Komisi VI DPR RI mempertanyakan efektifitas penyertaan modal negara
(PMN) yang diminta oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait
dengan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) beras.
Anggota
Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan hingga saat ini pemerintah
belum menetapkan HPP. HPP terakhir yang diteken pada 2012 tercatat
sebesar Rp6.600 per kg.
"Jika HPP terlalu rendah, dana PMN yang
digelontorkan ke Bulog akan mubazir karena PMN kepada Bulog ditujukan
untuk membeli harga gabah dan beras dengan harga yang layak," katanya
dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2015).
Saat ini, lanjutnya,
harga beras di penggilingan berkisar Rp8.000 per kg. Jika HPP beras
tidak dinaikan, ia resah Bulog tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai
penyangga harga dan efek lainnya.
"Saya khawatir dengan tidak
mampunya Bulog membeli beras dan gabah dari petani, harga beras akan
mudah dipermainkan oleh para spekulan," ujarnya.
Oleh karena itu, ucap Sarmuji, geudng parlemen meminta kepada pemerintah untuk merevisi HPP. terlebih pada saat panen raya.
ya
mendesak agar pemerintah merevisi HPP untuk beras agar Bulog bisa
melakukan fungsinya sebagai penyangga harga dengan melakukan pembelian
beras dan gabah petani khususnya pada masa panen.
"Paska reses, DPR akan evaluasi secepatnya PMN untuk Bulog menyangkut peruntukannya," tuturnya.
http://kabar24.bisnis.com/read/20150313/15/411635/hpp-beras-belum-ditetapkan-dpr-pertanyakan-pmn-di-bulog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar