Senin, 06 Oktober 2014

TM2000 Sebut Perppu Pilkada Utopis

PERPPU adalah pengganti UU. Diterbikan oleh presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dengan syarat-syarat tertentu.

PERPPU diatur Pasal 22 (1) UUD1945

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU. PERPU oleh Presiden juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
 

“Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Dari kedua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPU adalah  “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”

Adakah syarat itu terpenuhi dalam perppu no. 1 dan 2 tahun 2014 ? apakah ada “hal ikhwal yang memaksa” ? apa konsideran dalam perppu itu? Tulis TM2000 dalam kuliah twitnya (kultwit) Ahad, 05/10/2014.

Selanjutnya masalah kedua terkait perppu pilkada yang diterbitkan presiden, adalah : perppu no. 1 dan 2 /2014 tak memenuhi syarat objektif. Secara substansi (isi dan ketentuan dalan Perppu), tidak mungkin dilaksanakan berdasarkan fakta situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

Isi perppu no. 1 dan 2 /2014 tersebut sangat indah. Khayalan. Utopis. Karenanya kami juluki Perppu itu sebagai Perppu utopis/perppu surga. Bacalah isi perppu No. 1 dan 2/2014. Indah sekali. Bagus banget. Tapi mustahil dilaksanakan. So what next gitu lho?

Sepuluh ketentuan dalam perppu itu MUSTAHIL dapat dilaksanakan. Sedangkan syarat UU adalah UU itu harus dapat dilaksanakan. Siapa yang dapat menjamin dan harus bertanggungjawab dapat melaksanakan ke sepuluh ketentuan perppu no. 1/2014? Malaikat? Setan? Dewa?

Harus uji publik terhadap cakada, harus hemat, membatasi kampanye terbuka, ada akuntabilitas, ga boleh money politics, ga boleh ada fitnah. Dilarang membayar partai, dilaran kasih uang ke partai, ga boleh kampanye hitam, birokrat ga boleh terlibat, ga boleh copot pejabat.

Menyelesaikan sengketa akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut, pengawasan efektif. Mencegah kekerasan, harus ada kepatuhan pendukung. Siapa yang laksanakan, Siapa yang awasi, siapa yang menindak, siapa yang tanggungjawab, apa sanksi jika dilanggar?

Wajar jika PDIP yang katanya mengusung nilai-nilai Pancasila beberapa bulan lalu, ingin MENGAPUS PILKADA LANGSUNG !

Wajar Jokowi-JK dalam Visi dan Misi tertulis yg disampaikan kepada KPU sebelum pilpres kemarin, ingin menghapus pilkada langsung !

Wajar Megawati 3 bulan lalu teriak-teriak minta Pilkada langsung dihapuskan krna tidak sesuai pancasila !!  Kok sekarang berubah? MUNAFIK !
PDIP - Jokowi - Mega adalah partai dan manusia-manusia Munafik ! Tidak konsisten. Bohong. Sikap berubah-ubah terhadap suatu isu tergantung kepentingan.

Sikap Jokowi-PDIP- Mega berubah karena orientasi dan otak mereka hanya berkutat pada untung-rugi ! ga mikirin bangsa dan rakyat ! Egois.

Tapi ga heran kok. Jangankan rakyat dan bangsa, wong Alm Sukarno, Bapaknya Mega sendiri, dikhianati Megawati. Bung Karno ayah mega, the founding father RI sangat benci sama penjual pengkhiat negara, benci kapitalis eh anaknya jual negara RI ke AS.


Megawati dan PDIP mau jual negara, jadi pengkhianat, jadi kolaborator asing, ngemis-ngemis ke AS, China dll supaya kecurangannya dilegitimasi.

 Megawati menjilat ludah sendiri. Berteman dengan musuh-musuh negara, menerima mahar US$ 300 juta, agar si jongos RRC itu jad1 capres. Edan !!
Twit TM2000 lengkap dalam bentuk chirstory bisa Anda baca disini 

http://www.gebraknews.com/2014/10/tm2000-sebut-perppu-pilkada-utopis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar