Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sudarmono
Mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang,
Jawa Tengah terkait kasus penyelewengan kasus korupsi stok opname beras di gudang tersebut tahun 2015 lalu.
"Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di lembaga
pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Penahanan dilakukan untuk
memeriksa dugaan keterlibatan tersangka lain dan melengkapi
bukti-bukti," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah,
Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (3/3).
Sugeng Riyadi menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka dipindah
tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional
Jateng Perum Bulog.
"Setelah dilakukan serah terima sebagai
kepala gudang baru tersangka menimbun opname beras. Ditemukan kekurangan
fisik beras sebanyak 6.264 koli. Tersangka dipindah tugas sebagai
kepala gudang berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Selama
menjadi kepala melakukan stock opname yang ditemukan kekurangan beras
93.942,1 kg. Ke mana itu fisiknya ?. Kami masih telusuri," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik seklaigus Jaksa Fungsional Kejati
Jawa Tengah, Ende Yono menjelaskan atas temuan temuan awal itu kemudian
dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Kota
Semarang, Jawa Tengah.
"Hasilnya, diketahui terdapat selisih
atau kekurangan jumlah stock opname beras. Dari penghitungan yang
dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai 864.273,33 kg atau
864,273 ton beras. Atas hasil akhir tersebut, Perum Bulog atau gudang
Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar,"
jelasnya.
Perhitungan tersebut, menurut Ende diperoleh dari
total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual
beras yang tiap kg dihargai Rp 8.325.
"Dalam kasus ini,
tersangka Sudarmono telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah
Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3
pada Undang-Undang yang sama," pungkasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-tersangka-korupsi-beras-rp-71-m-kepala-gudang-bulog-ditahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar