Selasa, 26 Februari 2013

Bulog Ditetapkan Stabilisator Harga Kedelai

Pemerintah secara resmi kembali menambah tugas Bulog sebagai stabilisator harga kedelai. Tambahan fungsi Bulog ini ditetapkan dalam aturan berbentuk Peraturan Presiden.

"Hari ini segera mengirimkan Perpres tentang tambahan tugas Bulog untuk melakukan fungsi stabilisasi (harga) kedelai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dikantornya, Jakarta

Hatta menjelaskan, untuk menstabilisasi harga kedelai, Bulog  akan mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Menteri Perdagangan. Penetapan patokan harga kedelai dinilai menjadi salah satu cara untuk melindungi kepentingan petani.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan dengan ditetapkannya Bulog sebagai stabilisator harga kedelai, maka pendapatan para pengrajin tahu dan tempe akan terlindungi. Hal ini karena Bulog akan diberikan peran untuk mengelola impor kedelai.

"Patokan harga kedelai yang berdasarkan harga pasar untuk melindungi kepentingan petani. Itu Mendag yang akan mengeluarkan aturan tersebut," katanya.

Dengan tambahan fungsi Bulog, Dia berharap para petani akan semakin termotivasi untuk meningkatkan produksinya. Namun Hatta tidak mengungkapkan tambahan target produksi pangan, khususnya kedelai pasca Nulog ditetapkan sebagai stabilisator kedelai.

Hatta hanya mengungkapkan, pemerintah menjamin mekanisme yang dipergunakan Bulog dalam melakukan impor kedelai tidak mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). pasalnya, pengaturan impor dan pendanaannya dilakukan Kementerian Perdagangan.

"Dengan adanya itu, kita melindungi petani, tapi sekaligus menjaga agar pengrajin tahu tempe tidak terpukul harga," pungkasnya.

 http://www.beritasatu.com/ekonomi/98732-bulog-ditetapkan-stabilisator-harga-kedelai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar