Kamis, 03 Maret 2016

Jadi tersangka korupsi beras Rp 7,1 M, kepala gudang Bulog ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sudarmono Mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, Jawa Tengah terkait kasus penyelewengan kasus korupsi stok opname beras di gudang tersebut tahun 2015 lalu.

"Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Penahanan dilakukan untuk memeriksa dugaan keterlibatan tersangka lain dan melengkapi bukti-bukti," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (3/3).

Sugeng Riyadi menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka dipindah tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jateng Perum Bulog.

"Setelah dilakukan serah terima sebagai kepala gudang baru tersangka menimbun opname beras. Ditemukan kekurangan fisik beras sebanyak 6.264 koli. Tersangka dipindah tugas sebagai kepala gudang berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Selama menjadi kepala melakukan stock opname yang ditemukan kekurangan beras 93.942,1 kg. Ke mana itu fisiknya ?. Kami masih telusuri," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik seklaigus Jaksa Fungsional Kejati Jawa Tengah, Ende Yono menjelaskan atas temuan temuan awal itu kemudian dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Hasilnya, diketahui terdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras. Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton beras. Atas hasil akhir tersebut, Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar," jelasnya.

Perhitungan tersebut, menurut Ende diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual beras yang tiap kg dihargai Rp 8.325.

"Dalam kasus ini, tersangka Sudarmono telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama," pungkasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-tersangka-korupsi-beras-rp-71-m-kepala-gudang-bulog-ditahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar