Kamis, 11 Agustus 2016

Penguatan Bulog

 Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga-harga pangan. Berbagai cara dilakukan, termasuk melakukan operasi pasar dan melakukan impor pangan. Terkesan bisa stabil, tapi di posisi harga tinggi. Ini artinya, pasokan ramai lancar namun mahal.

Tak ingin harga-harga pangan bergejolak, pemerintah kemudian terus berusaha membereskannya agar menjadi lebih stabil dan mengidentifikasi seluruh kondisi pasar. Utamanya adalah pasar-pasar yang dibangun maupun diperbaiki dengan menggunakan dana Anggaran Pedapatan Belanja Negara (APBN).

Lebih dari itu, pemerintah akan menguatkan fungsi Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga penimbun pangan nasional. Nantinya, Bulog bisa menyerap seluruh hasil produksi yang dihasilkan oleh para petani maupun peternak di dalam negeri, khususnya yang masuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok utama seperti beras, jagung, gula, cabai merah, bawang merah, dan daging sapi.

Pemerintah pun berjanji akan menyediakan anggaran 30 triliun rupiah untuk penguatan Bulog. Pemerintah juga akan menambah anggaran kalau dirasa kurang, terpenting Bulog harus mampu menyerap berapa pun hasil panen petani.

Bulog juga akan difungsikan melakukan intervensi pasar untuk mengambil dan membeli untuk beberapa komoditas utama itu Bulog, dapat penugasan utama. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Bulog untuk tidak ada uang karena berapa pun yang dibutuhkan disiapkan oleh pemerintah dan dari cashflow Bulog itu akan mencukupi.

Pada satu sisi, rencana pemerintah menguatkan fungsi Bulog memang patut didukung. Toh, gagasan tentang penguatan Bulog sudah lama disarankan banyak pihak. Sebab, Bulog mempunyai pengalaman sebagai sebagai buffer atau penyangga ketahana pangan nasional.

Hanya saja, Bulog juga punya pengalaman pahit, yakni menjadi sarang rente. Untuk itu, sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan pangan oleh Bulog mesti ketat, tak ada lagi kepentingan segelintir orang, apalagi titipan pejabat.

Berbagai kalangan meyakini penguatan Bulog akan mampu menjaga stabilitas harga pangan dan mampu menjaga minat petani untuk tetap menanam padi. Penguatan Bulog juga dipercaya akan dapat mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 18/ 2012 tentang Pangan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.

Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48/ 2016 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional. Dalam perpres ini Jokowi memberikan tugas dan tanggung jawab baru kepada Bulog. Perpres ini juga menegaskan bahwa pengadaan pangan oleh Perum Bulog diutamakan melalui pengadaan pangan dalam negeri. Dalam hal pengadaan pangan dalam negeri, jika tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan pangan dari stok operasional Perum Bulog maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Selama ini, isu ketahanan pangan sudah menjadi komoditas politik sehingga banyak kalangan yang merasa berwenang melaksanakannya. Akibatnya, terjadi kerumitan birokrasi yang justru menghambat tujuan dari ketahanan pangan tersebut.

Semakin banyak lembaga atau kementerian yang terlibat seharusnya akan meringankan beban tugas yang diemban masing-masing kementerian, akan tetapi hal tersebut akan berjalan jika ada koordinasi yang baik antar instansi tersebut. Akhirnya kebijakan satu kementerian tidak didukung oleh kementerian lainnya dan bahkan terkadang malah bersimpangan.

Kita berharap penguatan fungsi Bulog merupakan bagian dari amanat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 126-127 yang menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

http://www.koran-jakarta.com/penguatan-bulog/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar