Selasa, 11 November 2014

Mendiamkan Menteri Bermasalah, KPK Melanggar KUHP

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membiarkan calon menteri berpotensi terlibat kasus korupsi bisa berbuntut panjang. Komisi anti rasuah itu bisa dinilai melanggar karena tahu ada orang yang melanggar tetapi tidak mendalaminya. Bahkan, KPK sudah menerima laporan siapa saja calon anggota kabinet yang bermasalah tersebut, termasuk yang terpilih sebagai menteri.

"Jika tak bergeming dan tetap tak menuntaskan langkah hukumnya, maka dikawatirkan KPK melanggar perundang-undangan," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita kepada wartawan (Selasa, 11/11).

Sikap diam KPK bisa dikatogerikan melanggar Pasal 55 KUHP. Daalam pasal ini disebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalan pelanggaran dapat dipandang sebagai perbuatan penyertaan menyuruh melakukan pembantuan atau penganjuran.

Tentu saja, Romi mengingatkan tindak lanjut hukum yang dilakukan KPK haruslah sesuai kaidah hukum. Karakter hukum yang benar adalah mengharamkan prinsip 'tujuan menghalalkan cara'.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan apapun karena dalam keadaan perang masih terdapat rambu-rambu hukum yang harus dipatuhi oleh pihak yang disebut 'just war'.  Penyimpangan sedikit saja, itu berpotensi menjadi agresor," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan aktivis kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia melaporkan menteri bermasalah ke KPK. Karyono Wibowo, mewakili gerakan ini, menyebut salah satunya menteri yang dilaporkan adalah Menteri BUMN Rini Soemarno.

Nama Rini ramai diberitakan sejumlah media  merupakan satu dari sejumlah nama bermasalah. Rini diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan di KPK.

Rini juga kabarnya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Rini oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR juga pernah diperiksa terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara dalam proses imbal dagang itu.

"Nama-nama menteri yang dilaporkan: Rini Soemarno, Rudiantara, Amran (mentan), Arif Yahya, Sudirman Said, Sofyan Djalil. Berangkat dari beberapa data yang dilacak teman-teman, bermasalah. pernah diperiksa KPK, punya masalah hukum," ungkap Karyono ketika itu.

http://politik.rmol.co/read/2014/11/11/179402/Mendiamkan-Menteri-Bermasalah,-KPK-Melanggar-KUHP-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar