Rabu, 11 Februari 2015

Raskin Tak Jadi Dihapus, Tapi Disempurnakan





Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memastikan Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) tidak jadi dihapus dan diganti dengan uang elektronik (e-money). Sebagai gantinya pemerintah akan menyempurnakan program Raskin pada tahun ini.

"Raskin tetap diberlakukan berjalan pada tahun ini. Syaratnya program ini harus diperbaiki. Baru pada 2016 akan dibentuk model baru yang lebih baik dari Raskin," ujar Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Chazali Situmorang, disela acara semiloka nasional berjudul Inisiasi Daerah untuk Alternatif Program Raskin, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Chazali, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah masalah yang membuat penyaluran Program Raskin bermasalah di lapangan. Dari hasil pemetaan itu tim koordinasi mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar penyaluran distribusi beras lebih sempurna.

Diantaranya, pada tahun ini Kementerian Sosial (Kemensos) diminta melakukan pengawasan terhadap kualitas beras yang dibeli. Pasalnya di program ini Kemensos diberi tugas sebagai pembeli (payer) dari beras. Otomatis, lanjut Chazali, selaku pembeli tentunya harus mengetahui kualitas barang.

Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memastikan agar bupati/walikota memberikan alokasi dana pengawalan penyaluran beras dari titik distribusi ke titik bagi.

Tikor yang dibentuk di kabupaten/kota juga harus mengawasi mutu beras di samping memastikan beras sampai ke tingkat rumah tangga sasaran (RTS). Jika mutu beras ternyata buruk, Badan Urusan Logistik (Bulog) memberi waktu 2x24 jam untuk pengembalian.

Untuk mengurangi ongkos trasportasi pengembalian, Chazali menyarakan pengawasan sebaiknya dilakukan saat barang keluar dari gudang Bulog dan bukan pada ketika beras sudah sampai ke tangan RTS.

Dari hasil evaluasi, lanjut Chazali, juga ditemukan banyak kabupaten/kota yang terlambat menerbitkan Surat Permintaan Alokasi (SPA) ke Bulog. Bahkan keluarnya SPA itu, ungkap Chazali, ada yang memakan waktu hingga sebulan. Padahal tanpa SPA yang telah ditandatangani bupati/walikota, Bulog tidak bisa mengeluarkan beras dari gudangnya.

"Ke depan pemerintah pusat minta agar pembuatan SPA tidak lebih dari lima hari kerja," tukas dia.

Selain itu, Tikor Raskin Pusat juga meminta penyimpanan beras di gudang Bulog tidak boleh lebih dari 6 bulan. Pasalnya, lanjut Chazali, banyak ditemukan di berbagai daerah, stok beras disimpan di gudang hingga setahun. Akibatnya kualitas beras menjadi rusak.

Pada kesempatan serupa, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin berpendapat, Program Raskin tidak perlu dihapuskan. Pasalnya permasalahan terjadi pada implementasi di lapangan, bukan pada konsepnya. Sehingga pergantian kebijakan strategis tidak perlu dilakukan.

Bustanul menambahkan, ketiadaan Raskin otomatis akan mengerek harga jual beras, padahal kontribusi beras terhadap inflasi nasional bisa mencapai 25-50 persen. Untuk diketahui, setiap penambahan 1 persen Raskin membantu menurunkan harga beras sebesar 0,02 persen.


http://lampost.co/berita/raskin-tak-jadi-dihapus-tapi-disempurnakan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar