Dirjen Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan (Dayasos dan Gulkin) Kemensos Hartono Laras
mengatakan, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat tidak mampu untuk
berhutang. Masyarakat sangat miskin tidak dapat mengumpulkan uang Rp 24
ribu untuk 15 kg jatah beras mereka.
Terlebih jika pendistribusian dilakukan
tiga bulan sekali, yang kemudian semakin memperbesar uang tebus yang
harus dimiliki oleh mereka. Sehingga esensi untuk membantu masyarakat
miskin dianggap tidak dapat tercapai secara utuh.
"Masih banyak masyarakat sangat miskin
yang terbebani untuk membayar uang tebus sejumlah tersebut. Akhirnya
mereka berhutang atau bahkan membagi jatah mereka dengan yang mereka
pinjam uangnya," ujar Hartono pada Jawa Pos (induk JPNN.com), kemarin
(9/10).
Oleh karena itu, Kementerian yang
dipimpin oleh Salim Segaf Al-Jufri itu mengusulkan agar uang tebus itu
dihapuskan. Kemensos bahkan sudah menyiapkan beberapa skenario agar
penghapusan uang tebus tersebut tidak mengganggu APBN yang telah
diplotkan. Pertama, penerimaan jumlah raskin akan dikurangi. Jika setiap
bulan masyarakat miskin menerima raskin sebesar 15 kg, maka jumlah
tersebut akan dipangkas menjadi 10 kg.
"Sehingga kalau dihitung-hitung kan bisa menutupi uang tebus yang dihapuskan kan? Dari pada mereka harus berhutang," tandasnya.
Rencana kedua, jumlah raskin tidak akan
mengalami penurunan namun jumlah penerima yang akan dikerucutkan. Saat
ini rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin meliputi masyarakat
sangat miskin, miskin dan mendekati miskin. Dengan penghapusan uang
tebus tersebut, maka jumlah penerima akan ditujukan bagi masyarakat
sangat miskin dan miskin saja. Untuk diketahui, saat ini raskin
dibagikan pada 15,5 juta RTS atau sekitar 60 juta orang yang meliputi
masyarakat sangat miskin, miskin dan mendekati miskin di Indonesia.
"Anggaran untuk raskin tahun ini kan
sebesar Rp 18,8 triliun, jumlah ini sepertinya tidak akan ada kenaikan.
Jadi usulan tersebut bisa digunakan tanpa perlu mengusik APBN jika
memang itu yang dikhawatirkan," kata dia.
Terpisah, menanggapi usulan penghapusan
uang tebus itu, Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko
Kesra) Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat
Chazali Situmorang mengatakan bahwa hingga kini raskin masih masuk dalam
kategori subsidi, bukan bantuan sosial (bansos). Sehingga masih belum
dapat dipastikan apakah usulan tersebut akan diloloskan.
Kendati demikian, Chazali menyambut baik
ide perubahan raskin menjadi bansos tersebut. Meski menurutnya, untuk
saat ini yang paling memungkinkan untuk memaksimalkan raskin,
menurutnya, adalah pengurangan jumlah penerima raskin. Masyarakat
mendekati miskin menjadi sasaran pemangkasan tersebut. Mereka dianggap
lebih mudah dientaskan dari kemiskinan.
"Secara bertahap kita memang akan
mengurangi jumlah RTS. 15,5 Juta RTS saat ini akan kita kurangi 11
persen. Jadi satu RTS bisa menerima sekitar 20 kg," ungkapnya.http://m.jpnn.com/news.php?id=262754
Tidak ada komentar:
Posting Komentar