Sutarto Alimoeso, mantan Direktur Utama Perum Bulog menjelaskan
alasan mengapa beberapa BUMN seperti Bulog merugi. Sehingga membuat
setoran deviden BUMN tidak mencapai target.
Salah satunya, adalah karena pemerintah tidak memberikan keuntungan
kepada Bulog. Sutarto mencontohkan, PLN mendapatkan keuntungan berupa
tarif yang didapat per-kWh listrik yang dikonsumsi. "Bulog tidak
mendapat keuntungan semacam itu," jelasnya kepada Republika, Selasa
(2/12).
Padahal menurut Sutarto, fungsi Bulog sesungguhnya
adalah sebgai penjaga stabilitas harga pangan. Dalam Undang-undang pun,
lanjut Sutarto, jelas tertuang bahwa pemerintah harus memberikan
keuntungan kepada BUMN. "Namun sampai saya lengser minggu lalu, Bulog
pernah diuntungkan," ujarnya.
Selain karena tidak diuntungkan,
Sutarto menyebut alasan lain yang membuat BUMN ini merugi. Dia
beranggapan bahwa pemerintah tak mau menanggung beberapa biaya
operasional yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah.
"Salah satunya adalah biaya penyusutan gudang. Gudang Bulog ada
banyak, dan pemerintah tidka mau menanggungnya," lanjutnya. Akibatnya,
Sutarto mengaku Bulog harus menanggung biaya penyusutan sebesar Rp. 150
miliar pertahunnya. "Itu belum biaya lainnya lagi. Padahal bila
pemerintah mau menanggung, Bulog sangat diuntungkan," ujarnya.
Sutarto
juga menambahkan, bahwa PSO (public service obligation) seharusnya
dibayarkan pemerintah, bukan oleh BUMN. "Bulog harusnya diberikan margin
fee. Kaitannya dengan PSO, karena tidak mendapat margin fee dan
terdapat kegiatan yang tidak diperhitungkan sehingga hal tersebut
mengurangi pendapatan secara komersial BULOG. BUMN Tidak boleh merugi,"
lanjutnya.
Sebelumnya, diberitakan penerimaan setoran deviden
dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini
ternyata tidak mencapai target. Penerimaan deviden tahun 2014 yang
tadinya ditargetkan sebesar Rp 40 triliun, ternyata hanya mampu menyetor
Rp 36,2 triliun.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/12/02/nfyaau-bulog-merugi-sutarto-beberkan-alasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar