Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah
No. 49 Tahun 2015 tentang pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN)
kepada Perum Bulog. Dengan persetujuan ini, Bulog akhirnya bisa
mengantongi suntikan dana segar dari pemerintah senilai Rp 3 triliun.
Suntikan modal ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kapasitas usaha Bulog. Ketentuan ini diundangkan sejak
14 Juli 2015.
"Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud
sebesar Rp 3.000.000.000.000,” ujar Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang
dikutip situs Setkab, Selasa (4/8/2015).
Sumber dana PMN untuk Bulog berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2015.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulisnya.
Sebelumnya,
Presiden Jokowi sudah menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah
beban kerja Bulog. Jokowi meminta Bulog tidak hanya mengurusi dan
menjaga stok beras, namun juga masuk ke komoditas pangan lainnya.
“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” ujar Jokowi.
Jokowi
menilai peran Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat
penting. Oleh karena itu, pemerintah akan memisahkan fungsi komersial
dari Bulog.
"Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan
cari untung. Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu
fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga
ketahanan pangan," terang Jokowi.
http://finance.detik.com/read/2015/08/04/154039/2983058/4/jokowi-cairkan-suntikan-modal-rp-3-triliun-ke-bulog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar