Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan sedang menyelidiki 32 kontainer yang membawa 800
ton beras impor asal Vietnam karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan
perizinan impor.
Menteri Keuangan, Chatib Basri,
dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu, mengatakan pelanggaran itu
ditemukan setelah Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif mengubah tingkat
risiko terhadap pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00
menjadi high risk pada Rabu (29/1).
“Kami belum bisa menyampaikan
sumber masalahnya di mana, tapi telah melakukan pemeriksaan lebih ketat.
Jadi, ada perizinan dan rekomendasi untuk impor beras premium Thai Hom
Mali dari Thailand, namun yang masuk beras premium wangi dari Vietnam,”
kata Chatib.
Chatib menjelaskan beras yang diduga
bermasalah tersebut sedang dilakukan penelitian oleh Balai Besar
Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, untuk membuktikan dugaan
tersebut, yang hasilnya akan diumumkan paling lambat Kamis pekan ini.
“Kami telah melakukan antisipasi agar jangan sampai beras ilegal
mengganggu harga pasaran.
Katanya premium, tapi harganya di bawah medium lokal, yaitu beras
Vietnam yang harganya lebih rendah. Ini bukan wewenang Bea Cukai yang
mendatangkan beras ini,” kata Chatib.
Tidak Sesuai Laporan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Agung Kuswandono, menambahkan diduga terjadi pelanggaran ketentuan
perizinan impor dan larangan terbatas dengan menyalahgunakan Surat
Persetujuan Impor (SPI) sehingga impor barang tidak sesuai antara
laporan surveyor dan izin impor.
Impor dimaksud dilakukan oleh CV PS
sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton
sebanyak 16 kontainer, dan PT TML sejumlah 200 ton sebanyak delapan
kontainer yang seluruhnya berasal dari Vietnam. “Langkah-langkah kami
telah sesuai prosedur sesuai dengan kondisi saat ini. Kami tidak
menginvestigasi importir, tapi memeriksa dokumen importansi sesuai
prosedur dan ketetapan yang ada,” kata Agung.
Agung mengatakan Ditjen Bea dan
Cukai belum bisa menyimpulkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran
hukum dari impor ini karena masih menunggu hasil penelitian laboratorium
terkait beras asal Vietnam tersebut. “Kami selalu match dengan
perizinan. Kalau izinnya ada beras mulai masuk, kalau ini mendistorsi
harga itu masalah lain. Namun, kami telah menaikkan tingkat risiko
menjadi high risk untuk merespons kondisi supaya jelas,” ujar Agung.
Selain mengubah tingkat risiko atas
dua pos tarif beras, Ditjen Bea dan Cukai telah mengubah sistem
penelitian perizinan impor beras di portal INSW dari elektronik menjadi
diteliti secara manual oleh petugas analyzing point sebagai upaya
meningkatkan keefektifan pengawasan. Pos beras dengan tarif
1006.30.40.00 mencakup beras Th ai Hom Mali yang selama 2013 telah
dilakukan impor 22.843 ton dan pos tarif 1006.30.99.00 termasuk beras
Japonica, Basmati, dan Bulog yang dilakukan impor 34.823 ton selama
2013.
http://koran-jakarta.com/?5442-impor%20beras%20ilegal%20ganggu%20kestabilan%20harga%20dalam%20negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar