Sabtu, 19 Januari 2013

Lembaga Pangan Harus Efektif

UU Pangan | DPR Usulkan Dibentuknya Kementerian Pangan/Bulog
 
Pemerintah sebagai pemegang amanah UU Pangan No 18 Tahun 2012 perlu memperjelas status kelembagaan pangan, termasuk kewenangan soal urusan pangannya. Posisi regulator dan operator pangan juga harus jelas.

"Pemerintah harus menjelaskan status lembaga pangan baru, apakah setara kementerian atau hanya seperti komisi yang sekarang jumlahnya banyak tetapi kinerjanya tidak efektif,"kata pengamat ekonomi pertanian, Khudori, Jumat (18/1).

Menurut Khudori, sekarang bola ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan kebijakannya akan menentukan seberapa kuat kewenangan lembaga pangan tersebut. Saat ini, lembaga yang mengurus pangan tersebar mulai dari Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Dewan Ketahanan Pangan, hingga kementerian teknis yang jumlahnya mencapai 17 unit.

Meskipun pengelola pangan cukup banyak, koordinasinya lemah. Akibatnya, kata Khudori, manajemen pangan menjadi tidak jelas. Bahkan persoalan-persoalan krusial terkait pangan harus termentahkan di level koordinasi.

"Maunya pemerintah seperti apa? Itu harus dijelaskan. Memang ada tenggat tiga tahun, tetapi harus sudah dijelaskan regulatornya siapa dan apakah Bulog tetap menjadi operator. Presiden harus mulai memaparkan kelembagaan dan kewenangan pengelolaan pangan itu karena sekarang masyarakat, termasuk DPR, posisinya juga menunggu,"ungkap dia.

Khudori mengakui Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan soal kelembagaan itu, tetapi perlu diperjelas apakah level lembaga itu setingkat menteri atau hanya lembaga/komisi yang tidak memiliki kemampuan koordinasi.
Jadi, kata Khudori, harus sudah jelas siapa pemegang kewenangan sebagai penentu kebijakan pangan, termasuk regulator pangan, dan siapa yang menjadi operatornya. Hal itu nantinya terkait dengan kewenangan pengelolaan pangan dari pusat hingga daerah.

"Badan otorita pangan itu seharusnya kuat dalam pengelolaan pangan, sebagai penentu kebijakan pangan sekaligus regulator, sedangkan operator bisa jadi menunjuk BUMN seperti Bulog sebagai operatornya,"ungkap dia.

Lebih lanjut, Khudori mengatakan kewenangan soal pangan bisa dijadikan sentralistis. Artinya, pemerintah pusat masih memiliki kekuatan untuk mengatur pangan hingga daerah. Pasalnya, saat ini, pemerintah daerah, sesuai UU No 34, memiliki kewenangan yang besar terkait dengan otonomi. Pemerintah pusat saat ini hanya memiliki lima kewenangan untuk mengatur, yakni agama, pertahanan keamanan, hukum, moneter, dan fiskal.

Padahal pangan menjadi sangat strategis dan menyangkut hajat hidup mayoritas masyarakat. Jadi jangan sampai jika diserahkan ke pemda dan masing-masing berpegang pada otonomi daerah, distribusi pangan bisa terkendala.
"Pusat harus masih mengendalikan soal stok pangan, distribusi, hingga ekspor dan impor walaupun nanti tetap diterjemahkan hingga ke daerah,"ujar dia.

Cek Kosong
Sementara itu, Ketua Panja UU Pangan, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengatakan awalnya mayoritas fraksi di Komisi IV DPR mengusulkan peleburan lembaga. Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi regulator pangan, dan Bulog sebagai operatornya. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak pemerintah.

Herman menyebutkan dua lembaga itu awalnya mau langsung disatukan dalam UU Pangan tersebut. Namun, di UU Kementerian Aparatur Negara, ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan dan syarat penambahan lembaga baru. Akibat kendala itu, usulan tersebut tidak masuk UU Pangan.

Padahal jika usulan tersebut dipenuhi, bisa terbentuk Kementerian Pangan/Bulog yang merupakan peleburan dua lembaga pengelola pangan itu. Tetapi karena ditolak pemerintah, UU Pangan hanya memberikan cek kosong dan menyerahkan soal pembentukan lembaga tersebut kepada Presiden.

"Kita akan kawal kelembagaan pangan itu karena pangan itu urusan penting yang harus diprioritaskan. Akan tetapi, pangan masih di posisi pemerintah di peringkat kelima dalam pembangunan, jauh di bawah urusan reformasi birokrasi dan pendidikan,"imbuh dia.

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/110601

Tidak ada komentar:

Posting Komentar