Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan Perum Bolog
tidak hanya mengurusi beras, namun dilibatkan dalam tata niaga bawang
menyusul krisis bawang yang tengah melanda masyarakat Indonesia.
Kadin menilai, meroketnya harga bawang hingga Rp 60.000 per kilogram
(kg), bahkan di Mataram mencapai Rp 100.000 ditengarai akibat permainan
21 kartel bawang yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, melonjaknya
harga bawang yang mencapai enam kali lipat dari harga normal adalah
akibat permainan dari 21 perusahaan yang mengendalikan lebih dari 50
persen pangsa pasar industri bawang.
"Praktik 21 kartel bawang ini harus ditangani dengan cepat oleh
pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Ketua Umum Kadin
Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulisnya,
Pemerintah kata dia, harus segera melakukan perombakan tata niaga
bawang demi kepentingan masyarakat banyak, agar 21 kartel bawang
tersebut tidak semakin merajalela.
Langkah pertama yang diusulkan Kadin adalah Perum Bulog segera
mengambil alih tata niaga bawang yang tentunya harus dibarengi juga
dengan peningkatan pengawasan terhadap Perum Bulog.
Langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempermudah
kucuran kredit atau pinjaman kepada para petani bawang, agar para petani
bawang tidak terjerat oleh tengkulak dan permainan 21 kartel bawang
tersebut.
Langkah ketiga yang juga penting untuk dilakukan adalah segera
mengeluarkan kebijakan impor bawang yang tertata dan disalurkan oleh
Perum Bulog, sehingga dapat menetralisir harga di pasaran yang saat ini
dikendalikan oleh 21 kartel bawang.
Melalui tiga langkah ini, lanjut Suryo, praktik para kartel yang
mengendalikan pasar bawang dapat diredam, yaitu dengan menciptakan
keseimbangan di pasar, baik dari segi produksi (melalui kemudahan kredit
bagi petani bawang), distribusi (melalui pengambilalihan tata niaga
bawang oleh Perum Bulog) hingga penyeimbangan peredaran bawang di
pasaran (melalui kebijakan impor untuk membendung permainan 21 kartel
bawang).
Menurut dia, kebijakan impor ini bukan berarti membuka pintu
mendatangkan bawang seluas-luasnya sehingga dapat mematikan para petani
bawang.
Kebijakan impor dilakukan bila diperlukan, seperti dalam situasi
sekarang ini, yaitu ketika pasar bawang tengah dikendalikan oleh para
kartel yang menahan peredaran bawang.
"Dengan adanya kebijakan impor yang tertata, tentunya upaya para
kartel bawang menghilangkan bawang dari pasaran dapat dicegah dan harga
tidak bergejolak,” papar Suryo
http://www.beritasatu.com/ekonomi/102604-berantas-kartel-bawang-kadin-usul-bulog-dilibatkan-tata-niaga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar