Setelah ditunggu tunggu akhirnya, Instruksi Presiden (Inpres) Inpres Nomor 3 Tahun 2012 terkait kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras diterbitkan, Rabu (29/2). Inpres ini diterbitkan dalam upaya melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Dalam Inpres tersebut, pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25%.
Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah tersebut berlaku sesuai tanggal ditandatanganinya oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Februari.
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Sutarto Alimoeso mengaku belum menerima salinan Inpres tersebut. Namun, dirinya sudah mendengar perihal kenaikan tersebut. Sebab itu, Sutarto menegaskan, dalam rapat yang diadakan internal Perum Bulog, pihaknya akan menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan dalam Inpres tersebut.
“Mulai besok, Kamis (1 Maret 2012), kami akan membeli beras dan gabah sesuai HPP yang tertera dalam Inpres, yaitu harga beras Rp 6.600 per kilogram dan gabah Rp 4.200 per kilogram,” kata Sutarto, saat dihubungi KONTAN, di Jakarta, Rabu (29/2).
Namun demikian, Sutarto menegaskan, sebagai bentuk komitmen menyerap produksi beras petani dalam negeri dengan sebanyak-banyaknya sebelum HPP ditetapkan dan diterbitkan, terutama agar optimal menyerap beras dari petani saat awal panen raya di mulai, maka Perum Bulog telah menetapkan harga pembelian beras dari petani Rp 6.500 per kg, sedangkan harga gabah Rp 4.300 per kilogram.
Dengan penetapan harga sebelum HPP tersebut, Sutarto menegaskan hal ini berarti Bulog serius dan komitmen merealisasikan target penyerapan beras tahun ini dengan volume lebih dari 4 juta ton beras yang pengadaannya berasal dalam negeri. “Kami tetapkan harga sebesar itu karena tidak terpaut terlalu jauh dari harga HPP gabah dan beras yang disahkan oleh presiden. Ini untuk memaksimalkan penyerapan pada awal panen raya dan mendorong petani menjual berasnya pada Bulog,” katanya. Dengan menggunakan harga patokan itu, Sutarto mengklaim hingga hari ini, pihaknya telah menandatangani kontrak pembelian dengan kelompok petani, gapoktan, penggiling dengan volume lebih dari 76 ribu ton beras yang diserap Bulog. Sedangkan dari jumlah tersebut, beras yang sudah masuk ke dalam gudang Bulog sebanyak lebih dari 56 ribu ton beras. “Kalau yang komersial, sudah terserap sekitar 5.360 ton beras,” tambahnya.
Namun, lanjut Sutarto, dengan HPP beras dan gabah yang diterbitkan dalam inpres, seperti sebelumnya pihaknya akan menyerap beras sebanyak-banyaknya tanpa pembatasan kuota. Ini dilakukan agar target pengadaan beras tahun ini dapat tercapai. “Kalau panen raya, sesuai komitmen kami akan serap sebanyaknya. Makin cepat (menyerap) makin baik. Bahkan untuk optimalkan penyerapan, pegawai Bulog di daerah akan masuk pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Winanrno Tohir menjelaskan, kenaikan HPP beras dan gabah yang diterbitkan dalam inpres sudah bagus. Namun, Winarno khawatir, kenaikan HPP tersebut akan tidak banyak berpengaruh dalam penyerapan beras dalam negeri karena akan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Harga segitu bagus, hanya ini akan terpengaruh dengan BBM , listrik dan tol yang naik. Kalau angka sih bagus untuk kondisi sekarang, tapi biaya hidup bakal naik,” katanya.
Berdasarkan analisis, Winarno menuturkan, dengan kenaikan HPP tersebut maka Bulog dapat menyelamatkan stok dalam negeri hingga 75%. Tetapi, tambahnya, kalau BBM naik, maka pengadaan dalam negeri akan turun menjadi 50% saja. “Karena kenaikan BBM ini pasti berpengaruh pada harga beras naik. Jadi ya, mereka akan jual ke orang yang bisa beli dengan harga tinggi, seperti tengkulak,” katanya.
Sumber : Kontan
Rabu, 29 Februari 2012
Rabu, 22 Februari 2012
Antara Bulog dan BUMN Pangan
Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wacana lain yang sedang mengemuka saat ini adalah rencana pembentukan Badan Otoritas Pangan (BOP). Pertanyaannya, apakah BOP ini nantinya merupakan metamorfosis dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagaimana disinyalir banyak pengamat, bisa jadi akan menemui kenyataan. Jika ini benar, maka menjadi sangat penting untuk belajar dari sejarah bagaimana sepak terjang Bulog sejak kelahirannya hingga kini. Di era Orde Baru, Bulog boleh dibilang sangat powerfull dalam mengatur stabilitas pasok dan harga pangan pokok di dalam negeri. Tidak hanya beras yang sangat sensitif, tapi juga gula, terigu, daging, minyak goreng sampai kedelai. Namun, kekuatan yang positif itu musnah dalam sekejap ketika Dana Moneter Internasional (IMF) masuk seiring pecahnya krisis moneter 1997-1998. Dengan tudingan maut tak boleh ada monopoli, kekuasaan Bulog pun dipreteli dan hanya tersisa untuk komoditas beras. Sejak absennya Bulog, yang kemudian berstatus dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Perum, sejumlah komoditas pangan selalu berubah. Setiap tahun, kalau tidak gula ya kedelai yang membuat pusing. Pemerintah pun seolah tak berdaya dan kesulitan mengendalikan kenaikan harga. Yang menyakitkan, untuk minyak goreng, negeri ini juga sering dibuat pusing. Padahal, Indonesia adalah negara produsen CPO terbesar di dunia. Takhluknya Pemerintah Indonesia dan selalu mengikuti resep IMF justru menjadi bumerang. Sejak saat itu, pemerintah tak lagi punya 'tangan kanan' untuk menjaga stabilisasi pangan, selain beras. Contoh yang paling terasa adalah ketika harga berbagai komoditas pangan melambung pada awal 2008. Dengan adanya krisis pangan yang dipicu krisis harga minyak dunia, harga komoditas kedelai, minyak goreng, beras, gula dan jagung di pasar dunia terbang mengikuti spekulasi. Guncangan ini pun sampai ke negeri ini. Kebijakan pemerintah meredam gejolak harga pun kandas. Di luar beras, seluruh komoditas pangan melambung dan menguras anggaran pemerintah untuk memberikan subsidi. Kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) untuk meredam harga minyak goreng, misalnya. Tuntutan agar pengusaha tetap memasok minyak sawit (CPO) ke industri dalam negeri ketimbang mengekspor tidak direspon utuh. Buntutnya harga minyak goreng di dalam negeri tetap bergerak liar hingga di atas Rp 10 ribu/ kg. Pemerintah pun akhirnya meluncurkan pasar murah minyak goreng serta menanggung PPn agar harga bisa terjangkau. Kondisi yang sama terjadi dengan kedelai. Kebijakan pemerintah menurunkan bea masuk impor juga tidak menolong industri tahu dan tempe yang kesulitan bahan baku. Ketergantungan terhadap produk impor membuat banyak industri gulung tikar. Ini karena tidak ada lembaga yang bisa secara kontinyu memasok kedelai ke industri tahu dan tempe. Gejolak yang terasa berikutnya adalah harga gula. Akibat pasokan gula di pasar internasional defisit, harga gula melonjak cukup tinggi. Kondisi ini ikut mengerek harga gula di dalam negeri. Pelan tapi pasti, harga gula yang pada tahun 2008 pernah berada di level di bawah Rp 5.000/kg, pada pertengahan 2009 justru berbalik. Harga lelang gula di pabrik milik PTPN sempat mencapai Rp 8.000/kg. Kondisi ini pun tak mampu diredam pemerintah. Kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang diberikan kepada beberapa produsen gula menjelang akhir 2010 tidak direspon positif sehingga tak cukup berarti dalam menahan laju harga gula. Harga hingga di kuartal pertama tahun 2010 masih tetap tinggi hingga di atas Rp 10.000/kg. Buntutnya pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan boros devisa dengan membuka impor gula putih (white sugar) kepada PTPN, RNI, Perum Bulog dan PPI. Total kuota impor sebanyak 500 ribu ton. Anehnya, meski sudah ada gula impor yang masuk, namun harga gula di pasaran juga masih cukup tinggi. Gejolak harga pangan yang tak pernah usai ini sudah disadari Presiden SBY. Pada pertengahan tahun 2008, Presiden telah memberi sinyal agar Bulog kembali memegang stabilisasi komoditas pangan di luar beras. Sinyal dari Presiden SBY ini tak lepas dari keberhasilan Bulog mengatasi gejolak harga beras ketika krisis pangan melanda dunia. Sebagai uji coba, pada akhir 2008, Bulog mendapat tugas mengatasi anjlognya harga gula yang berada di bawah harga penyangga pemerintah Rp 5.000/kg. Melalui sinergi antar-perusahaan plat merah, Bulog mendapat peran sebagai agen untuk mendistribusikan gula milik PTPN dan PT RNI sebanyak 260 ribu ton. Bahkan pada tahun 2009, peran mendistribusikan gula berlanjut dengan menyalurkan sebanyak 870 ribu ton. Tampaknya kembalinya Bulog memegang kendali stabilisasi pangan pokok di luar beras diyakini hanya tinggal menunggu waktu. Sebuah Inpres telah disiapkan sebagai payung hukum. Jika ini terealisasi, maka Bulog kembali akan memperlihatkan kekuatan dirinya. Perusahaan plat merah ini memiliki 1.575 unit gudang dengan kapasitas penyimpanan komoditas pangan sekitar 4 juta ton setara beras. Jumlah ini tersebar di 511 lokasi di 33 provinsi. Untuk mendapatkan kembali peran tersebut, Bulog paling tidak bisa menguasai stok sebanyak 5% dari total produksi nasional. Contohnya, pada komoditi beras, dengan membeli beras dalam negeri antara 5-7% ternyata harga komoditas beras cukup stabil, ketika di pasar dunia terjadi gejolak harga. Dengan jaringan dan infrastruktur yang cukup besar, kita yakin Bulog akan mampu menjadi lembaga penjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pangan nasional. Daripada pemerintah pusing-pusing memikirkan kelembagaannya, maka akan lebih baik mengoptimalkan fungsi Bulog sebagai operator pangan. *** Oleh : Oleh Darwis SN Penulis adalah alumnus University of Adelaide Australia. |
Selasa, 21 Februari 2012
ADA AMANAH DIPUNDAKMU
Korupsi adalah serapan dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk, rusak atau memutar balikkan. Dalam penggunaan bahasa kita, korupsi lebih identik dengan perilaku pejabat publik atau politikus yang memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Bentuk korupsi berupa waktu, harta, pangkat kedudukan atau yang lainnya dan pelakunya pun bermacam-macam, mulai dari kalangan atas sampai kalangan bawah. Mulai dari korupsi kelas berat dan terorganisasi yang menyebabkan negara dan rakyat mengalami kerugian yang besar sampai kerjasama antara seorang pegawai dengan tukang fotokopi untuk membuat nota palsu dengan menambah total nominal dari biaya fotokopi.
Di negeri kita ini korupsi telah menjadi salah satu persoalan yang sangat sulit diatasi. Ibarat penyakit, korupsi telah merajalela ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga bukan rahasia lagi jika hasil riset beberapa lembaga menunjukkan bahwa tingkat korupsi yang terjadi di bumi pertiwi ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
Kewajiban menunaikan amanah
Pembaca yang dirahmati Allah ta’ala, sesungguhnya hal ini tidak akan terjadi bila masing-masing pihak bertakwa kepada Allah ta’ala, menyadari akan kewajiban melaksanakan amanah, masing-masing punya komitmen untuk menunaikannya dan mengetahui bahwa pengkhianatan adalah sebuah kezaliman yang terlarang dalam syariat yang suci ini.
Para pembaca yang budiman, perlu disadari oleh semua pihak bahwa setiap pribadi muslim diwajibkan untuk menunaikan amanah yang diembannya.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS An-Nisa : 58]
Berkenaan dengan ayat ini, As-Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya, “Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan kepada seseorang dan diperintahkan untuk menunaikannya. Allah ta’ala telah memerintahkan agar menunaikan amanah-amanah tersebut dengan sempurna, tidak dikurangi maupun ditunda pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya amanah kekuasaan, harta benda ataupun (menjaga) perkara-perkara rahasia.”
Allah ta’ala juga menyebutkan bahwa menjaga amanah dan janji merupakan salah satu sifat kaum mukminin yang akan meraih kesuksesan di dunia dan akhirat :
وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (٨)
“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” [Q.S. Al-Mukminun : 8]
Dijelaskan pula oleh para ulama bahwa semua kewajiban yang telah Allah ta’ala tetapkan bagi kaum muslimin, seperti shalat, zakat, puasa dan yang lainya adalah amanah yang harus ditunaikan. Demikian halnya kewajiban meninggalkan perkara-perkara yang dilarang dalam syariat juga merupakan amanah. Dengan demikian, amanah sangat luas cakupannya, meliputi urusan-urusan dunia maupun keagamaan. Selain itu, amanah juga terkait dengan hak Allah ta’ala, sesama manusia maupun makhluk yang lainnya. Seorang pegawai mengemban amanah untuk jujur dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya, seorang pedagang mengemban amanah untuk jujur dalam melakukan transaksi jual beli, demikian halnya seorang pelajar, guru atau yang lainnya. Masing-masing dari kita mengemban amanah dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ والْأَمِيْرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian akan diminta pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi rumah sang suami serta anaknya. Maka kalian semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian.” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula sebaliknya, perlu kita sadari bahwa menyiakan-nyiakan atau mengkhianati amanah adalah sebuah kezaliman yang dilarang dalam agama yang mulia ini. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [Q.S. Al-Anfal:27].
إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” [Q.S. Al-Anfal : 58]
Adapun di antara landasan hukum dari As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya menunaikan amanah dan dilarangnya pengkhianatan atau kecurangan adalah sebagai berikut
أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 423)].
Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ إِيْماَنَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ
“Tidak ada keimanan (yang sempurna) bagi seseorang yang tidak menunaikan amanahnya.” [H.R. Ahmad dari Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no.7179)]
Lebih jauh lagi Rasulullah shallallahu alaihi bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Adi bin ‘Amirah Al-Kindy:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa saja di antara kalian yang kami angkat sebagai pegawai lalu menyembunyikan sesuatu dari kami meskipun sekecil jarum, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa di hari kiamat nanti.”
Al-Mubarakfuri mengatakan, “Hadits ini memberikan anjuran kepada para pegawai/pekerja untuk menunaikan amanah dan sekaligus peringatan bagi mereka agar tidak melakukan kecurangan.”
Jikalau melakukan kecurangan walaupun pada perkara-perkara yang dianggap sepele oleh kebanyakan manusia saja tidak diperbolehkan, sebagaimana hal itu digambarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ‘meskipun sekecil jarum’ dalam riwayat lain ‘walaupun sekecil kayu siwak’, lalu bagaimana kiranya jika tindak kecurangan tersebut sampai merugikan negara dan rakyat.
Balasan di Dunia Dan Akhirat
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan dalam buku beliau ‘Kaifa Yuaddil Muwazhzhofu Al-Amanah’ (Bagaimana seorang pegawai menunaikan amanahnya), bahwa seorang muslim yang menunaikan pekerjaannya (pekerjaan yang diperbolehkan secara syar’i) dengan sungguh-sungguh dan mengharap pahala dari Allah, berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan (upah) atas perkerjaan di dunia serta pahala di akhirat kelak. Di antara landasan hukum yang menunjukkan bahwa pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang muslim hanya bisa diraih jika dilakukan dengan ikhlas adalah firman Allah ta’ala:
لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (١١٤)
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan orang yang memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [Q.S. An-Nisa : 114]. Di dalam ayat ini Allah ta’ala menerangkan bahwa memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, dan mendamaikan manusia adalah baik, namun Allah ta’ala menegaskan bahwa yang akan mendapatkan pahala yang besar hanyalah orang yang melakukan hal itu dengan berharap ridha Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah haditsnya yang mulia :
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِيِّ امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya apa saja yang kamu nafkahkan untuk mencari ridha Allah, maka pasti kamu akan diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh isterimu.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash]. Dalam hadits ini Rasulullah juga menegaskan bahwa kewajiban seorang suami akan bernilai pahala apabila dilakukan untuk mencari ridha Allah.
Menjaga jam kerja untuk kepentingan pekerjaan
Penyalahgunaan jam kerja juga merupakan salah satu tindak korupsi, oleh karenanya Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap pegawai atau pekerja wajib menggunakan jam-jam kerjanya untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diamanahkan kepadanya. Tidak boleh baginya memanfaatkan seluruh waktu-waktu tersebut atau sebagiannya untuk urusan-urusan lain, baik kepentingan pribadi maupun orang lain bila tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya. Karena jam kerja bukanlah semata-mata milik pegawai, namun menyangkut kepentingan banyak pihak dan kemaslahatan pekerjaan yang diembannya.
Seorang ulama yang bernama Al-Muammar bin Ali Al-Baghdadi telah memberikan beberapa untaian nasehat yang memiliki makna sangat dalam dan bermanfaat kepada perdana menteri Nizhamul Muluk. Di antara nasehat yang beliau sampaikan, “Suatu hal yang telah maklum, wahai Shadrul Islam (panggilan untuk perdana menteri tersebut), bahwasannya setiap individu masyarakat (pada asalnya) bebas untuk datang dan pergi. Jika mereka menghendaki, mereka bisa meneruskan dan memutuskan (urusan mereka). Adapun seseorang yang terpilih untuk menduduki suatu jabatan, maka tidak bebas untuk bepergian karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan ia pada hakekatnya adalah orang upahan, dimana ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya…” [Dzailut Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Rajab].
Para pembaca yang dimuliakan Allah, sebagaimana seorang pegawai ingin mendapat upahnya secara utuh dan tidak dikurangi gajinya sedikit pun, hendaklah ia tidak mengurangi jam kerjanya untuk urusan-urusan yang tidak terkait dengan pekerjaannya. Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang berbuat curang yang mana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna dan enggan untuk menunaikan hak orang lain secara utuh. Allah ta’ala berfirman :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.(*) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.(*) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(*) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.(*) pada suatu hari yang besar.(*) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” [Q.S. Al-Muthaffifin : 1-6]
Bentuk-Bentuk Amanah
Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara anda dengan Allah ta’ala adalah Anda melaksanakan ketaatan kepada Allah ta’ala dengan penuh keikhlasan dan beribadah kepada-Nya dengan mengikuti cara yang telah disyariatkan oleh-Nya, tidak melalaikan dan tidak pula melampaui batas. Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara Anda dengan sesama adalah anda melaksanakan semua hak-hak sesama manusia yang diwajibkan oleh Allah ta’ala kepada anda. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan keberagaman kondisi manusia. Semua orang memikul amanah sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang senantiasa ia lakukan. Para penguasa, baik kecil maupun besar, amanah mereka adalah melaksanakan keadilan kepada orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah ta’ala. Selain itu, dia juga memimpin rakyatnya sesuai dengan tuntutan maslahat agama dan dunia, tidak memihak saudara, teman, atau orang yang memiliki pengaruh, serta menyerahkan perkara kepada orang yang berhak dan pantas. Demikian halnya seorang pegawai, dia harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan dan tidak melalaikan pekerjaannya, terlambat, tersibukkan dengan hal lain, atau melakukan perkara yang tidak ada manfaatnya secara syar’i atau tata tertib. Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh setiap pegawai adalah bahwasanya sebagian pegawai terkadang tidak bersemangat dalam menjalankan aturan dengan dalih bahwa peraturan-peraturan tersebut tidaklah diwajibkan oleh syariat, dia digaji oleh negara bukan atasan, atau alasan semacamnya. Alasan seperti ini tidaklah benar.
Adapun dalih bahwasanya peraturan tersebut bukan termasuk peraturan syar’i, maka jawabannya adalah bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan oleh penguasa dan mereka telah mengharuskan para pegawai untuk melaksanakannya, sedangkan semua peraturan yang ditentukan oleh penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah ta’ala serta Rasul-Nya maka harus diikuti. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemerintah di antara kamu.” [Q.S. An-Nisa : 59]
Adapun alasan yang kedua bahwa gajinya berasal dari negara, maka ini justru termasuk perkara yang mengharuskan seorang pegawai untuk lebih giat melaksanakan tugasnya. Karena kas negara berasal dari uang rakyat, maka hal ini terkait dengan hak segenap rakyat dan masing-masing dari mereka menuntut agar Anda melaksanakan tugas karena anda mengambil gaji dari uang mereka. Andaikan perkara ini terkait dengan hak seorang individu, maka akan masalahnya lebih ringan.
Seorang pendidik mempunyai perbedaan di antara para pegawai lainnya, ia mempunyai tanggung jawab yang penting dan amanah yang dibebankan di atas pundaknya. Seorang pendidik adalah pengajar dan pemberi arahan, dia lah pemberi gizi dan dokter bagi ruh manusia. Maka seorang pendidik harus memilih metode yang paling mudah dan sarana terdekat yang akan menyampaikan pengetahuan kepada benak para muridnya serta tidak menyia-nyiakan jam pelajaran pada hal-hal yang tidak bermanfaat untuk para murid. Seorang pendidik juga harus mengarahkan murid-muridnya kepada perkara-perkara yang akan membawa kebaikan agama dan dunia mereka, sesuai dengan kemampuannya, karena telah diketahui bahwa seorang murid akan banyak mencontoh gurunya dan mengambil pendapatnya, melebihi apa yang dia ambil dari bapaknya dan keluarganya. Oleh karena itu hendaknya seorang pendidik menggunakan kelebihan ini dengan perhitungan yang tepat dan ikhlas kepada Allah ta’ala dalam memberikan pengajaran dan pengarahan serta menyikapi para muridnya dengan adil serta tidak membedakan antara kerabat, bukan kerabat, orang terhormat dan yang tidak.
Pembaca yang mulia, sesungguhnya seorang ayah dan pimpinan keluarga juga memiliki beban amanah yang harus ditunaikan, yaitu mendidik anak-anak dan istrinya, meluruskan akhlak mereka, membiasakan mereka mengerjakan kebaikan, meninggalkan keburukan dan melaksanakan serta menjaga hak-hak yang telah Allah ta’ala wajibkan kepada mereka.
Demikian halnya penjual dan pembeli mempunyai amanah yang harus mereka tunaikan. Amanah tersebut adalah kejujuran dan keterbukaan, tidak berdusta dan tidak pula menyembunyikan cacat pada barang tersebut. Demikian pula orang-orang yang mempunyai mata pencaharian lain, seperti tukang bangunan, tukang kayu, pengrajin dan selainnya, hendaknya mereka menunaikan amanah dengan ikhlas dalam pekerjaan mereka serta melaksanakannya dengan sempurna sebagaimana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna.
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya kalimat ringkas yang mencakup pengertian amanah adalah anda menunaikan kewajiban anda sesuai yang diinginkan tanpa melalaikan dan melampaui batas. Sehingga, barangsiapa menunaikan amanahnya, niscaya ia beruntung dan siapa saja yang melalaikannya, pasti ia merugi.
Kita memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mampu menunaikan semua amanah dengan baik dan memberikan kebahagiaan bagi kita semua di dunia dan akhirat. Allahu a’lam.
Sumber : Kurnia YH, Risalah Pegawai Muslim
Rabu, 15 Februari 2012
Bulog Butuhkan Rp 3 Triliun
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) mengharapkan, harga pembelian pemerintah (HPP) beras segera ditetapkan oleh pemerintah. Ini untuk mengantisipasi jumlah pembelian. Selain itu, kebijakan pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya selayaknya dijadikan program pemerintah untuk menghindari kasus alih fungsi lahan yang marak.
Menurut Direktur Utama Bulog Soetarto Alimoeso, kebijakan pemerintah menentukan HPP beras merupakan kondisi yang ditunggu-tunggu masyarakat. Penetapan HPP juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan harga beras dengan kondisi pasokan yang ada. Termasuk pada Maret 2012 yang diperkirakan akan ada panen raya dengan hasil produksi melimpah. Sehingga Bulog bisa menyerap beras petani dengan harga HPP yang baru.
"Saya harap untuk bisa segera ditetapkan karena saat ini banyak pihak yang menunggu, misalnya petani. Mereka menunggu apakah hasilnya tetap akan dibeli sesuai dengan harga HPP yang lama atau bagaimana. Ini untuk sebuah kepastian dan menyeimbangkan harga beras. Ya memang kita harap dalam bulan ini sudah bisa diputuskan," kata Soetarto INDOPOS (JPNN Grup) di Jakarta.
Soetarto mengungkapkan, dalam penetapan HPP harus melalui konsep dan mekanisme yang komprehensif agar petani tidak mengalami kerugian. Pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan HPP beras pada level 27 persen hingga 28 persen dibandingkan HPP beras 2009. HPP beras saat ini tercatat sebesar Rp 5.060 per kg dan harga beras terendah di pasaran telah mencapai Rp Rp 6.500 sampai Rp 6.800 per kg.
Berdasarkan itu, Soetarto menegaskan, dengan kenaikan harga, terutama saat Januari 2012, Bulog diharuskan menyalurkan beras miskin (raskin) hingga dua kali dengan jumlah yang besar. Pada Januari 2012, Bulog menyalurkan raskin sekitar 524 ribu ton. Akibat kenaikan harga tersebut, pada Februari ini Bulog juga masih harus menyalurkan beras raskin.
"Semua harus melalui perhitungan dan hitungannya tidak boleh merugikan dan itu terkait dengan berapa modal yang dikeluarkan petani, berapa layaknya dia menjual, serta berapa harga beras dunia agar penetapan harganya tidak terlalu jauh. Kalau terlalu jauh, maka potensi penyelundupan pasti akan terbuka dan kita akan kesulitan. Makanya kita juga mendukung pemerintah kalau memberikan insentif terhadap petani yang mempertahankan lahannya. Ini penting agar tidak ada alih fungsi lahan dan korelasinya ke stok beras nasional," terangnya.
Lebih lanjut Soetarto menerangkan bahwa kebijakan insentif lahan juga dimaksudkan agar tidak terjadi pembiaran lahan untuk tidak ditanami lagi. Sehingga produktivitas bisa ditingkatkan terlebih pada lahan-lahan yang produktif. "Insentif dalam bentuk apa pun sangat membantu. Di negara maju itu juga dilakukan karena ada hubungannya dengan harga komoditas pertanian," jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, penetapan HPP telah menjadi komitmen pemerintah untuk berkontribusi terhadap Bulog terkait penyerapan beras dalam negeri. Namun yang perlu dingat, apabila HPP bertujuan meningkatkan kemampuan Bulog untuk menyerap beras dalam negeri, setidaknya anggaran sebesar Rp 3 triliun harus disediakan pemerintah.
"Tapi masalahnya saat ini harga beras kan tinggi sekitar Rp 7 ribu dan itu di atas HPP yang direncanakan. Kalau konteksnya untuk petani, saya rasa sudah melebihi target. Tapi kalau untuk kemampuan Bulog, maka harus segera ditetapkan. Catatannya jika HPP itu sekitar Rp 6.500, maka dana yang harus disediakan di APBN sebesar Rp 3 triliun untuk Bulog," tegasnya.
Menurut Direktur Utama Bulog Soetarto Alimoeso, kebijakan pemerintah menentukan HPP beras merupakan kondisi yang ditunggu-tunggu masyarakat. Penetapan HPP juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan harga beras dengan kondisi pasokan yang ada. Termasuk pada Maret 2012 yang diperkirakan akan ada panen raya dengan hasil produksi melimpah. Sehingga Bulog bisa menyerap beras petani dengan harga HPP yang baru.
"Saya harap untuk bisa segera ditetapkan karena saat ini banyak pihak yang menunggu, misalnya petani. Mereka menunggu apakah hasilnya tetap akan dibeli sesuai dengan harga HPP yang lama atau bagaimana. Ini untuk sebuah kepastian dan menyeimbangkan harga beras. Ya memang kita harap dalam bulan ini sudah bisa diputuskan," kata Soetarto INDOPOS (JPNN Grup) di Jakarta.
Soetarto mengungkapkan, dalam penetapan HPP harus melalui konsep dan mekanisme yang komprehensif agar petani tidak mengalami kerugian. Pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan HPP beras pada level 27 persen hingga 28 persen dibandingkan HPP beras 2009. HPP beras saat ini tercatat sebesar Rp 5.060 per kg dan harga beras terendah di pasaran telah mencapai Rp Rp 6.500 sampai Rp 6.800 per kg.
Berdasarkan itu, Soetarto menegaskan, dengan kenaikan harga, terutama saat Januari 2012, Bulog diharuskan menyalurkan beras miskin (raskin) hingga dua kali dengan jumlah yang besar. Pada Januari 2012, Bulog menyalurkan raskin sekitar 524 ribu ton. Akibat kenaikan harga tersebut, pada Februari ini Bulog juga masih harus menyalurkan beras raskin.
"Semua harus melalui perhitungan dan hitungannya tidak boleh merugikan dan itu terkait dengan berapa modal yang dikeluarkan petani, berapa layaknya dia menjual, serta berapa harga beras dunia agar penetapan harganya tidak terlalu jauh. Kalau terlalu jauh, maka potensi penyelundupan pasti akan terbuka dan kita akan kesulitan. Makanya kita juga mendukung pemerintah kalau memberikan insentif terhadap petani yang mempertahankan lahannya. Ini penting agar tidak ada alih fungsi lahan dan korelasinya ke stok beras nasional," terangnya.
Lebih lanjut Soetarto menerangkan bahwa kebijakan insentif lahan juga dimaksudkan agar tidak terjadi pembiaran lahan untuk tidak ditanami lagi. Sehingga produktivitas bisa ditingkatkan terlebih pada lahan-lahan yang produktif. "Insentif dalam bentuk apa pun sangat membantu. Di negara maju itu juga dilakukan karena ada hubungannya dengan harga komoditas pertanian," jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, penetapan HPP telah menjadi komitmen pemerintah untuk berkontribusi terhadap Bulog terkait penyerapan beras dalam negeri. Namun yang perlu dingat, apabila HPP bertujuan meningkatkan kemampuan Bulog untuk menyerap beras dalam negeri, setidaknya anggaran sebesar Rp 3 triliun harus disediakan pemerintah.
"Tapi masalahnya saat ini harga beras kan tinggi sekitar Rp 7 ribu dan itu di atas HPP yang direncanakan. Kalau konteksnya untuk petani, saya rasa sudah melebihi target. Tapi kalau untuk kemampuan Bulog, maka harus segera ditetapkan. Catatannya jika HPP itu sekitar Rp 6.500, maka dana yang harus disediakan di APBN sebesar Rp 3 triliun untuk Bulog," tegasnya.
Sumber : JPNN.com
Selasa, 14 Februari 2012
Shalat Subuh Bagi Kesehatan Manusia
Sejak lama banyak orang yang mempertanyakan kenapa kita diharuskan bangun pada pagi buta untuk melaksakan shalat subuh. Selain untuk melaksanakan kewajiban sebagai hamba yang beriman, adakah manfaat lain yang bisa diambil oleh manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah perintah akan sesuatu, kadang kita memang tidak mengerti manfaat dibalik itu semua, hingga kita mencarinya sendiri. Sebab ilmu pengetahuan manusia tidak dapat mencapai hakikat penciptaan Allah seluruhnya.
Pada studi MILIS, studi GISSI 2 dan studi-studi lain di luar negeri, yang dipercaya sebagai suatu penelitian yang shahih maka dikatakan puncak terjadinya serangan jantung sebagian besar dimulai pada jam 6 pagi sampai jam 12 siang. Mengapa demikian? Karena pada saat itu sudah terjadi perubahan pada sistem tubuh dimana terjadi kenaikan tegangan saraf simpatis (istilah Cina:Yang) dan penurunan tegangan saraf parasimpatis (YIN). Tegangan simpatis yang meningkat akan menyebabkan kita siap tempur, tekanan darah akan meningkat, denyutan jantung lebih kuat dan sebagainya.
Pada tegangan saraf simpatis yang meningkat maka terjadi penurunan tekanan darah, denyut jantung kurang kuat dan ritmenya melambat. Terjadi peningkatan aliran darah ke perut untuk menggiling makanan dan berkurangnya aliran darah ke otak sehingga kita merasa mengantuk, pokoknya yang cenderung kepada keadaan istirahat.
Pada pergantian waktu pagi buta (mulai pukul 3 dinihari) sampai siang itulah secara diam-diam tekanan darah berangsur naik, terjadi peningkatan adrenalin yang berefek meningkatkan tekanan darah dan penyempitan pembuluh darah (efek vasokontriksi) dan meningkatkan sifat agregasi trombosit (sifat saling menempel satu sama lain pada sel trombosit agar darah membeku) walaupun kita tertidur. Aneh bukan? Hal ini terjadi pada semua manusia, setiap hari termasuk anda dan saya maupun bayi anda. Hal seperti ini disebut sebagai ritme Circardian/Ritme sehari-hari, yang secara kodrati diberikan Tuhan kepada manusia. Kenapa begitu dan apa keuntungannya Tuhan yang berkuasa menerangkannya saat ini.
Namun apa kaitannya keterangan di atas dengan kalimat “ash shalatu khairun minan naum”? Shalat subuh lebih baik dari tidur?
Secara tidak langsung hal ini dapat dirunut melalui penelitian Furgot dan Zawadsky yang pada tahun 1980 dalam penelitiannya mengeluarkan sekelompok sel dinding arteri sebelah dalam pada pembuluh darah yang sedang diselidikinya (dikerok). Pembuluh darah yang normal yang tidak dibuang sel-sel yang melapisi dinding bagian dalamnya akan melebar bila ditetesi suatu zat kimia yaitu: Asetilkolin. Pada penelitian ini terjadi keanehan, dengan dikeluarkannya sel-sel dari dinding sebelah dalam pembuluh darah itu, maka pembuluh tadi tidak melebar kalau ditetesi asetilkolin. Penemuan ini tentu saja menimbulkan kegemparan dalam dunia kedokteran. “Jadi itu toh yang menentukan melebar atau menyempitnya pembuluh darah, sesuatu penemuan baru yang sudah sekian lama, sekian puluh tahun diteliti tapi tidak ketemu”.
Penelitian itu segera diikuti penelitian yang lain diseluruh dunia untuk mengetahui zat apa yang ada didalam sel bagian dalam pembuluh darah yang mampu mengembangkan/melebarkan pembuluh itu. Dari sekian ribu penelitian maka zat tadi ditemukan oleh Ignarro serta Murad dan disebut NO/Nitrik Oksida. Ketiga penelitian itu Furchgott dan Ignarro serta Murad mendapat hadiah NOBEL tahun 1998.
Zat NO selalu diproduksi, dalam keadaan istirahat tidur pun selalu diproduksi, namun produksi dapat ditingkatkan oleh obat golongan Nifedipin dan nitrat dan lain-lain tetapi juga dapat ditingkatkan dengan bergerak, dengan olahraga. Efek Nitrik oksida yang lain adalah mencegah kecenderungan membekunya darah dengan cara mengurangi sifat agregasi/sifat menempel satu sama lain dari trombosit pada darah kita.
Jadi kalau kita bangun tidur pada pagi buta dan bergerak, maka hal itu akan memberikan pengaruh baik pada pencegahan gangguan kardiovaskular. Naiknya kadar NO dalam darah karena exercise yaitu wudhu dan shalat sunnah dan wajib, apalagi bila disertai berjalan ke mesjid merupakan proteksi bagi pencegahan kejadian kardiovaskular.
Selain itu patut dicatat bahwa pada posisi rukuk dan sujud terjadi proses mengejan, posisi ini meningkatkan tonus parasimpatis (yang melawan efek tonus simpatis). Dengan exercise tubuh memproduksi NO untuk melawan peningkatan kadar zat adrenalin di atas yang berefek menyempitkan pembuluh darah dan membuat sel trombosit darah kita jadi bertambah liar dan inginnya rangkulan terus. Demikianlah kekuasaan Allah, ciptaannya selalu dalam berpasang-pasangan, siang-malam, panas-dingin, dan NO-Kontra anti NO.
Keilmuan modern telah mengukuhkan tentang keberadaan gas O3 (ozon), yang mengandung prosentase oksigen yang tinggi dan dapat mencapai puncak reaksinya pada waktu shalat Subuh, lalu berkurang secara bertahap hingga terbit matahari.
Sebenarnya, fakta ini tidak membutuhkan suatu penemuan ataupun pengokohan, karena Anda sendiri bisa mudah mengamati kebersihan dan kesegaran udara pada waktu shalat Subuh dibandingkan dengan waktu siang hari.
Udara pada waktu Subuh masih bersih dan belum tercemari kebersihan dan kesegarannya dengan apapun. Udara ini dapat menyegarkan hati, menguatkan paru-paru, memperbarui sel-sel yang mati, menyuplai tubuh dengan oksigen, mengeluarkan karbon dioksida, membersihkan darah dari kotoran-kotoran, memperbaiki kinerja organ-organ tubuh, merenggangkan urat-urat syaraf, menyembuhkan berbagai penyakit syaraf, rheumatik, dan asma.
Penutup
Allah, sudah sejak awal Islam datang menyerukan shalat subuh. Hanya saja Allah tidak secara jelas menyatakan manfaat akan hal ini karena tingkat ilmu pengetahuan manusia belum sampai dan masih harus mencarinya sendiri walaupun harus melalui rentang waktu ribuan tahun. Petunjuk bagi kemaslahatan umat adalah tanda kasihNya pada hambaNya. Bukti manfaat instruksi Allah baru datang 1400 tahun kemudian. Allahu Akbar.
Allah, sudah sejak awal Islam datang menyerukan shalat subuh. Hanya saja Allah tidak secara jelas menyatakan manfaat akan hal ini karena tingkat ilmu pengetahuan manusia belum sampai dan masih harus mencarinya sendiri walaupun harus melalui rentang waktu ribuan tahun. Petunjuk bagi kemaslahatan umat adalah tanda kasihNya pada hambaNya. Bukti manfaat instruksi Allah baru datang 1400 tahun kemudian. Allahu Akbar.
Mudah-mudahan mulai saat ini kita tidak lagi memandang sholat sebagai perintahNya akan tetapi memandangnya sebagai kebutuhan kita. Sehingga tidak merasa berat dan terpaksa dalam menjalankan ibadah dan selalu shalat subuh didahului dengan shalat sunnah dan kalau dapat jalan ke mesjid.
Ya akhi wa ukhti fillah, tidak ada manusia yang sempurna dan lepas dari kesalahan, tetapi itu semua bukan sebuah alasan untuk kita tidak menjadi baik. Semoga Allah Azza WaJalla me-ridhoi semua proses yang ingin dan sedang kita jalankan ini. Wallahualam Bishowab.
Selamat shalat subuh dengan penuh rasa syukur pada Allah akan karunia ini. Amien.
Langganan:
Postingan (Atom)