PERPPU
adalah pengganti UU. Diterbikan oleh presiden berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi dengan syarat-syarat tertentu.
PERPPU diatur Pasal 22 (1) UUD1945
Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti UU. PERPU oleh Presiden juga diatur dalam Pasal 1
angka 4 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
“Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Dari
kedua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa syarat presiden
mengeluarkan PERPU adalah “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”
Adakah
syarat itu terpenuhi dalam perppu no. 1 dan 2 tahun 2014 ? apakah ada
“hal ikhwal yang memaksa” ? apa konsideran dalam perppu itu? Tulis
TM2000 dalam kuliah twitnya (kultwit) Ahad, 05/10/2014.
Selanjutnya
masalah kedua terkait perppu pilkada yang diterbitkan presiden, adalah :
perppu no. 1 dan 2 /2014 tak memenuhi syarat objektif. Secara substansi
(isi dan ketentuan dalan Perppu), tidak mungkin dilaksanakan
berdasarkan fakta situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Isi
perppu no. 1 dan 2 /2014 tersebut sangat indah. Khayalan. Utopis.
Karenanya kami juluki Perppu itu sebagai Perppu utopis/perppu surga.
Bacalah isi perppu No. 1 dan 2/2014. Indah sekali. Bagus banget. Tapi
mustahil dilaksanakan. So what next gitu lho?
Sepuluh ketentuan
dalam perppu itu MUSTAHIL dapat dilaksanakan. Sedangkan syarat UU adalah
UU itu harus dapat dilaksanakan. Siapa yang dapat menjamin dan harus
bertanggungjawab dapat melaksanakan ke sepuluh ketentuan perppu no.
1/2014? Malaikat? Setan? Dewa?
Harus uji publik terhadap cakada,
harus hemat, membatasi kampanye terbuka, ada akuntabilitas, ga boleh
money politics, ga boleh ada fitnah. Dilarang membayar partai, dilaran
kasih uang ke partai, ga boleh kampanye hitam, birokrat ga boleh
terlibat, ga boleh copot pejabat.
Menyelesaikan sengketa
akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut, pengawasan efektif. Mencegah
kekerasan, harus ada kepatuhan pendukung. Siapa yang laksanakan, Siapa
yang awasi, siapa yang menindak, siapa yang tanggungjawab, apa sanksi
jika dilanggar?
Wajar jika PDIP yang katanya mengusung nilai-nilai Pancasila beberapa bulan lalu, ingin MENGAPUS PILKADA LANGSUNG !
Wajar
Jokowi-JK dalam Visi dan Misi tertulis yg disampaikan kepada KPU
sebelum pilpres kemarin, ingin menghapus pilkada langsung !
Wajar
Megawati 3 bulan lalu teriak-teriak minta Pilkada langsung dihapuskan
krna tidak sesuai pancasila !! Kok sekarang berubah? MUNAFIK !
PDIP -
Jokowi - Mega adalah partai dan manusia-manusia Munafik ! Tidak
konsisten. Bohong. Sikap berubah-ubah terhadap suatu isu tergantung
kepentingan.
Sikap Jokowi-PDIP- Mega berubah karena orientasi dan
otak mereka hanya berkutat pada untung-rugi ! ga mikirin bangsa dan
rakyat ! Egois.
Tapi ga heran kok. Jangankan rakyat dan bangsa,
wong Alm Sukarno, Bapaknya Mega sendiri, dikhianati Megawati. Bung Karno
ayah mega, the founding father RI sangat benci sama penjual pengkhiat
negara, benci kapitalis eh anaknya jual negara RI ke AS.
Megawati
dan PDIP mau jual negara, jadi pengkhianat, jadi kolaborator asing,
ngemis-ngemis ke AS, China dll supaya kecurangannya dilegitimasi.
Megawati
menjilat ludah sendiri. Berteman dengan musuh-musuh negara, menerima
mahar US$ 300 juta, agar si jongos RRC itu jad1 capres. Edan !! Twit TM2000 lengkap dalam bentuk chirstory bisa Anda baca disini
http://www.gebraknews.com/2014/10/tm2000-sebut-perppu-pilkada-utopis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar