Senin, 16 Maret 2015

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Memperkuat Rupiah

Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan bisa memperkuat nilai tukar rupiah. Pengumuman disampaikan oleh Menko Perekonomian Sofyan Jalil didampingi Menteri Keuangan Bambang SP Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3).

“Sekarang untuk bagian dari reformasi struktural perekonomian lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan lebih banyak insentif kepada para pelaku pasar,” kata Sofyan dalam jumpa persnya.

Berikut daftar paket kebijakan ekonomi baru:

1) Fasilitas pajak atau  tax allowances. untuk perusahaan yang melakukan investasi. Terutama untuk perusahaan dengan deviden reinvest di Indonesia, perusahaan yang menciptakan lapangan kerja perusahaan yang mempunyai export oriented dan perusahaan yang melakukan R & D (Research and Development).

2) Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan (PPn) terhadap industri galangan kapal dan beberapa industri produk pertanian.

3) Pemerintah melakukan kebijakan tentang antidumping, mengenakan bea masuk antidumping sementara. Termasuk bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk-produk industri nasional dan terhadap produk impor yang unfair trade karena ada dumping.

“Dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita bisa mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara. Tapi tentu kita akan lihat dan ini akan cukup selektif melihat sehingga tidak industri yang merasa terganggu dengan kebijakan ini," kata Sofyan.

4) Pemerintah juga memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara baru.
“Akan menjadi 45 negara yang berhak berkunjung ke Indonesia untuk turis tanpa visa,” sambung Sofyan.

5) Menteri ESDM juga mengeluarkan peraturan menteri untuk mewajibkan penggunaan biofuel sampai dengan 15 persen.
“Implikasi ekonominya cukup besar, mengurangi impor solar cukup solar cukup besar,” ujar Sofyan.

6) Pemerintah juga melakukan penerapan LC untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA), yaitu produk batubara, migas, CPO.
"Intinya adalah peraturan LC ini diciptakan demikian rupa tidak menciptakan distorsi. Jadi jangan khawatir kontak long term karena LC maka harus dipotong kontraknya lantas harga jadi turun itu tidak akan terjadi,” sambungnya.

7) Pemerintah melakukan restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik.
“Hari ini kami mulai dengan memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN, penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional kita,” ungkap Sofyan.

http://www.jpnn.com/read/2015/03/16/292727/Ini-Paket-Kebijakan-Ekonomi-Baru-untuk-Memperkuat-Rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar