Jumat, 26 Februari 2016

Gonjang-ganjing Jagung

Pakan merupakan komoditi penting dalam industri perunggasan. Ketersedaiaan pakan yang berkualitas dan harga yang murah menjadi salah satu syarat bagi usaha perunggasan. Jagung merupakan salah satu komposisi pakan yang paling besar yakni 50-55 persen.

Kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak setiap tahun mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kebutuhan jagung meningkat sekitar 500 ribu ton per tahun. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, kebutuhan jagung untuk pakan unggas tahun 2014 mencapai 7,6 juta ton, meningkat pada tahun 2015 sebesar 8,3 juta ton.

Sementara itu, ketersediaan jagung lokal untuk industri makanan ternak pada tahun 2014 sebesar 4,5 juta ton, dan tahun 2015 hanya 5,6 juta ton. Mengingat pentingnya jagung bagi industri perunggasan, pemerintah melakukan impor jagung tahun 2014 sebesar 3,1 juta ton, pada tahun 2015 sebanyak 2,7 juta ton.

Mengingat petningnya peran jagung, pemerintah melakukan impor di tahun 2014 sebesar 3,1 juta ton dan tahun 2015 sebaras 2,7 juta ton. Namun, akhir 2015 lalu, Kementrian Pertanian melakukan penghentian impor jagung sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut rupanya berdampak kepada naiknya harga pakan ayam. Hal itu berbuntut panjang ditandai dengan naiknya harga daging dan telur.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan pemerintah yang diwakili oleh Muladno (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan), Hasil Sembiring (Direktur Jenderal Tanaman Pangan), Banun Harpini (Kepala Badan Karantina Pertanian), dan Djarot Kusumayakti (Direktur Utama Perum Bulog) di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (2/2/16). Rapat tersebut juga dihadiri dari berbagai asosiasi peternakan seperti Federasi Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI), Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), serta Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN).

Dirjen PKH Muladno mengatakan, pemerintah melakukan pengendalian impor jagung demi mengutamakan produksi dalam negeri. Hal itu dikatakannya secara rinci sebagaimana dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pasal 15 (ayat 1, 2, 3) dan Pasal 25 (ayat 1).

Bunyi Pasal 15 ayat (1): pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Ayat (2): kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri. Ayat (3): Dalam hal impor komoditas pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahann di bidang pertanian.

Sementara itu Pasal 25 ayat 1: pemerintah berkewajiban mencipatakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi petani.

“Saya pikir poin-poin inilah yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan impor. Yang penting kebutuhan pakan terpenuhi, harga di tingkat petani baik dan mengutamakan produksi dalam negeri,” katanya.

Perizinan impor bahan pakan

Terkait regulasi impor jagung, pemerintah telah mencabut SK Dirjen Bina Produksi Peternakan Nomor 63/TN.240/Kpts/DJBPP/Deptan/2002 Tentang Prosedur Tetap Permohonan Surat Keteranagan Bahan Pakan Impor. Muladno menilai bahwa peraturan tersebut harus diganti lantaran pola izin impor dalam aturan tersebut dirasa aneh. “Aturan itu agak aneh karena seseorang memohon izin itu ketika kapan yang membawa jagung sudah jalan sehingga ada kesan seolah-olah pemerintah itu harus mengizinkan,” bebernya.

Akhirnya SK dicabut pada September 2015. Pemerintah menginginkan agar permohonan izin itu dilakukan lebih awal sebelum kapal yang membawa komoditi diberangkatkan. Sebagai penggantinya Kementrian Pertanian mengeluarkan peraturan baru Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 pada 25 November 2015 Tentang  Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indoensia (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 1805).

Muladno menegaskan, Permentan No. 57 Tahun 2015 tersebut  kebalikan dari SK sebelumnya. Ia mengemukakan khusus pada ayat 2 dan 3. Pada ayat 2 disebutkan, Pelaku Usaha dalam melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus memperoleh izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pada ayat 3, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperoleh Rekomendasi Pemasukan (RP-I) dari Direktur Jenderal Peterankan dan Kesehatan Hewan.

“Jadi harus ada persetujuan dari kami (pemerintah) baru itu (izin) dijalankan,” ujarnya. Namun demikian, lanjunya, Permentan tersebut masih belum sempurna lantaran belum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kementan masih menunggu adanya Permendag untuk memberikan izin impor.

Bulog ditunjuk melakukan impor jagung

Untuk mengantisipasi itu, hasil Rapat Koordinai Terbatas Bidang Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2015 memberikan rekomendasi kepada Perum Bulog mengimpor 600 ribu ton jagung untuk kebutuhan Januari-Maret.

Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membenarkan bahwa pihaknya ditugaskan melakukan importasi sebanyak 600 ribu ton jagung. “Kami sudah berkordinassi dengan Deptan dan Depdag pertengajan Januari lalu untuk menerima rekomendasi importasi jagung sebanyak 600 ribu ton,” katanya.

Minimnya produksi jagung lokal dipertanyakan Ketua Komisi IV DPR RI Edi Prabowo kepada pemerintah. Ia melihat laporan Kementan bahwa produksi jagung surplus. Tapi faktanya terjadi kelangkaan. “Apakah (jagung) langka memang benar? Atau karena pengepul? Jagung yang biasanya sekitar Rp2.000-an, tiba-tiba bisa Rp6.000-an,” katanya dengan nada bertanya.

Berdasarkan data Kementrian Pertanian, produksi jagung tahun 2015 adalah 20 juta ton. Berarti kebutuhan jagung untuk industri perunggasan sebesar 40 persen (8,3 juta ton). Namun, 40 persen itu sulit diperoleh industri pakan dan peternak mandiri. Hal itu diduga akibat data produksi jagung yang tidak akurat.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Tanaman Hasil Sembiring menepis tudingan adanya dugaan salah hitung. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam mendata produksi pangan. “Selama ini kita sudah sekuat tenaga mencari (metode perhitungan) bagaimana yang terbaik. Badan Penelitian dan Pengembangan sudah melakukan kajian itu bekerjasama dengan Lapan,” paparnya kepada sejumlah awak media.

Ia juga mengaku bahwa dalam menerjemahkan data produksi pangan terdapat kelemahan. “Menghitung jagung dalam jumlah besar sangat sulit karena adanya alang-alang. Kalau skala kecil mungkin bisa didata, tapi dalam jutaan hektar siapa yang bisa,” ujarnya. Dalam waktu dekat, ia bersama BPS berencana mengundang para pakar statistik untuk memperkuat pendataan.

http://www.jelasberita.com/2016/02/26/gonjang-ganjing-jagung/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar