Senin, 21 Desember 2015

Gunakan Sistem Online, Persetujuan Impor Beras Terbit 3 Hari

Kemudahan impor beras yang diberikan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong melalui Peraturan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tidak hanya sebatas memangkas enam syarat yang harus dipenuhi importir. Untuk mempercepat proses impor, Thomas juga mengizinkan para importir untuk mengurus perizinan impor secara online.

Kebijakan tersebut otomatis menganulir Permendag sebelumnya nomor 19/M-DAG/PER/12/2015 yang mensyaratkan seluruh dokumen permohonan persetujuan impor dan ekspor diajukan secara tertulis kepada Kementerian Perdagangan.

"Selain itu penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari sebelumnya paling lambat lima hari dipangkas menjadi tiga hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” ujar Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).

Dalam peraturan yang ditekennya pada 8 Desember 2015 dan berlaku efektif 1 Januari 2016, Thomas menyatakan impor beras bisa dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan.

Kegiatan impor beras juga bisa dilakukan untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.

“Keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah,” kata Thomas.

Kualitas Beras

Meskipun mempermudah syarat dan prosedur memperoleh persetujuan impor, namun pemerintah mewajibkan jenis beras yang dapat dibeli dari luar negeri harus memenuhi kualitas tertentu:

1. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen,
2. Beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
3. Beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
4. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
5. Beras ketan utuh,
6. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
7. Beras kukus,
8. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.

Sementara untuk ekspor, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan tersebut dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan.

Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221113505-92-99540/gunakan-sistem-online-persetujuan-impor-beras-terbit-3-hari/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar