Kamis, 12 Januari 2012

Liberalisasi dan Desentralisasi RUU Pangan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini  sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang diajukan atas hak inisiatif DPR.
RUU ini secara sistematis juga mereduksi peran Perum Bulog dalam pengadaan pangan nasional dan menjadi stabilisator harga jika terjadi gejolak harga di dalam negeri.
Jika melihat besarnya potensi munculnya dampak negatif dari RUU Pangan tersebut, pemerintah perlu berhati-hati dalam menanggapi usulan yang datang dari DPR itu.
Pemerintah harus menegaskan kalau RUU Pangan harus mengusung spirit memperkuat ketahanan pangan nasional dan menuju tercapainya  swasembada pangan, khususnya beras.RUU Pangan itu juga harus mampu menyejahterakan petani, bukan malah sebaliknya.
RUU Pangan pun  harus steril dari kepentingan para pemburu rente, tengkulak, dan pedagang besar nakal yang selama ini diduga mempermainkan harga beras di dalam negeri.
Yang terpenting lagi, RUU Pangan tak hanya berkaitan dengan ketahanan pangan nasional, tapi juga dengan kemiskinan dan pengangguran. Bahkan, RUU Pangan juga berhubungan langsung dengan masalah fiskal. Untuk menyetabilkan  harga beras, pemerintah mengucurkan dana miliaran rupiah  setiap tahun untuk operasi pasar (OP).  Pemerintah juga  terpaksa “menghamburkan” devisa miliaran dolar AS untuk mengimpor beras agar  penduduk setengah miskin tidak jatuh miskin.
Soalnya, peranan komoditas  makanan, terutama beras,  terhadap garis kemiskinan sangat besar, sekitar  73,5%. Selain itu,  dari 30,02 juta  penduduk miskin di negeri ini per Maret 2011, sebanyak 18,97 juta orang  di antaranya tinggal di perdesaan yang notabene merupakan basis pertanian.
Untuk memperoleh feedback dari masyarakat, tak ada salahnya jika pemerintah menyampaikan kekhawatiran bahwa desentralisasi pangan memiliki banyak risiko jika kebablasan.  Risikonya adalah moral hazard antara Pemda dan swasta, sengketa antara daerah yang memiliki sumber air di hulu dengan daerah di hilir, serta  maraknya tuntutan pemekaran daerah berlahan subur dan menjadi lumbung pangan.
Namun tak ada salahnya juga jika pemerintah mengungkapkan  sisi positif dari RUU itu antara lain cadangan pangan dapat terkelola secara lebih riil karena ditangani langsung Pemda, sehingga kebutuhan, produksi, pasar, dan distribusi bisa lebih terkontrol.
Dengan pola demikian, masyarakat bisa menilai dengan bijak penting-tidaknya RUU Pangan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar