Senin, 16 Maret 2015

Harga gabah petani remuk-redam, ayo Pak Jokowi segera tetapkan HPP baru

Harga gabah petani anjlok hingga Rp 1.000 per kilogram (kg) seiring masuknya panen raya mulai bulan Maret ini. Pemerintah diminta segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) berkenaan Harga Pembelian Pemerintah tentang gabah dan beras yang harus dibeli Perum Bulog.

Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hasil Sembiring mengungkapkan, harga gabah kering panen (GKP) petani saat ini sudah dihargai sebesar Rp 4.000/kg.bInformasi tersebut diperoleh Hasil setelah bertemu petani akhir pekan lalu di Karawang, Jawa Barat.

Padahal, sebelumnya harga gabah petani sempat mencapai Rp 5.000/kg. "Harga gabah terus merosot, petani mengatakan, dua tiga hari sebelumnya,pasar menyerap harga  gabah panen berkisar Rp 4.300- 4.600 per kilogram," terang Hasil kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Sehubungan adanya panen raya padi yang mendorong titik keseimbangan baru sehingga harga beras di pasar hanya turun Rp 100/kg, seperti laporan yang diberikan Presiden Jokowi. Namun, menurut Hasil, fluktuasi harga tersebut tidak cukup fair terhadap petani karena budidaya padi memiliki resiko usaha yang jauh lebih besar.

Karena itu, dia berharap Presiden segera menerbitkan Inpres Perberasan. Dengan patokan harga baru tersebut memberikan payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah petani. Tanpa instrumen tersebut, harga gabah panen petani dikhawatirkan akan terus merosot.

"Petani tidak bisa menahan (membuat stok red).Tidak bisa, karena gabah basah. Kalau dibiarkan jadi hitam. Harganya akan kian anjlok," terangnya.

Dalam sebuah kesempatan, Menko Perekonomian Sofjan Jalil mengungkapkan kenaikan harga gabah dan beras berkisar 10%. Namun, Hasil berpandangan, persentase kenaikan harga gabah petani sepantasnya melebihi 10%, melebihi gabah di tingkat penggilingan dan beras.

"Jangan sama (persentase kenaikan harganya) karena seperti fenomena saat ini,disparitas harga antara gabah dengan beras yang sempat menembus Rp 12.000 per kilogram. Biar adil buat petani," ujar Hasil menjawab kabarbisnis.com.

Sebagai informasi kembali, Inpres Nomor 3 Tahun 2012, pemerintah menetapkan mencakup harga Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), serta beras. Dalam Inpres terbaru tersebut, harga pembelian GKP dengan kualitas air maksimum 25% dan kadar hampa kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.300/kg di petani. Sementara di tingkat penggilingan dihargai Rp 3.350/kg.

Adapun harga pembelian GKG dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.150/kg di gudang perum Bulog.

Untuk harga beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 6.600/kg di gudang Perum Bulog.

http://www.kabarbisnis.com/read/2855767/harga-tabah-petani-remuk-redam--ayo-pak-jokowi-segera-tetapkan-hpp-baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar