Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong
mempermudah syarat untuk melakukan impor beras dengan menerbitkan
aturan bernomor 103/M-DAG/PER/12/2015, sebagai pengganti Permendag Nomor
19/M-DAG/PER/12/2015. Aturan yang ditandatangani Thomas pada 8 Desember
2015 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
Dalam
pasal 3 peraturan baru tersebut, penetapan jumlah beras yang dapat
diekspor dan diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi
antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
“Menimbang
bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan
penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor dan
impor," tutur Thomas dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/12).
Dalam Permendag Nomor 103, enam syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor yang dihapus adalah:
1. Syarat fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
2. Dokumen rekomendasi dari Tim Koordinasi untuk Ekspor Beras sehingga syaratnya menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
4. Sertifikat organik,
5. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
6. Pernyataan pesanan dari calon pembeli di luar negeri.
Semakin Mudah Impor
Sementara untuk mempermudah impor, Mendag Thomas menghapuskan sebanyak enam syarat yaitu:
1. Keharusan sebagai importir terdaftar Produsen Beras (IP-Beras) maupun Importir Terdaftar-Beras (IT-Beras).
2.
Importir beras untuk bahan baku/penolong tidak perlu diakui sebagai IP
Beras untuk mendapatkan Persetujuan Impor tetapi cukup melampirkan akta
pendirian perusahaan beserta perubahannya,
3. Keharusan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) perusahaan yang mengimpor beras sebagai bahan baku/penolong,
4. Keharusan memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
5. Pemberitahuan impor barang (PIB) bagi importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya,
6. Keharusan menyertakan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku beras.
Sementara bagi importir beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary
dan konsumsi khusus/segmen tertentu importir tidak perlu mendapatkan
penetapan Importir Terdaftar Beras (IT-Beras). Namun cukup melampirkan
akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Angka Pengenal Importir
Umum (API-U), bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik
produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG), PIB bagi perusahaan yang
telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.
Pembeli juga
cukup menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan tidak memiliki
afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak
di bidang perberasan, dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151221101515-92-99516/kemendag-permudah-syarat-impor-beras-mulai-2016/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar