Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membiarkan calon menteri
berpotensi terlibat kasus korupsi bisa berbuntut panjang. Komisi anti
rasuah itu bisa dinilai melanggar karena tahu ada orang yang melanggar
tetapi tidak mendalaminya. Bahkan, KPK sudah menerima laporan siapa saja
calon anggota kabinet yang bermasalah tersebut, termasuk yang terpilih
sebagai menteri.
"Jika tak bergeming dan tetap tak menuntaskan
langkah hukumnya, maka dikawatirkan KPK melanggar perundang-undangan,"
ujar Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita kepada wartawan
(Selasa, 11/11).
Sikap diam KPK bisa dikatogerikan melanggar
Pasal 55 KUHP. Daalam pasal ini disebutkan bahwa semua pihak yang
terlibat dalan pelanggaran dapat dipandang sebagai perbuatan
penyertaan menyuruh melakukan pembantuan atau penganjuran.
Tentu
saja, Romi mengingatkan tindak lanjut hukum yang dilakukan KPK haruslah
sesuai kaidah hukum. Karakter hukum yang benar adalah mengharamkan
prinsip 'tujuan menghalalkan cara'.
"Dalam setiap pengambilan
kebijakan apapun karena dalam keadaan perang masih terdapat rambu-rambu
hukum yang harus dipatuhi oleh pihak yang disebut 'just war'.
Penyimpangan sedikit saja, itu berpotensi menjadi agresor," paparnya.
Sebelumnya,
sejumlah tokoh dan aktivis kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan
Dekrit Rakyat Indonesia melaporkan menteri bermasalah ke KPK. Karyono
Wibowo, mewakili gerakan ini, menyebut salah satunya menteri yang
dilaporkan adalah Menteri BUMN Rini Soemarno.
Nama Rini ramai
diberitakan sejumlah media merupakan satu dari sejumlah nama
bermasalah. Rini diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan surat
keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus
itu kini masih dalam proses penyelidikan di KPK.
Rini juga
kabarnya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam
kasus aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Rini
oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR juga pernah diperiksa terkait
proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan
militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur
Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU
APBN. Ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara dalam proses imbal
dagang itu.
"Nama-nama menteri yang dilaporkan: Rini Soemarno,
Rudiantara, Amran (mentan), Arif Yahya, Sudirman Said, Sofyan Djalil.
Berangkat dari beberapa data yang dilacak teman-teman, bermasalah.
pernah diperiksa KPK, punya masalah hukum," ungkap Karyono ketika itu.
http://politik.rmol.co/read/2014/11/11/179402/Mendiamkan-Menteri-Bermasalah,-KPK-Melanggar-KUHP-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar