Rabu, 29 Juli 2015

STABILISASI HARGA, Kewenangan Bulog Belum 100%

Perum Bulog tengah mengajukan regulasi berbentuk instruksi presiden (Inpres) atas kuasa tujuh komoditas strategis yang harganya dinilai rentan mengalami kenaikan, dalam porsi tertentu.

Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyampaikan pengajuan Inpres tersebut merespons putusan rapat terbatas (Ratas) dan SK Mendag yang menyebutkan Perum Bulog harus berperan dalam menjadi penyangga harga tujuh komoditas strategis.

“Nah jadi kami ajukan Inpresnya supaya payung hukumnya kuat dan kami ingin itu dapat dilindungi. Kalau Bulog nanti memiliki kuasa komoditas tersebut dalam porsi tertentu, kami benar-benar bisa berperan menstabilkan harga,” kata Djarot saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/7).

Selain itu, dengan keberadaan Inpres, Djarot menyebutkan nantinya tugas tersebut akan lebih terlindungi dan kuat.

Apalagi, sejumlah departemen yang selama ini ‘bergantung’ pada operasional Bulog untuk menjaga stabilitas harga seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan pun tercatat telah memberikan dukungannya untuk penerbitan Inpres.

“Bulog itu selama ini bekerja sama dengan Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemenperin. Nah kami ajukan Inpresnya melalui KemenBUMN agar dapat memayungi kinerja antardepartemen ini. Penugasan dari pemerintah banyak. Kalau tidak ada payungnya, ditakutkan ada kesalahan hukum,” terang Djarot.

Seperti diketahui, pemerintah kini tengah menggenjot produksi tujuh komoditas, bahkan ditargetkan untuk segera swasembada. Ketujuh komoditas tersebut yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai merah, daging, dan gula.

Dalam rapat pengajuan anggaran di Komisi IV DPR RI awal Juni lalu, Kementerian Pertanian bahkan mengajukan total Rp23,2 triliun untuk program upaya khusus (UPSUS) tujuh komoditas tersebut, demi mencapai ambisi pemerintah untuk segera swasembada.

Dengan keberadaan Inpres, Djarot menilai ke depannya peran Bulog yang diminta menyangga harga tujuh komoditas tersebut akan lebih jelas. “Bulog kan jadi operatormya, nanti diperjelas teknis operasi pasar, siapa yang dapat memerintah,” katanya.

http://semarang.bisnis.com/read/20150729/12/80751/stabilisasi-harga-kewenangan-bulog-belum-100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar