Kamis, 09 Juli 2015

Bulog Diusulkan Di Bawah Kewenangan Menteri Perdagangan

Penempatan Badan Urusan Logistik (Bulog) di bawah kewenangan Menteri Perdagangan dinilai efektif guna memberantas praktik mafia pangan terutama setiap menjelang Lebaran.

“Memberantas mafia pangan itu tidak main-main, karena kerap seorang menteri yang justru menjadi korban. Karena itu, Mendag harus diberi kewenangan mengendalikan Bulog, sehingga para mafia akan takut dengan sendirinya,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, Rabu (8/7/).

Menurutnya, meski banyak pihak mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok selama bulan Ramadan, namun penguatan kewenangan kementerian tersebut tetap diperlukan.

Selain menjaga stabilitas harga, keberadaan Bulog di bawah kewenangan Kemendag akan menjamin pendistribusian pangan sampai ke seluruh Indonesia.

Dia menilai sejauh ini kinerja Kemendag sudah bagus dengan terkendalinya harga melalui operasi pasar dan memperkecil peluang mafia pangan menjelang Idulfitri.

“Melihat kinerja Mendag Rachmat Gobel yang mampu melawan ancaman mafia pangan, saya pikir adalah bagus kalau Bulog berada di bawah Kementerian Perdagangan atau Mendag merangkap kepala Bulog” ujar mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman sepakat posisi Bulog berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian BUMN seperti saat ini.

Menurutnya, sebaiknya Bulog bertanggungjawab langsung kepada Presiden, sementara kebijakan sehari-harinya berada di bawah Kementerian Perdagangan.

“Lebih jelasnya, Dirut Bulog sebagai pelaksana dari kebijakan Kementerian Perdagangan. Karena Kemendag itulah yang melaksanakan fungsi sebagai pengendali persoalan perdagangan di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan perubahan seperti itu, Irman meyakini Bulog akan menjadi lembaga yang kuat dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.

http://industri.bisnis.com/read/20150708/12/451390/bulog-diusulkan-di-bawah-kewenangan-menteri-perdagangan-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar