Perum Bulog tengah mengajukan regulasi berbentuk instruksi presiden
(Inpres) atas kuasa tujuh komoditas strategis yang harganya dinilai
rentan mengalami kenaikan, dalam porsi tertentu.
Direktur Utama
Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyampaikan pengajuan Inpres tersebut
merespons putusan rapat terbatas (Ratas) dan SK Mendag yang menyebutkan
Perum Bulog harus berperan dalam menjadi penyangga harga tujuh komoditas
strategis.
“Nah jadi kami ajukan Inpresnya supaya payung hukumnya
kuat dan kami ingin itu dapat dilindungi. Kalau Bulog nanti memiliki
kuasa komoditas tersebut dalam porsi tertentu, kami benar-benar bisa
berperan menstabilkan harga,” kata Djarot saat dihubungi Bisnis, Selasa
(28/7).
Selain itu, dengan keberadaan Inpres, Djarot menyebutkan nantinya tugas tersebut akan lebih terlindungi dan kuat.
Apalagi,
sejumlah departemen yang selama ini ‘bergantung’ pada operasional Bulog
untuk menjaga stabilitas harga seperti Kementerian Pertanian dan
Kementerian Perdagangan pun tercatat telah memberikan dukungannya untuk
penerbitan Inpres.
“Bulog itu selama ini bekerja sama dengan
Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemenperin. Nah kami ajukan Inpresnya
melalui KemenBUMN agar dapat memayungi kinerja antardepartemen ini.
Penugasan dari pemerintah banyak. Kalau tidak ada payungnya, ditakutkan
ada kesalahan hukum,” terang Djarot.
Seperti diketahui, pemerintah
kini tengah menggenjot produksi tujuh komoditas, bahkan ditargetkan
untuk segera swasembada. Ketujuh komoditas tersebut yaitu padi, jagung,
kedelai, bawang merah, cabai merah, daging, dan gula.
Dalam rapat
pengajuan anggaran di Komisi IV DPR RI awal Juni lalu, Kementerian
Pertanian bahkan mengajukan total Rp23,2 triliun untuk program upaya
khusus (UPSUS) tujuh komoditas tersebut, demi mencapai ambisi pemerintah
untuk segera swasembada.
Dengan keberadaan Inpres, Djarot menilai
ke depannya peran Bulog yang diminta menyangga harga tujuh komoditas
tersebut akan lebih jelas. “Bulog kan jadi operatormya, nanti diperjelas
teknis operasi pasar, siapa yang dapat memerintah,” katanya.
http://semarang.bisnis.com/read/20150729/12/80751/stabilisasi-harga-kewenangan-bulog-belum-100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar