Senin, 28 Desember 2015

Bulog Tagih Janji Pemerintah Bentuk Badan Otoritas Pangan

Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu menagih janji pemerintah yang akan membentuk Badan Otoritas Pangan, untuk mengatur tata kelola pangan di Tanah Air, mulai dari kegiatan importasi, angka kebutuhan hingga konsumsi pangan di Indonesia.

Pasalnya, di negara manapun ada lembaga pangan yang mengatur seluruh tata kelola pangan di negaranya. Sementara di Indonesia hingga kini belum terbentuk badan pengatur tersebut.

"Kami usulkan, saatnya pemerintah mengatur tentang pangan. Karena di negara manapun, ada lembaga dan badan pangan yang mengatur tentang pangan. Mereka mengatur tata kelola pangan di negaranya," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Menurutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentan Pangan juga telah diamanatkan untuk membentuk Badan Otoritas Pangan Nasional. Bahkan, badan tersebut seharusnya telah dibentuk paling lambat 17 November 2015.

"Harusnya (pembentukan badan otoritas pangan) paling lambat 17 November sudah didirikan badan itu. Badan ini juga idealnya mengatur regulasi pangan secara umum dan soal 11 komoditi pangan strategis," imbuhnya.

Wahyu menambahkan, cadangan pangan yang saat ini dikelola Bulog masih sangat minim yaitu sekitar 300 ribu ton per tahun. Padahal, Bulog juga harus menyediakan kebutuhan beras untuk mengatasi bencana alam seperti longsor, banjir, dan sebagainya.

"Harusnya (cadangan pangan) lebih dari itu. Intinya, pemerintah memang harus punya badan yang mengelola regulasi pangan, operator, serta jenis komoditi, dan jumlah cadangan pangan maksimalnya.‎ Idealnya 10%-15% dari konsumsi. Kalau 10% dari konsumsi, maka Bulog seharusnya bisa mengelola 3 juta ton, karena konsumsi beras kita 30 juta ton satu tahun‎," tandas Wahyu.

http://ekbis.sindonews.com/read/1072686/34/bulog-tagih-janji-pemerintah-bentuk-badan-otoritas-pangan-1451279580





Tidak ada komentar:

Posting Komentar