Perum Bulog menjamin pengadaan beras maupun gabah dari petani oleh
perusahaan negara tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh)
sehingga petani tak perlu kuatir menjual hasil panen ke Bulog.
Dirut Perum Bulog Jarot Kusumayakti mengatakan hal itu di Jakarta,
Rabu, menanggapi keluhan petani maupun pengusaha penggilingan beras yang
merasa keberatan dengan pengenaan PPh saat menjual beras ke Bulog.
"Kami jamin petani maupun penggilingan tidak akan dikenakan PPh,
kalau itu dikenakan maka kami yang menanggung," katanya di sela rapat
Upaya Khusus Peningkatan Industri Perberasan yang digelar di lapangan
Kementerian Pertanian.
Kegiatan yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu dihadiri
hampir 6.000 petani dan pengusaha penggilingan dari wilayah sentra
produksi beras di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Kalangan Babinsa (Bintara Pembina Desa) juga hadir pada acara ini.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Direktur
Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol
Budi Waseso dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Rapat besar tersebut digelar untuk mensinergikan target produksi
padi sebesar 75,56 juta ton gabah kering antara kebijakan Kementan,
dengan implementasi di lapangan khususnya dengan petani padi dan pemilik
penggilingan padi.
Sebelumnya, kalangan petani dan penggilingan mengungkapkan, mereka
dikenakan PPh setiap melakukan penjualan beras hasil panen ke Bulog.
"Pajak PPh tersebut besarnya 1,5 persen dari setiap pencairan
sebesar Rp100 juta, atau sebesar Rp1,5 juta," kata Rahmat seorang petani
dari Indramayu.
Menurut dia, besaran PPh tersebut memberatkan sehingga kalangan
petani maupun penggilingan beras enggan menjual berasnya ke BUMN pangan
itu.
Rahmat menyatakan, pemberlakukan PPh dikenakan ke petani semenjak
Perum Bulog juga melayani pembelian beras jenis premium dari petani,
padahal sebelumnya tidak dikenakan.
Menanggapi hal itu Dirut Perum Bulog menyatakan, pihaknya akan
meminta kepada Dirjen Pajak untuk memberikan pengecualian pengenaan PPh
tersebut bagi pembelian beras dan gabah petani.
"Kita akan meminta agar PPh ini dikecualikan untuk pembelian beras
petani. Tunggu saja nanti kebijakan Dirjen Pajak," katanya.
Pada 2003 Kementerian Keuangan melalui Kepmenkeu No 236/KMK.03/2003
tanggal 3 Juni 2003 telah menghilangkan pungutan pajak penghasilan
(PPh). Terhitung sejak 2 Januari 2003 pembayaran untuk pembelian gabah
atau beras oleh Perum Bulog tidak lagi dipungut PPh.
Sebelumnya, Bulog harus membayar 1,5 persen dari harga pembelian gabah atau beras yang dilakukannya.
http://www.antaranews.com/berita/514582/bulog-pengadaan-beras-petani-tak-dikenai-pph-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar