Pemerintah harus mengembalikan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog)
seperti semula guna menanggulangi kartel bahan pangan. Sebab menurunnya
daya beli masyarakat antara lain merupakan dampak terburuk dari
mekanisme kartel di pasar pangan strategis.
“Sistem dan kebijakan pemerintah dalam tata niaga yang berlaku saat
ini mendorong terciptanya kartel pangan,” kata Direktur Institute for
Development of Economics dan Finance (INDEF), Enny Sri Hartati dalam
Diskusi Publik Tinjauan Historis dan Prilaku Kartel Pangan Strategis,
yang diadakan atas kerjasama Pemuda Tani Indonesia, Bincang Bincang
Agribisnis (BBA), dan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI),
kemarin.
Menurut dia, saat ini pasar memainkan perannya sendiri. Pasalnya
pasar tidak memiliki penengah antara produsen dengan konsumen dalam
kebijakan penentuan harga. Bargaining power antara produsen dengan
distributor juga tidak berbanding lurus. Dengan demikian, mekanisme
kartel sangat terbuka lebar terjadi di pasar pangan strategis yang
menciptakan keuntungan besar bagi para penyalur besar.
Akibatnya, perlahan tapi pasti, daya beli masyarakat semakin menurun
yang mengancam tingkat konsumsi masyarakat Indonesia. “Kartel ini bukan
hanya tata niaga, akan tetapi juga masalah yang memiliki efek domino,”
katanya.
“Kita butuh yang netral. Kalau pemain yang jadi wasit yang terjadi adalah terbentuknya kartel,” katanya.
Untuk mencegahnya, kata Eny, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah
karena merupakan regulator. Seharusnya Bulog memiliki dua fungsi
strategis yakni penyangga stok kebutuhan dalam negeri dan stabilisasi
harga. “Kalau hanya memikirkan harga tanpa ada stok juga timpang,”
tegasnya.
Direktur Centre for Agricultural Policy Studies Tito Pranolo
mengatakan fungsi Bulog saat ini sudah berubah jauh. Sejak berubah
menjadi perusahaan umum aktivitasnya tidak sejalan dengan namanya
sehingga patut untuk dibubarkan.
“Harusnya Bulog itu merupakan badan negara yang menjadi eksekutor bukan business oriented,” paparnya.
http://www.poskotanews.com/2013/10/19/tanggulangi-kartel-peran-bulog-harus-dikembalikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar