Senin, 10 Februari 2014

Impor Beras Ilegal Ganggu Kestabilan Harga Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menyelidiki 32 kontainer yang membawa 800 ton beras impor asal Vietnam karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan perizinan impor.
Menteri Keuangan, Chatib Basri, dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu, mengatakan pelanggaran itu ditemukan setelah Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif mengubah tingkat risiko terhadap pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi high risk pada Rabu (29/1).

“Kami belum bisa menyampaikan sumber masalahnya di mana, tapi telah melakukan pemeriksaan lebih ketat. Jadi, ada perizinan dan rekomendasi untuk impor beras premium Thai Hom Mali dari Thailand, namun yang masuk beras premium wangi dari Vietnam,” kata Chatib. 

Chatib menjelaskan beras yang diduga bermasalah tersebut sedang dilakukan penelitian oleh Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, untuk membuktikan dugaan tersebut, yang hasilnya akan diumumkan paling lambat Kamis pekan ini. “Kami telah melakukan antisipasi agar jangan sampai beras ilegal mengganggu harga pasaran. Katanya premium, tapi harganya di bawah medium lokal, yaitu beras Vietnam yang harganya lebih rendah. Ini bukan wewenang Bea Cukai yang mendatangkan beras ini,” kata Chatib. 

Tidak Sesuai Laporan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, menambahkan diduga terjadi pelanggaran ketentuan perizinan impor dan larangan terbatas dengan menyalahgunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) sehingga impor barang tidak sesuai antara laporan surveyor dan izin impor.

Impor dimaksud dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton sebanyak 16 kontainer, dan PT TML sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer yang seluruhnya berasal dari Vietnam. “Langkah-langkah kami telah sesuai prosedur sesuai dengan kondisi saat ini. Kami tidak menginvestigasi importir, tapi memeriksa dokumen importansi sesuai prosedur dan ketetapan yang ada,” kata Agung. 

Agung mengatakan Ditjen Bea dan Cukai belum bisa menyimpulkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum dari impor ini karena masih menunggu hasil penelitian laboratorium terkait beras asal Vietnam tersebut. “Kami selalu match dengan perizinan. Kalau izinnya ada beras mulai masuk, kalau ini mendistorsi harga itu masalah lain. Namun, kami telah menaikkan tingkat risiko menjadi high risk untuk merespons kondisi supaya jelas,” ujar Agung. 

Selain mengubah tingkat risiko atas dua pos tarif beras, Ditjen Bea dan Cukai telah mengubah sistem penelitian perizinan impor beras di portal INSW dari elektronik menjadi diteliti secara manual oleh petugas analyzing point sebagai upaya meningkatkan keefektifan pengawasan. Pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 mencakup beras Th ai Hom Mali yang selama 2013 telah dilakukan impor 22.843 ton dan pos tarif 1006.30.99.00 termasuk beras Japonica, Basmati, dan Bulog yang dilakukan impor 34.823 ton selama 2013. 

http://koran-jakarta.com/?5442-impor%20beras%20ilegal%20ganggu%20kestabilan%20harga%20dalam%20negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar