Senin, 25 Agustus 2014

Pulihkan Kewenangan Bulog

Perum Bulog berharap pemerintah dapat memberikan kewenangan kepada BUMN pangan tersebut untuk menangani bahan pangan pokok selain beras yang saat ini menjadi tanggung jawabnya.

Dirut Perum Bulog, Sutarto Alimoeso, di Jakarta, Jumat, menyatakan sejak penandatanganan letter of intent (LoI) Pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998, pihaknya hanya diberikan kewenangan menangani beras dari yang sebelumnya sembilan bahan pokok. “Minimal sembilan bahan pokok bisa kita tangani lagi,” katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Sutarto menyatakan bahan pangan pokok yang kewenangannya dapat diserahkan kembali ke Bulog tersebut di antaranya beras, gula, kedelai, daging, minyak goreng, cabai, bawang merah, bawang putih, sayuran, serta ikan.

Komoditas pangan yang penanganannya dapat diserahkan kepada Bulog tersebut, lanjutnya, ialah komoditas yang sangat berpengaruh pada inflasi. Selain itu, sebagian besar dibutuhkan masyarakat dan harganya sangat berfluktuasi dipengaruhi oleh produksi. “Yang sangat mendesak (bisa diserahkan ke Bulog) selain beras adalah gula, kedelai, daging, minyak goreng, dan ikan,” katanya.


http://koran-jakarta.com/?18704-pulihkan%20kewenangan%20bulog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar