Senin, 03 Februari 2014

Beras Impor Asal Vietnam Tak Sesuai Ketentuan Impor

Ditemukannya beras impor asal Vietnam yang membanjiri pasar, terus diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya diberitakan, saat rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di pasar induk Cipinang, mendadak seorang pedagang bernama Billy Haryanto lapor kepada Hatta Rajasa soal membanjirnya beras impor. Beras impor asal Vietnam ini ditengarai merupakan beras ilegal karena diimpor tidak sesuai dengan ketentuan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan memang ada izin untuk impor beras tertentu tetapi beras yang masuk tidak sesuai kriteria. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa, mengatakan, BPK terus menelusuri dugaan penyelewengan di balik masuknya beras impor dari Vietnam.

Menurut Ali, BPK tidak ingin terlalu dini menyimpulkan ada penyelewengan di balik impor beras tersebut. Namun, dari pengalaman sebelumnya, pernah ditemukan motif penyalahgunaan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengimpor beras premium dengan izin beras miskin.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan masuknya beras asal Vietnam oleh importir di luar Perum BULOG. Dalam siaran pers nya, Minggu (2/2), Kementerian Perdagangan menyatakan ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Jenis beras yang diatur tata niaga impor adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum BULOG dengan tingkat kepecahan 5%-25%. Selain itu beras konsumsi khusus yang diimpor untuk keperluan kesehatan dan konsumsi tertentu adalah beras ketan, beras ketan pecah, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati.

Berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif dari beras yang dimaksud.

Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian. POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.

Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 yakni, beras hibah tanpa pembatasan alokasi impor, beras pecah 100% sebanyak 220 ribu ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100 ribu ton, benih padi tanpa pembatasan alokasi, beras basmati dua ribu ton, beras ketan utuh sebanyak 120 ribu ton, beras kukus diabetes sebanyak 380 ton, beras japonica sebanyak 15ribu ton dan beras Thai Hom Mali lima ribu ton.

Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Namun berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut yakni Japonica realisasi impor 13.623 ton atau 90,83 persen dan beras Basmati 1.524 ton atau 83,05 persen.

Siaran pers tersebut menambahkan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum BULOG yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.

Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.

Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

http://mediapublica.co/2014/02/03/beras-impor-asal-vietnam-tak-sesuai-ketentuan-impor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=beras-impor-asal-vietnam-tak-sesuai-ketentuan-impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar