Sabtu, 28 November 2015

TERBUKTI, SUDIRMAN SAID MEMENTINGKAN FREEPORT DAN ABAIKAN INDONESIA

Surat Menteri ESDM Sudirman Said kepada Chairman of The Board Freeport McMoran James R Moffet yang isinya menjamin adanya pembaharuan kontrak penambangan untuk Freeport terus menuai kecaman.

Menurut pengamat kebijakan energi Yusri Usman, surat tertanggal 7 Oktober 2015 tersebut menunjukkan bahwa Sudirman tidak mementingkan kepentingan bangsa Indonesia.

"Ini Menteri ESDM mencoreng, seperti mementingkan kepentingan Freeport," terangnya saat dikontak, Rabu (25/11) malam.

Yusri tekankan, pemerintah harusnya mempertegas lagi ke Freeport untuk dapat menuntaskan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak karya yang dikawal dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dia tegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dijalankan maka jelas bahwa Freeport melanggar undang-undang.

"Artinya di UU Minerba, sudah disebut tegas bahwa kontrak karya harus sesuai UU Minerba," demikian Yusri.

Freeport sendiri sampai hari ini belum menuntaskan beberapa kewajibannya, seperti halnya membangun pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga belum mendivestasikan sahamnya sebesar 20 persen lagi, dari 30 persen yang disepakati.

Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian. Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari Papua.

http://www.rmol.co/read/2015/11/26/225884/Terbukti,-Sudirman-Said-Mementingkan-Freeport-Dan-Abaikan-Indonesia-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar