Ditemukannya beras impor asal Vietnam yang membanjiri pasar, terus
diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya
diberitakan, saat rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Hatta Rajasa di pasar induk Cipinang, mendadak seorang pedagang bernama
Billy Haryanto lapor kepada Hatta Rajasa soal membanjirnya beras impor.
Beras impor asal Vietnam ini ditengarai merupakan beras ilegal karena
diimpor tidak sesuai dengan ketentuan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan memang ada
izin untuk impor beras tertentu tetapi beras yang masuk tidak sesuai
kriteria. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa,
mengatakan, BPK terus menelusuri dugaan penyelewengan di balik masuknya
beras impor dari Vietnam.
Menurut Ali, BPK tidak ingin terlalu dini menyimpulkan ada
penyelewengan di balik impor beras tersebut. Namun, dari pengalaman
sebelumnya, pernah ditemukan motif penyalahgunaan Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengimpor beras premium dengan izin beras miskin.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan masuknya
beras asal Vietnam oleh importir di luar Perum BULOG. Dalam siaran pers
nya, Minggu (2/2), Kementerian Perdagangan menyatakan ketentuan impor
untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 12/MDAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor
dan Ekspor Beras.
Jenis beras yang diatur tata niaga impor adalah beras untuk keperluan
stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan
pangan yang diimpor oleh Perum BULOG dengan tingkat kepecahan 5%-25%.
Selain itu beras konsumsi khusus yang diimpor untuk keperluan kesehatan
dan konsumsi tertentu adalah beras ketan, beras ketan pecah, beras pecah
100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras
Basmati.
Berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian
Pertanian, rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor
oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif
dari beras yang dimaksud.
Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi
khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di
bawah koordinasi Kementerian Pertanian. POKJA Beras tersebut diatur
melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor
1542/Kpts/OT.140/4/2009.
Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Kementerian Pertanian menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras
yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.
Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional
impor beras untuk tahun 2013 yakni, beras hibah tanpa pembatasan alokasi
impor, beras pecah 100% sebanyak 220 ribu ton, beras ketan pecah 100%
sebanyak 100 ribu ton, benih padi tanpa pembatasan alokasi, beras
basmati dua ribu ton, beras ketan utuh sebanyak 120 ribu ton, beras
kukus diabetes sebanyak 380 ton, beras japonica sebanyak 15ribu ton dan
beras Thai Hom Mali lima ribu ton.
Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras
konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati
sebesar 1.835 ton dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI
tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Namun berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor
Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut
yakni Japonica realisasi impor 13.623 ton atau 90,83 persen dan beras
Basmati 1.524 ton atau 83,05 persen.
Siaran pers tersebut menambahkan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan
Indonesia (BTKI) 2012 beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati
memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum
BULOG yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.
Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan
beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel
dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras
tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan
dimaksud.
Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh
importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
http://mediapublica.co/2014/02/03/beras-impor-asal-vietnam-tak-sesuai-ketentuan-impor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=beras-impor-asal-vietnam-tak-sesuai-ketentuan-impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar