Senin, 23 Maret 2015

Butuh Keberanian dari Desa

SISTEM bagi rata penerimaan raskin sudah menjadi rahasia umum. Pun demikian kondisi itu terkesan dibiarkan begitu saja, padahal sasaran pemberian subsidi beras ditujukan untuk warga kurang mampu.

Mengatasi hal itu dibutuhkan keberanian dari pemerintah desa untuk mengawasi distribusi raskin sampai kepada rumah tangga sasaran. ”Kami mendistribusikan beras dari gudang Bulog sampai titik lokasi, dalam hal ini pemerintah desa. Dari desa kemudian diambil oleh pengurus RT untuk dibagikan kepada warga penerima,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Bulog Sub Divre Banyumas, M Priyono.

Rantai distribusi dari desa sampai kepada masyarakat ini terkadang ada yang tidak tepat sasaran. Diakui, ada beberapa warga masyarakat mampu tapi tetap menerima raskin, juga ada pula yang sudah menerima tapi dijual kembali ke pasar. Tapi banyak juga yang dikonsumsi sendiri. Persoalan itu, kata dia, yang menjadikan evalusi program raskin di pemerintah pusat. Kekosongan jatah raskin pada November, Desember 2014 dan Januari 2015 salah satunya karena adanya laporan penerimaan raskin dibagi rata.

”Kami sudah mengimbau kepada warga mampu untuk tidak meminta jatah raskin. Sekarang model raskin bagi rata sudah mulai berkurang, karena sudah banyak warga miskin yang mendapat sesuai jatahnya, yaitu 15 kilogram,” paparnya.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Sugiyanto, menambahkan sistem bagi rata raskin yang dilakukan warga masyarakat untuk menghindari sikap pasif warga terhadap program sosial yang ada di lingkungannya seperti kerja bakti. ”Biasanya kalau tidak dibagi rata akan menimbulkan kecemburuan bagi warga yang berdampak pada melunturnya sikap gotong- royong antarwarga,” katanya.

Daerah Lain Ia menilai sistem ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas saja, melainkan di daerah-daerah lain juga tidak dipungkiri terjadi sistem bagi rata. ”Kami kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa raskin hanya diperuntukkan bagi warga miskin. Dari upaya itu sistem bagi rata sudah mulai berkurang,” katanya.

Persoalan lain yang kerap dihadapi Bulog adalah ketidaktepatan pembayaran raskin. Padahal, tempo pembayaran beras raskin dari desa ke Bulog H+7. Desa tidak diperbolehkan menunda pembayaran. ”Secara aturan desa tidak boleh utang, kenyatannya tidak sedikit desa yang terlambat membayar raskin,” tutur Priyono.

Keterlambatan pembayaran raskin, ujarnya, disebabkan uang raskin yang dihimpun dari warga masyarakat parkir di perangkat. Disinyalir uang tersebut kerap dipakai lebih dulu untuk kepentingan pribadi, sehingga mengalami keterlambatan pelunasan. ”Tapi aparat desa yang nakal jumlahnya terbilang sedikit. Hanya akan menjadi kebiasaan buruk bagi perangkat desa,” katanya.

Priyono menjelaskan ketika pembayaran raskin mengalami keterlambatan, maka akan merugikan para warga penerima raskin. Kerugian mereka adalah penerimaan raskin tidak dapat tepat waktu, karena menunggu pelunasan kemudian baru didistribusikan kembali raskin bulan berikutnya. ”Kami sudah melakukan tindakan persuasif agar mereka taat membayar raskin seperti aturan yang ditentukan. Apabila tindakan ini diabaikan, kami tak segan-segan meminta bantuan aparat untuk menangani piutang raskin,” tandasnya.

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/butuh-keberanian-dari-desa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar