Senin, 27 Oktober 2014

Akuisisi Telkom Ilegal dan Rugikan Negara, Harus Dibatalkan

Entah karena memang pengetahuan ilmu hukumnya yang rendah atau karena ada udang di balik batu, Bursa Efek Indonesia secara gegabah menilai rencana PT Telkom Indonesia (TLKM) menjual anak usahanya Mitratel tidak bermasalah. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aksi korporasi dengan menjual salah satu aset tersebut adalah hal wajar. "Telkom Indonesia tidak melanggar aturan ketika menjual Mitratel," ujar Ito di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Ito tidak mempercayai ungkapan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menilai rencana penjualan anak usaha PT Telkom, Mitratel, sebagai pintu masuk korupsi. Rencana penjualan Mitratel dituding sebagai pintu masuk pidana korupsi karena melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pernyataan Ito Warsito menyimpulkan aspek hukum terkait penjualan saham 100% saham Mitratel, anak perusahaan Telkom sebagai aksi korporasi yang tidak bermasalah, ditanggapi pemerhati hukum pasar modal advokat Junaidi. Praktisi hukum  itu mengatakan, pendapat Ito Warsito terkait penjualan Mitratel oleh Telkom adalah terlalu prematur dan menyesatkan.
"Kok bisa direktur utama BEI menyimpulkan tidak ada masalah pada rencana penjualan saham Mitratel oleh Telkom? Apakah benar sudah dikaji dan dianlisis secara komprehensif? kami melihat jelas adanya skenario pihak tertentu berkolusi dalam melakukan tindak pidana korupsi secara terencana dan sistematis, pada akhirnya pasti merugikan Telkom (negara)," ungkap advokat senior itu di Jakarta, Senin (27/10).

Pernyataan Junaidi itu menanggapi pendapat Direktur Utama BEI Ito Warsito yang dinilainya gegabah dan dapat menyesatkan publik. 
Junaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap rencana akuisisi 13,7% saham TBIG oleh Telkom, melalui mekanisme penukaran saham Mitratel (swap) hingga 100%.
"Law firm kami menyusun legal contruction atas akuisisi Telkom terhadap saham TBIG dengan swap saham Mitratel, dengan pendekatan analisis aspek legal, bisnis dan kepentingan nasional. Kesimpulan jelas, rencana akusisi Telkom dan pelepasan 100% saham Mitratel itu cacat hukum, ilegal, merugikan negara dan membahayakan kepentingan negara," tegas Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan positip dapat dipakai untuk melegalkan dan membenarkan rencana akuisisi Telkom tersebut. "Lebih baik dibatalkan karena kami akan melaporkan bukti-bukti korupsi pada akusisi ini," tegas Junaidi. 

http://www.gebraknews.com/2014/10/akuisisi-telkom-ilegal-dan-rugikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar