Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu menagih janji pemerintah yang akan membentuk Badan Otoritas Pangan, untuk
mengatur tata kelola pangan di Tanah Air, mulai dari kegiatan
importasi, angka kebutuhan hingga konsumsi pangan di Indonesia.
Pasalnya,
di negara manapun ada lembaga pangan yang mengatur seluruh tata kelola
pangan di negaranya. Sementara di Indonesia hingga kini belum terbentuk
badan pengatur tersebut.
"Kami usulkan, saatnya pemerintah
mengatur tentang pangan. Karena di negara manapun, ada lembaga dan badan
pangan yang mengatur tentang pangan. Mereka mengatur tata kelola pangan
di negaranya," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin
(28/12/2015).
Menurutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentan
Pangan juga telah diamanatkan untuk membentuk Badan Otoritas Pangan
Nasional. Bahkan, badan tersebut seharusnya telah dibentuk paling lambat
17 November 2015.
"Harusnya (pembentukan badan otoritas pangan)
paling lambat 17 November sudah didirikan badan itu. Badan ini juga
idealnya mengatur regulasi pangan secara umum dan soal 11 komoditi
pangan strategis," imbuhnya.
Wahyu menambahkan, cadangan pangan
yang saat ini dikelola Bulog masih sangat minim yaitu sekitar 300 ribu
ton per tahun. Padahal, Bulog juga harus menyediakan kebutuhan beras
untuk mengatasi bencana alam seperti longsor, banjir, dan sebagainya.
"Harusnya
(cadangan pangan) lebih dari itu. Intinya, pemerintah memang harus
punya badan yang mengelola regulasi pangan, operator, serta jenis
komoditi, dan jumlah cadangan pangan maksimalnya. Idealnya 10%-15% dari
konsumsi. Kalau 10% dari konsumsi, maka Bulog seharusnya bisa mengelola
3 juta ton, karena konsumsi beras kita 30 juta ton satu tahun," tandas
Wahyu.
http://ekbis.sindonews.com/read/1072686/34/bulog-tagih-janji-pemerintah-bentuk-badan-otoritas-pangan-1451279580
Tidak ada komentar:
Posting Komentar