Harga gabah petani anjlok hingga Rp 1.000 per kilogram (kg) seiring
masuknya panen raya mulai bulan Maret ini. Pemerintah diminta segera
menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) berkenaan Harga Pembelian
Pemerintah tentang gabah dan beras yang harus dibeli Perum Bulog.
Dirjen
Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hasil Sembiring
mengungkapkan, harga gabah kering panen (GKP) petani saat ini sudah
dihargai sebesar Rp 4.000/kg.bInformasi tersebut diperoleh Hasil setelah
bertemu petani akhir pekan lalu di Karawang, Jawa Barat.
Padahal,
sebelumnya harga gabah petani sempat mencapai Rp 5.000/kg. "Harga gabah
terus merosot, petani mengatakan, dua tiga hari sebelumnya,pasar
menyerap harga gabah panen berkisar Rp 4.300- 4.600 per kilogram,"
terang Hasil kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sehubungan
adanya panen raya padi yang mendorong titik keseimbangan baru sehingga
harga beras di pasar hanya turun Rp 100/kg, seperti laporan yang
diberikan Presiden Jokowi. Namun, menurut Hasil, fluktuasi harga
tersebut tidak cukup fair terhadap petani karena budidaya padi memiliki
resiko usaha yang jauh lebih besar.
Karena itu, dia berharap
Presiden segera menerbitkan Inpres Perberasan. Dengan patokan harga baru
tersebut memberikan payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah
petani. Tanpa instrumen tersebut, harga gabah panen petani dikhawatirkan
akan terus merosot.
"Petani tidak bisa menahan (membuat stok
red).Tidak bisa, karena gabah basah. Kalau dibiarkan jadi hitam.
Harganya akan kian anjlok," terangnya.
Dalam sebuah kesempatan,
Menko Perekonomian Sofjan Jalil mengungkapkan kenaikan harga gabah dan
beras berkisar 10%. Namun, Hasil berpandangan, persentase kenaikan harga
gabah petani sepantasnya melebihi 10%, melebihi gabah di tingkat
penggilingan dan beras.
"Jangan sama (persentase kenaikan
harganya) karena seperti fenomena saat ini,disparitas harga antara gabah
dengan beras yang sempat menembus Rp 12.000 per kilogram. Biar adil
buat petani," ujar Hasil menjawab kabarbisnis.com.
Sebagai
informasi kembali, Inpres Nomor 3 Tahun 2012, pemerintah menetapkan
mencakup harga Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG),
serta beras. Dalam Inpres terbaru tersebut, harga pembelian GKP dengan
kualitas air maksimum 25% dan kadar hampa kotoran maksimum 10% adalah Rp
3.300/kg di petani. Sementara di tingkat penggilingan dihargai Rp
3.350/kg.
Adapun harga pembelian GKG dengan kualitas kadar air
maksimum 14% dan kadar hampa kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.150/kg di
gudang perum Bulog.
Untuk harga beras dalam negeri dengan kualitas
kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 2%, dan derajat sosoh
minimum 95% adalah Rp 6.600/kg di gudang Perum Bulog.
http://www.kabarbisnis.com/read/2855767/harga-tabah-petani-remuk-redam--ayo-pak-jokowi-segera-tetapkan-hpp-baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar