Revitalisasi Bulog,
mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan perintah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk mengkaji peran dan fungsi Bulog sebagai badan
penyangga pangan strategis di luar beras. "Sudah ada kesimpulan akhir.
Drafnya sudah jadi," katanya ke KONTAN kemarin.
Sayang, Bayu yang juga Wakil Menteri Perdagangan masih menutup rapat
poin-poin penting dalam draf itu, yang bakal menjadi payung hukum Perum
Bulog sebagai stabilisator bahan pangan.
Bayu beralasan, tim baru melaporkan hasil kajian itu kepada Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang selanjutnya akan
menyampaikan ke presiden. Sesuai intruksi presiden, tugas tim perumus
berakhir 30 Agustus 2012 nanti. Sebelumnya, Presiden memerintahkan Bulog
menjadi penyangga lima bahan pangan utama, yaitu beras, gula, jagung,
kedelai, dan daging sapi.
Tapi anehnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan justru mengatakan,
kajian atas revitalisasi Bulog masih berlangsung. "Masih digodok,"
ujarnya singkat. Sedang Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengaku
belum mengetahui perkembangan dari kerja Tim Perumus Revitalisasi Bulog.
Hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan dari tim itu.
Untungkan petani
Menurut Rusman, yang terlibat langsung dalam tim
ini adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Tapi
pada prinsipnya, substansi draf revitalisasi Bulog bakal menguntungkan
bagi petani. Cuma, ia mengingatkan, agar semangat revitalisasi Bulog
juga diimbangi dengan kemampuan BUMN ini.
Dengan tanggung jawab yang lebih besar, Bulog jelas membutuhkan
penambahan sumber daya manusia untuk memaksimalkan tugasnya. "Intinya,
kami berharap peraturan pemerintah itu nantinya bisa menguntungkan
petani," harap Rusman.
Namun, Achmad Suryana, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian
Pertanian, enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Alasannya, saat ini
belum waktunya untuk memberikan penjelasan. "Saya belum bisa sampaikan,
mohon maaf," pintanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso menyatakan,
perusahaannya telah melakukan pembenahan guna menyongsong tanggung jawab
baru yang lebih besar itu. Bulog siap mengemban otoritas yang lebih
luas jika ditunjuk pemerintah sebagai penyangga pangan.
Asal tahu saja, untuk mendukung peran baru Bulog ini harus ada payung
hukum yang menjadi landasannya. Sebab, kekuatan besar Bulog semasa
rezim Orde Baru itu dipangkas seiring permintaan Dana Moneter
Internasional (IMF) yang menjadi "dokter" Indonesia untuk menyembuhkan
negara kita dari serangan krisis moneter 1997.
Untuk memuluskan peran dan fungsi Bulog sebagai stabilisator pangan,
pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan. Kabarnya yang berembus, lewat revisi ini, status Bulog akan
diubah menjadi Badan Otoritas Pangan untuk menangani harga dan stok
bahan pangan.
Sumber : Kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar