Kamis, 27 Maret 2014

Kita Hanya Negara Peminta Makan

Jakarta - Pada peletakan batu pertama Institut Pertanian Bogor di tahun 1953, Bung Karno berkata, ”Pangan merupakan hidup matinya bangsa kita.”

Hari ini, lebih dari 60 tahun kemudian, kita masih menyaksikan negeri ini belum berjaya dalam soal pangan. Meski Indonesia adalah negara maritim dengan luas laut yang membuat iri negara lain, konsumsi ikan masyarakat Indonesia jauh lebih rendah ketimbang negara seret lautan seperti Malaysia, bahkan Singapura.

Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepanjang 2011 lalu konsumsi ikan Indonesia hanya 31,5 kilogram per kapita per tahun. Jauh di bawah Malaysia dan Singapura yang mencapai 55,4 kilogram dan 37,5 kilogram per kapita.

Tak terlihat betapa negeri ini punya garis pantai yang 88.000 km panjangnya. Negeri dengan panjang pantai terpanjang kedua di dunia ini, kini menikmati garam yang harus diimpor sebelum bisa melengkapi santapan kita.

Angka konsumsi daging Indonesia malah lebih tragis, lebih kecil dibandingkan negara-negara Asia maupun Eropa. Angka konsumsi daging warga Indonesia hanya 2 kilogram per orang per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mengonsumsi daging 8 kilogram per orang per tahun. Padahal, pola konsumsi ideal manusia mensyaratkan tak boleh kurang dari 2,9 kilogram.

Angka konsumsi susu Indonesia pun menurut hasil survei yang dilakukan Euromonitor & Internal Tetra Pak tahun 2011 tercatat hanya 12,8 liter per kapita per tahun. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang mencapai 50,8 liter per kapita per tahun dan India sebanyak 47,1 liter. Bahkan dibanding negara yang baru lepas dari Komunisme rigid seperti Vietnam, yang telah mencatatkan angka 14,3 liter.

Catatan kekurangan ini sengaja dibatasi hanya pada tiga jenis pangan yang berkaitan erat dengan protein hewani, yang diakui memengaruhi langsung kualitas pertumbuhan fisik dan kecerdasan manusia. Melihat angka-angka di atas, harus diakui bahwa lebih dari setengah abad kita merdeka, harapan para founding fathers untuk menyaksikan rakyat Indonesia yang maju, yang tak gampang diakali dan menjadi kuli bangsa lain, masih jauh dari terwujud.

Kita bisa membuat daftar catatan yang lebih membuat miris lagi. Bersangkutan dengan makanan, ternyata hingga saat ini kita hanyalah bangsa yang ‘meminta diberi makan’ negara lain. Bukan bangsa yang bisa berbangga dan membusungkan dada dengan ‘memberi makan’ bangsa-bangsa lain. Kita yang membanggakan kesuburan tanah ini sejatinya hanya pengimpor aneka bahan makanan.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada tahun 2012 kita telah mengimpor beras sebanyak 1,224 juta ton beras; 6,43 juta ton gandum; 775 ribu ton singkong; serta 1,7 juta ton kedelai. Semua yang seharusnya bisa kita hasilkan sendiri di tanah subur yang sejak lama diidamkan bangsa-bangsa lain ini.

Lihatlah, dari kacamata konvensional agama, yang melihat tangan di atas lebih baik dibanding tangan di bawah yang menadah, ternyata kita bukan bangsa yang layak berbangga.

Sementara, harapan untuk bisa berdiri di atas kaki sendiri, merasa bangga karena menanam, memproduksi dan memakan sendiri hasil bumi yang kita tanam dengan tangan dan keringat bangsa sendiri itu, bahkan kian menjauh. Data yang bisa kita pegang menegaskan, kemandirian pangan itu kian menjadi maya dan fatamorgana.

Paling tidak, karena warga negara yang berkhidmat pada pertanian pun kian menyusut jumlahnya. Pada 2003 lalu Indonesia memiliki kepala keluarga yang berkhidmat di pertanian sebanyak 31,17 juta. Sementara setahun lalu, 2013, angka itu hanya tercatat 26,13 juta saja. Ada penurunan 5,04 juta KK selama satu dasawarsa.

Tentu saja bukan salah mereka. Di sini, menjadi petani belum bisa membuat dada tegak. Negara pun seolah lupa betapa besar jasa mereka. Nasib petani di sini seakan ditakdirkan berjalan bersama keterpurukan.

Akibatnya tak mengherankan bila anak-anak petani jarang melihat profesi itu pekerjaan bernilai tinggi yang patut disyukuri. Sementara dalam kurikulum dan tata nilai pengajaran, negara pun tak pernah mencoba menanamkan kebanggaan.

Anak-anak petani akhirnya melihat pekerjaan bapaknya tanpa bangga, malah nelangsa. Wajar bila mereka memilih bekerja ke sector industri. Manakala hal itu berjalin-kelindan dengan globalisasi, mereka pun hanya menjadi buruh dunia, menjadi kacung para pengusaha global yang datang ke tanah-tanah yang sejak lama menjadi hak dan menghidupi bapak-kakek dan moyang mereka.

Tak pernah ada kata terlambat untuk sadar dan bertobat. Negara sudah sepatutnya memberi arah yang jelas dan tegas. Kita perlu petani yang bangga karena pekerjaan itu tak hanya menjadi lahan berbagi tapi juga menjanjikan secara materi. Kita perlu membuat bertani menjadi identitas yang membuat bangga karena nyata memberikan harapan.

Dengan segala cara, kita memang sepantasnya memberi nilai tukar yang lebih layak kepada hasil-hasil pertanian. Sebab hanya dengan itu kita masih punya harapan untuk menjadikan negara ini negeri yang memberi makan dunia, bukan menadah tangan dan hanya meminta.

Menjadi petani sejatinya adalah pekerjaan ilahiah. Tinggal kita bersama berusaha agar yang ilahiah itu juga menjadi pekerjaan yang layak dalam kacamata dunia.

“Tujuan puncak pertanian bukanlah semata-mata menanti hasil panen,”kata petani sekaligus filsuf pertanian Masanobu Fukuoka,” melainkan mengolah dan menyempurnakan manusia.”

Bila kita berhasil mewujudkannya, tak perlu merebak ketakutan dengan prediksi bahwa 2045 mendatang ada 450 juta warga Indonesia yang harus diberi makan. Sementara di sisi lain kita tahu, ekonom Lester R Brown pada jurnal terkemuka Foreign Policy tahun lalu menulis, dunia ke depan pun akan rawan pergolakan akibat krisis pangan.

Jelas, tanpa cetak biru strategi yang jelas, sesungguhnya kita hanya menanti tragedi terjadi pada anak cucu kita nanti. Dan seharusnya itu tidak dilakukan hanya dengan ekstensifikasi. Bukti telah mengajari, sekian juta hectare hutan ditebang tak menjamin melimpahnya pangan.

http://web.inilah.com/read/detail/2086603/kita-hanya-negara-peminta-makan#.UzODUnYQ-1s

Senin, 24 Maret 2014

Bulog Siapkan Rp 2 T untuk Stok Gula Nasional

Perum Bulog menyiapkan dana Rp 1-2 triliun untuk pengadaan stok cadangan (buffer stock) gula nasional sebanyak 340 ribu ton. Perusahaan pelat merah tersebut telah mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjadi lembaga penyangga dan stabilisator harga gula di Tanah Air pada Desember 2013. Namun, hingga saat ini, peran tersebut belum bisa dijalankan oleh Perum Bulog karena belum jelasnya kebutuhan gula dalam negeri.

Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum mengimpor gula, meski Kemendag sudah memberikan izin impor hingga 340 ribu ton sebagai buffer stock. Sebab, saat ini di dalam negeri masih terjadi perbedaan pendapat. Petani dan pabrik gula (PG) mengatakan stok gula masih cukup. Artinya, di dalam negeri perlu dibenahi karena adanya dugaan perembesan gula rafinasi ke pasar umum. Hal itu harus dibenahi untuk mengetahui berapa suplaipermintaan yang sesungguhnya.

“Selama itu tidak benahi akan susah. Untuk saat ini, izin belum digunakan karena masih belum jelasnya hal tersebut,” kata Sutarto saat menjadi pembicara dalam Bincang BUMN bertema Profesionalisme BUMN di Tahun Politik di Jakarta, Kamis (20/3).

Meskipun begitu, kata Sutarto, pihaknya tetap menyiapkan dana Rp 1- 2 triliun yang bersumber dari pinjaman perbankan. Hal ini sama halnya dengan Bulog melakukan pengadaan beras, untuk tahun ini misalnya Bulog menyiapkan dana Rp 22 triliun dari kredit perbankan untuk pengadaan 3,6 juta ton beras. Dana Rp 1-2 triliun itu siap digunakan begitu Bulog melakukan pengadaan gula untuk buffer stock. “Dana untuk keperluan itu, kami peroleh dari perbankan,” kata Sutarto.

http://www.investor.co.id/agribusiness/bulog-siapkan-rp-2-t-untuk-stok-gula-nasional/80714

Ogah Rugi, Bulog Belum Mau Impor Kedelai

Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, pihaknya masih tetap menyerap kedelai lokal pada tahun ini meski belum ada penugasan resmi dari pemerintah. Alasannya, penyerapan kedelai dari petani lokal tersebut merupakan bagian dari bisnis Bulog sekaligus upaya bisnis untuk menjalankan peran sebagai stabilisator harga pangan. "Kita diminta atau tidak oleh pemerintah, kita sudah melakukan itu (menyerap kedelai lokal) karena Bulog harus berbisnis tapi sekaligus menjadi stabilisator. Itu kan bagian dari bisnis Bulog," kata Sutarto kepada wartawan di Bangi Kopitiam, Jakarta, Kamis (20/3).

Namun, Bulog tidak menetapkan target untuk penyerapan kedelai lokal ini karena sangat minimnya produksi kedelai nasional. "Target pengadaan itu sulit ditetapkan karena produksinya saja hanya seperempat dari kebutuhan nasional. Tapi kita komit ke arah menjadi stabilisator kedelai. Kita membangun jaringan dengan petani, jaringan dengan produsen tahu tempe. Mulai dari kecil, bertahap," paparnya. Di sisi lain, Bulog belum berencana akan melakukan importasi kedelai karena harga kedelai impor yang masih sangat tinggi. Tetapi, Bulog tetap terus melakukan negosiasi dengan produsen di luar negeri.

"Posisinya masih negosiasi terus karena dollar sedang tinggi, harga kedelai juga tinggi," tuturnya. Sutarto menambahkan, selama harga kedelai masih tinggi, Bulog tidak akan mengimpor kedelai. Pasalnya, tidak ada anggaran PSO maupun dana stabilisasi dari pemerintah untuk pengadaan kedelai Bulog. Artinya, bila terjadi kerugian, Bulog sendiri yang harus menanggungnya. "Selama masih rugi, kita tidak akan impor karena bukan penugasan," tandas dia.

http://www.gatra.com/ekonomi-1/49223-ogah-rugi,-bulog-belum-mau-impor-kedelai.html

Sabtu, 22 Maret 2014

Kemewahan itu Membinasakan…

Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- mengatakan:
Sungguh, semakin manusia bertambah dalam kemewahan, dan semakin terbuka terhadap yang lain, maka keburukan-keburukan juga semakin terbuka bagi mereka. Sungguh, kemewahan itulah yang membinasakan manusia, karena bila seseorang sudah mementingkan kemewahan dan pemanjaan jasadnya, ia tentu lalai dalam memanjakan hatinya, sehingga jadilah keinginan terbesarnya memanjakan jasad tersebut, padahal jasad itu akan berakhir dengan belatung dan kebusukan. Ini musibah.
Inilah yang membinasakan manusia hari ini. Hampir tidak kamu dapati seorang pun, kecuali ia mengatakan: bagaimana rumah kita, apa mobil kita, apa karpet kita, apa makanan kita? Sampai-sampai orang yang menelaah dan belajar ilmu agama pun, sebagian ada yang belajar untuk meraih pangkat atau kedudukan yang bisa menyampaikannya kepada kenikmatan dunia. Sepertinya manusia diciptakan bukan untuk tujuan yang agung, dunia dan kenikmatannya hanyalah wasilah (perantara)! semoga Allah menjadikan kami dan kalian dapat menjadikan dunia sebagai wasilah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Hendaknya seseorang menggunakan hartanya, seperti ia menggunakan himar untuk tunggangan, seperti ia menggunakan toilet untuk buang hajat”. Lihatlah bagaimana orang-orang yang tahu (hakekat) harta, orang-orang yang tahu kedudukan harta.
Jangan jadikan harta sebagai tujuan utama (hidup)mu! Tunggangilah harta dunia, karena bila kamu tidak menungganginya, harta itu yang akan menunggangimu, sehingga jadilah tujuan (hidup)mu harta. Oleh karena itu, kita katakan: Sungguh, semakin terbuka harta dunia untuk manusia dan mereka jadi (terlena) melihat harta itu, maka mereka akan rugi dari akheratnya sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari dunianya.
Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda:
“Demi Allah, bukan kefakiran yang aku takutkan terhadap kalian, tapi yang aku takutkan terhadap kalian adalah; bila dunia dibukakan untuk kalian, sehingga kalian saling berlomba mendapatkannya, sebagaimana umat sebelum kalian saling berlomba di dalamnya, lalu dunia itu membinasakan kalian sebagaimana dunia itu telah membinasakan mereka.
Dan benarlah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, inilah yang membinasakan manusia sekarang ini.
Yang membinasakan manusia hari ini adalah saling berlomba mendapatkan dunia, hingga seakan mereka diciptakan untuk dunia, bukan dunia diciptakan untuk mereka. Sehingga mereka bekerja demi dunia yang diciptakan untuk mereka, dan meninggalkan perkara yang mereka diciptakan untuknya. Ini merupakan keadaan yang terbalik, semoga Allah menyelamatkan kita (dari keadaan ini).
فإن الناس كلما ازدادوا في الرفاهية, وكلما انفتحوا على الناس, انفتحت عليهم الشرور. إن الرفاهية هي التي تدمر الإنسان, لأن الإنسان إذا نظر إلى الرفاهية وتنعيم جسده, غفل عن تنعيم قلبه، وصار أكبر همه أن ينعم هذا الجسد الذي مآله إلى الديدان والنتن, وهذا هو البلاء, هذا هو الذي ضر الناس اليوم, لا تكاد تجد أحدا إلا ويقول: وش قصرنا , وش سيارتنا, وش فرشنا, وش أكلنا, حتى الذين يقرؤون العلم ويدرسون العلم بعضهم إنما يدرس من أجل أن ينال رتبة أو مرتبة يتوصل بها إلى نعيم الدنيا. ما كأن الإنسان خلق لأمر عظيم، والدنيا ونعيمها إنَّما هو وسيلة فقط، نسأل الله أن يجعلنا وإياكم أن نستعملة وسيلة.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية -رحمه الله-: “ينبغي للإنسان أن يستعمل المال كما يستعمل الحمار للركوب، وكما يستعمل بيت الخلاء للغائط”.
وش اللي يعرفون المال, يعرفون قدره. لا تجعل المال أكبر همك، اركب المال، فإن لم تركب المال؛ ركبك المال، وصار همك هو الدنيا.
ولهذا نقول: إنَّ الناس كلما انفتحت عليهم الدنيا، وصاروا ينظرون إليها؛ فإنَّهم يخسرون من الآخرة بقدر ما ربحوا من الدنيا، قال النبي عليه الصلاة والسلام: (والله ما الفقر أخشى عليكم، وإنَّما أخشى عليكم أن تُفْتَح عليكم الدنيا، فتنافسوها كما تنافسها من قبلكم، فتهلككم كما أهلكتهم)، وصدق الرسول -عليه الصلاة السلام- هذا الذي أهلك الناس اليوم. الذي أهلك الناس اليوم التنافس في الدنيا وكونهم كأنما خُلِقوا لها، لا أنَّها خُلِقت لهم، فاشتغلوا بما خُلِق لهم عما خُلِقوا له، وهذا من الانتكاس -نسأل الله العافية-
===========================

Kemewahan memang dapat membinasakan manusia, ia telah banyak menjerumuskan umat-umat terdahulu dalam kesombongan dan penolakan terhadap kebenaran dakwah para rosul -alaihimussalam-, maka hendaklah kita berhati-hati dan mewaspadai hal ini.
Renungkanlah firman-firman Allah berikut ini:
وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ (116) وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ (117)
Orang-orang yang zalim itu mementingkan kemewahan yang ada pada mereka, dan mereka itu orang-orang yang berdosa. Rabbmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. (Hud: 116-117)
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا (16)
Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan mereka yang hidup mewah di negeri itu (agar taat kepada Allah), maka mereka pasti durhaka di dalamnya, sehingga pantas berlaku baginya ketentuan (hukuman) Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Isro’: 16)
فَلَمَّا أَحَسُّوا بَأْسَنَا إِذَا هُمْ مِنْهَا يَرْكُضُونَ (12) لَا تَرْكُضُوا وَارْجِعُوا إِلَى مَا أُتْرِفْتُمْ فِيهِ وَمَسَاكِنِكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْأَلُونَ (13) قَالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ (14)
Maka, ketika mereka merasakan azab Kami, tiba-tiba mereka lari kalang-kabut dari negerinya itu. (Dikatakan kepada mereka): Janganlah kalian lari kalang-kabut, kembalilah kepada kemewahan yg diberikan kepada kalian dan ke rumah-rumah kalian, agar (nantinya) kalian dapat ditanya. Mereka berkata: “Betapa celaka kami! sungguh kami orang-orang yang zalim”. [Al-Anbiya’: 12-14]
وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِلِقَاءِ الْآخِرَةِ وَأَتْرَفْنَاهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يَأْكُلُ مِمَّا تَأْكُلُونَ مِنْهُ وَيَشْرَبُ مِمَّا تَشْرَبُونَ (33)
Para pemuka kaumnya (Nabi Hud) yang kafir, yang mendustakan pertemuan hari akhir, dan yang telah Kami mewahkan dalam kehidupan dunia mengatakan: “Orang ini hanyalah manusia seperti kalian, dia makan dari apa yang kalian makan, dan minum dari apa yang kalian minum”. (Al-Mu’minun: 33)
بَلْ قُلُوبُهُمْ فِي غَمْرَةٍ مِنْ هَذَا وَلَهُمْ أَعْمَالٌ مِنْ دُونِ ذَلِكَ هُمْ لَهَا عَامِلُونَ (63) حَتَّى إِذَا أَخَذْنَا مُتْرَفِيهِمْ بِالْعَذَابِ إِذَا هُمْ يَجْأَرُونَ (64) لَا تَجْأَرُوا الْيَوْمَ إِنَّكُمْ مِنَّا لَا تُنْصَرُونَ (65) قَدْ كَانَتْ آيَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنْتُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ تَنْكِصُونَ (66) مُسْتَكْبِرِينَ بِهِ سَامِرًا تَهْجُرُونَ (67)
Tetapi hati orang-orang kafir itu dalam kesesatan dari (memahami kenyataan) ini, dan mereka mempunyai kebiasaan banyak mengerjakan perbuatan-perbuatan buruk yang terus mereka lakukan. Sehingga apabila Kami timpakan azab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, seketika itu mereka memekik minta tolong.
(Dikatakan kepada mereka): Janganlah kalian memekik minta tolong pada hari ini. Karena kalian tidak akan mendapat pertolongan dari Kami. Sungguh, ayat-ayat-Ku selalu dibacakan kepada kalian, tapi kalian selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri dan mengucapkan banyak perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. (Al-Mu’minun: 63-67)
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ (34) وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالًا وَأَوْلَادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ (35)
Setiap Kami mengutus seorang pemberi peringatan ke suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sungguh, kami mengingkari apa yang kalian diutus untuk menyampaikannya”. Mereka juga mengatakan: “Kami punya lebih banyak harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami sama sekali tidak akan di azab” (Saba’: 34-35)
وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23) قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ (24) فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ (25)
Demikianlah, setiap Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum kamu ke suatu negeri, mereka yang hidup mewah di negeri itu selalu berkata: “Sungguh, kami mendapati nenek-moyang kami menganut suatu agama. Dan sungguh, kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka”.
(Rasul itu) berkata: “Apakah (kalian akan mengikuti mereka juga), sekalipun aku membawa untuk kalian (agama) yang lebih lurus, daripada apa yang kalian dapati dari agama yang dianut oleh nenek-moyang kalian?!”
Mereka menjawab: “Sungguh kami mengingkari agama yang kalian diutus untuk menyampaikannya”.
Karena itu, Kami binasakan mereka. Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (kebenaran). (Az-Zukhruf: 23-25)
وَأَصْحَابُ الشِّمَالِ مَا أَصْحَابُ الشِّمَالِ (41) فِي سَمُومٍ وَحَمِيمٍ (42) وَظِلٍّ مِنْ يَحْمُومٍ (43) لَا بَارِدٍ وَلَا كَرِيمٍ (44) إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ (45)
Dan golongan kiri, alangkah sengsaranya mereka itu? Mereka dalam (siksaan) angin yang sangat panas dan air yang mendidih, dalam naungan asap yang hitam, tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sungguh, mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah. (Al-Waqi’ah: 41-45)
Memang, ketika orang sampai pada taraf ‘kemewahan’, maka kemewahan tersebut akan menyeretnya ke dalam tindakan tinggi hati, memandang remeh orang lain, kurang menghormati orang di sekitarnya, dan kurang merendah kepada Penciptanya. Bahkan mungkin dia lupa sama-sekali dengan Allah Sang Pencipta, karena keadaannya yang dapat melakukan ‘apapun’ yang dia inginkan.
Sehingga ia akan menolak nasehat apapun dan dari mana pun, karena ia merasa tidak memerlukan orang lain, bahkan justru orang lainlah yang memerlukan dia. Dan inilah ‘perangkap mematikan’ hidup mewah, dengan inilah umat-umat terdahulu dibinasakan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat suci di atas.
Oleh karena itu, hendaklah kita menjauhi hidup mewah, dan berusaha untuk selalu hidup sederhana. Bila ada harta melimpah, maka hendaklah kita gunakan untuk amal-amal kebaikan, seperti: membantu dakwah Islam, menjamin kehidupan para da’i, memberi sumbangan wakaf, menyantuni anak yatim, memberi fakir miskin, membantu mereka yang membutuhkan, membangun masjid, mendirikan pondok, sekolah, dan seterusnya.
Ingatlah, bahwa itu semua tidak akan terbuang sia-sia, tapi Allah akan simpan dan lipat-gandakan pahalanya di sisi-Nya, sehingga menjadi tabungan pahala bagi pelakunya di akherat kelak, dan itu akan menjadi kenikmatan yang abadi selamanya.
Jangan sampai kita susah-payah mengumpulkan harta dunia, namun akhirnya harta tersebut hanya menumpuk untuk dibagi ketika sudah menjadi warisan. Sungguh sangat merugi orang seperti ini, dia yang susah-payah di dunia dalam mengumpulkannya, tapi ternyata ahli warisnya yang menikmatinya. Dia yang mempertanggung-jawabkan harta tersebut di akhirat kelak, padahal dia belum sempat menikmati hasilnya di dunia.
Semoga Allah menyelamatkan kita dari gaya hidup mewah ini, dan semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua, sehingga kita dapat memanfaatkan kenikmatan apa pun yang dititipkan Allah kepada kita untuk meraih ridho dan kemuliaan di sisi-Nya. Sungguh, Allah ta’ala itu dekat, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, dan Maha Kuasa mengabulkan doa.
Wallohu a’lam, semoga bermanfaat.
http://addariny.wordpress.com/2014/01/09/kemewahan-itu-membinasakan/#more-2056

Rabu, 19 Maret 2014

Tentang Memberikan Suara di PEMILU…


imagesBismillah, walhamdulillah, was sholatu was salamu ala rosulillah, wa ala alihi wa shohbihi wa man waalaah.
Pemilu merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman Allah ta’ala:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”.  (Annisa: 83)
Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.
Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:
Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.
يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية، وأن يقوموا بالتكاتف يدًا واحدةً في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية.
وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر؛ لقوله تعالى: (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة/49-50].
ولذلك لما بَيَّن اللهُ كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا، فقال تعالى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) [المائدة/57].
Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.
Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):
“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)
Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57).  [Fatwa Lajnah Da'imah, seri kedua, 1/373]
=========================================

Kedua: Fatwa Syeikh Albani -rohimahulloh-.
لا أرى ما يمنع الشعب المسلم إذا كان في المرشحين من يعادي الإسلام وفيهم مرشحون إسلاميون من أحزاب مختلفة المناهج فتصح -و الحالة هذه- كل مسلم أن ينتخب من الإسلاميين ومن هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح.
Aku tidak melihat ada sesuatu yang melarang masyarakat muslim untuk memilih orang-orang pergerakan islam dan siapa pun yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, bila memang diantara para calon ada orang yang memerangi Islam, dan ada para calon yang islami dari partai-partai yang manhajnya bermacam-macam. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]
السؤال: ما حكم خروج النساء للانتخابات ؟
الجواب: يجوز لهن الخروج بالشرط المعروف في حقهن وهو أن يتجلبن الجلباب الشرعي ، وأن لا يختلطن بالرجال… ثم أن ينتخبن من هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح من باب دفع المفسدة الكبرى بالصغرى.
Pertanyaan: Apa hukum keluarnya kaum wanita untuk mengikuti pemilu?
Jawab: Mereka boleh keluar (untuk itu) dengan syarat yang sudah ma’ruf untuk mereka, yaitu: berjilbab dengan jilbab syar’i dan tidak bercampur-baur dengan kaum lelaki… Kemudian, mereka memilih orang yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, karena alasan menolak keburukan yang besar dengan keburukan yang kecil. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]
إذا كان هناك مسلمون … يرشحون أنفسهم ليدخلوا البرلمان بزعم تقليل الشر… سواء للانتخاب الصغير أو الكبير فنحن نختاره, لماذا؟ لأنّ هناك قاعدة إسلامية على أساسها نحن نقول ما قلنا : إذا وقع المسلم بين شرّين، اختار أقلهما شرّاً . لا شك أن وجود رئيس بلدية مسلم هو بلا شك أقل شراً… من وجود رئيس بلدية كافر أو ملحد… نحن نفرق بين أن نَنتخِب وبين أن نُنتخَب ؛ لا نرشح أنفسنا لنُنتخَب لأننا سنحترق, أما من أبى إلا أن يحرق نفسه قليلا أو كثيراً ويرشح نفسه في هذه الانتخابات أو تلك، فنحن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر, نختار هذا المسلم على ذاك الكافر أو على ذاك الملحد.
السائل : يا شيخنا أفهم من هذا الكلام أنه بالنسبة للبرلمان أو بالنسبة للانتخابات البلدية إذا ترشح مسلم فالتصويت عليه جائز .
الشيخ : نعم, لكن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر، ليس لأنه خير.
Jika di sana ada Kaum Muslimin… yang mencalonkan dirinya untuk masuk parlemen, dengan dalih mengurangi keburukan (yang ada)… baik untuk pemilihan dalam lingkup kecil, maupun pemilihan dalam lingkup besar, maka kami akan memilihnya. Kenapa? Karena di sana ada kaidah islam yang bisa kami jadikan dasar mengatakan ini, yaitu: bila seorang muslim berada di antara dua keburukan, maka ia (harus) memilih yang paling sedikit buruknya dari keduanya.
Tidak diragukan lagi, adanya seorang pemimpin negeri yang muslim, tidak diragukan itu lebih sedikit buruknya… dari pada adanya seorang pemimpin negeri yang kafir atau atheis…
Kami membedakan antara masalah memilih dengan masalah mencalonkan diri. Kami tidak mencalonkan diri; agar dipilih karena kami akan terbakar. Adapun orang yang tidak mau kecuali membakar dirinya -baik sedikit maupun banyak-, dan mencalonkan diri di pemilihan ini ataupun itu, maka -karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil-, kami akan memilih orang muslim ini, bukan orang kafir atau orang atheis itu.
Penanya: Wahai Syeikh kami, saya paham dari ucapan (Anda) ini, bahwa untuk parlemen atau pemilihan pemimpin negeri, bila ada seorang muslim yang mencalonkan diri, maka boleh memberikan suara untuknya?
Syeikh: Ya (benar), tapi itu karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil, bukan karena hal itu baik. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 660]
السائل: وردنا عنك كلام عن الانتخابات؛ أنك قلت عن الإخوان المسلمين الذين نزلوا لا ينبغي أن ينزلوا، لكن إذا نزلوا؛ فعلى المسلمين مؤازرتهم؟
الشيخ: نحن أولاً ما خصصنا بالذكر الإخوان المسلمين… سنرى في الساحة ناسا يرشحون أنفسهم من الإسلاميين… حينئذٍ, يجب علينا أن نختار من هؤلاء الذين نزلوا في ساحة الانتخاب؛ الأصلح، ولا نفسح المجال لدخول الشيوعيين والبعثيين والزنادقة والدهريين ونحو ذلك، هذا هو رأينا.
السائل: أنت تقول؛ يجب أن نختار الأفضل منهم؟
الشيخ: أي نعم.
Penanya: Telah sampai kepada kami perkataan Anda tentang pemilu, bahwa Anda mengatakan: “Ikhwanul Muslimin” yang turun (dalam kancah politik), tidak seyogyanya mereka turun, tapi ketika mereka telah turun, maka Kaum Muslimin harus mendukung mereka?.
Syeikh: Pertama, kami tidak mengkhususkan penyebutan “Ikhwanul Muslimin”… Kita akan melihat di lapangan; ada orang-orang pergerakan islam yang mencalonkan dirinya… Ketika keadaan demikian, maka wajib bagi kita untuk memilih yang paling baik dari mereka yang turun di kancah pemilu, dan kita tidak boleh membuka kesempatan bagi masuknya kelompok sosialis, atau ba’athis, atau munafikun, atau dahriyun, atau yang semisal mereka, inilah pendapat kami.
Penanya: Anda mengatakan kita wajib memilih yang terbaik dari mereka?
Syeikh: Ya, (benar). [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 221, menit: 2:57]
أما القسم الثاني: وهم الذين ينتخبون هؤلاء؛ فنقول: هؤلاء عليهم أن يطبقوا قاعدة شرعية؛ وهي أن المسلم إذا وقع بين شرين وجب عليه أن يختار أقلهما شرا, فأنا كشخص من الأمة يرى ذلك الرأي الذي خلاصته: أن لا يرشح المسلم نفسه, لأنه سيخسر منها شيئا كثيرا أو قليلا. ولكن نحن لا بد أن نعالج هذا الواقع على عجره وبجره, فإذا تقدم جماعة من الإسلاميين, ورشحوا أنفسهم, وفي مقابلهم ناس إما مسلمين غير ملتزمين أو ليسوا بمسلمين وقد يكونون من المسلمين المرتدين عن دينهم؛ حينئذ القاعدة المذكورة آنفا: علينا أن نختار من إذا كان في البرلمان… ما يكون شره أقل من شر غيره؛ على هذا كان الواجب على الناخبين جميعا أن يختاروا الإسلاميين مهما كانت اتجاهاتهم وحزبياتهم, و و و و إلى آخره… فهذا رأيي, إذن هو يتعلق بطائفتين. طائفة رشحوا أنفسهم لا ننصحهم, أما وقد رشحوا أنفسهم فعلينا أن نختار منهم من كان أقرب إلى العمل الإسلامي.
Adapun golongan kedua, yakni orang-orang yang memilih mereka (yang dicalonkan), maka kami mengatakan: mereka (para pemilih) harus menerapkan kaidah syariat, yaitu: jika seorang muslim jatuh diantara dua keburukan, maka dia wajib memilih yang paling sedikit keburukannya. Maka saya sebagai salah satu dari individu umat ini memilih pendapat yang intinya:
Agar seorang muslim tidak mencalonkan dirinya, karena dia akan rugi dengannya, baik rugi banyak maupun sedikit. Tapi, kita harus mengobati kenyataan ini, betapapun buruknya keadaan ini.
Maka apabila kelompok pergerakan islam maju dan mencalonkan diri mereka, sedang di depan mereka ada golongan manusia -yang bisa jadi mereka itu muslim tapi tidak taat, atau tidak muslim sama sekali, atau pernah muslim tapi murtad setelah itu-, ketika keadaannya demikian, maka sesuai kaedah yang telah disebutkan tadi: kita harus memilih orang yang bila dia masuk dalam parlemen… keburukannya lebih sedikit dari keburukan selain dia. Karena hal ini, maka wajib bagi semua pemilih untuk memilih kelompok pergerakan islam, apapun pemikiran mereka, partai mereka, …, …, …, dan seterusnya…
Inilah pendapatku, jadi ini berkaitan dengan dua golongan: golongan yang mencalonkan diri mereka; kami tidak menasehatkan untuk (mengambil langkah itu). Adapun ketika mereka telah mencalonkan diri mereka, maka kita harus memilih dari mereka; orang yang lebih dekat kepada praktek agama islam. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 287, menit: 30:12]
إذا وجد هناك ناس من الشباب المسلم رشح نفسه نائبا في البرلمان مقابل أفراد آخرين من أحزاب غير إسلامية؛ فأنا أرى والحالة هذه أن ننتخب الجنس الأول؛ لأننا إن لم ننتخبه نجح الجنس الآخر، يعني من باب تحقيق أخف الضررين. لا ننصح مسلما بأن يرشح نفسه فإن أبى ورأى أن هذا فيه خير ورشح نفسه يجب علينا أن نرشحه ..”اهـ
Jika di sana ada orang-orang dari pemuda muslim yang mencalonkan dirinya sebagai wakil di parlemen, dia bersaing dengan orang-orang lain dari partai-partai yang tidak islami, maka jika keadaannya demikian, saya melihat bolehnya memilih jenis pertama, karena bila kita tidak memilihnya; jenis pesaingnya akan berhasil, hal ini karena alasan mewujudkan bahaya terkecil. Kami tidak menasehatkan seorang muslim untuk mencalonkan dirinya, tapi bila ia menolak (hal itu), dan melihat adanya kebaikan dalam langkahnya, maka kita wajib memilihnya. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 441, menit: 15:20]
=========================================

Ketiga: Penjelasan Syeikh Assi’di -rohimahulloh-.
أن الله يدفــع عن المؤمنين بأسباب كثيرة وقد يعلمون بعضها وقد لا يعلمون شيئًا منها، وربما دفع عنهم بسبب قبيلتهم، وأهل وطنهم الكفار، كما دفع الله عن شعيب، رجم قومه، بسبب رهطه، وأن هذه الروابط، التي يحصل بها الدفع عن الإسلام والمسلمين، لا بأسَ بالسعي فيها، بل ربما تعين ذلك؛ لأنَّ الإصلاح مطلوب، حسب القدرة والإمكان. فعلى هذا، لو سعى المسلمون الذين تحت ولاية الكفار، وعملوا على جعل الولاية جمهورية، يتمكن فيها الأفراد والشعوب من حقوقهم الدينية والدنيوية لكان أولى، من استسلامهم لدولة تقضي على حقوقهم الدينية والدنيوية، وتحرص على إبادتها، وجعلهم عَمَلَةً وخَدَمًا لهم. نعم إن أمكن أن تكون الدولة للمسلمين، وهم الحكام، فهو المتعين، ولكن لعدم إمكان هذه المرتبة، فالمرتبة التي فيها دفع ووقاية للدين والدنيا مقدمة، والله أعلم.
Sungguh Allah ta’ala itu melindungi kaum mukminin dengan jalan yang banyak, mereka kadang mengetahui sebagian jalan itu, dan kadang mereka tidak mengetahuinya sama sekali. Kadang Allah membela mereka melalui kabilah dan penduduk negeri mereka yang kafir, sebagaimana Allah melindungi Nabi Syu’aib dari hukuman rajam kaumnya melalui keberadaan kabilahnya. Dan sungguh hubungan-hubungan pertalian ini bila dengannya Agama Islam dan Kaum Muslimin bisa terlindungi, maka tidak mengapa berusaha mewujudkannya, bahkan bisa saja hal itu diharuskan, karena perbaikan itu dituntut sesuai dengan kemampuan dan kesempatan.
Oleh karena itu, jika Kaum Muslimin yang berada di bawah kekuasaan kaum kafirin berusaha dan bekerja untuk menjadikan Negaranya bersistem Demokrasi, sehingga penduduk dan masyarakatnya bisa mendapatkankan hak agama dan dunianya, tentunya ini lebih baik daripada mereka tunduk kepada Negara yang merampas hak agama dan dunia mereka, berusaha menindas mereka, dan menjadikan mereka sebagai pekerja dan budaknya.
Memang benar, bila dimungkinkan Negara itu menjadi Negara Kaum Muslimin dan mereka menjadi penguasanya, tentunya itu yang diharuskan. Tapi karena tingkatan itu tidak dimungkinkan, maka tingkatan yang di dalamnya agama dan dunia mereka menjadi kuat dan terlindungi; tentunya (harus) dikedepankan, wallohu a’lam.  [Tafsir Assi’di, Surat Hud, ayat: 91]
=========================================
Keempat: Fatwa Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-.
السؤال: ما حكم الانتخابات الموجودة في الكويت , علماً بأن أغلب من دخلها من الإسلاميين ورجال الدعوة فتنوا في دينهم؟ وأيضاً ما حكم الانتخابات الفرعية القبلية الموجودة فيها يا شيخ؟
الجواب: أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير, من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً.
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولابد, لكن ينقصنا الصدق مع الله, نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل. ماذا تقول في موسى عليه السلام عندما طلب منه فرعون موعداً ليأتي بالسحرة كلهم, واعده موسى ضحى يوم الزينة – يوم الزينة هو: يوم العيد؛ لأن الناس يتزينون يوم العيد- في رابعة النهار وليس في الليل, في مكان مستوٍ, فاجتمع العالم، فقال لهم موسى عليه الصلاة والسلام: وَيْلَكُمْ لا تَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ كَذِباً فَيُسْحِتَكُمْ بِعَذَابٍ وَقَدْ خَابَ مَنِ افْتَرَى [طه:61]، كلمة واحدة صارت قنبلة, قال الله عز وجل: فَتَنَازَعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ [طه:62]… من وقت ما قال الكلمة هذه تنازعوا أمرهم بينهم, وإذا تنازع الناس فهو فشل, كما قال الله عز وجل: وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا [الأنفال:46]… والنتيجة أن هؤلاء السحرة الذين جاءوا ليضادوا موسى صاروا معه, أُلقوا سجداً لله, وأعلنوا: آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى [طه:70] وفرعون أمامهم, أثرت كلمة الحق، من واحد أمام أمة عظيمة، زعيمها أعتى واحد.
فأقول: حتى لو فرض أن مجلس البرلمان ليس فيه إلا عدد قليل من أهل الحق والصواب سينفعون, لكن عليهم أن يصدقوا الله عز وجل.
أما القول: إن البرلمان لا يجوز ولا مشاركة الفاسقين, ولا الجلوس معهم, هل نقول: نجلس معهم لنوافقهم؟ نجلس معهم لنبين لهم الصواب.
بعض الإخوان من أهل العلم قالوا: لا تجوز المشاركة, لأن هذا الرجل المستقيم يجلس إلى الرجل المنحرف, هل هذا الرجل المستقيم جلس لينحرف؟! أم ليقيم المعوج؟! نعم ليقيم المعوج, ويعدل منه, إذا لم ينجح هذه المرة, نجح في المرة الثانية.
السائل: … الانتخابات الفرعية القبلية يا شيخ!
الشيخ: كله واحد أبداً, رشّح من تراه خَيِّرَاً، وتوكل على الله.

Pertanyaan: Wahai syeikh, apa hukum pemilu yang ada di Negara Kuwait, padahal diketahui; mayoritas orang pergerakan islam dan para da’i yang masuk ke dalamnya, agamanya menjadi rusak? Lalu apa hukum pemilihan ketua kabilah yang ada di sana?
Jawaban: Saya melihat, (mengikuti) pemilu itu wajib, kita wajib menunjuk orang yang kita lihat ada kebaikan padanya, karena bila orang-orang yang baik pada mundur, siapa yang akan menempati tempat mereka? (tentu saja) orang-orang yang buruk, atau orang-orang ‘pasif’ yang tidak memiliki kebaikan atau keburukan, pembeo setiap orang yang berteriak (mengajaknya), maka kita wajib memilih orang yang kita nilai saleh.
Jika ada yang mengatakan: Kita memilih satu (orang saleh), padahal mayoritas anggota majlis bertentangan dengan keadaannya.
Kita katakan: Tidak masalah, satu orang ini, jika Allah memberikan keberkahan padanya, dan menyampaikan ‘pesan kebenaran’ dalam majlis ini, itu akan mempunyai pengaruh, dan itu keniscayaan. Tapi (masalahnya) kita kurang tulus terhadap Allah, kita menyandarkan diri pada hal-hal yang bersifat materi dan kasat mata, tapi tidak melihat kepada kalimat Allah azza wajall.
Lihatlah tindakan Nabi Musa -alaihissalam- ketika Fir’aun meminta kepadanya ‘waktu janjian’ agar dia bisa mendatangkan semua tukang sihir, Nabi Musa memberikan ‘waktu janjian’, yaitu: waktu dhuha pada hari raya (mereka), di siang bolong, di tempat yang lapang. Maka seluruh manusia pun berkumpul, lalu Nabi Musa -alaihissalam- mengatakan kepada mereka: “Celakalah kalian, janganlah kalian berdusta atas nama Allah, sehingga Dia membinasakan kalian dengan azab, dan pasti merugi orang yang berdusta (atas namaNya)”. Satu kalimat yang bisa menjadi ‘bom’. Allah mengatakan setelah itu: “Maka mereka pun saling berselisih dalam urusan mereka, tapi mereka merahasiakan percakapan mereka”… Dari sejak Nabi Musa mengucapkan kalimat itu, mereka saling berselisih dalam urusan mereka, dan bila orang-orang telah berselisih, maka itu kelemahan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kalian saling berselisih, sehingga kalian menjadi lemah”… Dan hasilnya, para tukang sihir yang datang untuk melawan Musa, malah menjadi bersamanya, mereka menyungkur sujud kepada Allah, dan mengumumkan: “Kami telah beriman kepada Rabb Harun dan Musa”, padahal Fir’aun di hadapan mereka. Pesan kebenaran telah mempengaruhi mereka, dari satu orang, di hadapan umat manusia yang banyak, dan pemimpinya orang yang paling angkuh.
Oleh karena itu, saya katakan; walaupun bila di majlis parlemen hanya ada sedikit pengikut kebenaran, mereka akan memberikan manfaat, tapi mereka harus tulus kepada Allah ta’ala.
Adapun perkataan bahwa parlemen itu tidak dibolehkan, begitu pula bergabung dengan orang-orang fasik dan duduk bersama mereka, (maka) apakah kita mengatakan boleh duduk dengan mereka untuk menyetujui mereka?! Kita duduk bersama mereka untuk menjelaskan kebenaran kepada mereka.
Sebagian saudara kita dari ulama mengatakan: “Tidak boleh bergabung (dengan mereka di majlis), karena orang yang lurus tersebut akan duduk bersama orang yang menyimpang”. (maka kita katakan), apakah orang yang lurus tersebut duduk untuk menyimpang, atau untuk meluruskan yang bengkok? Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan mengubahnya. Jika dia tidak berhasil pada kali pertama, tentu ia akan berhasil pada kali kedua.
Penanya: … Wahai Syeikh, bagaimana dengan pemilihan ketua kabilah?
Syeikh: Semuanya sama, calonkan siapa yang kamu anggap orang baik, dan bertawakkallah kepada Allah!
السؤال: فضيلة الشيخ , سائل يقول : هل أفتيتم بجواز الانتخابات ؟ وما حكمها؟ .
الجواب: نعم أفتينا بذلك– ولا بد من هذا – لأنه إذا فُقِدَ صوت المسلمين ؛ معناه : تَمَحُّض المجلس لأهل الشر , وإذا شارك المسلمون في الانتخابات ؛ انتخبوا من يرون أنهم أهل لذلك , فيحصل بهذا خير وبركة”.
وقال الشيخ أحمد بن عبد الرحمن القاضي: سألت شيخنا رحمه الله :عن المسلمين في أمريكا، هل يشاركون في الانتخابات التي تجري في الولايات لصالح مرشح يؤيد مصالح المسلمين ؟. فأجاب بالموافقة ، دون تردد” .

Pertanyaan: Syeikh yang terhormat, ada yang bertanya: Apakah Anda telah memfatwakan bolehnya pemilu? Apa hukumnya?
Jawaban: Ya, memang saya telah memfatwakan itu, dan ini sebuah keharusan, karena bila suara Kaum Muslimin hilang, artinya; majlis akan murni menjadi milik pelaku keburukan, (berbeda) bila Kaum Muslimin ikut serta dalam pemilu, mereka akan memilih orang yang mereka lihat pantas dengan hal tersebut, sehingga akan timbul kebaikan dan keberkahan. [Kitab As'ilah Qotoriyah, hal: 34]
Syeikh Ahmad bin Abdurrohman al-Qodli mengatakan: Aku telah bertanya kepada Syeikh kami (yakni Syeikh Utsaimin) -rohimahulloh- tentang Kaum Muslimin di Amerika, apakah mereka boleh mengikuti pemilu yang berjalan di beberapa wilayah (Negara tersebut) untuk mendukung calon yang mendukung kepentingan Kaum Muslimin?, maka beliau menjawabnya dengan persetujuan, tanpa ada keraguan (sedikit pun). [Kitab Tsamarotut Tadwin, masalah no: 593, tertanggal 29/6/1420 H]
=========================================

Kelima: Fatwa Syeikh Abdul Aziz Alusy Syeikh -hafizhohulloh- (Mufti Saudi sekarang).
السائل: قلتَ قبل قليل إن الانتخابات العراقية يجب على أهل السنة المشاركة فيها؟
الشيخ: … أن أهل السنة والجماعة، أهل الخير والأفكار السليمة والنوايا الصادقة، إذا تقوقعوا في بيوتهم وتركوا الأمور يلعب بها من شاء ما استفادوا شيئا. الإنسان لا يدخل على أنه سيحقق كل شيء، أو أنه سيغلب, وإنما يدخل على أنه سيساهم في الخير جهده، ورحم الله من نصر الإسلام ولو بشق كلمة. مسلم واحد صادق قد يقف أمام آلاف من غير الصادقين؛ القضية ترجع إلى النية الصالحة، وإذا كان هدفه الإصلاح ويعلم الله منه, أنه ما دخل إلا ليصلح ويحسن الوضع ويسدد؛ فمعه توفيق الله.
أما ما سوى ذلك فلا ينبغي أن يكون عائقا؛ ونقول: خلاص هؤلاء موجودون ما يسوون شيئا, لا, نحن نشارك ونساهم في الخير ونسعى جهدنا في أن نحقق انتخابا سليما، وأن يكون لأهل الخير والصلاح والنوايا الصادقة والأفكار الطيبة؛ وجود، حتى لا يفسحوا المجال لغيرهم. فإذا تخلوا وفسحوا المجال لغيرهم؛ لم يستطيعوا أن يمسكوا بالأمور بل سيضيعون وسيُهمّشون، ولن يكون لهم أي صوت معروف.
السائل: طيب توضيح بسيط يا شيخ؛ هذه الانتخابات تجري في ظل الاحتلال، والأمريكان موجودون؟
الشيخ: أنا لم أقل أن من دخل سيقلب الموازين؛ أنا أقول أهل الخير بنواياهم الصادقة إذا دخلوا سيكون لهم نصيب بتوفيق من الله.
ادخل وساهم في الخير، وكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله. المسلم الصادق بنيته وعزيمته يجعل الله له تأييدا ومحبة في القلوب, ويصلح الأخطاء ويساهم في الخير، وليس المهم أن أصلح كل الأشياء؛ لكن أسعى في الخير جهدي؛ فإذا توافرت الجهود من هنا وهنا وهنا؛ نفع الله بذلك.
السائل: طيب يا شيخ؛ هم لهم أربع سنوات؛ ما غيروا شيئا؟ أليس الأفضل أن يجلسوا في بيوتهم ولا ينصب على رقابهم الروافض؟
الشيخ: أرجو أن لا تنظر إلى هذه الأمور, انظر إلى النوايا الطيبة، والمستقبل الزاهر، إن شاء الله؛ اجعل القصد والهدف هو؛ أن هذا الإنسان دخل لعل صوته يكون له شأن, ينفع الله به ويزاحم غيره… المسلم يدعو إلى الله على قدر استطاعته وعلى قدر جهده؛ تحقق الأمر أو لم يتحقق. المهم أن يعلم الله منه أنه سعى في الخير جهده، سعى ليحقق أملا، وإذا صلحت نيته؛ فبنيته وقصده يبلغ المسلم مبالغ عظيمة، والله لا يضيع أجر من أحسن عملا.
Penanya: Belum lama tadi Anda mengatakan, bahwa wajib bagi Ahlussunnah mengikuti pemilu di Negara Irak?
Syeikh: Sungguh, bila Ahlussunnah -pemilik kebaikan, yang berpikiran lurus, dan punya niat tulus-, bila mereka mengeram (berdiam) di rumah-rumah mereka dan membiarkan segala urusan dipermainkan oleh siapa saja yang menghendaki, tentu mereka tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa.
Seseorang tidaklah masuk (pemilu) untuk mewujudkan segala sesuatu atau dia harus menang, tapi dia masuk itu untuk menyumbangkan usaha perbaikan, dan Allah merahmati orang yang memperjuangkan Islam, meski hanya dengan sepatah kata. Satu muslim yang tulus terkadang mampu berdiri di hadapan ribuan orang yang tidak tulus.
Masalahnya kembali kepada niat yang baik, jika tujuannya memperbaiki (keadaan) dan Allah mengetahui hal itu padanya, bahwa ia tidak masuk kecuali untuk memperbaiki dan meluruskan keadaan, maka taufiq Allah akan menyertainya.
Adapun hal-hal selain itu, maka tidak sepantasnya menjadi penghalang, lalu kita mengatakan: sudahlah mereka (Amerika cs) masih ada, mereka (yang masuk) tidak bisa berbuat apa-apa! Tidak, kita hendaknya ikut serta dan memberikan sumbangsih dalam kebaikan, serta berusaha mewujudkan pemilu yang bersih.
Dan hendaklah orang-orang yang baik dan saleh, yang memiliki niat tulus dan pikiran yang baik itu; diakui keberadannya, sehingga mereka tidak membuka kesempatan bagi yang lain. Tapi bila mereka meninggalkan lahan tersebut dan memberikan kesempatan bagi yang lain, mereka tidak akan mampu mengatur keadaan, sebaliknya mereka akan hilang dan disingkirkan, dan tidak akan ada ‘suara yang didengar’ sedikit pun dari mereka.
Penanya: baiklah, wahai Syeikh ada sedikit keterangan, pemilu ini berjalan di bawah naungan penjajah, dan Amerika masih ada (di lapangan)?
Syeikh: Saya tidak mengatakan bahwa orang yang masuk (pemilu) akan membalik keadaan, saya mengatakan: bahwa orang-orang yang baik dengan niat-niat mereka yang tulus, bila mereka masuk, maka dengan taufiq Allah mereka akan mendapatkan hasil dari usahanya. Masuklah, dan berilah sumbangsih dalam kebaikan, “Betapa banyak kelompok kecil yang dapat mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah”.
Allah akan memberi seorang muslim -dengan niat dan tekadnya-; pendukung dan kecintaan dalam hati (manusia), dia bisa memperbaiki banyak kesalahan dan dapat memberikan sumbangsih dalam kebaikan.
Yang penting bukanlah memperbaiki segala sesuatu, tetapi bagaimana aku memberikan sumbangsih dalam kebaikan. Maka, apabila ada banyak usaha (perbaikan) dari sana sini, tentu Allah akan mendatangkan banyak manfaat dengannya.
Penanya: Wahai Syeikh, baiklah, mereka sudah empat tahun lamanya, tapi tidak bisa mengubah apapun! Bukankah lebih baik mereka duduk saja di rumah-rumah mereka, dan tidak meletakkan orang-orang syiah rofidhoh di leher-leher mereka?!
Syeikh: Saya berharap kamu tidak usah melihat hal-hal ini, lihatlah niat-niat yang baik dan masa depan yang gemilang, insyaAllah. Jadikanlah maksud dan tujuan itu; bahwa orang ini masuk, mungkin saja suaranya diperhitungkan, Allah menjadikannya bermanfaat dan dapat bersaing dengan yang lainnya…
Seorang muslim hendaklah berdoa kepada Allah semampunya dan sesuai dengan usahanya, baik tujuannya tercapai ataupun tidak. Yang penting Allah mengetahui bahwa dia telah berusaha dalam kebaikan, telah berusaha mewujudkan keinginannya. Bila niatnya baik, maka dengan niat dan maksudnya, seorang muslim akan sampai pada kedudukan yang agung, dan Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang baik amalannya.
=========================================

Keenam: Syeikh Abdul Muhsin al-Abbad -hafizhohulloh- (Ahli hadits paling senior di Madinah sekarang).
السؤال: ما قولكم في التصويت في الانتخابات مع العلم أن هناك حزبا نصرانيا سيشترك في الانتخابات، و إذا فاز فسيكون له أثر كبير وضرر على المسلمين؟
الجواب: إذا كان دخول المسلمين يرجح جانب الخير للمسلمين فيدخلون، وإذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فإنهم لا يدخلون، وإذا كان دخولهم يسهم في إبعاد من هو شر وتحصيل من هو أقل شراً وأخفف ضرراً، حتى لو كان من الكفار أنفسهم كما في البلاد التي فيها أقلية إسلامية, ويكون الأمر دارًا بين الكافرين؛ أحدهما شديد الحقد على المسلمين فإذا وصل إلى السلطة أعداهم وحال بينهم وبين القيام بعباداتهم على الذي ينبغي, والثاني ليس كذلك, متسامح مع المسلمين، ليس عنده حقد شديد عليهم… فإذا كان الأمر بين اثنين, ودخول المسلمين يرجح ذلك الهين على المسلمين فلهم أن يدخلوا, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فليتركوه, فدخولهم ليس لاختيار خليفةٍ, فإن هؤلاء كفار متسلطون, لكن بعض الشر أهون من بعض وارتكاب أخف الضررين للتخلص من أشدهما مطلوب, ومعلوم أن الله ذكر في القرآن فرح المسلمين بانتصار الروم على الفرس والاثنين كفار, لكن لماذا يفرح المسلمون بانتصار الروم على الفرس؟ لأن هؤلاء مجوس وكفرهم شديد وكفرهم عظيم, وأعظم الكفر ناحية المشرق كما قال رسول الله, وملك الفرس مزق كتاب رسول الله لما جاء إليه, وأما ملك الروم احتفظ بالكتاب, ففرق بين كافر شديد الحقد على المسلمين وكافر خفيف الضرر على المسلمين, فإذا كان دخولهم ينفع في تحصيل من هو أخف ضررا فإنهم يدخلون, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فانهم يبتعدون.
Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang menggunakan hak suara dalam pemilu, untuk diketahui bahwa di sana ada partai nasrani yang mengikuti pemilu, dan bila partai itu menang, dia akan memiliki pengaruh besar dan akan berbahaya bagi Kaum Muslimin?
Jawaban: Jika masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan ‘sisi baik’ bagi Kaum Muslimin, maka mereka boleh masuk, tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka mereka tidak boleh masuk.
Bila masuknya mereka dapat membantu menjauhkan orang yang buruk, dan menempatkan orang yang keburukannya lebih sedikit atau bahayanya lebih ringan, bahkan bila mereka dari orang-orang kafir sendiri, sebagaimana terdapat di Negara-negara yang islamnya minoritas, dan pilihan berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, dan bila dia sampai ke tampuk kekuasaan, dia akan memusuhi mereka, dan menghalangi mereka dari pelaksanaan amal ibadah mereka sebagaimana mestinya, sedang yang kedua tidak demikian, dia toleran terhadap Kaum Muslimin, tidak memiliki permusuhan yang besar dengan mereka… Jika perkarannya berada di antara dua pilihan ini, dan masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan posisi si kafir yang ‘lembut’ kepada Kaum Muslimin itu, maka mereka boleh masuk.
Tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa maka hendaklah mereka meninggalkannya, karena masuknya mereka bukanlah untuk memilih kholifah, karena mereka semua orang-orang kafir yang menguasai mereka, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari sebagian yang lain, dan mengambil bahaya yang lebih ringan agar selamat dari bahaya yang lebih besar itu merupakan tuntutan.
Telah maklum bahwa Allah menyebutkan dalam Alquran; kegembiraan Kaum Muslimin dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal dua-duanya kafir, tapi mengapa Kaum Muslimin bergembira dengan menangnya Romawi atas Persia? Karena Persia adalah kaum majusi dan kekufuran mereka itu parah dan dahsyat, dan sebagaimana sabda Rosul: “Kekufuran yang paling dahsyat adalah kekufuran yang ada di (belahan bumi) bagian timur”, Raja Persia merobek surat Rosulullah yang sampai kepadanya, adapun Raja Romawi, ia menjaga surat (beliau yang sampai kepadanya).
Maka (jelas) berbeda antara orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin dan orang kafir yang ringan bahayanya terhadap Kaum Muslimin.
Maka jika masuknya mereka dapat menempatkan orang yang bahayanya lebih ringan, maka mereka boleh masuk, tapi jika masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka hendaknya mereka menjauhinya.

السؤال: هل المشاركة في الانتخابات من تغيير المنكر باليد، حيث إن الإنسان يختار الرجل الصالح ليكون حاكماً؟.
الجواب: هذه الانتخابات ليست من الطرق الشرعية، وإنما هي من الطرق الوافدة على المسلمين من أعدائهم، والحكم فيها للغلبة ولو كانت الأغلبية من أفسد الناس، أو كان الذي ينتخبونه من أفسد الناس؛ لأنهم ينتخبون واحداً منهم، والحكم للغلبة، وحيث يكون الغلبة أشراراً فإنهم سيختارون شريراً منهم. والدخول في الانتخابات إذا لم يحصل من ورائه فائدة ومصلحة فلا يصلح .
ولكن إذا كان سيترتب عليه مصلحة من أن الأمر يدور بين شخصين أحدهما سيء والثاني حسن، ولو لم يشارك في تأييد جانب ذلك الحسن فإنه تغلب كفة ذلك السيئ، فإنه لا بأس بالمشاركة من أجل تحصيل تلك المصلحة ودفع المضرة. بل لو كان الأمر يدور بين شخصين أحدهما شرير والثاني دونه في الشر كما يحصل في بعض البلاد التي فيها أقليات إسلامية والحكم فيها للكفار، فإذا صار الأمر يدور بين كافرين أحدهما شديد الحقد على المسلمين, وشديد المعاداة لهم، ويضيق عليهم، ولا يمكنهم من أداء شعائرهم، والثاني مسالم، ومتعاطف مع المسلمين، وليس عنده الحقد الشديد عليهم، فلا شك أن ترجيح جانب من يكون خفيفاً على المسلمين أولى من ترك الأمر بحيث يتغلب ذلك الكافر الشديد الحقد على المسلمين. ومعلوم أنه جاء في القرآن أن المسلمين يفرحون بانتصار الروم على الفرس، وهم كفار كلهم، لكن هؤلاء أخف؛ لأن هؤلاء ينتمون إلى دين، وأولئك يعبدون الأوثان ولا ينتمون إلى دين، وإن كان الجميع كفاراً، لكن بعض الشر أهون من بعض. ومن قواعد الشريعة ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما، فإذا ارتكب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما فإن هذا أمر مطلوب… والحاصل: أن الدخول في الانتخابات ليس على إطلاقه، والأصل ألا يدخل فيها إلا إذا حصل في الدخول مصلحة بأن كان الأمر دائراً بين شرير وطيب، أو بين شريرين أحدهما أخف من الآخر، وكان ترك المشاركة يؤدي إلى تغلب من هو أخبث وأشد؛ ففي هذه الحالة لا بأس بذلك من أجل ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما”. [شرحه على سنن أبي داود, ش 488]
Pertanyaan: Apakah ikut serta dalam pemilu termasuk dalam kategori merubah kemungkaran dengan ‘tangan’, karena seseorang bisa memilih orang yang saleh agar menjadi penguasa?
Jawaban: Pemilu ini bukanlah cara yang sesuai syariat, tapi ia merupakan cara yang menyusup kepada Kaum Muslimin dari musuh mereka, dan keputusan di dalamnya tergantung pada mayoritas, walaupun mayoritasnya dari orang yang paling rusak, atau orang yang memilihnya dari orang yang paling rusak, karena mereka memilih salah seorang dari mereka dan keputusan milik suara terbanyak, dan ketika yang terbanyak adalah orang-orang buruk, maka mereka akan memilih salah seorang yang buruk dari mereka itu.
Dan masuk dalam pemilu, jika tidak mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan, maka itu tidak pantas (dilakukan). Tapi apabila (langkah masuk dalam pemilu itu) akan mendatangkan maslahat karena perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang kedua baik, dan jika dia tidak ‘ikut serta’ dalam mendukung pihak orang yang baik itu, maka posisi orang yang buruk itu akan kuat, maka tidak mengapa ‘ikut serta’ untuk meraih maslahat itu dan menolak mudhorotnya.
Bahkan ketika perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang lain lebih ‘mending’ keburukannya, sebagaima terjadi di sebagian Negara yang islamnya minoritas dan kekuasaan ditangan orang-orang kafir. Bila perkaranya berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, sangat memusuhi mereka, menindas mereka, dan tidak mengijinkan mereka melaksanakan syiar-syiar agama mereka, sedang yang kedua bersikap damai, simpati kepada Kaum Muslimin, dan dia tidak punya kebencian yang besar kepada mereka, maka tidak diragukan lagi menguatkan pihak orang yang ‘ringan’ (toleran) terhadap Kaum Muslimin, itu lebih baik daripada urusan ini (sama sekali), sehingga menyebabkan orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin itu bisa menang (dalam pemilu).
Dan sebagaimana diketahui, telah disebutkan dalam Alqur’an; bahwa Kaum Muslimin bergembira dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal mereka semua kafir, tapi Romawi lebih ringan, karena mereka masih berafiliasi kepada agama (samawi), adapun Persia mereka menyembah berhala dan tidak berafiliase kepada agama, meskipun semuanya kafir, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari keburukan yang lainnya, dan termasuk dalam kaidah syariat; “bahaya yang lebih ringan (harus) diambil sebagai jalan untuk selamat dari bahaya yang lebih besar”, dan apabila bahaya yang lebih ringan telah diambil agar selamat dari bahaya yang lebih besar, maka inilah yang diinginkan…
Intinya; hukum masuk dalam pemilu tidak mutlak adanya. Pada asalnya seseorang tidak boleh masuk di dalamnya, kecuali bila ada maslahat dalam memasukinya, (misalnya) bila perkaranya berada di antara orang yang buruk dengan orang yang baik, atau di antara dua orang yang sama-sama buruk, namun yang satu lebih ‘mending’ dari yang lainnya, dan meninggalkan keikutsertaan (dalam pemilu) akan memenangkan orang yang lebih buruk dan lebih parah, maka dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa mengambil langkah mengikuti pemilu, karena alasan “mengambil bahaya yang lebih ringan sebagai jalan agar selamat dari bahaya yang lebih besar”. [Syarah Sunan Abi Dawud, kaset no: 488]
=========================================

Ketujuh: Fatwa Majma’ Fikih Islami (Akademi Fikih Islam).
وبعد الاستماع إلى ما عرض من أبحاث، وما جرى حولها من مناقشات، ومداولات، قرر المجلس ما يلي:
1. مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال.
2. يجوز للمسلم الذي يتمتع بحقوق المواطنة في بلد غير مسلم المشاركة في الانتخابات النيابية ونحوها لغلبة ما تعود به مشاركته من المصالح الراجحة، مثل تقديم الصورة الصحيحة عن الإسلام، والدفاع عن قضايا المسلمين في بلده، وتحصيل مكتسبات الأقليات الدينية والدنيوية، وتعزيز دورهم في مواقع التأثير، والتعاون مع أهل الاعتدال والإنصاف لتحقيق التعاون القائم على الحق والعدل، وذلك وفق الضوابط الآتية:
أولاً: أن يقصد المشارك من المسلمين بمشاركته الإسهام في تحصيل مصالح المسلمين، ودرء المفاسد والأضرار عنهم.
ثانياً: أن يغلب على ظن المشاركين من المسلمين أن مشاركتهم تفضي إلى آثار إيجابية، تعود بالفائدة على المسلمين في هذه البلاد؛ من تعزيز مركزهم، وإيصال مطالبهم إلى أصحاب القرار، ومديري دفة الحكم، والحفاظ على مصالحهم الدينية والدنيوية.
ثالثاً: ألا يترتب على مشاركة المسلم في هذه الانتخابات ما يؤدي إلى تفريطه في دينه.
Setelah mendengarkan bahts-bahts yang diajukan, beserta perdebatan dan diskusi yang mengirinya, maka majlis (Majma’ Fiqh Islami) menetapkan keputusan berikut ini:
1. Keikut-sertaan seorang muslim dengan non muslim dalam pemilu di Negara-negara non muslim; termasuk dalam siyasah syar’iyyah, yang hukumnya diputuskan berdasarkan timbangan maslahat dan mafsadat, dan fatwa tentang hal itu bisa berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan.
2. Seorang muslim yang dapat menikmati hak kewarga-negaraan di negara non muslim boleh mengikuti pemilihan parlemen atau yang semisalnya, karena besarnya kemungkinan adanya maslahat kuat yang akan dihasilkan dari keikutsertaannya itu, seperti menampakkan gambaran yang benar tentang Islam, pembelaan terhadap masalah-masalah Kaum Muslimin di negaranya, mengadakan lapangan kerja bagi kaum minoritas baik dari sisi agama maupun dunia, menguatkan usaha mereka di posisi-posisi yang berpengaruh, dan bekerjasama dengan orang-orang yang moderat dan obyektif untuk mewujudkan kerjasama yang tegak di atas kebenaran dan keadilan. Dan hal itu ditetapkan berdasarkan batasan-batasan berikut ini:
Pertama: Seorang muslim yang mengikuti pemilihan tersebut, meniatkan keikut-sertaannya itu untuk memberikan sumbangsih dalam mewujudkan maslahat-maslahat bagi Kaum Muslimin dan menolak mafsadat dan bahaya-bahaya dari mereka.
Kedua: Dia melihat keikut-sertaannya itu memiliki kemungkinan besar akan mendatangkan pengaruh-pengaruh yang baik bagi kaum muslimin di Negara tersebut, seperti menguatkan posisi mereka, menyampaikan tuntutan mereka kepada para pembuat keputusan dan para pembuat undang-undang, dan menjaga kepentingan-kepentingan Kaum Muslimin baik dari sisi agama maupun dunia.
Ketiga: Keikut-sertaan dalam pemilu tersebut tidak menyebabkan kemerosotan dalam hal agama pada dirinya.
[Fatwa Majma’ Fikih Islami, yang dilangsungkan di Makkah, tertanggal 26 Syawwal 1422 H, bertepatan dengan 8 Nopember 2007]
=========================================
*****
Inilah fatwa-fatwa dari para ulama tersebut, yang bisa penulis simpulkan dalam poin-poin berikut ini:
1. Para ulama tersebut sepakat bahwa pemilu dalam sistem demokrasi, tidak sesuai dengan Syariat Islam. Oleh karenanya, tidak pas bila ada orang membantah fatwa-fatwa di atas dengan dalil bahwa sistem pemilihannya tidak islami, karena semua ulama tersebut sepakat dengan hal itu.
2. Seorang muslim diwajibkan mengikuti pemilu, karena maslahat mengikutinya lebih besar daripada madhorotnya, atau madhorot meninggalkannya lebih besar daripada maslahatnya.
Dari sini, kita bisa memahami, bahwa kebaikan bukanlah hanya pada sesuatu yang 100 persen baik, tapi cukuplah dikategorikan sebagai kebaikan; bila kebaikannya lebih besar dari keburukannya, sebagaimana masalah di atas, yakni: memperjuangkan kepentingan Kaum Muslimin dengan mengikuti pemilu.
Contoh dalam Syariat Islam, seperti: hukum rajam, potong tangan, qishosh, hajr, haramnya maisir dan khomr, dll… meskipun dalam syariat-syariat tersebut ada sisi negatifnya, namun kebaikan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan lebih luas pengaruhnya, sehingga keburukannya dianggap tidak ada sama-sekali.
3. Fatwa tentang wajibnya menyumbangkan suara dalam pemilu, tidak melazimkan fatwa tentang bolehnya masuk parlemen, sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Albani -rohimahulloh-. Adapun fatwa bolehnya masuk parlemen, melazimkan bolehnya menyumbangkan suara dalam pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa-fatwa di atas (selain fatwa Syeikh Albani).
4. Bila orang-orang yang baik tidak mengisi posisi-posisi penting, maka tentu akan diisi oleh orang-orang selain mereka. Dan ini sesuatu yang tidak bisa dipungkiri oleh akal sehat.
5. Banyak orang yang melarang mengikuti pemilu berdalil; bahwa telah lama ada Kaum Muslimin masuk dalam pemilu, namun mereka tidak berhasil mengubah keadaan.
Tentu ini dalil yang tidak pas, karena keberhasilan tidak harus berupa “mewujudkan maslahat 100 persen”, tapi bisa juga berupa “mewujudkan sebagian maslahat”, atau “menolak mafsadat”, atau bahkan hanya “mengurangi mafsadat”. Dan tentunya hal ini telah ada dan tidak mungkin dipungkiri adanya.
Belum lagi, usaha seseorang tidak harus menunjukkan hasilnya dalam waktu dekat, tapi bisa juga usaha tersebut baru tampak hasilnya setelah dia lama meninggal.
Sekian tulisan ini, wallohu ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat bagi penulis dan Kaum Muslimin, amin.
Kota Nabi (Madinah), 6 Rabi’ul Awal 1435 H, 7 Januari 2014 M.
http://addariny.wordpress.com/2014/01/08/tentang-memberikan-suara-di-pemilu-2/