Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keppres pemberhentian dua
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, juga akan
mengangkat tiga orang sebagai pimpinan sementara KPK yaitu
Taufikurrahman Ruki, Prof. Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi.
“Karena
adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Saudara Abraham Samad
dan Saudara Bambang Widjojanto maka sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres
pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” katanya dalam keterangan pers
di Istana, Rabu (18/2/2015).
Alhasil, kekosongan pimpinan KPK ini juga membuat Jokowi mengambil
langkah selanjutnya. Yaitu mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan
pimpinan sementara KPK.
“Setelah itu, diikuti dengan penerbitan
tiga keppres pengangkatan tiga pimpinan sementara KPK yaitu Saudara
Taufikurrahman Ruki, Prof. Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi,” kata
Jokowi.
“Saya menginstruksikan pada Polri dan meminta KPK untuk
menaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga, untuk menjaga
keharmonisan hubungan antar kedua lembaga negara,” katanya dengan suara
menegaskan.
Taufikkurahman Ruki sebelumnya adalah mantan Ketua
KPK 2003-2007. Sedangkan Prof. Indriyanto Seno Adji adalah guru besar
hukum pidana Universitas Indonesia. Sedangkan Johan Budi saat ini adalah
Deputi Pencegahan KPK merangkap sebagai juru bicara.
http://www.lensaindonesia.com/2015/02/18/berhentikan-samad-jokowi-sebut-tiga-nama-ini-jadi-pimpinan-kpk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar