Senin, 21 Desember 2015

Kemendag Permudah Syarat Impor Beras Mulai 2016

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mempermudah syarat untuk melakukan impor beras dengan menerbitkan aturan bernomor 103/M-DAG/PER/12/2015, sebagai pengganti Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/12/2015. Aturan yang ditandatangani Thomas pada 8 Desember 2015 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.

Dalam pasal 3 peraturan baru tersebut, penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

“Menimbang bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan impor," tutur Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).

Dalam Permendag Nomor 103, enam syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor yang dihapus adalah:

1. Syarat fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
2. Dokumen rekomendasi dari Tim Koordinasi untuk Ekspor Beras sehingga syaratnya menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
4. Sertifikat organik,
5. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
6. Pernyataan pesanan dari calon pembeli di luar negeri.

Semakin Mudah Impor

Sementara untuk mempermudah impor, Mendag Thomas menghapuskan sebanyak enam syarat yaitu:

1. Keharusan sebagai importir terdaftar Produsen Beras (IP-Beras) maupun Importir Terdaftar-Beras (IT-Beras).
2. Importir beras untuk bahan baku/penolong tidak perlu diakui sebagai IP Beras untuk mendapatkan Persetujuan Impor tetapi cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya,
3. Keharusan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) perusahaan yang mengimpor beras sebagai bahan baku/penolong,
4. Keharusan memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
5. Pemberitahuan impor barang (PIB) bagi importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya,
6. Keharusan menyertakan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku beras.

Sementara bagi importir beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu importir tidak perlu mendapatkan penetapan Importir Terdaftar Beras (IT-Beras). Namun cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Angka Pengenal Importir Umum (API-U), bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG), PIB bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.

Pembeli juga cukup menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan, dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk. 

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221101515-92-99516/kemendag-permudah-syarat-impor-beras-mulai-2016/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar