Surat Menteri ESDM Sudirman Said kepada Chairman of The Board Freeport
McMoran James R Moffet yang isinya menjamin adanya pembaharuan kontrak
penambangan untuk Freeport terus menuai kecaman.
Menurut pengamat
kebijakan energi Yusri Usman, surat tertanggal 7 Oktober 2015 tersebut
menunjukkan bahwa Sudirman tidak mementingkan kepentingan bangsa
Indonesia.
"Ini Menteri ESDM mencoreng, seperti mementingkan kepentingan Freeport," terangnya saat dikontak, Rabu (25/11) malam.
Yusri
tekankan, pemerintah harusnya mempertegas lagi ke Freeport untuk dapat
menuntaskan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak karya yang
dikawal dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Minerba).
Dia tegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dijalankan maka jelas bahwa Freeport melanggar undang-undang.
"Artinya di UU Minerba, sudah disebut tegas bahwa kontrak karya harus sesuai UU Minerba," demikian Yusri.
Freeport
sendiri sampai hari ini belum menuntaskan beberapa kewajibannya,
seperti halnya membangun pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan
smelter. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga belum mendivestasikan
sahamnya sebesar 20 persen lagi, dari 30 persen yang disepakati.
Khusus
untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba,
yakni pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian. Smelter itulah
yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil
Freeport dari Papua.
http://www.rmol.co/read/2015/11/26/225884/Terbukti,-Sudirman-Said-Mementingkan-Freeport-Dan-Abaikan-Indonesia-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar