Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga-harga pangan.
Berbagai cara dilakukan, termasuk melakukan operasi pasar dan melakukan
impor pangan. Terkesan bisa stabil, tapi di posisi harga tinggi. Ini
artinya, pasokan ramai lancar namun mahal.
Tak ingin harga-harga pangan bergejolak, pemerintah kemudian terus
berusaha membereskannya agar menjadi lebih stabil dan mengidentifikasi
seluruh kondisi pasar. Utamanya adalah pasar-pasar yang dibangun maupun
diperbaiki dengan menggunakan dana Anggaran Pedapatan Belanja Negara
(APBN).
Lebih dari itu, pemerintah akan menguatkan fungsi Perum Badan Urusan
Logistik (Bulog) sebagai lembaga penimbun pangan nasional. Nantinya,
Bulog bisa menyerap seluruh hasil produksi yang dihasilkan oleh para
petani maupun peternak di dalam negeri, khususnya yang masuk dalam
kategori bahan kebutuhan pokok utama seperti beras, jagung, gula, cabai
merah, bawang merah, dan daging sapi.
Pemerintah pun berjanji akan menyediakan anggaran 30 triliun rupiah
untuk penguatan Bulog. Pemerintah juga akan menambah anggaran kalau
dirasa kurang, terpenting Bulog harus mampu menyerap berapa pun hasil
panen petani.
Bulog juga akan difungsikan melakukan intervensi pasar untuk
mengambil dan membeli untuk beberapa komoditas utama itu Bulog, dapat
penugasan utama. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Bulog untuk
tidak ada uang karena berapa pun yang dibutuhkan disiapkan oleh
pemerintah dan dari cashflow Bulog itu akan mencukupi.
Pada satu sisi, rencana pemerintah menguatkan fungsi Bulog memang
patut didukung. Toh, gagasan tentang penguatan Bulog sudah lama
disarankan banyak pihak. Sebab, Bulog mempunyai pengalaman sebagai
sebagai buffer atau penyangga ketahana pangan nasional.
Hanya saja, Bulog juga punya pengalaman pahit, yakni menjadi sarang
rente. Untuk itu, sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan pangan
oleh Bulog mesti ketat, tak ada lagi kepentingan segelintir orang,
apalagi titipan pejabat.
Berbagai kalangan meyakini penguatan Bulog akan mampu menjaga
stabilitas harga pangan dan mampu menjaga minat petani untuk tetap
menanam padi. Penguatan Bulog juga dipercaya akan dapat mewujudkan
amanat Undang-Undang Nomor 18/ 2012 tentang Pangan guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.
Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 48/ 2016 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam
rangka ketahanan pangan nasional. Dalam perpres ini Jokowi memberikan
tugas dan tanggung jawab baru kepada Bulog. Perpres ini juga menegaskan
bahwa pengadaan pangan oleh Perum Bulog diutamakan melalui pengadaan
pangan dalam negeri. Dalam hal pengadaan pangan dalam negeri, jika tidak
mencukupi, dapat dilakukan pengadaan pangan dari stok operasional Perum
Bulog maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen
dan konsumen dalam negeri.
Selama ini, isu ketahanan pangan sudah menjadi komoditas politik
sehingga banyak kalangan yang merasa berwenang melaksanakannya.
Akibatnya, terjadi kerumitan birokrasi yang justru menghambat tujuan
dari ketahanan pangan tersebut.
Semakin banyak lembaga atau kementerian yang terlibat seharusnya akan
meringankan beban tugas yang diemban masing-masing kementerian, akan
tetapi hal tersebut akan berjalan jika ada koordinasi yang baik antar
instansi tersebut. Akhirnya kebijakan satu kementerian tidak didukung
oleh kementerian lainnya dan bahkan terkadang malah bersimpangan.
Kita berharap penguatan fungsi Bulog merupakan bagian dari amanat UU
Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 126-127 yang menyebutkan dalam
hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan
pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang
Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
http://www.koran-jakarta.com/penguatan-bulog/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar