Pemerintah berupaya memperkuat fungsi Perum Bulog (Persero) untuk
mengelola berbagai bahan pokok seperti periode sebelum terjadinya krisis
moneter 1998. Penguatan peran Bulog sebagai penyangga pangan (buffer stock holder) dimaksudnya untuk mengantisipasi terjadinya spekulasi bahan pokok di pasar.
Menteri
Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan selama ini Perum Bulog hanya
diberi wewenang menyerap beras petani dan disebarkan ke masyarakat.
Padahal, peran perusahaan pelat merah tersebut sebaiknya ditambah untuk
mengurus bahan pokok lain.
"Pemerintah ingin memperkuat fungsi
Bulog dengan menambahkan komoditas bahan pokok selain beras, misalnya
Jagung, Gandum, bahkan cabai," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Kendati
demikian, dia sadar bahwa hal ini tidak bisa dilakukan secepat
membalikkan telapak tangan. Pemerintah ingin Perum Bulog membereskan
organisasi dan sumber daya manusia terlebih dahulu sebelum mengelola
lebih banyak komoditas pangan.
Dia menambahkan jika organisasi
Perum Bulog membaik, pemerintah akan mendiskusikan penambahan peran
perusahaan yang dibentuk sejak 1967 ini. "Bulog harus mau mengevaluasi
orang-orang di dalamnya. Apabila mereka bisa melaksanakan pembaruan di
dalam organisasi terlebih dahulu. Harus ada perubahan besar kalau ingin
berkembang," katanya.
Peran Bulog dan beberapa lembaga pemerintah
mengalami perubahan memasuki era reformasi pada 1998. Pembaruan peran
Bulog tertuang dalam Keppres RI No.45 tahun 1997 tentang tugas pokok
Bulog hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini
lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran
Bulog hanya mengelola komoditi beras.
http://industri.bisnis.com/read/20150213/12/402630/menteri-gobel-ingin-tingkatkan-fungsi-bulog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar