Kemudahan impor beras yang diberikan Menteri
Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong melalui Peraturan Nomor
103/M-DAG/PER/12/2015 tidak hanya sebatas memangkas enam syarat yang
harus dipenuhi importir. Untuk mempercepat proses impor, Thomas juga
mengizinkan para importir untuk mengurus perizinan impor secara online.
Kebijakan
tersebut otomatis menganulir Permendag sebelumnya nomor
19/M-DAG/PER/12/2015 yang mensyaratkan seluruh dokumen permohonan
persetujuan impor dan ekspor diajukan secara tertulis kepada Kementerian
Perdagangan.
"Selain itu penerbitan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor dari sebelumnya paling lambat lima hari dipangkas
menjadi tiga hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap
dan benar,” ujar Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam
peraturan yang ditekennya pada 8 Desember 2015 dan berlaku efektif 1
Januari 2016, Thomas menyatakan impor beras bisa dilakukan untuk
keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat
miskin, dan kerawanan pangan.
Kegiatan impor beras juga bisa
dilakukan untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri
sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan
di dalam negeri.
“Keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah,” kata Thomas.
Kualitas Beras
Meskipun
mempermudah syarat dan prosedur memperoleh persetujuan impor, namun
pemerintah mewajibkan jenis beras yang dapat dibeli dari luar negeri
harus memenuhi kualitas tertentu:
1. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen,
2. Beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
3. Beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen,
4. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
5. Beras ketan utuh,
6. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen,
7. Beras kukus,
8. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.
Sementara
untuk ekspor, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan tersebut dilakukan
bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan.
Adapun
jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi
melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik
dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221113505-92-99540/gunakan-sistem-online-persetujuan-impor-beras-terbit-3-hari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar