Perum Bulog berharap pemerintah dapat
memberikan kewenangan kepada BUMN pangan tersebut untuk menangani bahan
pangan pokok selain beras yang saat ini menjadi tanggung jawabnya.
Dirut
Perum Bulog, Sutarto Alimoeso, di Jakarta, Jumat, menyatakan sejak
penandatanganan letter of intent (LoI) Pemerintah Indonesia dengan Dana
Moneter Internasional (IMF) pada 1998, pihaknya hanya diberikan
kewenangan menangani beras dari yang sebelumnya sembilan bahan pokok.
“Minimal sembilan bahan pokok bisa kita tangani lagi,” katanya di
Jakarta, akhir pekan kemarin.
Sutarto menyatakan bahan pangan
pokok yang kewenangannya dapat diserahkan kembali ke Bulog tersebut di
antaranya beras, gula, kedelai, daging, minyak goreng, cabai, bawang
merah, bawang putih, sayuran, serta ikan.
Komoditas pangan yang
penanganannya dapat diserahkan kepada Bulog tersebut, lanjutnya, ialah
komoditas yang sangat berpengaruh pada inflasi. Selain itu, sebagian
besar dibutuhkan masyarakat dan harganya sangat berfluktuasi dipengaruhi
oleh produksi. “Yang sangat mendesak (bisa diserahkan ke Bulog) selain
beras adalah gula, kedelai, daging, minyak goreng, dan ikan,” katanya.
http://koran-jakarta.com/?18704-pulihkan%20kewenangan%20bulog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar