Sabtu, 28 November 2015

DPR: Saatnya Bulog Naik Kelas

Pemerintah harus mengembalikan Bulog sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) seperti era 1967. Dengan menjadi LPNK, Bulog bisa berperan sebagai regulator pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bulog bisa menunjuk BUMN dalam hal ini Perum Bulog saat ini sebagai operator pangan. Hanya dengan cara ini, persoalan pangan di Tanah Air bisa terselesaikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengungkapkan, status Bulog saat ini cenderung banci.
 Sebagai Perum, Bulog bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN dan harus untung. Namun demikian, Bulog juga mendapatkan penugasan untuk menjadi lembaga penyangga dan stabilisator harga beras yang bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Bulog harus meyalurkan raskin dan bertanggung jawab kepada Kementerian Sosial. “Untuk menyelesaikan masalah pangan seperti gejolak harga yang terjadi setiap tahun, Bulog harus dinaikkan kelasnya menjadi LPNK,” kata dia dia kepada wartawan saat media gathering dengan Forum Wartawan Bulog di Cisarua, Bogor, Jumat (27/11) malam.

Pembentukan LPNK sejalan dengan amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai pembentukan badan otoritas pangan (BOP). BOP ini adalah Bulog yang ditambah dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Skema tersebut sangat memungkinkan karena Buloglah satu-satunya institusi pangan di Indonesia yang memiliki jangkauan yang sangat luas di daerah melalui kadivre dan kasubdivre. “Ini spirit yang sudah kami dengungkan saat pembentukan UU Pangan waktu itu. Dengan menjadi LPNK, Bulog memiliki basis APBN sehingga memiliki keleluasaan anggaran, tidak seperti sekarang dilepas kepalanya tapi dipegangi buntutnya,” ujar dia.

Seharusnya, kata Herman, pembentukan BOP paling lambat dilakukan 17 November atau tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan. Di Kementerian PAN-RB sendiri sudah diagendakan sejak 2014, namun nyatanya hingga kini belum terbentuk. “Baru kemarin setelah kami kirim surat teguran ke Presiden, Kementan dan Kementeran PAN-RB membentuk tim untuk pembentukan BOP. Kami ingatkan agar nantinya BOP ini benar-benar seperti spirit awal dengan menaikkan kelas Bulog, bukan yang lain,” kata dia.

http://www.beritasatu.com/ekonomi/325600-dpr-saatnya-bulog-naik-kelas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar