Pemerintah saling lempar tanggungjawab soal bentukan Badan Pangan
Nasional (BPN). Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pangan
No 18 Tahun 2012, BPN harusnya sudah terbentuk sebelum 17 November 2015
lalu.
Namun setelah batas waktu pembentukan itu, Kementerian Pertanian
(Kemtan) melempar tanggungjawab kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (PANRB).
Sebab saat ini, draf pembentukan BPN yang disusun Kemtan telah sampai
di Kementerian PAN-RB dan belum diproses sampai ke meja presiden. Dalam
draf usulan tersebut, Kemtan menawarkan sejumlah alternatif pembentukan
BPN. Salah satunya adalah dengan menjadikan Bulog sebagai penyokong
logistik BPN.
Kemtan mengusulkan agar BPN berwenang dalam melakukan pengaturan stok
pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan serta
kewenangan menerbitkan rekomendasi untuk ekspor dan impor pangan. Selain
itu, BPN juga berwenang melakukan pengawasan keamanan pangan dan
memantau harga.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan Gardjita Budi
akhir pekan lalu. "Salah satu yang diusulkan BPN berfungsi sebagai
regulator dan Bulog sebagai pelaksana," ujar Gardjita.
Ia menegaskan tidak ada salah satu institusi saling membawahi. "Jadi
tidak ada statement yang mengatakan membawahi Bulog atau dibawahi
Bulog," tambahnya.
Gardjita menjelaskan kalau BPN yang diusulkan Kemtan itu mirip dengan
BPOM yang langsung di bawah presiden. Dalam usulan tersebut, Kemtan
juga membuka alternatif BPN bekerjasama dengan kementerian teknis bila
menyangkut hal-hal teknis. Sehingga sinergi antar lembaga pemerintah
dalam membentuk BPN lebih kuat.
Sejauh ini, draf usulan pembentukan BPN sudah dalam tahap finalisasi
dan ada beberapa koreksi yang dilakukan Kementerian Koordinator
Perekonomian dan ditargetkan selesai sebelum tutup tahun. Atau paling
banter awal tahun 2016 sudah diteken presiden.
http://nasional.kontan.co.id/news/kemtan-usulkan-bulog-jadi-penyokong-badan-pangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar