Dengan hormat,
Bapak Presiden SBY Yang Terhormat, perkenankan kami menyampaikan bahwa selama tujuh tahun terakhir (sejak 2007), rakyat Madura, khususnya rakyat Bangkalan mengalami krisis listrik, yang disebabkan oleh perbuatan Kepala SKK Migas dan pejabat-pejabat SKK Migas, Direksi dan pejabat-pejabat Pertamina, Direksi dan pejabat-pejabat Pertamina EP, Direksi PT Media Karya Sentosa, Direksi PLN, Direksi PLN Pembangkit Jawa Bali, Bupati Bangkalan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Penderitaan rakyat Madura ini bermula dari pelanggaran kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Pertamina EP (PEP) dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ditandatangani 5 September 2007.
Berdasarkan kontrak PJBG itu, MKS diharuskan menyalurkan gas alam untuk PLTG Gili Timur Bangkalan Madura dan membangun instalasi jaringan pipa penyalur dari Gresik ke Gili Timur Bangkalan Madura atau lokasi (site) PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2006, MKS menandatangani kerjasama dengan BUMD Kabupaten Bangkalan yakni PD. Sumber Daya sehubungan dengan rencana Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam ke PLTG Gili Timur yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Bahwa pembangunan jaringan pipa penyalur itu dimaksudkan untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLTG Gili Timur. (fotocopy surat perjanjian terlampir);
Bahwa kemudian, pada tanggal 3 Desember 2007, PD. Sumber Daya kembali melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Media Karya Sentosa tentang jumlah pasokan gas yang akan disalurkan kepada PT. Pembangkit Jawa-Bali di Gili Timur, Bangkalan yakni maksimum 8 (delapan) BBTU (fotocopy surat perjanjian terlampir);
Bahwa pada tanggal 5 September 2007, PT. Pertamina EP (PEP) melakukan perjanjian Kerja sama dengan PT. Media Karya Sentosa (MKS) tentang Jual Beli gas Alam (PJBG) untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, Nomor Pihak Pertama : 860/EPOOOO/2007-SQ, Nomor Pihak Kedua : ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433. (fotocopy surat perjanjian terlampir);
Bahwa pada pasal 11 perjanjian tersebut menyebutkan harga jual seluruh kuantitas gas yang disalurkan oleh Pihak Pertama (PT. Pertamina EP) dan diambil oleh Pihak Kedua (PT. Media Karya Sentosa) dititik penyerahan sejak tanggal dimulai adalah sebesar US$ 3,75/MMBTU dengan eskalasi 3% per tahun dengan rincian :
Tahun Harga (US$/MMBTU)
2008 3.75
2009 3.86
2010 3.98
2011 4.10
2012 4.22
2013 4.35
Berdasarkan uraian diatas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta sebenarnya, PJBG sebagaimana dimaksud tersebut di atas dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian PJBG dan persetujuan BP Migas terkait penunjukan MKS serta penetapan alokasi gas alam yang akan disalurkan melalui MKS.
Bahwa berdasarkan fakta sebenarnya, PJBG antara PEP dan MKS dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan TANPA terlebih dahulu MKS memenuhi kewajibannya membangun jaringan pipa penyalur gas dari Gresik ke site PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.
Bahwa dasar penerbitan kontrak proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam (PJBG) antara PT. Pertamina EP & PT. Media Karya Sentosa sebagaimana tersebut dalam point 4 (empat) di atas adalah untuk melakukan pasokan gas alam sesuai kebutuhan PLTG Gresik dan PLTG Gili Timur.
Bahwa, namun faktanya PT. MKS sama sekali tidak merealisasikan pasokan gas untuk PLTG Bangkalan Madura, terhitung sejak kontrak PJBG ditandatangani pada 5 September 2007 hingga sekarang, atau selama 7 (tujuh) tahun.
Bahwa meskipun BP Migas (SKK Migas) dan PEP telah terbukti lalai melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban MKS terkait pembangunan jaringan pipa penyalur gas alam dari Gresik ke Gili Timur, Bangkalan yang menjadi prasyarat pemberian persetujuan penetapan alokasi gas melalui MKS sebagai pihak penyalur, terbukti baik SKK Migas (d/h BP Migas), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, atau pun PT PLN – PJB (Persero) dan Bupati Bangkalan, sama sekali tidak pernah mempermasalahkan pelanggaran hukum tersebut, yang merugikan nyata – nyata telah merugikan keuangan negara dan menyebabkan penderitaan rakyat Bangkalan pada khususnya dan Madura pada umumnya, akibat krisis listrik yang dialami.
Bahwa tindakan PT. MKS dimaksud, merupakan pelanggaran hukum dan ketentuan perundang-undangan, karena telah merugikan keuangan Negara, dengan tidak menjalankan kewajiban hukum nya dalam melaksanakan kontrak kerja PJBG, sehingga patut secara hukum PT. Media Karya Sentosa, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP dan Bupati Bangkalan serta pihak terkait, telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, bahkan PLN patut diduga berkolusi dalam penerbitan dan pelaksanaan kontrak-kontrak tersebut, terutama karena tetap membuat kontrak PJBG, meski prasyarat PJBG yakni jaminan pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur nyata – nyata tidak dipenuhi oleh PT. MKS, diantaranya kewajiban pembangunan jaringan pipa gas alam dari Gresik ke Bangkalan Madura.
Bahwa PLTG Gili Timur tidak menerima setetes pun pasokan gas alam dari PT. MKS, sehingga menyebabkan daerah Madura mengalami krisis listrik parah selama bertahun – tahun, terutama sejak jaringan kabel listrik dari PLN terputus, akibat insiden penabrakan kabel listrik oleh kapal laut.
Bahwa Krisis listrik parah dialami Madura tersebut menyebabkan multi dampak yang bermuara pada penurunan kesejahteraan dan atau hambatan dalam usaha peningkatan kesejahteraan daerah dan rakyat Madura selama 7 tahun terakhir. Tidak semata – mata kerugian bersifat ekonomis financial, tetapi juga penderitaan lahir batin dan penurunan kualitas hidup masyarakat Madura, dan seterusnya.
Bahwa patut diduga telah terjadi permufakatan dengan niat jahat (Mens Rea) para pihak, diantara nya PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, bahkan PT. PLN dalam menjalankan kontrak proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam (PJBG) ke wilayah PLTG Gresik dan PLTG Gili Timur.
Bahwa atas adanya perbuatan manipulasi serta dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam yang patut secara hukum melibatkan PT. Pertamina EP & PT. Media Karya Sentosa, serta pihak-pihak terkait lainnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada point-point di atas, DEMI HUKUM harus diusut secara tuntas, karena telah merugikan keuangan Negara yang berimplikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana (wedderechtlijke).
Estimasi Kerugian negara US$ 445 juta atau sekitar Rp. 5 triliun (terlampir)
Terduga pelaku tindak pidana korupsi :
SKK Migas, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, PT Media Karya Sentosa, Bupati Bangkalan dan PT PLN – PJB (Persero).
Untuk Itu :
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Jaringan Advokat Publik (JAP) sebagai lembaga Independen yang konsern terhadap Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment), dan Penegakan Hukum (Law Enforcement), serta tempat berhimpunnya para Advokat Publik, dengan ini mendesak agar segera dilakukan upaya serta langkah-langkah sebagai berikut :
Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan segera melakukan penyelidkan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atau DPR RI cq. Komisi VII (Energi) dan atau Kementerian ESDM RI segera membentuk Tim Audit Investigasi terhadap seluruh pihak terkait terduga pelanggar hukum tindak pidana korupsi, terutama terhadap oknum – oknum di masing – masing instansi (PT. MKS, PT. Pertamina EP, SKK Migas, Bupati Bangkalan, PT. PLN).
Melakukan penindakan secara hukum terhadap oknum – oknum yang ditemukan terindikasi dan terlibat dalam dugaan tindak pidana adanya perbuatan manipulasi serta dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan jual beli gas alam dimaksud.
Para pihak terkait diharapkan segera melakukan penyusunan rencana dan penetapan target penyelesaian pemenuhan prasyarat kontrak PJBG, dalam hal ini pembangunan jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura, demi terwujudanya jaminan ketersediaan pasokan gas untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura.
Pembentukan tim Pengawas Independen tersebut di atas adalah untuk memastikan bahwa semua kewajiban pihak – pihak terkait dan pencapaian target dapat segera tercapai, demi mengatasi krisis listrik di Madura.
Demikian hal ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
JARINGAN ADVOKAT PUBLIK (JAP)
Edi Syahputra SH Irwandi Lubis SH
Tembusan Yth :
- Wakil Presiden RI
- Ketua BPK RI
- Menko Perekonomian RI
- Menko Polhukam RI
- Menko Kesra RI
- Menseskab RI
- Menteri ESDM RI
- Menteri BUMN RI
- Kepala SKK Migas RI
- Ketua Komisi VII DPR RI
- Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Direktur Utama PT Pertamina EP
- Bupati Bangkalan
- Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar