Rabu, 21 Desember 2011

RUU Pangan: Kriminalisasi Nahdliyin

Beberapa hari terakhir ini banyak pihak sibuk mencermati RUU Pangan yg baru diluncurkan oleh DPR. Tidak dipungkiri bahwa semangat RUU ini sedikit lebih maju dari UU Pangan yang akan digantikannya. Sekurang-kurangnya, hal tersebut nampak dari: (i) orientasi kedaulatan dan kemandirian pangan, (ii) semangat otonomi daerah, keragaman pangan dan potensi lokalita, (iii) pembenahan kelembagaan pangan berbasis multidimensi, dan (iv) standarisasi keamanan pangan.

Setelah mencermati pasal demi pasal, keberadaan pasal-pasal sebagai jabarannya ternyata nuansa yang tersurat maupun yang tersirat sangat jauh dari semangat reorientasi tersebut. Itu kalau tidak boleh dikatakan justru berbau penjajahan dan kolonialisasi terhadap sistem pangan nasional RI.

Dalam bahasa Bung Karno, BK, hal seperti  itulah yang 1960an BK sebut sebagai NEKOLIM: neokolonialisme dan neoimperialisme. BK juga menyindir mereka yang membuka diri bagi maraknya penjajahan baru dalam urusan ekonomi politik sebagai Antek Nekolim.

Dewasa ini sungguh tidak mudah membedakan antara pemikiran Nekolim, Antek Nekolim dan Negarawan. Itu yang bisa dilihat terkait dengan beberapa permasalahan besar di balik urusan importasi beras, kedele, daging sapi sampai garam dapur. Itu pula yang mewarnai investasi persawitan nusantara. Keabu-abuan yang sama juga potensial muncul dalam nuansa RUU Pangan yang penuh ambigu. Sekurang-kurangnya, terdapat beberapa fatalitas serius tersirat dari rumusan para Negarawan dalam RUU yang berbau Nekolim ini, antara lain dalam urusan: kelembagaan pangan (Pasal 105 RUU) dan aturan peralihan, investasi pangan (Pasal 118), dan desentralisasi pangan (banyak pasal). Yang paling parah, RUU pangan ini kecuali menggusur nasib petani nahdliyin vis-à-vis pelaku usaha kapitalistik, RUU ini sangat besar potensi kriminalisasinya terhadap petani Nahdliyyin.

Masalah pertama adalah kelembagaan pangan yang kelewat powerrful. Harus diakui bahwa kekuatan otoritas pangan RI memang kini sedang memble. Dewan Ketahanan Pangan yang operasional dijalankan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian RI sangat banci kekuatan politiknya. BKP ini bahkan nyaris tidak terdengar di kementerian lain padahal tugas koordinatifnya sangat penting dan harus serbacakup. Kapasitas BKP dalam memperpadukan kelautan, kesehatan, kehutanan, industri dan perdagangan sangat minim. Sementara itu,  Bulog sebagai buffer system juga mandul adanya. Why? Karena tidak punya power politik dan didekte banyak pihak.

Solusinya: Bubarkan BKP! Bentuk otoritas baru yg bukan dibawah Kementan tetapi lebih koordinatif dengan power politik pangan paripurna. Sementara itu, buffer system yang selama ini dijalankan Bulog akan menjadi salah satu instrumennya. Bentuk otoritasnya ada beberapa pilihan. Dalam hal ini bisa Badan yang setingkat kementerian, kementerian, Kemenneg, atau bahkan Kemenko pangan. Persoalannya, ketika membaca aturan peralihan, otoritas ini ternyata memiliki kapasitas operasi seperti Bulog. Apa jadinya? Pasti otoritas ini menjadi gudang moral hazard, aib administratif birokrasi yang senantiasa mengedepankan pendekatan importasi dengan segala upeti operasionalnya.

Fatalitas kedua, terbukanya sektor pangan bagi asing. Meski disyaratkan bahwa bentuknya adalah PMDN, penanaman modal dalam negeri, keterbukan ini sepenuhnya adalah ketersesatan dan keterjebakan dalam Nekolim. Cermati misalnya Pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa importasi dibenarkan ketika produksi dalam negeri kurang atau tidak diproduksi dalam negeri. Kelihatannya sangat rasional, tetapi jelas sekali ini jebakan untuk menghalalkan importasi yang berlebihan.

Untuk urusan pangan, utamanya pangan strategis, sepatutnya diharamkan investasi neolib. Kita harus belajar dari Doha Round, yang dilawan oleh Menteri Perdagangan India dengan dalih: I'm not Risking for the livelihood of millions of farmers. Seharusnya kita belajar dari ajaran Kamal Nath ini, bukan malah menggelar karpet merah bagi importasi yang sangat menyebarkan marjinalisasi petani sendiri.

Soal ketiga adalah bingkai nasional terhadap keragaman, lokalita dan desentralisasi pangan.  Lokalita dan desentralisasi Tentu ini adalah wajib yang mutlak sifatnya dalam perkembangan politik RI. Hanya saja harus diingat bahwa desentralisasi tentu harus terkoordinasi. Bukan desentralisasi semau gue yang 'sak karepe udele dewe': jalan dewek. Soal diversifikasi, benih, exportasi, importasi, proteksi, dsb pada level desentralisasi ini sangat memerlukan payung koordinatif dan protektif oleh Pemerintah Pusat. Bukan semaunya daerah sendiri. RUU ini tidak cukup menjamin langkah koordinatiof bagi urusan desentralisasi dalam hal pangan ini. Dengan gerak tidak koordinatif ini potensi neoliberalnya niscaya akan menjadi solusi bnagi masing-masing daerah otonom.

Yang paling merisaukan PBNU adalah fatalitas ke-empat, yaitu, potensi RUU dalam marjinalisasi dan kriminalisasi kehidupan Nahdliyyin pada tingkat basis yang notebene adalah mayoritas Nahdliyyin dan sekaligus mayoritas warga bangsa RI. Tiga fatalitas tersebut pada akhirnya merupakan jerat nyata pola pikir neoliberal yang tidak pernah menjanjikan perbaikan kesejahteraan bagi rakyat Nahdliyyin pada tingkat akar rumput. Otoritas yang berorientasi impor, terbukanya pasar bagi siapapun, dan desentralisai tanpa kendali, pada akhirnya akan menempatkan petani dan usaha kecil dan mikro pangan matu kuti tanpa daya dalam permainan pasar pangan yang super neolib.

Sementara itu, pola piklir nekolim yang tersurat dalam pasal-pasal keamanan pangan, standarisasi mutu, pemenuhan gisi, dan sebagainya, jelas sekali menempatkan rakyat NU yang sama tidak mampu memenuhinya dan karenanya, rakyat Nahdliyyin hanya punya pilihan: melanggar UU Pangan atau exit, keluar dari pasar sebagai produsen maupun penjual pangan segar maupun olahan. Berbagai pasal RUU ini yang menyebutkan beragam sanksi dalam pelanggaran pemenuhan standard tentu merupakan proses kriminaklisasi terhadap rakyat kecil dan fakir-miskin pelaku ekonomi, yang adalah Nahdliyyin.

Melihat banyak kedaruratan yang disebutkan dalam empat fatalitas di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, al-adalah dan at-ta’awun, PBNU segera mengerahkan segala kekuatan dakwah dan advokasinya melalui seluruh kader Bangsa menyerukan dan pimpinan RI untuk melakukan pembenahan RUU pangan ini dengan cermat agar supaya UU pangan menjadi masuk akal, berkedaulatan, berkeadilan, tidak pernah dlalim dan membunuh rakyat kecil, serta tidak sarat dengan kriminalisasi rakyat kecil.

Seharusnya senantiasa diingat bahwa pangan bukanlah sekedar komoditas ekonomis, apalagi finansial. Sepenuhnya harus disadari bahwa sebutir pangan itu multidimensional, penuh dengan urusan politik, HAM, keadilan, kebangsaan dan spiritualas. Karenanya, segala fatalitas  harus ditinjau ulang berdasar multidimensi watak pangan demi kedaulatan dan keadilan bagi mayoritas Nahdliyyin, …..insya Allah...




Oleh Muhammad Maksum Mahfudh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar