Selasa, 19 Maret 2013

Berantas Kartel Bawang, Kadin Usul Bulog Dilibatkan Tata Niaga

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan Perum Bolog tidak hanya mengurusi beras, namun dilibatkan dalam tata niaga bawang menyusul krisis bawang yang tengah melanda masyarakat Indonesia.
Kadin menilai, meroketnya harga bawang hingga Rp 60.000 per kilogram (kg), bahkan di Mataram mencapai Rp 100.000 ditengarai akibat permainan 21 kartel bawang yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, melonjaknya harga bawang yang mencapai enam kali lipat dari harga normal adalah akibat permainan dari 21 perusahaan yang mengendalikan lebih dari 50 persen pangsa pasar industri bawang.
"Praktik 21 kartel bawang ini harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulisnya,
Pemerintah kata dia, harus segera melakukan perombakan tata niaga bawang demi kepentingan masyarakat banyak, agar 21 kartel bawang tersebut tidak semakin merajalela.
Langkah pertama yang diusulkan Kadin adalah Perum Bulog segera mengambil alih tata niaga bawang yang tentunya harus dibarengi juga dengan peningkatan pengawasan terhadap Perum Bulog.
Langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempermudah kucuran kredit atau pinjaman kepada para petani bawang, agar para petani bawang tidak terjerat oleh tengkulak dan permainan 21 kartel bawang tersebut.
Langkah ketiga yang juga penting untuk dilakukan adalah segera mengeluarkan kebijakan impor bawang yang tertata dan disalurkan oleh Perum Bulog, sehingga dapat menetralisir harga di pasaran yang saat ini dikendalikan oleh 21 kartel bawang.
Melalui tiga langkah ini, lanjut Suryo, praktik para kartel yang mengendalikan pasar bawang dapat diredam, yaitu dengan menciptakan keseimbangan di pasar, baik dari segi produksi (melalui kemudahan kredit bagi petani bawang), distribusi (melalui pengambilalihan tata niaga bawang oleh Perum Bulog) hingga penyeimbangan peredaran bawang di pasaran (melalui kebijakan impor untuk membendung permainan 21 kartel bawang).
Menurut dia, kebijakan impor ini bukan berarti membuka pintu mendatangkan bawang seluas-luasnya sehingga dapat mematikan para petani bawang.
Kebijakan impor dilakukan bila diperlukan, seperti dalam situasi sekarang ini, yaitu ketika pasar bawang tengah dikendalikan oleh para kartel yang menahan peredaran bawang.
"Dengan adanya kebijakan impor yang tertata, tentunya upaya para kartel bawang menghilangkan bawang dari pasaran dapat dicegah dan harga tidak bergejolak,” papar Suryo

http://www.beritasatu.com/ekonomi/102604-berantas-kartel-bawang-kadin-usul-bulog-dilibatkan-tata-niaga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar