Entah karena memang pengetahuan
ilmu hukumnya yang rendah atau karena ada udang di balik batu, Bursa Efek
Indonesia secara gegabah menilai rencana PT Telkom Indonesia (TLKM) menjual
anak usahanya Mitratel tidak bermasalah.
Direktur
Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aksi korporasi dengan menjual salah
satu aset tersebut adalah hal wajar. "Telkom Indonesia tidak melanggar
aturan ketika menjual Mitratel," ujar Ito di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Ito
tidak mempercayai ungkapan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
yang menilai rencana penjualan anak usaha PT Telkom, Mitratel, sebagai pintu
masuk korupsi. Rencana penjualan Mitratel dituding sebagai pintu masuk pidana
korupsi karena melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pernyataan
Ito Warsito menyimpulkan aspek hukum terkait penjualan saham 100% saham
Mitratel, anak perusahaan Telkom sebagai aksi korporasi yang tidak bermasalah,
ditanggapi pemerhati hukum pasar modal advokat Junaidi. Praktisi hukum
itu mengatakan, pendapat Ito Warsito terkait penjualan Mitratel oleh
Telkom adalah terlalu prematur dan menyesatkan.
"Kok
bisa direktur utama BEI menyimpulkan tidak ada masalah pada rencana penjualan
saham Mitratel oleh Telkom? Apakah benar sudah dikaji dan dianlisis secara
komprehensif? kami melihat jelas adanya skenario pihak tertentu berkolusi dalam
melakukan tindak pidana korupsi secara terencana dan sistematis, pada akhirnya
pasti merugikan Telkom (negara)," ungkap advokat senior itu di Jakarta,
Senin (27/10).
Pernyataan Junaidi itu menanggapi pendapat Direktur Utama BEI Ito Warsito yang dinilainya gegabah dan dapat menyesatkan publik.
Pernyataan Junaidi itu menanggapi pendapat Direktur Utama BEI Ito Warsito yang dinilainya gegabah dan dapat menyesatkan publik.
Junaidi
mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap rencana akuisisi
13,7% saham TBIG oleh Telkom, melalui mekanisme penukaran saham Mitratel (swap)
hingga 100%.
"Law
firm kami menyusun legal contruction atas akuisisi Telkom terhadap saham TBIG
dengan swap saham Mitratel, dengan pendekatan analisis aspek legal, bisnis dan
kepentingan nasional. Kesimpulan jelas, rencana akusisi Telkom dan pelepasan
100% saham Mitratel itu cacat hukum, ilegal, merugikan negara dan membahayakan
kepentingan negara," tegas Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan positip dapat dipakai untuk melegalkan dan membenarkan rencana akuisisi Telkom tersebut. "Lebih baik dibatalkan karena kami akan melaporkan bukti-bukti korupsi pada akusisi ini," tegas Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan positip dapat dipakai untuk melegalkan dan membenarkan rencana akuisisi Telkom tersebut. "Lebih baik dibatalkan karena kami akan melaporkan bukti-bukti korupsi pada akusisi ini," tegas Junaidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar