Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Parjiya mengatakan sejauh ini belum ada dasar hukum kuota beras impor diberlakukan di Kepri oleh pemerintah pusat. Maka dari itu pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan beras impor ke Kepri atau daerah lain di Indonesia.
"Kepri
bukan daerah penghasil beras, memang tapi selama belum ada izin dari
Presiden, selama itu juga kami akan menindak tegas setiap upaya
penyelundupan, termasuk beras impor," kata Parjiya.
Hal itu pun dibuktikannya dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan beras impor dari Singapura tujuan Batam oleh Kapal Motor (KM) Cahaya Harapan.
Parjiya mengaku pihaknya belum melakukan pencacahan terhadap barang
muatan KM Cahaya Harapan, hanya saja ia memperkirakan muatannya sama
dengan KLM Surya Pratama GT 62 yang ditegah belum lama ini yakni
bermuatan beras impor sekitar 190 ton yang disisipkan di antara muatan
barang bekas seperti kasur dan daun pintu.
"Tak lama setelah penangkapan KLM Surya Pratama, kami berhasil
menangkap lagi KM Cahaya Harapan. Muatannya kami belum tahu sebanyak
apa, yang jelas hampir sama padatnya dengan muatan KM Surya Pratama.
Muatannya juga hampir sama yakni beras impor dan barang-barang bekas,"
ujarnya.
Terkait kronologis penangkapan, Parjiya mengatakan ada upaya
perlawanan dari pihak pelaku. Namun ia menganggap perlawanan itu suatu
hal yang wajar dan mampu diatasi oleh anggotanya kapal patroli DJBC
Khusus Kepri.
Saat ditegah, pihak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sah atas barang muatan.
"Melawan itu wajar lah tapi dapat kami atasi. Modusnya ya bawa barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/regional/2015/10/13/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-beras-impor-dari-singapura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar