Jumat, 04 Juli 2014

Daftar Korupsi Jokowi Tahun 2007 Berdasarkan Temuan BPK

Pajak Pemkot Rp58 juta Tak Disetor ke Kas Negara
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, terdapat setoran pajak belanja pemeliharaaan yang kurang pungut dan tidak disetor pemegang kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp57,7 juta.

• Hal ini terjadi karena ada kesalahan dalam menetapkan jenis pajak. Seharusnya, pajak atas biaya jasa pemeliharaan dan sewa dipungut dan disetorkan ke pemegang kas.

• Merujuk pada aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, tarif pemotongan ditetapkan 6%. Tapi kenyataanya dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%. Akibatnya terjadi kurang pungut dan setor sebanyak Rp33 juta.

• Sudah begitu, seksi verifikasi juga tidak melakukan pengujian terhadap pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemegang kas. Akibatnya terjadi kekurangan pungut dan setor tersebut belum dicatat pada laporan keuangan sebagai utang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga).

• Hal tersebut mengakibatkan pajak belum dipungut dan disetor ke kas negara sebesar Rp57,7 juta. Permasalahan itu disebabkan kekurangpahaman pemegang kas dalam menetapkan perhitungan pajak terhadap kegiatan yang akan yang dikelolanya.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai untuk memerintahkan para Kepala SKPD guna menegur pemegang kas untuk memungut serta menyetor kekurangan PPh Pasal 23 dan PPN ke kas negara.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam melaksanakan manajemen organisasi yang efektif dengan tidak memerintahkan Kepala Bawasda guna melanjutkan pemeriksaan atas pemungutan dan penyetoran pajak pada seluruh SKPD.

Pelanggaran:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan bendahara pengeluaran wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara.

• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan.

Bantuan Bencana Rp6,3 Miliar Dikelola di Luar Kas Daerah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pemkot Surakarta mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah. Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar direalisasikan melalui rekening kas daerah. Sisanya Rp4,6 miliar tidak direalisasikan melalui rekening kas daerah. Keduanya tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2006.

• Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana Rp1,5 miliar. Oleh Pemkot Surakarta, dana dipakai untuk perbaikan infrastruktur saluran Jalan Nyi Ageng Serang, Kenteng, Semanggi. Namun, dana tersebut tidak diterima rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.

• Bantuan melalui rekening Pemkot Surakarta dicairkan melalui empat tahap dengan jumlah Rp1,2 miliar. Sisanya Rp240 juta di setorkan ke kas daerah. Sedangkan untuk bantuan pembangunan Pasar Klithikan Rp1,5 miliar diterima melalui rekening Kasda Pemkot Surakarta. Sebelum bantuan tersebut di gunakan, terlebih dahulu dicairkan dan ditampung ke rekening Pemkot Surakarta.

• Sementara, bantuan Rp2,8 miliar dipergunakan untuk bantuan dana pendidikan. Bantuan tersebut diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah tetapi rekening Pemkot Surakarta di Bank Jateng.

• Begitu pula untuk bantuan dan Pembinaan PB Bhineka Solo sebesar Rp200 juta. Bantuan itu diterima rekening kas daerah di Bank Jateng pada 7 Juni 2006. Namun, sebelum digunakan, bantuan itu ditransfer ke rekening Pemkot Surakarta.

• Sedangkan bantuan Penyelenggaraan HKSN Rp250 juta diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.

• Dengan begitu penyajian laporan perhitungan APBD tahun 2006 baik penerimaan maupun belanja daerah, dicatat lebih rendah sebesar Rp6,3 miliar.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Gubernur Pemprov Jawa Tengah dalam hal pengelolaan bantuan, sehingga seluruh penerimaan dan pengeluaran bantuan dari Pemprov Jawa Tengah tidak dikelola melalui mekanisme APBD.

• Wali Kota Surakarta kurang hati-hati dalam menjalankan dan mengawasi arah kebijakan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi berbagai pelanggaran ketentuan yang menyangkut pengelolaan dana bantuan.

Pelanggaran:

• Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU ini menyebutkan semua penerimaan yang jadi hak dan pengeluaran harus dimasukkan ke APBD.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 17 dan 57 PP ini menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang atau jasa dianggarkan dalam APBD, dan semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

Program Dana Bergulir UKM Rp950 Juta Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Kredit Kecamatan (BKK) melakukan penyaluran dana bergulir. Anggaran tersebut dibebankan pada belanja bagi hasil dan bantuan keuangan dalam kegiatan bantuan kredit bergulir pada Koperasi, UKM dan KUB. Nilainya sebesar Rp950 juta, dan telah direalisasikan melalui BKK Laweyan.

• Dalam perjanjian itu disebutkan, Dinas Koperasi dan UKM bertanggungjawab menyeleksi calon penerima dana bergulir. Sedangkan BKK bertanggung jawab menyalurkan dana dan menerima pelunasannya.

• Plafon pinjaman yang diberikan kepada setiap koperasi sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan pada masing-masing UKM Rp5 juta. Jangka waktu pengembalian 2 tahun. Peminjam dikenakan biaya bunga 6% per tahun.

• Pengembalian pokok pinjaman dan bunga dihimpun di BKK. Besarnya bunga 6% diperuntukan untuk jasa BKK, pemupukan modal, dan untuk biaya operasional Tim Monitoring Dinas Koperasi dan UKM, masing-masing 2%. Namun, bagian bunga yang dialokasikan untuk pemupukan modal tersebut langsung digulirkan kembali.

• Pelunasan dan perguliran kembali dana bergulir tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan Pemkot Surakarta, dan hanya dibukukan tersendiri oleh Dinas Koperasi dan UKM.

• Menurut ketentuan keuangan daerah, status dana bergulir tersebut merupakan dana daerah yang dikelola oleh pihak ketiga. Karena itu keberadaan dana bergulir harus dilakukan pencatatan pada neraca, karena merupakan aset daerah. Selain itu, pendapatan bunga dan penggunaannya juga diakui sebagai pendapatan dan belanja daerah yang seharusnya dikelola dalam kerangka APBD.

• Kasubag Pembukuan dan Pemegang Kas Dinas Koperasi dan UKM mengaku kebijakan akuntansi yang mengatur perlakuan dana bergulir belum diatur. Selain itu perjanjian dana bergulir juga tidak menentukan secara jelas tentang status dana bergulir tersebut serta jangka waktu pengguliran dananya.

• Padahal sebelumnya pada tahun 2004, belanja kegiatan bantuan kredit bergulir telah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada Tahun Anggaran 2006 hal tersebut dilakukan kembali.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai dengan tidak mengatur mekanisme penatausahaan dan kebijakan akuntansi tentang dana bergulir yang dikelola oleh unit kerja di lingkungan Pemkot Surakarta.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam mengelola dana bergulir, hingga mengakibatkan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan disajikan lebih tinggi di laporan keuangan, yakni Rp950 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan disajikan lebih rendah Rp950 juta.

• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan melalui neraca Pemkot Surakarta tidak akurat, mengingat realisasi pendapatan dan belanja dari bunga dana bergulir yang tercatat, termasuk penambahan investasi yang berasal dari bunga dana bergulir, tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

 Pelanggaran:

• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 UU ini menyebutkan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban harus dimasukkan dalam APBD.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 1 PP ini menyebutkan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.

Pengelolaan Bantuan Keuangan Rp14,5 Miliar Melenceng
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan (BHBK) Pemkot Surakarta dianggarkan Rp59,6 miliar dan terealisasi Rp57,8 miliar.

• Namun, pengelolaan bantuan keuangan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hal itu terlihat dari belanja bantuan keuangan untuk satu unsur kegiatan yang direalisasikan dari beberapa satuan kerja.

• Begitu pula bantuan keuangan sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan untuk kegiatan operasional perangkat daerah. Akibatnya, penyajian belanja perangkat daerah yang seharusnya dijabarkan dalam belanja operasi pemeliharaan (BOP) kurang Rp13,5 miliar.

• Pengelolaan belanja bantuan lainnya adalah bantuan kepada masyarakat direalisasikan dari rekening BOP. Akibat pengeluaran tersebut, penyajian dalam belanja perangkat daerah disajikan lebih tinggi Rp998 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai mengawasi pengelolaan anggaran keuangan, karena dengan pemberian belanja bagi hasil dan bantuan keuangan yang lebih dari satu pintu telah mengakibatkan pemberian bantuan kurang terkendali.

• Wali Kota Surakarta tidak cermat mengawasi kinerja panitia anggaran eksekutif dalam meneliti usulan anggaran belanja pada masing-masing satuan kerja, sehingga mengakibatkan salah saji sebesar RP14,5 miliar, terdiri dari kurang saji belanja operasional dan pemeliharaan sebesar Rp13,5 milar dan lebih saji bantuan keuangan yang direalisasikan dari rekening BOP sebesar Rp998 juta.

 Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.

• Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005. Surat ini menyebutkan dalam rangka akuntabilitas penyediaan belanja daerah, penganggaran bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tak tersangka tidak diperkenankan dianggarkan dalam belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.

Kurang Koordinasi, Pemkot Surakarta Dapat Utang Rp1 Miliar
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Untuk menata para pedagang kaki lima (PKL), Pemkot Surakarta merelokasi PKL di kawasan Monumen ’45 Banjarsari ke kawasan Semanggi, Pasar Kliwon. Pembangunan tahap awal kawasan relokasi PKL yang disebut dengan Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi itu dibiayai dana APBD 2006 sebesar Rp5,5 miliar.

• Untuk pekerjaan peningkatan kawasan relokasi itu, Pemkot Surakarta mengajukan permohonan bantuan dana ganjaran (In-Gub) kepada Pemprov Jawa Tengah, yang kemudian direspons Gubernur Jateng dengan menerbitkan keputusan otorisasi dana ganjaran dengan nilai bantuan Rp1 miliar ditambah dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp100 juta.

• Pemkot Surakarta lalu membuat perjanjian pekerjaan lanjutan dengan PT Surya Bayu Sejahtera dengan nilai proyek Rp1,1 miliar. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertulis paling lambat 7 Agustus 2006.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan pada 20 Juli 2006.

• Gubenur Jateng juga memberikan bantuan Rp1,5 miliar dengan dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp150 juta. Pemkot Surakarta kemudian membuat kontrak lanjutan untuk peningkatan Pasar Klithikan Semanggi senilai Rp1,6 miliar. Dalam kontrak tersebut juga disebutkan pekerjaan harus diselesaikan 7 Agustus 2006. Pekerjaan telah selesai dan sudah diserahterimakan 7 Agustus 2006.

• Dari dua kontrak yang dibiayai dari dana ganjaran senilai Rp2,5 miliar itu, Pemkot Surakarta baru membayar Rp1,5 miliar. Artinya, masih ada utang kepada PT Surya Bayu Sejahtera sebesar Rp1 miliar.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Pemprov Jateng mengenai dana ganjaran yang akan diberikan, sehingga muncul keputusan gubernur yang kedua tanpa disertai pembatalan keputusan yang pertama.

• Wali Kota Surakarta telah bertindak ceroboh dalam mengeksekusi proyek pembangunan di wilayahnya, sehingga mengakibatkan pemborosan uang negara yang membebani keuangan daerah sebesar Rp1 miliar.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Laporan Keuangan Disusun Tanpa Pedulikan Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Laporan Keuangan Kota Surakarta tahun 2006 masih dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan belum dilakukan proses konversi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

• Dengan begitu pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Kota Surakarta belum disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Akibatnya, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kurang dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai tidak menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu dengan menyusun Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan menjadi tidak terukur sebagai bahan masukan untuk evaluasi, mengingat isi laporan tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya yang sudah mengacu pada SAP.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintahan daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 6 PP ini menyebutkan pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintah mengacu pada SAP.

Kurang Pengawasan, Kas Daerah Dibobol Vendor Rp11 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan pengadaan meubelair untuk sekolah dasar Rp1,5 miliar. Dari anggaran tersebut hanya direalisasi sebesar Rp1,3 miliar. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Andhika Kencana, Semarang senilai Rp1 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan 6.360 buah kursi siswa, 3.180 buah meja siswa, 159 buah meja guru, 159 buah kursi guru, dan 160 buah almari dua pintu. Waktu pelaksanaan kontrak 75 hari dan berakhir Desember 2006.

• Namun, hingga berakhirnya kontrak pada 4 Desember 2006, CV Andhika Kencana mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan hingga akhir Desember. Alasannya banyaknya hari libur sehingga tenaga kerja juga ikut libur. Atas permohonan tersebut, Pemkot Surakarta setuju untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 hari hingga 15 Desember 2006.

• Perpanjangan waktu pekerjaan itu tertuang dalam addendum Kontrak Nomor 027/4.025.1 Tanggal 4 Desember 2006. Dalam addendum itu, juga dimuat klausul yang menyatakan jika hingga 15 Desember 2006 rekanan belum menyelesaikan pekerjaan maka Pemkot Surakarta akan memberi perpanjangan waktu lagi hingga 26 Desember 2006 dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

• Kenyataaanya, hingga 26 Desember 2006, CV Andhika Kencana masih terdapat beberapa barang senilai Rp909 juta yang belum diterima. Atas hal tersebut, Pemkot Surakarta melakukan pemutusan kontrak dengan CV Andhika Kencana.

• CV Andhika Kencana lalu mengembalikan sisa uang muka Kerja Rp74 juta yang telah disetorkan ke kas daerah. Begitu juga terhadap jaminan pelaksanaan sebesar Rp63 juta telah telah disetorkan ke kas daerah.

• Namun, denda atas sanksi keterlambatan penyelesaian kontrak tersebut belum berhasil dipungut dari CV Andhika Kencana, yakni Rp11 juta. Pemkot Surakarta telah beberapa kali berupaya menagih, tapi belum berhasil. Sesuai dengan kontrak, Pemkot dapat mengenakan denda sebesar 0,1%- 5% dari harga kontrak.

• Dengan tidak tertagihnya denda keterlambatan ini penerimaan daerah yang bersumber dari denda keterlambatan sebesar Rp11,4 juta tertunda.


Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengawasan yang efektif dalam pemilihan vendor atau rekanan, sehingga Pemkot Surakarta gagal menjalankan program yang sudah diamanatkan untuk memajukan sektor pendidikan.

• Wali Kota Surakarta dan jajarannya tidak cermat dan kurang hati-hati dalam melakukan penagihan, sehingga mengalami kerugian potensial akibat tidak tertagihnya denda keterlambatan proyek sebesar Rp11,4 juta.

 Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proyek Fasilitas PKL Bocorkan Uang Negara Rp65 juta

Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006 Kantor Pengelolaan PKL Pemkot Surakarta menganggarkan belanja pembangunan shelter PKL, pelataran, pemindahan pagar BRC, dan saluran drainase kawasan Manahan senilai Rp1,3 miliar dan terealisasi Rp1,1 miliar.

• Kontraktor proyek tersebut adalah PT Manira Arta Rama dengan nilai kontrak Rp1 miliar dan waktu pelaksanaan pekerjaan 44 hari berakhir 31 Desember 2006. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan 15 Desember 2006.

• Pembayaran terhadap pekerjaan tersebut dilakukan tiga kali senilai total Rp1,1 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan ternyata ada kelebihan pembayaran yang digunakan untuk pekerjaan tambahan yang tidak didukung dengan addendum kontrak yang memuat pekerjaan tambahan maupun perubahan nilai kontrak.

• Menurut surat dari PT Manira Arta Rama, pekerjaan tambahan tersebut terjadi saat Wali Kota meninjau proyek pada 27 November 2006. Dalam peninjauan itu Wali Kota Surakarta merekomendasikan agar menambah fasilitas MCK.

• Selain itu, juga terdapat Surat Kepala Kantor Pengelolaan PKL kepada Wali Kota Surakarta mengenai izin menggunakan anggaran guna melaksanakan pekerjaan tambahan berupa penyediaan fasilitas MCK. Surat Permohonan tersebut baru disetujui Wali Kota pada 3 Januari 2007. Sedangkan penerbitan SPM terkait telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2007. Nilainya Rp65 juta.

 Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan yang efektif hingga terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp65 juta yang tidak melalui mekanisme yang sah, yang bermula dari kunjungan Wali Kota.

• Wali Kota Surakarta abai dan tidak cermat terhadap persepsi Kepala Kantor Pengelolaan PKL yang merasa ada perintah penambahan dan kelalaian bendahara umum daerah dalam melakukan persetujuan atas pembayaran tidak memperhatikan kelengkapan dokumen yang sah dalam penagihan.
Pelanggaran:

• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD.
• Instruksi Walikota Surakarta Nomor 903/001/2/2006 Tanggal 1 Maret 2006 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Surakarta Tahun 2006. Lampiran instruksi itu mennyatakan jika terdapat sisa dana kegiatan dari pelaksanaan tender, pemilihan langsung, maupun negosiasi penunjukan langsung, tidak dapat dipergunakan lagi dan harus disetor ke kas daerah.

Program Bantuan Pulsa Pejabat Pemkot Bobol Kas Rp149 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Pada tahun 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan biaya bantuan telepon atau bantuan pulsa kepada para pejabat di seluruh unit kerja yang dibebankan pada pos belanja barang dan jasa. Bantuan tersebut berupa pembayaran tunai yang diberikan selama 12 bulan. Tujuannya untuk membantu koordinasi dan komunikasi antar pejabat apabila berada di luar kantor.

• Ironisnya pengendalian biaya bantuan telepon tersebut hanya diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 060 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium, serta Harga Satuan Bangunan Tahun 2006. Namun, tidak ada SK Wali Kota yang dapat dijadikan dasar pengeluaran atas bantuan telepon tersebut.

• Namun, berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terungkap bantuan telepon pada 21 SKPD sebesar Rp149 juta tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai dan sah. Pertanggungjawaban hanya berupa kwitansi penerimaan uang bantuan telepon dari masing-masing pejabat yang menerima.

• Pengeluaran biaya telepon yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan realisasi biaya telepon tidak dapat diyakini kebenarannya dan merugikan keuangan daerah minimal Rp149 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta tidak cermat menerapkan kebijakan pengawasan dan pengelolaan keuangan yang efektif terhadap pelaksana kegiatan hingga terjadi pengeluaran biaya telepon sebesar Rp149 juta yang tanpa disertai bukti lengkap.

• Wali Kota Surakarta lalai memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk menarik kembali bantuan biaya telepon yang telah dibayarkan minimal sebesar Rp149 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, dan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Pendapatan dan Belanja. Kepmendagri ini menyebut pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.

 Berbagai Temuan Terus Berulang
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Bila diihat dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemkot Surakarta juga masih menunjukkan lemahnya pengendalian.

• Buktinya temuan di tahun sebelumnya, masih dijumpainya pada tahun 2006. Temuan yang kerap berulang diantaranya yakni penerbitan SPM yang melebihi anggarannya.

• Selain itu juga ada pengeluaran-pengeluaran yang dapat diklasifikasikan sebagai belanja modal dianggarkan sebagai Belanja Operasional Pemeliharaan atau sebaliknya.

• Temuan berulang lainnya yakni barang cetakan yang sudah tidak terpakai namun tetap masih dicatat pada neraca. Permasalahan dana bergulir yang belum disajikan dalam neraca juga masih ditemukan berulanag.

Kesimpulan:

• Di bawah kepemimpinan Wali Kota Joko Widodo, perbaikan manajemen di Pemkot Solo terkait dengan pengelolaan keuangan daerah belum tercapai. Selain itu pengendalian atas realisasi anggaran menjadi tidak terkontrol.

• Wali Kota Solo gagal membangkitkan semangat dan kesadaran aparatnya untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan. Wali Kota Surakarta seharusnya bisa menjadi contoh sekaligus tegas memberi sanksi kepada para pejabat agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar permasalahan yang sama tidak terulang.

Pelanggaran:

• Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 UU ini menyebutkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan

Manajemen Pengelolaan Kekayaan Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Masalah yang menyangkut manajemen pembagian tugas mengenai pengelolaan keuangan daerah juga masih dijumpai di Pemkot Surakarta. Di antaranya yakni belum memadainya diskripsi tugas pengelolaan kekayaan daerah. Hal ini dapat terlihat dari koordinasi antar bagian dalam Kantor Keuangan Daerah dan dengan Kantor Pengelolaan Aset Daerah yang belum intensif.

• Hal ini dibuktikan dengan perbedaan beberapa data laporan keuangan antar bagian yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan. Misalnya perbedaan input SPJ yang disahkan antara Seksi Verifikasi dan Seksi Pembukuan.

• Kondisi serupa terjadi dalam pengelolaan kekayaan daerah. Kantor Pengelolaan Aset Daerah mengoordinasi pengelolaan barang daerah. Tapi kenyataannya untuk aset bergerak dikelola Bagian Umum Sekda Kota Surakarta.

• Adapun, pencatatan untuk aset-aset yang berasal dari luar mekanisme APBD dan penilaian atas harga tanah dilakukan oleh Kantor Keuangan Daerah (Seksi Pembukuan) dengan bantuan konsultan penilai aset. Akibatnya data aset daerah tidak terpusat pada Kantor Pengelolaan Aset Daerah.

• Review dan persetujuan transaksi keuangan Pemkot Surakarta juga belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari verifikasi SPJ yang belum dilaksanakan sesuai pengeluaran riil. Seksi Verifikasi yang bertanggungjawab atas pengujian kebenaran realisasi belanja dan pengelolaan administrasi keuangan, belum optimal.

• Hasil verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukan belum dapat dimanfaatkan Seksi Pembukuan. Sebaliknya, memasukkan kontra pos sebagai bagian dari belanja yang disahkan.

• Dengan begitu, Seksi Pembukuan mendasarkan pencatatannya pada SPMU dikurangi kontra pos dan sisa kas di Pemegang Kas yang diinputkan berdasarkan setoran kontra pos/ sisa UUDP. Akibatnya beberapa pencatatan belanja riil baru diketahui setelah ada setoran sisa kas dari Pemegang Kas.

• Hal tersebut mengakibatkan laporan yang disajikan dalam laporan keuangan kurang akurat.Hal ini terjadi karena belum dilaksanakannya tupoksi masing-masing SKPD dan kurangnya koordinasi antarpetugas pelaksana pengelolaan keuangan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya kepada Kantor Pengelolaan Aset Daerah & Bagian Umum melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

• Wali Kota Surakarta tidak tegas dalam menegur atau memerintahkan petugas aparat pelaksana pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pengujian dan verifikasi serta koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan.

Pelanggaran:

• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.
Tak Ada Panduan, Pengamanan & Tata Usaha Harta Amburadul
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Terkait dengan sistem pengendalian intern, hasil pemeriksaan menemukan beberapa persyaratan pengamanan harta/ aktiva yang belum memadai. Hal ini terjadi karena kebijakan akuntansi aktiva daerah belum disusun.

• Penambahan aset pada 2006 dicatat berdasarkan jumlah realisasi belanja modal. Namun pelaksanaannya realisasi Belanja Operasional dan Pemeliharaan (BOP) digunakan untuk belanja aset tetap dan barang inventaris. Dana yang dikelola diluar mekanisme APBD digunakan untuk belanja aset tetap. Akibatnya, aktiva yang dibiayai dari belanja selain belanja modal tidak diakui sebagai aktiva tetap.

• Penyajian rekening persediaan juga belum didukung laporan persediaan oleh masing-masing satuan kerja. Satuan Kerja belum mengelola dan melaporkan nilai persediaan seluruhnya. Sudah begitu, laporan persediaan satker tidak dapat diyakini kebenarannya, misalnya saldo persediaan obat pada Instalasi Farmasi, belum termasuk saldo persediaan pada UPTD Puskesmas.

• Begitu pula dengan persediaan karcis laporan Dipenda yang belum termasuk sisa persediaan di cabang dinas. Persediaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan persediaan di gudang. Karcis yang sudah tidak terpakai juga masih tercatat.

• Dinas Dukcapil juga jarang melakukan stock opname karcis dan penyimpanannya tidak baik. Jadi, sulit membandingkan pencatatan dengan stok fisik di gudang.

• Hal ini mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas aktiva tetap tidak tercapai. Selain itu aktiva daerah yang direalisasikan dari belanja mengakibatkan nilai aktiva tidak termonitor dan berpotensi tidak disajikan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya secara efektif kepada Tim Penyusun Anggaran Eksekutif agar lebih cermat meneliti dan menetapkan alokasi pembebanan anggaran. Begitu pun dengan Kepala SKPD yang tidak optimal melakukan administrasi gudang sesuai dengan ketentuan.

• Wali Kota Surakarta tidak memiliki itikad untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah karena tak kunjung menerbitkan kebijakan akuntansi melalui Surat Keputusan Wali Kota. Akibatnya pencatatan aktiva belum memiliki pedoman kebijakan akuntansi yang jelas, termasuk tentang kapitalisasi aktiva tetap.

Pelanggaran:

• UU No. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini menyebut pengguna barang dan/ kuasa pengguna barang wajib mengelola & menatausahakan barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebut Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

DAU & Dana Bantuan InGub Jadi Pinjaman
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Kas Daerah merupakan uang milik daerah yang dikelola oleh Kantor Kas Daerah, dalam bentuk uang tunai maupun rekening bank. Pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Kota Surakarta melakukan penyimpanan dana daerah dalam delapan rekening giro dan lima rekening deposito.

• Pengelolaan Kas tersebut dibawah Kantor Keuangan Daerah sebagai Bendaharawan Umum Daerah. Sedangkan sisa dana, baik yang berasal dari sisa DAK, DAU, Ingub maupun dari pendapatan bunga dimasukkan ke rekening Kas Daerah Khusus. Akibatnya tidak ada dana yang tersisa pada Rekening Kas Daerah Khusus.

• Pengelolaan dana yang berasal dari DAU dan dana bantuan Ingub sebelum digunakan untuk belanja daerah dana digunakan terlebih dahulu sebagai pinjaman. Pinjaman tersebut digunakan untuk pengeluaran belanja yang anggarannya belum tersedia.

• Penggunaan uang daerah tersebut tidak mengikuti mekanisme pengelolaan APBD, karena tidak melalui kendali anggaran serta tidak menggunakan SPM. Rincian penggunaan uang daerah tersebut antara lain digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebesar Rp138 juta.

• Selain itu dana tersebut juga digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Diparsenibud) sebesar Rp200 juta. Selain itu juga di gunakan sebagai pinjaman kepada Kantor Keuangan Daerah (KKD) sebesar Rp30 juta.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta gagal mencapai tujuan pengendalian intern atas kas tidak tercapai, seiring dengan penggunaan uang daerah yang tidak terkendali dan menimbulkan peluang penyalahgunaan uang daerah.

• Wali Kota Surakarta tidak tegas terhadap Bendaharan Umum Daerah yang mengelola kas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran:

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

• Selanjutnya juga disebutkan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berikutnya Pasal 65 menyebut pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasar SPM yang diterbitkan pengguna anggaran.

Dana Aspirasi Rp185 juta Terabas Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007

Uraian:

• Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggarkan kegiatan Aspirasi Masyarakat. Anggaran itu dibebankan pada Pos Belanja Operasional dan Pemeliharaan. Nilainya sebesar Rp527 juta. Dari anggaran tersebut yang telah direalisasikan sebesar Rp323 juta.

Penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan pada bulan April, Agustus, dan Desember 2006.

• Sekalipun begitu masih terdapat pengeluaran pada Agustus dan Desember 2006 yang dilakukan oleh Pemegang Kas sebelum barang dan jasa diterima. Nilainya sebesar Rp185 juta.

• Akibatnya pembayaran yang dilakukan tanpa melalui proses penelitian kelengkapan bukti pembayaran dan proses pengujian kebenaran perhitungan tagihan yang diterbitkan Pengendali Kegiatan atau Pengguna Anggaran. Mekanisme pembayaran tersebut dapat melemahkan pengendalian karena pengeluaran belanja menjadi tidak terkendali dan tidak terukur.

• Selain itu mekanisme pembayaran tersebut juga mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas belanja tidak tercapai. Hal ini terjadi karena Pemegang Kas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Pengguna Anggaran yang telah melakukan otorisasi kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Kesimpulan:

• Wali Kota Surakarta tidak cermat dan lalai dalam mengarahkan aparat pengelola keuangan daerah. Akibatnya, bagian Verifikasi yang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan.

• Wali Kota Surakarta juga tidak tegas terhadap para Pengguna Anggaran, Pemegang Kas, dan Bagian Verifikasi, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 21 disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 4,disebutkan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

http://yudisamara.wordpress.com/2014/07/04/daftar-korupsi-jokowi-tahun-2007-berdasarkan-temuan-bpk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar