Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra
Nurinta membeberkan, semua barang bukti yang berhasil disita oleh
anggota Reskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa 872 karung
beras yang sudah dioplos, 11 karung beras kualitas jelek (menir), 7
karung beras berkualitas baik, 1 timbangan, 2 mesin jahit, dan 161
karung beras kosong ukuran 15 Kg.
“Jadi beras kualitas baik dicampur degan
beras menir. Beras menir itu adalah sisa-sisa beras yang biasanya untuk
makanan ternak. Tapi saya belum tahu pasti berapa perbandingannya
antara beras kualitas baik dengan beras menir. Soal itu tanya saja ke
bulog. Kata mereka sudah sesuai SOP. Tanya SOPnya seperti apa,” ujar
Kapolres dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (20/6).
Karena sudah ada barang bukti yang
disita, Kapolres memastikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap
penyidikan. Itu artinya, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik akan
menggelar ekspose penetapan tersangka.
“Perkara ini masih penyidikan, belum ada
tersangka. Untuk barang bukti mungkin bisa mengembang, mungkin kita
akan melakukan penyitaan lagi. Ini barang buktinya, lihat saja beras
ini, kira-kira layak atau tidak untuk dikonsumsi,” kata Kapolres sembari
menunjuk sampel beras menir.
Polres sendiri memergoki langsung saat petugas Bulog melakukan pengoplosan.
“Saat anggota datang ke gudang bulog,
ada 9 kuli gudang yang sedang mengoplos beras. Dan semuanya sudah kita
periksa termasuk kepala bulognya (Sugeng Rahayu). Untuk perkara ini bisa
dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dan
pidana korupsi,” beber Kapolres.
Masih keterangan Kapolres, polisi mengambil tindakan-tindakan kepolisian tentunya ada sebab.
“Memang kita mengambil tindakan karena
ada informasi dan kita melakukan penyelidikan. Lalu kita temukan memang
saat itu sedang dilakukan pengoplosan antara beras yang bagus dicampur
dengan beras yang jelek. Bahasa orang bulog, pengolahan. Setelah diambil
sampel perbedaan beras yang bagus dengan yang jelek sebenarnya tidak
jauh berbeda,” papar Kapolres.
Dilakukannya tindakan kepolisian setelah
anggota menerima laporan dari masyarakat karena komitmen Polri dalam
program 100 hari Kapolri, terutama berkaitan dengan barang-barang yang
disetujui oleh pemerintah yakni barang yang disubsidi oleh pemerintah
agar pengawasannya diperketat dan kalau ada pidananya diproses.
http://www.jpnn.com/read/2015/06/20/310735/Polisi-Segera-Jerat-Tersangka-Pengoplos-Beras-Bulog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar