Selasa, 19 Maret 2013

Ekonom Desak Peran Bulog Dikembalikan

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan peran Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam melakukan stabilisasi harga pangan perlu untuk dikembalikan. Sejumlah komoditas dalam beberapa bulan terakhir telah mengalami kenaikan seperti kedelai, daging sapi dan saat ini bawang putih.
Ekonom Indef, Ahmad Erani Yustika, mengatakan solusi dari kelangkaan masalah bahan pokok ini tentunya ialah mempercepat kemandirian pangan yang tentunya merupakan pemecahan jangka waktu menengah. Solusi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat menurutnya ialah mengefektifkan kembali peran Bulog dalam menjaga stabilitas harga pangan. "Itu jangka pendek yang dapat dilakukan karena untuk mewujudkan swasembada pangan membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus melakukan intervensi harga saat ini untuk menekan lonjakan harga. Penetapan harga patokan perlu dilakukan agar tidak merugikan masing-masing pihak baik petani maupun konsumen.
Erani menegaskan fenomena kenaikan harga sejumlah komoditas bahan pangan menunjukkan pemerintah kurang bisa menjalankan kewajibannya dengan baik. Kenaikan harga ini sering kali terjadi dan terus berulang karena tidak ada solusi komprehensif."Permasalahan pangan ini kerap terjadi semenjak tahun 1998 saat peran Bulog mulai dicabut," tuturnya.
Seperti diketahui, meroketnya harga bawang putih ternyata membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) geram. Pada kesempatan rapat kabinet terbatas, Presiden mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran menteri-menteri bidang ekonomi.
Peran Bulog telah dilucuti Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1998 lalu karena dianggap telah menjalankan peran monopoli. Wacana revitalisasi fungsi Bulog telah dilontarkan oleh Presiden SBY Agustus tahun lalu.
Harga Sensitif
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengungkapkan beberapa waktu terakhir, harga komoditas produk pangan di pasar domestik sangat sensitif. Sebut saja, beras, minyak goreng, daging sapi, bawang putih dan merah serta kedelai mencatat kenaikan harga dengan lonjakan tinggi.
Sudaryatmo mengatakan stabilitasi harga merupakan hak konsumen. Menurutnya, pemerintah harus memahami hal tersebut."Kita soroti masalah pangan di Indonesia karena harusnya pemerintah dapat menjaga stabilitas harga pangan. Itu hak konsumen," ungkapnya
Dikatakan hal konsumen, sebab jika harga tidak stabil dapat menggangu daya beli masyarakat. Inipun menurutnya, juga berdampak buruk bagi petani.
"Petani, setiap ada gejolak harga pangan tidak selalu dalam posisi yang diuntungkan, dan tidak aneh apabilan banyak negara menjadikan stabilitas harga pangan sebagai barang publik yang harus dikawal negara," paparnya.
Ia membandingkan dengan Amerika Serikat, dimana pemerintah AS dapat menjamin harga hingga 5 tahun kedepan. Hal itu, tentunya dapat menjawab keresahan masyarakat dalam jangka panjang."Di Amerika itu bisa menjamin kestabilan harga sampai dengan 5 tahun kedepan," tegas Sudaryatmo.
Pemerintah, sambungnya dapat mengadopsi langkah-langkah seperti itu. Ia menilai pemerintah dapat memanfaatkan BUMN seperti Bulog untuk menstabilkan harga pangan."Jadi seperti beras, kedelai dan bahkan bawang bisa kondusif ditataran masyarakat," pungkasnya.
Pengamat pangan Prof Dr Mohammad Husein Sawit menuding kondisi seperti itu merupakan kesalahan dari pemerintah karena membuka akses pasar yang begitu liberal serta banyaknya perjanjian regional yang merugikan eksistensi komoditas pangan negeri sendiri.
“Krisis pangan yang terjadi di Indonesia memang murni dari kesalahan pemerintah. Kenapa tidak dari dulu memproteksi komoditas pangannya? Seharusnya, pemerintah bisa mensubsidi dan memproteksi untuk sektor pangan seperti negara-negara Uni Eropa”, ujar Husein.
Sayangnya, menurut Husein, pemerintah Indonesia tidak pernah sadar dengan perjanjian yang merugikan tersebut. “Seiring berjalannya waktu negara berkembang seperti Indonesia akan ketergantungan dengan bahan pangan dari luar negeri karena lebih disebabkan dengan liberalisasi pasar dan dengan sendirinya bahan pangan dari luar negeri akan masuk dengan bebas”, ujarnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Husein, perjanjian WTO tahun 1995 tentang perjanjian pertanian. Ada salah satu pasal yang menerangkan bahwa Persetujuan bidang pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik, dan subsidi ekspor.

http://www.neraca.co.id/harian/article/26295/Ekonom.Desak.Peran.Bulog.Dikembalikan#.UUhrazeU7-o

Tidak ada komentar:

Posting Komentar